www.cimbniaga.co.id production

Travel i-Xtra

Merupakan Produk Asuransi Perjalanan dari PT Sompo Insurance Indonesia. Produk Asuransi Perjalanan ini memberikan perlindungan selama Tertanggung melakukan perjalanan yang telah direncanakannya. Tertanggung dapat membeli paket ini secara individu, keluarga ataupun Grup.

Usia Tertanggung
3 bulan – 85 tahun

Uang Pertanggungan
Maksimum Rp 150.000.000

Periode Pertanggungan
Paket harian dan tahunan

Mata Uang
Rupiah

Biaya Polis
Rp 10 ribu

Biaya Komisi

Maksimal 20% dari tarif premi. Pemberian komisi ini diberikan kepada pihak pemasar dalam rangka pemasaran produk asuransi.

Risiko

  1. Premi dinyatakan telah diterima apabila Penanggung telah menerima pembayaran secara tunai di kantor Penanggung atau premi telah masuk ke rekening bank Penanggung atau telah diterima secara tunai oleh penyedia layanan yang Penanggung tunjuk.
  2. Jika Tertanggung tidak memenuhi, maka polis ini berakhir dengan sendirinya tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsement dan Penanggung dibebaskan dari tanggung jawab berdasarkan polis ini.
  3. Tenggang waktu pembayaran premi tidak berlaku pada polis ini.
  4. Hak Tertanggung atas Manfaat Asuransi berdasarkan Polis ini hilang, apabila Tertanggung Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Pertanggungan ini.

 

Manfaat Limit Pertanggungan
Royal Relax Go
Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap akibat kecelakaan Maksimal Rp 150.000.000 Maksimal Rp 75.000.000 Maksimal Rp 30.000.000
Biaya Perawatan Medis akibat kecelakaan Maksimal Rp 100.000.000
(akibat kecelakaan)
Maksimal Rp 50.000.000 (akibat kecelakaan) Maksimal Rp 20.000.000 (akibat kecelakaan)
Biaya Perawatan Medis akibat penyakit due to sickness Rp 6.000.000
(OR 10% of claim min. Rp 300.000)
tidak tersedia tidak tersedia
Evakuasi Medis Darurat Maksimal Rp 50.000.000 Maksimal Rp 25.000.000 Maksimal Rp 10.000.000
Repatriasi Jenazah Akibat Kecelakaan Maksimal Rp 50.000.000 Maksimal Rp 25.000.000 Maksimal Rp 10.000.000
Santunan Pemakaman Rp 1.000.000
Kehilangan dan Kerusakan Bagasi Tercatat Rp 250.000/item
Maksimal Rp 2.500.000
Rp 200.000/item
Maksimal Rp 2.000.000
Rp 100.000/item
Maksimal Rp 1.000.000
Kehilangan Barang – Barang Pribadi Rp 250.000/item
Maksimal Rp 2.500.000
Rp 200.000/item
Maksimal Rp 2.000.000
Rp 100.000/item
Maksimal Rp 1.000.000
Keterlambatan Bagasi Rp 400.000/6 Jam
Maksimal Rp 1.600.000
Rp 200.000/6 Jam
Maksimal Rp 1.600.000
tidak tersedia
Pembatalan Perjalanan Senilai Harga Tiket PP
Maksimal Rp 3.000.000
Senilai Harga Tiket PP
Maksimal Rp 1.500.000
Senilai Harga Tiket PP
Maksimal Rp 600.000
Pengurangan Perjalanan Senilai Harga Tiket PP
Maksimal Rp 1.500.000
Senilai Harga Tiket PP
Maksimal Rp 1.000.000
Senilai Harga Tiket PP
Maksimal Rp 500.000
Keterlambatan Perjalanan Rp 400.000/6 Jam
Maksimal Rp 2.400.000
Rp 200.000/6 Jam
Maksimal Rp 1.200.000
tidak tersedia
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Maksimal Rp 50.000.000 Maksimal Rp 25.000.000 Maksimal Rp 10.000.000
Pembajakan Rp 500.000/12 Jam
Maksimal Rp 7.500.000
Rp 300.000/12 Jam
Maksimal Rp 5.000.000
tidak tersedia
Santunan Mobil Derek Rp 500.000
Santunan Mobil Ambulans Rp 500.000

 

Manfaat Cacat Persentase dari Batas Nilai Pertanggungan
Kehilangan penglihatan kedua belah mata 100%
Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan 100%
Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki 100%
Hilang atau tidak berfungsinya:
Penglihatan satu mata dan satu lengan; 100%
Penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki;
Satu tungkai kaki dan satu lengan
Kehilangan pendengaran secara tetap:
Kedua telinga; 50%
Satu telinga 25%
Kehilangan Penglihatan satu mata secara tetap 50%
  • Travel Insurance Discount 50% berlaku untuk 100 nasabah Preferred pertama yang membeli produk Travel Insurance (Travel Xtra & Travel i-Xtra) selama event berlangsung di masing masing kota
  • Trave Insurance Discount 20% berlaku untuk seluruh nasabah (diluar 100 nasabah pada program A) yang membeli produk Travel Insurance (Travel Xtra & Travel i-Xtra) selama event berlangsung
     

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku untuk pembelian produk asuransi Sompo Travel Xtra dan Sompo Travel i-Xtra oleh Nasabah di event Wealth XPO di kota Makassar tanggal 22 Februari
  2. Program ini berlaku untuk Nasabah CIMB Niaga yang melakukan pembelian produk pada saat event berlangsung dengan cara dibantu langsung oleh perwakilan Sompo Insurance di acara event.
  3. Sompo Insurance akan menerbitkan quotation dengan total premi yang sudah didiskon.
  4. Pelunasan premi dan polis issued paling lambat tanggal 3 Maret 2024.
  5. Pembayaran wajib menggunakan Kartu Kredit atau Tabungan CIMB Niaga.
  6. Untuk Nasabah yang sudah mendapatkan discount skema program A tidak berlaku discount skema program B, begitupula sebaliknya.

Ilustrasi Perhitungan Premi

Bapak Yono Muharim adalah seorang warga negara Indonesia yang berumur 37 tahun dan merupakan salah satu Nasabah setia Bank CIMB Niaga. Beliau merencanakan melakukan perjalanan liburan ke Makasar dari Jakarta selama 5 hari dari tanggal 1 Mei 2021 sampai tanggal 05 Mei 2021. Beliau telah membeli tiket untuk perjalanan liburan tersebut.

Saat Pak Yono sedang melakukan check atas transaksi pembelian tiketnya di akun Octo Clicks (website perbankan dari Bank CIMB Niaga), Pak Yono melihat penawaran pada bagian Asuransi, dimana pada bagian tersebut ada informasi yang menawarkan Produk Asuransi Perjalanan yaitu Travel i-Xtra Insurance. Dimana Bank CIMB Niaga bekerjasama dengan PT Sompo Insurance Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi para Nasabanhnya.

Pak Yono tertarik untuk memiliki produk asuransi tersebut sebagai pelengkap perlindungan saat Pak Yono berlibur. Berikut ini perhitungan premi yang harus dibayarkan oleh Pak Yono:

a. Periode Perjalanan : 1 Mei 2021 – 5 Mei 2021
b. Lamanya Perjalanan : 5 hari
c. Tujuan Perjalanan : Makasar
d. Paket yang dipilih : Individu – Relax
e. Premi Paket Relax 5 hari : Rp 51.000,-
f. Biaya administrasi : Rp 10.000,-
Premi yang dibayarkan : Rp 51.000,- + Rp 10.000,-
  Rp 61.000,-

Dengan begitu, besarnya Premi yang dibayarkan oleh Bapak Yono untuk pembelian Travel i-Xtra Insurance ada;ah sebesar Rp 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah). Premi tersebut akan dipotong dari rekening tabungan Pak Yono, sesuai dengan persetujuan yang diberikan saat membeli produk asuransi Travel i-Xtra Insurance di website Octo Cliks.

Selama berlibur di Makasar, Bapak Yono mengalami kecelakaan yaitu terserempet motor pada saat berjalan di Pantai Losari, dan oleh warga sekitar Pak Yono segera dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Besarnya biaya pengobatan yang dikeluarkan atas kejadian yang dialaminya adalah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas kerugian yang dialaminya, maka Bapak Yono mengajukan klaim ke PT Sompo Insurance Indonesia (Penanggung) dengan menghubungi nomor pengaduan di 1500082.

 Saat menghubungi Penanggung, Pak Yono menginformasikan kerugian yang dialaminya, dengan menyebutkan nomor polis yang dimiliki. Penanggung meminta Pak Yono melengkapi dokumen pengajuan klaim dengan cara mengirimkan dokumen tersebut ke email: customer@sompo.co.id atau bisa dikirimkan ke kantor cabang sompo terdekat.

Dan atas klaim yang diajukan tersebut, Penanggung membayarkan klaim sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Bapak Yono.

Klaim

Apabila Tertanggung mengalami kerugian sesuai dengan manfaat yang terdapat dalam polis ini, maka Tertanggung harus memperhatikan hal – hal berikut ini:

  1. Tertanggung harus mengambil semua tindakan pencegahan untuk menghindari cedera, kerugiaan atau kerusakan harta benda atau meminimalisir adanya klaim berdasarkan Polis.
  2. Laporan klaim atas kerugian ini harus sudah Penanggung terima 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian dan dokumen-dokumen klaim harus sudah Penanggung terima 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian.
  3. Klaim akan dikembalikan apabila dokumen yang diajukan masih ada kekurangan atau tidak lengkap. Batas waktu untuk melengkapinya adalah 30 (tigapuluh) hari kalender setelah pemberitahuan dari Penanggung dan jika lebih dari batas waktu untuk melengkapinya maka Klaim tersebut dianggap tidak ada.
  4. Berdasarkan dokumen yang diterima Penanggung, maka Penanggung akan mengeluarkan konfirmasi persetujuan Klaim kepada Tertanggung dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
  5. Setiap Dokumen Klaim lengkap dan layak dibayar yang diajukan kepada Penanggung akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja ke Rekening Tertanggung.
  6. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran Klaim dilakukan tidak ada keluhan / komplain, maka pembayaran Klaim dianggap telah selesai dan Penanggung dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
  7. Apabila pada periode asuransi, Tertanggung melakukan hal-hal yang bersifat merugikan Penanggung (Moral Hazard), maka Penanggung berhak untuk tidak membayarkan Klaim.
  8. Kegagalan untuk memenuhi ketentuan klaim akan otomatis membatalkan proses klaim.

Dokumen Klaim yang wajib dilengkapi saat pengajuan Klaim

  1. Formulir klaim.
  2. Bukti tiket Perjalanan atau boarding pass jika menggunakan Alat Transportasi Umum
  3. Dokumen Silsilah Keluarga, jika Tertanggung melakukan perjalanan dengan membeli paket keluarga.
  4. Fotokopi KTP/KITAS/Passport.

Dokumen Klaim yang harus disertakan untuk setiap manfaat, pada saat pengajuan Klaim:

  1. Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan
    1. Asli surat keterangan kepolisian
    2. Asli surat keterangan hasil visum Praktisi Medis Terdaftar atas kematian, jika mengalami kematian.
    3. Asli surat keterangan hasil visum Praktisi Medis Terdaftar atau laporan medis tentang Cacat Tetap, jika mengalami Cacat Tetap.
    4. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat, jika Tertanggung mengalami kematian.
    5. Salinan Kartu Keluarga dan Copy identitas Ahli Waris, jika Tertanggung mengalami kematian.
    6. Bukti Ahli Waris dari penerima manfaat. Jika sesuai dengan hukum Ahli Waris, urutan deklarasi Ahli Waris yang dibuat oleh Pengadilan yang berwenang.
  2. Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
    1. Asli surat keterangan atau hasil diagnosa dari Praktisi Medis yang merawat.
    2. Asli rincian tagihan biaya pengobatan.
    3. Asli kuitansi pembayaran tagihan.
    4. Salinan keterangan tindakan operasi dan/atau tindakan medis lainnya, jika ada tindakan medis.
    5. Hasil pemeriksaan laboratorium, jika ada pemeriksaan laboratorium.
    6. Surat keterangan kepolisian, sebagai bukti Kecelakaan.
  3. Biaya Perawatan Medis Akibat Penyakit
    1. Asli surat keterangan atau hasil diagnosa dari Praktisi Medis yang merawat.
    2. Asli rincian tagihan biaya pengobatan.
    3. Asli kuitansi pembayaran tagihan.
    4. Salinan keterangan tindakan operasi dan/atau tindakan medis lainnya, jika ada tindakan medis.
    5. Hasil pemeriksaan laboratorium, jika ada pemeriksaan laboratorium.
  4. Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Jenazah
    1. Asli surat keterangan atau hasil diagnosa dari Praktisi Medis yang merawat.
    2. Asli rekomendasi dari Praktisi Medis bahwa Tertanggung membutuhkan evakuasi karena kecelakaan, untuk klaim biaya evakuasi medis.
    3. Asli surat keterangan dari Praktisi Medis bahwa Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, untuk klaim biaya repatriasi jenazah.
    4. Asli rincian tagihan biaya evakuasi medis darurat atau repatriasi jenazah, meliputi sarana transportasi dan fasilitas lainnya.
    5. Asli kuitansi pembayaran tagihan.
  5. Santunan Pemakaman
    1. Kuitansi asli/fotokopi untuk pembayaran terkait.
    2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat, jika Tertanggung mengalami kematian.
    3. Dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
  6. Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat
    1. Asli surat keterangan dari maskapai penerbangan, otoritas bandara, atau otoritas yang berwenang lainnya mengenai kehilangan atau kerusakan Bagasi Tercatat.
    2. Asli bukti kepemilikan Bagasi Tercatat (baggage tag) serta keterangan berat Bagasi Tercatat.
    3. Berita acara kronologis kejadian kehilangan/ kerusakan.
    4. Daftar isi bagasi yang hilang/rusak dan estimasi harga barang setelah dikurangi depresiasi.
    5. Asli kuitansi pembelian & kartu garansi (jika ada) untuk barang yang diklaimkan.
    6. Foto barang yang rusak, kuitansi dan penawaran asli untuk proses reparasi, jika klaim kerusakan.
    7. Asli bukti penyelesaian pembayaran kompensasi dari maskapai penerbangan, otoritas bandara, atau otoritas yang berwenang lainnya.
  7. Kehilangan Barang-Barang Pribadi
    1. Asli surat keterangan kepolisian setempat, dimana kehilangan terjadi.
    2. Jenis dan nama barang yang hilang.
    3. Bukti yang dapat menunjukkan kepemilikan barang yang hilang.
    4. Bukti kerusakan, upaya kekerasan atau pemaksaan.
  8. Keterlambatan Bagasi
    1. Property Irregularity Report dari perusahaan transportasi.
    2. Label bagasi.
    3. Dokumentasi tertulis dari Maskapai, pihak pengangkut lainnya perihal alasan dan lamanya keterlambatan (dengan menyebutkan tanggal dan jam bagasi diterima).
    4. Dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
  9. Pembatalan Perjalanan
    1. Dokumen asli yang menerangkan penyebab pembatalan Perjalanan (tergantung alasan pembatalan Perjalanan)
      1. Penyakit Serius atau Cidera Serius: asli surat keterangan dari Praktisi Medis.
      2. Kematian: asli surat kematian yang bersangkutan.
      3. Pengadilan: surat panggilan sebagai saksi atau juri, surat keterangan karantina.
      4. Kerusakan tempat tinggal karena kebakaran/angin puyuh/ banjir: surat keterangan Polisi/ pihak yang berwenang atas kerusakan tempat tinggal.
      5. Maskapai penerbangan, otoritas bandara atau otoritas lainnya: surat keterangan pembatalan Perjalanan dan keterangan mengenai jumlah pengembalian dana yang telah dibayarkan.
    2. Asli bukti pembayaran tiket transportasi umum dan/atau Akomodasi.
    3. Salinan dari kondisi umum yang dikeluarkan oleh agen Perjalanan (jika ada).
    4. Bukti hubungan antara Tertanggung dan Keluarga Dekat Tertanggung atau Kartu Keluarga jika yang mengalami Penyakit Serius, Cidera Serius, atau kematian adalah Keluarga Dekat Tertanggung.
  10. Pengurangan Perjalanan
    1. Dokumen asli yang menerangkan penyebab Pengurangan Perjalanan (tergantung alasan pengurangan Perjalanan)
      1. Keguguran yang disebabkan oleh kecelakaan dengan cidera luar atau cidera fisik yang terlihat: Asli surat keterangan dari Praktisi Medis.
      2. Gangguan dari Pemogokan, Kerusuhan atau Huru-Hara tak terduga di tempat tujuan: Surat Keterangan Polisi / pihak yang berwenang atas kejadian tersebut.
      3. Bencana alam (angin topan, gempa bumi, banjir dan sejenisnya) di tempat tujuan: Surat Keterangan Cuaca dari BMKG.
      4. Kondisi cuaca yang merugikan (termasuk Kabut) di tempat tujuan: Surat Keterangan Cuaca dari BMKG.
      5. Pembajakan di tempat tujuan: Surat Keterangan Polisi / pihak yang berwenang atas kejadian tersebut.
      6. Dipanggil oleh Pengadilan untuk menjadi saksi: Surat panggilan sebagai saksi.
      7. Kerusakan tempat tinggal karena kebakaran dan/atau perampokan: Surat Keterangan Polisi/pihak yang berwenang atas kerusakan tempat tinggal.
    2. Asli surat keterangan dari Praktisi Medis atau pejabat berwenang yang menyatakan Tertanggung harus mengurang Perjalanan yang telah direncanakan.
    3. Asli bukti pembayaran tiket transportasi umum dan/atau Akomodasi.
    4. Bukti hubungan antara Tertanggung dan Keluarga Dekat Tertanggung atau Kartu Keluarga jika yang mengalami Penyakit Serius, Cidera Serius, atau kematian adalah Keluarga Dekat Tertanggung.
    5. Dokumen terkait lain yang dibutuhkan.
  11. Keterlambatan Perjalanan
    1. Keterangan dari perusahaan transportasi mengenai alasan dan lama penundaan penerbangan.
    2. Dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
  12. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
    1. Asli surat keterangan kepolisian.
    2. Pernyataan klaim dari pihak ketiga.
    3. Dokumen yang menyatakan nilai klaim.
    4. Untuk tagihan yang timbul dari Cidera badan pihak ketiga, kuitansi asli untuk biaya pengobatan, laporan medis.
    5. Untuk klaim kerusakan property pihak ketiga: foto kerusakan harta benda yang rusak, kuitansi pembelian atau perbaikan untuk penggantian atau perbaikan harta benda yang rusak.
  13. Pembajakan
    1. Asli/Fotokopi surat keterangan dari Alat Transportasi yang digunakan untuk melakukan Perjalanan.
    2. Dokumen terkait lain yang dibutuhkan oleh Penanggung.
  14. Santunan Mobil Derek dan Mobil Ambulans
    1. Kuitansi Asli / Salinan untuk pembayaran ke pihak ketiga yang terkait, seperti: ke penyedia jasa mobil derek atau ke penyedia jasa mobil ambulans.
    2. Dokumen terkait lain yang dibutuhkan oleh Penanggung.

DISCLAIMER (Penting untuk dibaca)

  1. PT Sompo Insurance Indonesia (Penanggung) dapat menerima dan menolak permintaan pertanggungan asuransi tergantung dari keputusan Underwriting Penanggung. Keputusan Klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Polis.
  2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung. Jika ada perbedaan antara Polis dengan dokumen lainnya maka yang berlaku adalah Polis.
  3. Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk asuransi sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  4. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembelian produk dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini
  1. Ahli Waris adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai penerima manfaat santunan meninggal dunia. Persetujuan dari Penanggung tidak diperlukan untuk penunjukkan Ahli Waris oleh Pemegang Polis. Pengelola tidak bertanggung jawab atas keabsahan penunjukkan Ahli Waris dan Pemegang Polis membebaskan Pengelola dari segala kewajiban hukum yang timbul dari penunjukkan Ahli Waris ini. Dalam hal Ahli Waris yang ditunjuk telah meninggal dunia, maka penerima manfaat meninggal dunia akan ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Alat Transportasi adalah setiap Alat Transportasi yang beroperasi di darat, air, atau udara termasuk Alat Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi.
  3. Bencana Alam berarti, tetapi tidak terbatas pada, angin topan, badai hurricane, cyclones atau tornado, kebakaran liar, banjir, tsunami, letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor atau gejala alam lain.
  4. Kecelakaan adalah kejadian tiba-tiba, tidak diharapkan, tidak terduga, tidak biasa, spesifik, mengandung unsur kekerasan, berasal dari luar yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu tanpa dipengaruhi sebab- sebab lainnya, yang menyebabkan cidera, cacat tubuh, atau kematian yang dapat dibuktikan secara ilmu kedokteran.
  5. Keluarga adalah dua (2) Orang Dewasa (Tertanggung dan pasangan sah Tertanggung) yang melakukan Perjalanan dengan maksimum 3 (tiga) anak yang menyertai. Anak pada polis keluarga adalah anak tertanggung, baik itu anak kandung, anak tiri atau anak angkat. Tertanggung harus berangkat dari dan kembali dengan tujuan yang sama dan bersama dalam waktu yang sama sebagai Keluarga kecuali disepakati lain oleh Penanggung.
  6. Manfaat Asuransi adalah penggantian biaya oleh Penanggung atas perlindungan bagi Tertanggung yang dilakukan sesuai syarat dan ketentuan pada Polis ini.
  7. Penanggung adalah PT Sompo Insurance Indonesia.
  8. Perjalanan adalah sebuah Perjalanan domestik dimana Tertanggung dijamin oleh Polis ini dengan ketentuan:
    1. Jaminan Pembatalan Perjalanan dan Keterlambatan perjalanan dimulai sejak tanggal dan waktu penerbitan Polis, dan berakhir ketika Tertanggung memulai Perjalanan Tertanggung, atau pada tanggal berakhirnya Polis Tertanggung, mana yang lebih dahulu.
    2. Jaminan Kecelakaan Diri, Kehilangan Barang-Barang Pribadi, Kehilangan Dokumen Perjalanan, dan Tanggung Gugat Pribadi dimulai sejak mana yang lebih akhir:
      • keberangkatan Tertanggung dari Tempat Tinggal atau Tempat Kerja Tertanggung menuju ke tujuan Perjalanan Tertanggung, termasuk keberangkatan Tertanggung dari Tempat Tinggal atau Tempat Kerja Tertanggung menuju ke bandara, pelabuhan, atau terminal Alat Transportasi Umum lainnya untuk memulai Perjalanan Tertanggung, jika Tertanggung menggunakan Alat Transportasi Umum, atau
      • Tanggal dan waktu penerbitan Polis Tertanggung.

      Dan berakhir di saat mana yang lebih awal:

      • Saat Tertanggung tiba di Tempat Tinggal atau Tempat Kerja Tertanggung, atau
      • 3 jam setelah Tertanggung tiba di bandara, pelabuhan, atau terminal Alat Transportasi lainnya di tempat Tertanggung memulai Perjalanan, atau
      • Tanggal berakhirnya Polis Tertanggung.

    Jaminan lainnya dimulai sejak tanggal dan waktu penerbitan Polis Tertanggung dan Tertanggung telah melakukan Check-In untuk memulai Perjalanan Tertanggung, dan berakhir ketika Tertanggung meninggalkan terminal kedatangan di bandara, pelabuhan tujuan akhir, untuk kembali ke Tempat Tinggal atau Tempat Kerja Tertanggung, atau pada tanggal berakhirnya Polis Tertanggung, mana yang lebih dahulu.

  9. Tertanggung adalah Pemegang polis yang nama – nama nya tercantum di Ikhtisar Polis sebagai orang yang dipertanggungkan.
  10. Usia adalah tanggal ulang tahun berikutnya.

Travel i-Xtra Individu

No Periode Pertanggungan Paket Premi
Royal Relax Go
1 1 – 4 hari 54,000 38,000 20,500
2 5 – 6 hari 72,500 51,000 28,000
3 7 – 8 hari 79,000 62,000 38,000
4 9 – 10 hari 89,000 70,000 47,000
5 11 – 15 hari 130,500 100,000 70,000
6 16 – 20 hari 188,000 156,500 93,000
7 21 – 25 hari 236,000 185,000 117,000
8 26 – 31 hari 283,000 230,000 140,000
Premi Harian 13,000 9,000 4,000
Premi Tahunan 353,750 287,500 175,000

 

Travel i-Xtra Keluarga

No Periode Pertanggungan Paket Premi
Royal Relax Go
1 1 – 4 hari 110,000 77,000 42,000
2 5 – 6 hari 147,000 104,000 57,000
3 7 – 8 hari 160,000 126,000 77,000
4 9 – 10 hari 180,000 142,000 96,000
5 11 – 15 hari 265,000 202,500 142,000
6 16 – 20 hari 381,000 317,000 189,000
7 21 – 25 hari 478,000 375,000 237,000
8 26 – 31 hari 574,000 466,000 283,500
Premi Harian 27,000 19,500 10,000
Premi Tahunan 717,500 582,500 354,375

 

Travel i-Xtra Grup

 

No Periode Pertanggungan Paket Premi
Royal Relax Go
1 1 – 4 hari 49,000 34,000 18,000
2 5 – 6 hari 65,000 46,000 25,000
3 7 – 8 hari 71,000 56,000 34,000
4 9 – 10 hari 80,000 63,000 42,000
5 11 – 15 hari 117,000 90,000 63,000
6 16 – 20 hari 169,000 141,000 84,000
7 21 – 25 hari 212,000 166,500 105,000
8 26 – 31 hari 255,000 207,000 126,000
Premi Harian 11,500 8,000 3,500
Premi Tahunan 318,750 258,750 157,500

Pengecualian – pengecualian yang berlaku untuk Travel i-Xtra Insurance antara lain:

  1. Pengecualian yang berlaku untuk semua manfaat:
    1. Penolakan, kegagalan atau ketidakmampuan dari operator atau agen Perjalanan, penyedia Akomodasi, otoritas penerbangan, atau penyedia jasa Perjalanan lainnya untuk menyediakan jasa mereka baik secara keseluruhan atau sebagian dengan alasan kesulitan keuangan mereka sendiri atau bangkrutnya seseorang, perusahaan atau organisasi yang berhubungan dengan mereka.
    2. Kerugian konsekuensial, ekonomi atau sebaliknya, hilangnya kenikmatan atau kerugian lainnya yang tidak disebutkan dalam Polis ini.
    3. Kerugian, kejadian atau kewajiban yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dimana Kami secara legal dilarang hukum untuk membayar.
    4. Atas tanggung jawab atau kerugian lanjutan atau kerugian tidak langsung dalam bentuk apapun.
    5. Kondisi Kesehatan Yang Sudah Ada.
    6. Kondisi Yang Sudah Disadari sebelum pengajuan polis
    7. Ketidakjujuran, tindak kriminal, atau tindak pidana Tertanggung atau siapapun yang berhubungan atau berkaitan dengan Tertanggung.
    8. Alat Transportasi Umum yang Tertanggung gunakan selama Perjalanan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
    9. Gangguan mental dan gangguan saraf atau gangguan tidur termasuk tetapi tidak terbatas pada ketidakwarasan.
    10. Peristiwa perang, baik tindakan perang yang dideklarasikan atau tidak, aksi pemberontakan, revolusi, terorisme, invasi, atau pengambilalihan kekuasaan oleh militer.
    11. Akibat dari radiasi, reaksi atau kontaminasi nuklir termasuk senjata nuklir atau radioaktif.
    12. Akibat dari bahan, zat, senyawa biologis dan/atau kimiawi yang digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk membahayakan atau membunuh nyawa manusia dan/atau menimbulkan ketakutan publik.
    13. Campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun, gagal mendapatkan visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukannya peringatan Perjalanan (travel warning) dari yang berwenang.
    14. Kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang dengan sengaja menghadapi risiko yang tidak perlu, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya diperlukan untuk menghindari risiko, kecuali ketika mencoba menyelamatkan nyawa seseorang.
    15. Klaim yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit menular seksual lainnya.
    16. Apabila Tertanggung dengan sengaja melakukan bunuh diri, mencoba untuk melakukan bunuh diri, atau dengan sengaja melukai dirinya sendiri,
    17. Tertanggung menggunakan alcohol atau obat-obatan, atau dalam efek dari alkohol atau obat-obatan, kecuali obat yang telah diresepkan dan digunakan seperti yang diarahkan Praktisi Medis.
    18. Tanggung jawab, biaya atau manfaat apapun atas kejadian diluar periode pertanggungan Polis ini.
    19. Menjadi pilot atau awak pesawat terbang apapun, skydiving/terjun payung (kecuali skydiving/terjun payung tandem ketika dilakukan dengan sebuah perusahaan komersial), meluncur, hang-gliding, para- gliding dan setiap kegiatan kedirgantaraan lainnya.
    20. Apabila Tertanggung berpartisipasi di dalam:
      1. Olahraga dan Kegiatan Olahraga Ekstrim,
      2. olahraga kompetisi, setiap olahraga profesional atau olahraga apapun di mana Tertanggung akan atau dapat mendapatkan atau menerima remunerasi, donasi, sponsor atau imbalan finansial apapun, kecuali kegiatan kompetisi marathon maksimal 15 km (lima belas kilometer) yang dibuka untuk masyarakat umum dan kegiatan tersebut telah terdaftar secara resmi,
      3. Ekspedisi,
      4. Perjalanan berburu dan safari yang tidak diberikan oleh operator komersial berlisensi,
      5. Arung jeram kelas 4 atau lebih,
      6. Berlayar di luar perairan territorial,
      7. Scuba Diving kecuali Tertanggung memegang sertifikasi Professional Association of Diving Instructors (PADI) (atau kualifikasi yang diakui setara) atau Tertanggung menyelam dengan instruktur yang berkompeten dan berkualifikasi. Dalam situasi ini kedalaman maksimum yang kami jamin sebagaimana yang ditentukan sesuai sertifikasi PADI Tertanggung (atau kualifikasi setara yang diakui) tetapi tidak lebih dari 30 (tiga puluh) meter dan Tertanggung tidak boleh menyelam sendiri.
    21. Tertanggung berpartisipasi dalam:
      1. Panjat Gunung;
      2. Panjat tebing luar ruangan atau abseiling, atau
      3. Melakukan Perjalanan (non udara) di atas 5.500 meter atau trekking di atas 3.000 meter. Pengecualian 21 (b) dan 21 (c) di atas tidak berlaku untuk panjat tebing luar ruang berpengaman terorganisir, abseiling dan trekking berpengaman yang:
        1. Disediakan untuk masyarakat umum tanpa batasan, selain kesehatan secara umum dan peringatan kebugaran, dan
        2. Yang disediakan oleh operator tur lokal komersial yang diakui atau penyedia kegiatan, dan
        3. Diberikan di bawah bimbingan dan pengawasan pemandu yang berkualitas dan/atau instruktur dari operator tur atau penyedia kegiatan dan selalu berlaku ketentuan Tertanggung mengikuti saran dan/atau instruksi mereka, dan
        4. Kegiatan tersebut diadakan di bawah 5.500 meter.
    22. Setiap kesalahan atau kelalaian pada pengaturan pemesanan Tertanggung yang dibuat oleh Tertanggung, agen Perjalanan Tertanggung atau orang lain senjata yang bertindak atas nama Tertanggung.
    23. Kehamilan atau persalinan dan kontrol kehamilan termasuk keguguran, kelahiran anak, infertilitas, kontrasepsi atau yang berhubungan dengan sterilisasi atau komplikasi yang timbul darinya.
    24. Pengobatan untuk tujuan estetika dan kecantikan.
    25. Apabila Tertanggung adalah seorang teroris, anggota organisasi teroris, pedagang narkotika, atau perantara nuklir, kimia, atau biologi.
    26. Segala jenis ancaman kesehatan dan/atau epidemi, baik itu dari negara asal, negara transit termasuk juga negara tujuan perjalanan Tertanggung.
       
  2. Pengecualian yang berlaku untuk masing-masing manfaat:
    1. Manfaat Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, manfaat Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Keikutsertaan dalam Pemogokan, Kerusuhan, Huru-Hara.
      2. Akibat dari operasi pembedahan atau pengobatan medis yang tidak disebabkan oleh Kecelakaan yang ditanggung Polis ini.
      3. Penyakit menular atau infeksi seperti sakit tidur, malaria, Paludism, demam kuning dan secara umum, semua jenis penyakit, tidak sadarkan diri, syncope, stroke, ayan atau epileptiforms dan disebabkan oleh hilangnya kesadaran sebagai akibat dari suatu Kecelakaan.
      4. Berbagai Kecelakaan yang dianggap sebagai Kecelakaan Kerja, yang risiko tersebut melekat pada jenis pekerjaan yang Tertanggung lakukan.
      5. Kecelakaan yang terjadi sebelum berlakunya asuransi ini, terlepas dari fakta bahwa akibat tersebut berlanjut sampai pada masa berlakunya Polis.
      6. Kecelakaan sebagai akibat dari kecerobohan Tertanggung yang membahayakan jiwa atau raga, kecuali memang diperlukan dalam usaha menyelamatkan diri Tertanggung atau orang lain.
      7. Kecelakaan yang timbul sebagai akibat dari tindakan Tertanggung yang memaksakan diri untuk melakukan suatu aktivitas dimana Tertanggung sedang menderita sakit atau ketidaknormalan fisik.
      8. Melakukan penerbangan selain sebagai penumpang dalam penerbangan terdaftar yang dioperasikan oleh perusahaan penerbangan atau perusahaan carter.
      9. Sebagai tambahan atas manfaat Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap khusus untuk Tertanggung yang menggunakan salah satu dari Alat Transportasi terjadwal yang dimiliki oleh Lion Air Group, maka Penanggung hanya akan membayarkan ganti rugi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pertanggungan Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    2. Manfaat Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Tidak terdapat laporan medis tertulis dari Praktisi Medis atau penyedia layanan terkait (dokumen asli).
      2. Perawatan oleh kiropraktor atau fisioterapis, kecuali telah Penanggung setujui.
      3. Perawatan atau obat-obatan untuk Kondisi Kesehatan Yang Sudah Ada.
      4. Perawatan gigi yang melibatkan logam mulia atau kosmetik gigi lainnya.
      5. Medical check-up yang bukan darurat atau medical check-up rutin.
      6. Biaya yang timbul dan dibayar untuk layanan yang diberikan oleh pihak lain yang mana Tertanggung tidak harus bertanggung jawab untuk membayar.
    3. Manfaat Biaya Perawatan Medis akibat Penyakit
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Biaya Perawatan Medis Akibat Penyakit mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Tidak terdapat laporan medis tertulis dari Praktisi Medis atau penyedia layanan terkait.
      2. Perawatan oleh kiropraktor atau fisioterapis, kecuali telah Penanggung setujui.
      3. Perawatan atau obat-obatan untuk Kondisi Kesehatan Yang Sudah Ada.
      4. Perawatan atau obat-obatan untuk penyakit tumbuh kembang
      5. Pemeriksaan, perawatan atau pengobatan mata atau gigi yang bersifat rutin atau karena kurangnya perawatan.
      6. Penyakit-penyakit berikut:
        1. Segala jenis Tubercolosis (TBC)
        2. Hypertension (Hipertensi, darah tinggi) atau Cardiag Diseasis & Vascular Diseases (penyakit- penyakit jantung dan penyakit-penyakit pembuluh darah)
        3. Gastric Ulcer (tukak lambung) atau Duodenal Ulcer (tukak usus dua belas jari)
        4. Batu saluran kemih dan infeksi saluran kemih
        5. Anal Fistulae (fistula anal)
        6. Cholecystitis (radang kandung empedu), Choleithiasis (batu empedu)
        7. Hallux Valgus (jari kaki/tangan berjumlah lebih dari normal) yang didapat (acquired)
        8. Segala jenis tumor, baik yang tampak maupun tidak tampak dari luar
        9. Diabetes Melitus (kencing manis)
        10. Hernia
        11. Endometriosis, (jaringan endometrium pada tempat yang abnormal)
        12. Haemorrhoids (wasir atau ambeien)
        13. Operasi Tonsil (amandel)
        14. Operasi Nasal Septum atau sekat rongga hidung
        15. Hyperthyroidsm (peningkatan fungsi kelenjar gondok)
        16. Cataracts (katarak, kekeruhan lensa mata)
        17. Sinusitis (radang sinus)
        18. Segala jenis epilepsy
        19. Corona Virus disease (COVID 19)
        20. Epidemi dan pandemi yang diumumkan oleh pihak dan instansi yang berwenang.
      7. Perawatan gigi yang melibatkan logam mulia atau kosmetik gigi lainnya.
      8. Medical check-up yang bukan darurat atau medical check-up rutin.
      9. Biaya yang timbul dan dibayar untuk layanan yang diberikan oleh pihak lain yang mana Tertanggung tidak harus bertanggung jawab untuk membayar.
    4. Manfaat Biaya Evakuasi Darurat dan Repatriasi Jenazah akibat Kecelakaan
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Jenazah mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Biaya-biaya yang sebenarnya tidak diperlukan untuk Evakuasi Medis Darurat atau Repatriasi Jenazah Tertanggung;
      2. Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan selama Perjalanan;
      3. Jika Tertanggung meninggal dunia karena Tertanggung telah cidera sebelum melakukan Perjalanan, baik dalam rangka pengobatan penyakit tersebut atau tidak;
      4. Biaya yang timbul untuk upacara keagaman atau upacara lainnya.
    5. Manfaat Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Kerusakan atau kehilangan yang tidak disertai surat keterangan dari maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, atau otoritas lainnya yang berwenang;
      2. Bagasi Tercatat yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara.
      3. Barang berikut yang tersimpan pada bagasi: Laptop, PC, Tablet, Monitor, TV, Kamera, Handphone, Kacamata/Sunglass, parfum, peralatan mandi dan kosmetik, perhiasan, arloji, uang, dan instrument keuangan lainnya, surat-surat berharga, barang pecah belah, binatang, kendaraan bermotor (termasuk aksesorisnya), perahu motor, furnitur, benda seni, barang antik, naskah, alat musik, gigi palsu.
      4. Kehilangan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari karantina, penyitaan oleh pemerintahan atau risiko penyelundupan atau pengangkutan perdagangan yang tidak sah.
      5. Kehilangan yang tidak dapat dijelaskan dari setiap barang.
      6. Kehilangan yang misterius atau tidak masuk akal.
    6. Manfaat Kehilangan Barang Pribadi
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Kehilangan Barang-Barang Pribadi mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Kehilangan uang, surat-surat berharga, kartu kredit, instrumen keuangan lainnya, binatang, kendaraan bermotor (termasuk aksesorisnya), perahu motor, alat angkutan lain, peralatan olahraga, buah-buahan, furnitur, benda seni, barang antik, naskah, perhiasan, batu permata, kacamata, arloji, kontak atau corneal lensa, alat musik, gigi palsu.
      2. Tidak dapat dibuktikannya surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau otoritas berwenang lainnya.
      3. Kehilangan atas peralatan yang disewa atau disewakan.
      4. Kehilangan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari karantina, penyitaan oleh pemerintahan atau risiko penyelundupan atau pengangkutan perdagangan yang tidak sah.
      5. Kehilangan Barang-Barang Pribadi Tertanggung yang dijamin oleh Polis asuransi lain atau mendapatkan penggantian dari Alat Transportasi, hotel atau pihak lain.
      6. Kehilangan Barang-Barang Pribadi Tertanggung yang dikirim terlebih dahulu atau dikirim secara terpisah.
      7. Kehilangan Barang-Barang Pribadi Tertanggung yang ditinggalkan Tanpa Penjagaan atau tempat tinggal yang tidak terkunci.
      8. Kehilangan yang tidak dapat dijelaskan dari setiap barang.
      9. Kehilangan barang-barang dagangan atau contoh-contoh barang dagangan.
      10. Kehilangan data-data yang ada disimpan dalam kaset, USB, kartu memori, disket dan media penyimpanan data lainnya.
      11. Kehilangan yang misterius atau tidak masuk akal.
    7. Manfaat Keterlambatan Bagasi
      Sebagai tambahan atas manfaat Keterlambatan Bagasi khusus untuk Tertanggung yang menggunakan salah satu dari Alat Transportasi terjadwal yang dimiliki oleh Lion Air Grup, maka Penanggung hanya akan membayarkan ganti rugi sebesar 50% (lima puluh persen) dari limit keterlambatan Bagasi yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    8. Manfaat Pembatalan Perjalanan
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Jaminan Pembatalan Perjalanan mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Keinginan untuk membatalkan Perjalanan atau perubahan rencana Perjalanan dari pihak Tertanggung atau Teman Perjalanan Tertanggung;
      2. Apabila asuransi ini dibeli kurang dari 7 hari berturut-turut sebelum tanggal keberangkatan. Pengecualian ini tidak berlaku untuk penyebab pembatalan Perjalanan yang dijelaskan di pasal 2.8.1 a) Polis Asuransi;
      3. Yang akan dibayarkan atau dibayarkan kembali oleh setiap pihak lainnya;
      4. Yang disebabkan secara tidak langsung oleh pengendalian atau peraturan dari pemerintah;
      5. Yang timbul dari atau dikarenakan kehamilan atau persalinan, dan/atau setiap cidera atau sakit yang terkait dengan kehamilan atau persalinan;
      6. Apabila sebelum tiket dibeli telah ada peringatan di media massa bahwa peristiwa (-peristiwa) yang dijamin di poin 2.8.1 b) Polis Asuransi mungkin akan terjadi;
      7. Kegagalan keuangan, kebangkrutan, atau ketidakmampuan untuk menjalankan usaha normal karena alasan keuangan dari setiap penyedia Alat Transportasi, penyedia tur, atau Akomodasi, atau agen perjalanan;
      8. Agen perjalanan tidak bisa memenuhi perjanjian karena ketidakcukupan orang untuk menjalankan tur tersebut.
    9. Manfaat Keterlambatan Perjalanan
      Sebagai tambahan atas manfaat Keterlambatan Perjalanan khusus untuk Tertanggung yang menggunakan salah satu dari Alat Transportasi terjadwal yang dimiliki oleh Lion Air Grup, maka Penanggung hanya akan membayarkan ganti rugi sebesar 50% (lima puluh persen) dari limit keterlambatan Perjalanan yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    10. Manfaat Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, manfaat Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Biaya-biaya hukum dan putusan hukum yang timbul dari perkara pidana.
      2. Tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul karena cidera atau sakit setiap orang dibawah kontrak kerja dengan Tertanggung, sebagai akibat dari pekerjaannya (employer liability).
      3. Tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan :
        • Segala jenis Alat Transportasi (termasuk kapal atau perahu) yang Tertanggung miliki atau sewa atau pinjam atau
        • Pemuatan atau pembongkaran dari atau ke segala jenis Alat Transportasi.
      4. Tanggung jawab hukum profesi (Profesional Indemnity).
      5. Tanggung jawab atas setiap kerugian keuangan yang bukan berasal dari kerusakan harta benda atau cidera badan (kerugian finansial murni).
      6. Cidera badan (termasuk kematian atau penyakit) kerugian atau kerusakan atas harta benda yang timbul dari pelepasan, penyebaran, rembesan, migrasi, dari polutan (kerusakan lingkungan). Termasuk biaya-biaya yang timbul untuk membersihkan atau meniadakan kontaminasi polutan- polutan itu. Polutan berarti setiap iritan atau kontaminan padat, cair, gas atau termal termasuk limbah.
      7. Tanggung jawab hukum atas kerugian sebagai akibat dari kebakaran, petir atau ledakan.
      8. Segala konsekuensi atau tanggung jawab yang muncul sebagai akibat wanprestasi atas suatu kontrak antara Tertanggung dengan pihak manapun.
      9. Tanggung jawab hukum dari setiap komoditas atau barang yang diproduksi , dijual, disuplai diinstal, didirikan, diperbaiki ,diubah atau diperlakukan oleh Tertanggung (Product Liability).
      10. Karena tindakan tidak jujur, kesengajaan atau kelalaian Tertanggung.
      11. Kerugian sebagai akibat radiasi, radioaktif, nuklir, bahan beracun bahan peledak.
      12. Setiap Tanggung jawab hukum apapun secara langsung atau tidak langsung yang sifatnya alamiah disebabkan oleh atau dikontribusikan oleh atau yang timbul dari:
        • asbestosis atau apapun yang berkaitan dengan penyakit (termasuk kanker) yang dihasilkan dari adanya penanganan produksi, manufaktur, distribusi, penjualan, deposit, pengolahan, penyimpanan atau penggunaan produk asbes dan/atau produk yang mengandung asbes;
        • polusi atau pencemaran dalam setiap jenis apapun.
      13. Kerugian-kerugian berikut:
        • setiap penghapusan, kehilangan, distorsi atau kerusakan, modifikasi atau perubahan atau deformasi struktur asli informasi, program atau data dari setiap sistem komputer atau jaringan, perangkat keras komputer atau perangkat lunak, firmware, peralatan pengolahan data, komponen komputer, microchip, chip tertanam, sirkuit terpadu atau perangkat serupa dalam non peralatan komputer, media atau sistem yang digunakan dalam kaitannya dengan salah satu di atas.
        • penurunan fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan atau akses data, perangkat lunak atau program komputer.
        • kegagalan, kerusakan, kekurangan atau ketidakmampuan untuk melakukan seluruh atau sebagian dari sistem elektronik sistem komputer atau jaringan, perangkat keras komputer atau perangkat lunak, firmware, peralatan pengolahan data, komponen komputer, microchip, chip tertanam, sirkuit terpadu atau perangkat serupa di peralatan non komputer.
      14. Tanggung jawab hukum yang timbul sebagai akibat dari hukuman denda, pinalti atau hukuman percontohan (punitive, exemplary and aggravated damages).
      15. Tanggung jawab hukum terhadap orang-orang yang dibawah kendali/ tanggung jawab Tertanggung.
      16. Klaim dalam situasi dimana Tertanggung adalah mitra, konsultan atau karyawan atau relatif (termasuk pasangan) dari pihak yang dirugikan.
      17. Tanggung jawab hukum yang timbul dari pencemaran nama baik atau fitnah.
      18. Tanggung jawab hukum yang timbul dari Transmissible Spongiform Encelopathies (TSE), Genetic Modified Organisme (GMO), Electro Magnetic Field (EMF).
      19. Tanggung jawab hukum yang timbul dari kondisi alergi atau infeksi atau penyakit menular.
      20. Tanggung jawab hukum yang timbul, secara langsung atau tidak langsung, dari, atau dengan cara apapun yang melibatkan operasi internet, termasuk tetapi tidak terbatas pada bisnis yang dilakukan dan/atau transaksi melalui internet, intranet, extranet dan/atau melalui website sendiri, situs internet, alamat Web dan/atau melalui pengiriman surat elektronik atau dokumen dengan cara elektronik.

Persyaratan dan Tata Cara:

  1. Tertanggung adalah Nasabah pemiliki rekening tabungan PT Bank CIMB Niaga yang memenuhi kriteria tertentu dan bertanggung jawab atas pembayaran Premi.
  2. Pada saat asuransi ini diberlakukan, Tertanggung harus dalam keadaan layak dan sehat secara medis untuk melakukan Perjalanan dan tidak mengetahui tentang setiap keadaan yang akan mengakibatkan pembatalan atau gangguan Perjalanan.
  3. Dalam Polis ini tidak berlaku ketentuan “Free Looking Period (masa mempelajari polis)” dikarenakan tidak berlaku pembatalan Polis.
  4. Untuk tetap berlakunya pertanggungan pada Polis ini, Tertanggung wajib memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Polis ini. Jika terdapat kelalaian untuk mematuhi salah satu ketentuan yang terdapat dalam Polis ini, Penanggung berhak untuk menolak pembayaran klaim Tertanggung.
  5. Polis ini diintepretasikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Hal-hal yang tidak dijelaskan dalam Polis ini akan mengacu pada Hukum dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia
  6. Tertanggung wajib menjaga keselamatan diri dan harta benda yang dimiliki selama dalam Perjalanan dengan sebaik- baiknya, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
  7. Tertanggung wajib bertindak bijaksana dan penuh kehati-hatian untuk keselamatan dan pengawasan barang Tertanggung.
  8. Tertanggung wajib memberikan informasi dengan benar, lengkap serta tidak secara sengaja memberikan keterangan yang salah atau menutupi suatu keadaan material. Memahami dokumen sebelum ditandatangani
  9. Tertanggung wajib mencegah segala bentuk penipuan baik yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri atau pihak lain yang bertindak mewakili anda dalam melakukan klaim.
  10. Santunan Tunai akan dibayarkan penuh sebesar nilai yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
  11. Pembayaran ganti rugi atas semua manfaat yang tercantum pada Polis ini akan dibayarkan sesuai dengan jumlah tagihan, setinggi-tingginya sebesar nilai yang tercantum pada Ikhtisar Polis.

Prosedur Penutupan Asuransi

  1. Nasabah mempelajari RIPLAY Umum yang berisi penjelasan seputar produk Asuransi Travel iXtra
  2. Apabila setuju Nasabah kemudian mengisi dan menandatangi SPPA
  3. Asuransi melakukan proses akseptasi berdasarkan SPPA yang telah diisi dan ditandatangani Nasabah
  4. Asuransi mengirimkan RIPLAY Personal untuk dipelajari dan disetujui Nasabah
  5. Asuransi memproses dan melakukan penerbitan Polis Asuransi Travel iXtra

Ketentuan Lainnya:

  1. Wilayah perlindungan adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tertanggung yang berusia 71 (tujuh puluh satu) tahun sampai dengan usia 80 (delapan puluh) tahun berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Penggantian biaya untuk manfaat Kecelakaan Diri Dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan, manfaat Biaya Perawatan Medis akibat kecelakaan, manfaat Biaya Perawatan Medis akibat penyakit, setinggi – tingginya adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai Pertanggungan yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    2. Manfaat Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Jenazah Akibat Kecelakaan tidak berlaku.
  1. Tertanggung yang berusia 81 (delapan puluh satu) tahun sampai dengan usia 86 (delapan puluh enam) tahun inklusif berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Penggantian biaya untuk manfaat Kecelakaan Diri Dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan, manfaat Biaya Perawatan Medis akibat kecelakaan, manfaat Biaya Perawatan Medis akibat penyakit, setinggi – tingginya adalah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Pertanggungan yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    2. Manfaat Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Jenazah Akibat Kecelakaan tidak berlaku.
  2. Untuk Tertanggung yang melakukan perjalanan dengan menggunakan Alat Transportasi terjadwal yang dimiliki oleh Lion Air Group, maka untuk manfaat Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan, Keterlambatan Bagasi dan Keterlambatan Perjalanan; Penanggung hanya akan membayarkan ganti rugi sebesar 50% (lima puluh persen) dari limit pertanggungan sesuai dengan paket yang dipilih.
  3. Alat transportasi yang berlaku untuk polis ini adalah semua Alat Transportasi umum terjadwal dan Kendaraan Pribadi.
  4. Untuk Tertanggung yang membeli paket Grup, minimal dalam 1 (satu) Grup terdapat 10 (sepuluh) orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan dan periode yang sama.
  5. Untuk Tertanggung yang membeli paket Keluarga, minimal dalam 1 (satu) paket keluarga terdapat dua (2) Orang Dewasa (Tertanggung dan pasangan sah Tertanggung) yang melakukan Perjalanan dengan maksimum 3 (tiga) anak yang menyertai. Anak pada polis keluarga adalah Anak Nasabah, baik itu Anak Kandung, Anak Tiri atau Anak Angkat. Tertanggung harus berangkat dari dan kembali dengan tujuan yang sama dan bersama dalam waktu yang sama sebagai Keluarga kecuali disepakati lain oleh Penanggung.
  6. Untuk perjalanan darat dengan menggunakan Kendaraan Pribadi, jaminan hanya berlaku untuk tujuan perjalanan dengan minimal jarak 100 km (seratus kilometer) dari tempat tinggal atau tempat kerja Tertanggung.
  7. Untuk periode tahunan, limit jaminan Biaya Perawatan Medis akibat kecelakaan ataupun penyakit dan Biaya Evakuasi Medis Darurat serta Repatriasi Jenazah berlaku untuk satu tahun.
  8. Jaminan Pembatalan Perjalanan dan Penundaan Perjalanan, hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terjadwal.
  9. Jaminan Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat dan Keterlambatan Penerbangan hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
  10. Untuk Perjalanan tahunan, pertanggungan berlaku hingga perjalanan sampai 90 (Sembilan puluh hari) per perjalanan.
  11. Jika Tertanggung memiliki lebih dari 1 (satu) polis Travel i-Xtra Insurance yang diterbitkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia, untuk perjalanan yang sama, Tertanggung hanya akan dijamin dan menerima pembayaran klaim dari 1 (satu) Polis dengan tingkat manfaat tertinggi.

PT Sompo Insurance Indonesia dengan senang hati akan membantu Tertanggung dalam menyelesaikan hal yang menjadi perhatian Tertanggung berkaitan dengan produk asuransi dan jasa yang ditawarkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia.

Tertanggung dapat menghubungi Layanan Ganti rugi 24 jam di nomor 1500082, atau untuk informasi lebih lanjut Tertanggung dapat mengunjungi cabang PT Sompo Insurance Indonesia terdekat dengan lokasi Tertanggung atau ke Kantor Pusat PT Sompo Insurance Indonesia pada jam kerja:

PT Sompo Insurance Indonesia
Mayapada Tower 2, Lantai 18-20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta 12920
Telp: (021) 2500890; Fax: (021) 2500891, 2500892
Email: customer@sompo.co.id; atau kunjungi website www.sompo.co.id

  1. Produk asuransi ini adalah milik PT SOMPO INSURANCE INDONESIA dan bukan produk dan tanggung jawab PT BANK CIMB NIAGA, Tbk (CIMB NIAGA). CIMB NIAGA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini, sehingga tidak menjamin produk asuransi ini dan oleh karenanya tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan oleh lembaga penjaminan simpanan sesuai peraturan yang berlaku.
  2. PT SOMPO INSURANCE INDONESIA:
    • bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam brosur dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi dikeluarkan olehnya.
    • bertanggung jawab atas penerbitan polis dan berhak untuk melakukan penolakan atas klaim yang terjadi yang tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang tertulis dalam polis.
  3. Penggunaan logo dan atribut CIMB NIAGA Lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran lainnya adalah atas dasar persetujuan CIMB NIAGA sebagai wujud kerjasama antara CIMB NIAGA dengan PT SOMPO INSURANCE INDONESIA.
  4. PT Bank CIMB Niaga Tbk & PT Sompo Insurance Indonesia Berizin & Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh PT SOMPO INSURANCE INDONESIA sebagai perusahaan asuransi mitra bank kepada Bank CIMB NIAGA dalam rangka bancassurance.