www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Begini Cara Menghitung Pajak Mobil yang Benar

 

“Pajak mobil adalah kewajiban rutin yang perlu dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Memahami cara cek dan membayar pajak secara tepat membantu menjaga legalitas kendaraan serta menghindari sanksi administratif.”

Pajak mobil umumnya dibayarkan setiap tahun. Namun, pada tahun kelima, ada kewajiban pajak lima tahunan dengan proses dan biaya yang sedikit berbeda dari pajak tahunan biasa karena melibatkan penggantian pelat nomor dan STNK baru. 

Keduanya memiliki cara bayar yang berbeda, terlebih jika BPKB Anda masih dipegang oleh leasing mobil. Ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan. 

Jenis Pajak Kendaraan

Sebelum mengetahui besarnya pajak mobil yang harus dibayar, penting untuk memahami jenis pajak kendaraan di Indonesia. Pajak mobil dibagi menjadi dua:

1. Pajak Tahunan

Digunakan untuk pengesahan STNK setiap tahun. Pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat atau online. Persyaratan yang harus disiapkan meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB (asli dan/atau fotokopi, tergantung kebijakan Samsat daerah)
  • KTP asli sesuai nama di STNK 
  • Uang pembayaran 

2. Pajak Lima Tahunan

Diberlakukan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor. Bisa dibayar di kantor Samsat dengan persyaratan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai dengan STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Formulir cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
  • Uang pembayaran

Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Pertama Kali 

Perlu diketahui, pajak mobil bersifat progresif di beberapa daerah. Artinya, tarif pajak akan meningkat jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun, kebijakan pajak progresif tidak berlaku di semua daerah.

Misalnya saja di Jakarta, kebijakan ini masih berlaku, namun tidak berlaku di Tangerang Selatan, dan beberapa provinsi di Indonesia yang telah menghapus pajak progresif.

Untuk di Jakarta, berdasarkan informasi dari Bapenda yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditetapkan 2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kendaraan kedua, dan seterusnya naik 1% untuk setiap kepemilikan tambahan.

Komponen Pajak Mobil Baru

Saat membeli mobil baru, Anda perlu membayar pajak dan biaya administrasi sebagai bagian dari registrasi awal. Biaya ini lebih besar dari pajak tahunan karena mencakup komponen tambahan seperti balik nama dan penerbitan dokumen kendaraan.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10% dari harga jual
  • Opsen BBNKB: 66% dari nilai BBNKB
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil pertama: 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Opsen PKB: 66% dari nilai PKB
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor: Rp100.000
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp250.000 (Rp50.000 + Rp200.000)

Perlu dicatat, Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak menerapkan opsen untuk BBNKB maupun PKB. Sementara itu, daerah lainnya melakukan opsen sebesar 66% dari nilai BBNKB dan PKB.

Contoh perhitungannya seperti ini. Misalnya Anda membeli mobil baru seharga Rp200.000.000. Berikut ini rincian komponen pajak dan biaya yang harus dibayar saat pertama kali:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10% × Rp200.000.000 = Rp20.000.000
  • Opsen BBNKB: 66% × BBNKB = 66% × Rp20.000.000 = Rp13.200.000
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% × Rp200.000.000 = Rp4.000.000
  • Opsen PKB: 66% × PKB = 66% × Rp4.000.000 = Rp2.640.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB (pelat nomor): Rp100.000
  • Penerbitan dan pengesahan STNK: Rp50.000 + Rp200.000 = Rp250.000

Total estimasi biaya yang perlu disiapkan untuk pajak mobil baru adalah sebagai berikut:

Rp20.000.000 + Rp13.200.000 + Rp4.000.000 + Rp2.640.000 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp250.000 = Sekitar Rp40.333.000

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahun Berikutnya 

Setelah melakukan pembayaran pajak mobil pertama, pembayaran pajak mobil berikutnya tidak semahal pembayaran pajak sebelumnya karena Anda tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB.

Perhitungan Pajak Mobil Berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi 

  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Hal yang harus Anda ingat, harga jual mobil biasanya mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai PKB akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun. 

Karena itu, PKB mobil yang berumur dua tahun dengan mobil yang berumur lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%. Contoh perhitungannya seperti ini: 

  • Mobil A umur 2 tahun
    Nilai jual = Rp180.000.000
    PKB = 2% × Rp180.000.000 = Rp3.600.000
    Total pajak = Rp3.600.000 + Rp143.000 + Rp50.000 = Rp3.793.000

  • Mobil B umur 5 tahun
    Nilai jual = Rp130.000.000
    PKB = 2% × Rp130.000.000 = Rp2.600.000
    Total pajak = Rp2.600.000 + Rp143.000 + Rp50.000 = Rp2.793.000

Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun 

Selain pajak tahunan, Anda juga wajib membayar biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Biaya ini dibayarkan bersamaan dengan pajak tahunan dan mencakup tambahan untuk penerbitan ulang dokumen serta pelat nomor.

Komponen biaya 5 tahunan:

  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • PKB (2% dari nilai jual mobil)
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Pengesahan STNK: Rp50.000
  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000
  • Pembuatan pelat nomor (TNKB): Rp100.000

Contoh perhitungannya seperti ini: 

  • PKB = 2% × Rp150.000.000 = Rp3.000.000
  • Total biaya = Rp3.000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 + Rp50.000 + Rp200.000 + Rp100.000
  • Total = Rp3.543.000

Pastikan Anda menyiapkan dana lebih saat memasuki tahun kelima kepemilikan kendaraan. Hal yang harus diperhatikan, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan ini, Anda akan diminta menunjukkan BPKB asli. 

Jika BPKB masih berada di perusahaan leasing atau bank, Anda bisa meminta surat keterangan bahwa BPKB dijadikan jaminan. 

Baca Juga: 5 Tips Memilih Bengkel untuk Servis Mobil

Cara Mengetahui Pajak Mobil

Anda bisa mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayarkan melalui beberapa cara berikut: 

  1. Cara Cek Pajak Mobil Melalui Aplikasi SIGNAL 

    • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel Anda
    • Pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
    • Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik "Lanjut"
    • Jika ada tagihan, rincian nominal pajak akan langsung ditampilkan. 
  2. Cara Cek Pajak Mobil di STNK 

    • Ambil STNK mobil Anda.
    • Periksa bagian belakang lembar STNK. Fokus pada sisi kanan yang memuat kolom:
      • PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
      • SWDKLLJ: Sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan
      • Biaya Adm STNK dan TNKB: Biaya administrasi dokumen dan pelat nomor

    Jumlahkan seluruh nilai dalam kolom tersebut untuk mengetahui total pajak mobil Anda.

  3. Cara Cek Pajak Mobil Melalui Pajak Online Jakarta 

    • Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id
    • Login atau daftar akun pakai NIK (perorangan) atau NPWP (badan usaha)
    • Masuk ke dashboard, lalu pilih menu Pendaftaran/Pelaporan Kendaraan Bermotor
    • Pilih kendaraan yang ingin dicek
    • Rincian tagihan pajak seperti PKB, SWDKLLJ, dan biaya lainnya akan langsung ditampilkan. 
  4. Cara Cek Pajak Mobil Melalui Website Samsat

    • Buka situs resmi https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
    • Pilih provinsi di mana kendaraan Anda terdaftar
    • Masukkan nomor pelat kendaraan lengkap (termasuk kode wilayah)
    • Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi
    • Klik tombol “Cari” untuk melihat informasi pajak kendaraan.

Cara Membayar Pajak Mobil

Saat ini Anda yang memiliki kendaraan tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan termasuk pajak mobil. Namun, Namun, belum semua wilayah di Indonesia mendukung pembayaran pajak secara online.

1. Bayar di E-Samsat DKI Jakarta

  • Buka portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Isi data kendaraan
  • Dapatkan kode bayar
  • Lakukan pembayaran via ATM, m-banking, atau channel lain
  • Simpan struk sebagai bukti bayar PKB.

2. Bayar di Mesin ATM

  • Kunjungi ATM terdekat
  • Pilih menu Bayar > Menu Lainnya > Pajak / Penerimaan Negara
  • Pilih e-Samsat
    Masukkan Nomor Polisi
  • Konfirmasi dan lakukan pembayaran
  • Simpan struk sebagai bukti

3. Bayar di Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

  • Unduh dan install aplikasi SIGNAL 
  • Daftar dengan memasukkan NIK dan nomor HP
  • Pilih menu Tambah Kendaraan Bermotor, lalu masukkan nomor pelat kendaraan
  • Jika ada tagihan, rincian pajak akan muncul secara otomatis
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia (ATM, mobile banking, dll)
  • Simpan bukti pembayaran

4. Bayar Pajak di Samsat Langsung 

Pembayaran pajak mobil bisa dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat sesuai jadwal tahunan yang tercantum pada STNK. Pastikan Anda membawa dokumen yang menjadi persyaratan membayar pajak sebagai berikut:

  • STNK asli kendaraan
  • Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP/KK/SIM/Paspor asli)
    (khusus untuk kendaraan atas nama perorangan)

Setelah dokumen lengkap, Anda tinggal menuju loket pembayaran pajak untuk memprosesnya sesuai prosedur.

Risiko Telat Membayar Pajak Mobil 

Menunda pembayaran pajak kendaraan bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi yang merugikan, baik secara finansial maupun administratif. Berikut beberapa risiko yang perlu Anda ketahui:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Anda akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun dari nilai PKB, dihitung secara proporsional per bulan keterlambatan.
    Contoh rumus: 25% × (jumlah bulan terlambat ÷ 12)
  • Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
    Keterlambatan juga dikenai denda tetap, biasanya sekitar Rp100.000, tergantung jenis kendaraan.
  • Potensi Penarikan Kendaraan oleh Petugas
    Jika menunggak terlalu lama, kendaraan dapat ditilang atau bahkan ditarik dalam razia pajak.
  • Reputasi Pemilik Kendaraan Bisa Tercoreng
    Khususnya jika kendaraan digunakan untuk keperluan bisnis atau transportasi daring, nama baik Anda bisa terdampak karena catatan pajak yang buruk.
  • Biaya Operasional Semakin Membengkak
    Selain menanggung pajak pokok dan denda, Anda juga harus membayar biaya tambahan jika STNK harus diperpanjang karena masa berlaku habis.

Jika Anda menunda atau tidak membayar pajak mobil risikonya bukan hanya soal denda, tapi juga bisa berdampak lebih luas pada legalitas dan kenyamanan sebagai pemilik kendaraan.

Untungnya, kini membayar pajak mobil jadi jauh lebih mudah dan praktis karena Anda bisa melakukan pembayaran melalui OCTO Mobile dari CIMB Niaga.

Baca Juga: Ingin Ajukan Kredit Mobil Syariah? Pahami 4 Keuntungan Ini

Bayar Pajak Praktis dan Aman Melalui OCTO Mobile 

CIMB Niaga berkomitmen memberi kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai keperluan transaksi, termasuk di antaranya menyediakan OCTO Mobile sebagai salah satu layanan untuk pembayaran pajak mobil.

Sebelum membayar pajak mobil melalui OCTO Mobile atau kanal digital lainnya, Anda perlu kode bayar yang didapatkan dari aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

OCTO Mobile Dengan fitur lengkap dan kemudahan akses kapan saja, OCTO Mobile menghadirkan pengalaman perbankan tanpa batas untuk Anda. 

Mulai dari transfer, pembayaran tagihan, hingga pembukaan deposito dan reksa dana, semua bisa dilakukan dalam satu aplikasi. Termasuk salah satunya, membayar pajak mobil yang kini lebih praktis dan efisien.

Yuk, download OCTO Mobile sekarang dan nikmati kemudahan transaksi dalam genggaman!


Produk Terkait

OCTO Debit Digital

OCTO Pay - Beneran tanpa biaya admin bulanan

OCTO Clicks

CIMB Niaga JCB Ultimate

Poin Xtra for every transaction