OCTO Loan adalah pinjaman yang selalu siap cair di situasi apapun termasuk keadaan mendesak seperti sebelum tanggal gajian. Dengan Tabungan CIMB Niaga, Anda dapat menikmati Fasilitas OCTO Loan yang dapat diakses melalui OCTO Mobile atau OCTO Clicks kapan & di mana saja!
Dapatkan Fasilitas OCTO Loan dengan limit mulai dari Rp 500.000 - Rp 10.000.000 yang bisa dicairkan kapan saja dalam beberapa kali penarikan atau satu kali penarikan sekaligus!
OCTO Loan: Pinjaman Pintar, Manfaat Berlipat!
Penasaran? Yuk, temukan banyak keuntungan dari OCTO Loan.
Atur Tenor Sesuka Hati
Pilih rencana bayar mulai dari harian (Bayar Saat Gajian) dan bulanan (1, 3, 6, atau 12 bulan)
Penggunaan #GakPakeRibet
Tarik limit kapanpun dimanapun untuk transaksi QRIS, Kartu Debit, dan Transfer
Nikmati Bunga Kompetitif
Bunga kompetitif, hanya 0.0833% per hari (2.5% flat per bulan)
Pelunasan Kilat, Bebas Stress
Pelunasan angsuran bulan berjalan atau pelunasan dipercepat via OCTO Clicks atau OCTO Mobile. Limit langsung ter-update.
Sekali Klik, Limit Siap Pakai
Hanya dengan satu kali pengajuan, limit dapat digunakan berulang kali!
Kredit konsumer dengan pembayaran angsuran per bulan dapat untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan Anda baik primer maupun sekunder.
Anda dapat menentukan jangka waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan Anda, baik pada tanggal gajian maupun pilihan tenor bulan hingga 12 bulan.
Risiko Produk
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank.
Nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan apabila pembayaran angsuran bulanan tidak diterima oleh Bank pada tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran yang diterima oleh Bank kurang dari jumlah pembayaran yang ditentukan pada saat tanggal autodebit (pembayaran penuh) setiap tanggal autodebit yang ditentukan dari rekening Payroll CIMB Niaga (termasuk bunga dan biaya admin).
Tambahan biaya yang muncul dan blokir rekening apabila kredit Anda macet (dikenakan biaya penagihan). Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas kredit Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit yang sedang dan/atau akan diajukan baik kepada Bank maupun lembaga keuangan lainnya. Di samping itu, Bank akan melakukan penagihan atas tunggakan pinjaman dari Nasabah, termasuk menggunakan jasa pihak lain untuk penagihan ini maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Ketentuan dan Persyaratan OCTO Loan
Dengan disetujuinya Formulir Permohonan OCTO Loan (untuk selanjutnya disebut “Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Kreditur”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit OCTO Loan (untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit”) kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Nasabah”) dan Nasabah setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan OCTO Loan ini (selanjutnya disebut “KP OCTO Loan”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Kredit OCTO Loan yang diberikan berdasarkan telepon dan/atau media lainnya, sebagai berikut:
1. Aplikasi Pengajuan Fasilitas Kredit
Aplikasi serta KP OCTO Loan ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Kredit uncommitted yang tunduk pada Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 16 Desember 2019 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, Mkn., notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No. 05 tertanggal 5 Februari 2020 (selanjutnya disebut “SUK Bank CIMB Niaga” dan dapat ditemukan pada cimb.id/kta/octoloan) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari KP OCTO Loan ini.
Limit undangan yang diberikan pada saat undangan pengajuan aplikasi OCTO Loan oleh Bank bukan merupakan persetujuan akhir dan hanya berlaku hingga rekomendasi persetujuan akhir dari pengajuan kredit yang diajukan.
Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh PT. Bank CIMB Niaga, Tbk (selanjutnya disebut "Kreditur"), Kreditur akan memberikan informasi kepada Nasabah melalui telepon dan atau media lainnya mengenai besar Fasilitas Kredit yang akan diperoleh oleh Nasabah.
Dalam hal Nasabah setuju untuk memperoleh Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan perincian sebagaimana yang diinformasikan oleh Kreditur kepada Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Nasabah dengan Kreditur melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Nasabah berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Kredit, bunga, biaya dan denda yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Kreditur setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Nasabah dan Kreditur. Dengan persetujuan ini, Nasabah mengakui Aplikasi dan KP OCTO Loan sebagai Perjanjian yang mengikat Nasabah dan Kreditur.
Nasabah dengan ini setuju dan mengaku bahwa hasil rekaman telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang ada pada Kreditur sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Sehubungan dengan informasi dan dokumen dalam aplikasi ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada CIMB Niaga untuk menghubungi sumber manapun yang diberikan guna memperoleh dan/atau memeriksa keterangan yang diperlukan.
Kreditur dan Nasabah setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Nasabah, merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Kreditur mengenai Hutang kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
Nasabah dengan ini berjanji bahwa atas permintaan Kreditur, Nasabah akan menyerahkan keterangan, data dan/atau dokumen dan/atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan oleh Kreditur sesuai dengan instruksi Kreditur.
Nasabah menyatakan bahwa Kreditur telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk OCTO Loan yang akan Nasabah manfaatkan, dan Nasabah telah membaca, mengerti, dan memahami KP OCTO Loan ini dan SUK Bank CIMB Niaga berikut segala konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk OCTO Loan.
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya dan Nasabah telah mengerti dan memahami setiap risiko tersebut.
Nasabah memberikan persetujuan dan wewenang kepada Kreditur atau agen, pihak ketiga dan/atau perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan, termasuk dalam hal ini untuk melakukan pengecekan baik dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), biro kredit atau sejenisnya terkait pengajuan aplikasi ini. Kreditur berhak untuk i) menerima setiap data dan/atau informasi Nasabah dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Nasabah dan Kreditur terkait pemberian fasilitas kredit (“Pihak Rekanan”), dan ii) menyampaikan data-data dan/atau informasi terkait dengan kredit Nasabah kepada Pihak Rekanan. Kreditur atau Pihak Rekanan dapat menghubungi Nasabah lebih lanjut terkait pengajuan aplikasi Nasabah ini, melalui telepon, e-mail dan/atau sarana komunikasi pribadi lainnya termasuk meminta dokumen yang dipersyaratkan. Nasabah menyatakan bahwa semua data dan/atau informasi yang Nasabah lengkapi pada aplikasi ini adalah benar dan akurat, dan apabila terdapat perubahan data dalam aplikasi, maka Nasabah wajib segera memberikan informasi perubahan data terbaru kepada Kreditur.
Nasabah menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Kreditur untuk melakukan konfirmasi data Nasabah kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
Nasabah menyetujui Aplikasi dan/atau menerima penawaran produk OCTO Loan, Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, memperbaharui, mengirimkan, dan/atau menghapus sehubungan dengan data pribadi Nasabah, baik yang diperoleh dari regulator, provider telekomunikasi/perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Bank, asosiasi jasa keuangan, dan/atau pihak lainnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah menyatakan bahwa seluruh data dan/atau informasi dalam Aplikasi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi dalam Aplikasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah dan karenanya bertanggung jawab terhadap Kreditur atas tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
Nasabah menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Nasabah berikan dan Nasabah isi pada Aplikasi ini adalah sebenar-benarnya dan Kreditur dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen, dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan atau mengubah sesuai fakta dan atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan atau dokumen yang telah Nasabah berikan kepada Kreditur menjadi milik Kreditur dan karenanya Kreditur tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Kreditur berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Kredit; Kreditur berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Kredit, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Nasabah menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Kredit yang telah ditetapkan oleh Kreditur.
2. Total Batas Kredit dan Penggunaan
Nasabah berhak menggunakan limit Fasilitas OCTO Loan dan manfaat lainnya sesuai prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam Pemberitahuan Tertulis ke Nasabah.
Nasabah wajib untuk selalu menjaga penggunaan OCTO Loan dan memastikan tidak melebihi Batas Kredit.
Persetujuan kredit dan jangka waktu:
Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Kreditur berhak mengubah pengajuan rincian Kredit termasuk Jumlah Limit dan Jangka Waktu Kredit apabila dari hasil analisa yang dilakukan Kreditur tidak sesuai dengan pengajuan Nasabah dalam Formulir.
Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Kreditur memiliki kewenangan untuk tidak menyetujui pengajuan Nasabah apabila dari hasil analisa yang dilakukan Kreditur, Nasabah tidak memenuhi syarat pengajuan OCTO Loan yang diatur oleh Bank.
Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Kreditur berhak menetapkan Batas Kredit untuk fasilitas OCTO Loan dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Batas Kredit sewaktu-waktu, termasuk namun tidak terbatas apabila kualitas kredit Nasabah pada sistem Bank maupun laporan OJK SLIK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
Masa berlaku OCTO Loan adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal pembukaan rekening dan akan diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya. Kreditur berhak untuk tidak memperpanjang fasilitas yang belum maupun yang telah habis atau melakukan pemblokiran penggunaan Nasabah apabila menurut pertimbangan Kreditur Nasabah telah menggunakan OCTO Loan dengan menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam KP OCTO Loan ini dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Kreditur. Dalam keadaan tersebut di atas, Nasabah tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran sesuai ketentuan Pasal 3.
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan menyetujui perihal manfaat, biaya dan resiko atas fasilitas OCTO Loan yang dapat dilihat di website CIMB Niaga tentang OCTO Loan. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank memiliki hak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak fasilitas OCTO Loan ini, termasuk menentukan limit serta membatalkan, pemblokiran, dan/atau menutup fasilitas sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan fasilitas oleh Bank sebagaimana yang dimaksud di atas adalah dengan pertimbangan termasuk namun tidak terbatas pada :
Lalai untuk membayar fasilitas kredit termasuk antara lain bunga, denda, dan biaya-biaya lain.
Rekening memiliki kualitas kredit Nasabah pada sistem Bank maupun laporan OJK SLIK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Rekening digunakan untuk penipuan/kejahatan.
Nasabah memberikan data tidak lengkap atau tidak benar.
Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang.
Terdapat tindakan Suap/Korupsi yang dilakukan Nasabah.
Melakukan penutupan Rekening dan Fasilitas secara otomatis oleh sistem Bank dalam hal Rekening bersaldo 0 (nol) dan Fasilitas tidak dipergunakan/ditarik hingga 12 bulan berturut-turut atau ketentuan Bank lainnya sesuai dengan produk yang bersesuaian.
Melakukan penutupan Rekening dan Fasilitas secara otomatis oleh sistem Bank dalam hal Rekening bersaldo 0 (nol) dan Fasilitas tidak dipergunakan/ditarik hingga 6 bulan berturut-turut dan tidak aktif menerima dana pada rekening Tabungan/Giro selama 3 bulan atau ketentuan Bank lainnya sesuai dengan produk yang bersesuaian.
Nasabah telah lalai atau tidak memenuhi atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau perjanjian kredit lain yang ditandatangani oleh Nasabah dan Kreditur atau pihak lainnya, termasuk telah memberikan pernyataan salah kepada Kreditur, lalai dalam memberikan informasi dan/atau dokumen yang dipersyaratkan oleh Kreditur.
Menutup hubungan usaha dengan Nasabah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal Nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas dalam hal Nasabah melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN.
Nasabah bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau membuka blokir dan/atau mendebet rekening Nasabah pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada Rekening Payroll yang digunakan untuk pembayaran Hutang/Tagihan dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang. Dalam hal pemblokiran dan/atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Nasabah memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran, pembukaan blokir dan/atau pendebetan rekening Nasabah tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Nasabah menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Nasabah tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Nasabah hingga jumlah Hutang Nasabah lunas.
3. Pembayaran
Nasabah setuju dan tunduk untuk membayar setiap Hutang/Tagihan secara penuh pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran Angsuran atau Tagihan melalui Auto debit rekening Tabungan Nasabah; dan membayar setiap Hutang/Tagihan secara penuh pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran Angsuran atau Tagihan melalui media pembayaran yang telah disediakan oleh Bank; dan membayar kembali seluruh Hutang/Tagihan pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
Pelunasan dipercepat adalah Pembayaran seluruh sisa kewajiban cicilan/kewajiban fasilitas OCTO Loan sebelum akhir Jangka Waktu dan Nasabah dapat memanfaatkan kembali fasilitas sampai dengan Total Batas Kredit yang ditentukan oleh Bank.
Apabila Nasabah melakukan pelunasan dipercepat, maka:
Nasabah dapat melunasi sisa kewajiban Fasilitas Kredit secara lebih cepat atau sebelum akhir Jangka Waktu Cicilan dengan melaksanakan pelunasan dipercepat pada fitur pembayaran di OCTO Clicks atau OCTO Mobile atau melalui Layanan CIMB Niaga 14041.
Dalam hal pelunasan dipercepat Nasabah harus melakukan pembayaran penuh atas seluruh Sisa Tagihan/Baki Debet ditambah Bunga Tertunggak dan Belum Tertunggak sesuai table angsuran per penarikan hingga akhir tenor, Biaya Pelunasan Dipercepat (jika ada), dan Biaya Keterlambatan yang timbul (jika ada).
Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga, Fasilitas Kredit menjadi berakhir dan Hutang harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
Nasabah lalai membayar setiap Hutang;
Keterangan atau dokumen yang di berikan oleh Nasabah kepada Kreditur tidak sah, tidak benar, atau tidak lengkap;
Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit;
Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit oleh Kreditur kepada Nasabah atau pelaksanaan kewajiban Kreditur sesuai dengan Aplikasi dan KP OCTO Loan menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bonafiditas atau kemampuan membayar Nasabah diragukan Kreditur.
4. Perubahan Syarat & Ketentuan, Fitur Produk, dan Biaya
Dalam hal terjadinya perubahan KP OCTO Loan dan hal lain yang terkait dengan Fasilitas Kredit, maka sebelum diberlakukannya perubahan tersebut, Kreditur akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Kreditur untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Kreditur atau media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah dan Kreditur dengan ini setuju dan sepakat bahwa perubahan tingkat suku bunga sebagaimana diatur dalam Aplikasi ini bukan merupakan syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Kreditur dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Kreditur melalui media komunikasi Kreditur. Nasabah setuju bahwa Kreditur akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Kreditur.
5. Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
Nasabah setuju bahwa pengiriman laporan Bank yang terkait dengan transaksi Nasabah pada Bank (berupa statement tabungan dan/atau OCTO Loan) melalui email ataupun melalui kanal digital seperti OCTO Clicks atau OCTO Mobile adalah sesuai dengan perintah Nasabah pada Bank, dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah dan karenanya Nasabah bertanggungjawab atas segala bentuk risiko dan/atau tuntutan yang disebabkan oleh pengiriman laporan Bank terkait transaksi Nasabah tersebut.
Dalam hal terdapat perubahan alamat Nasabah, perubahan alamat e-mail Nasabah, dan/atau perubahan nomor telepon/handphone (termasuk aplikasi WhatsApp di dalamnya) Nasabah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh Nasabah, maka Bank tidak bertanggung-jawab apabila Komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Nasabah karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu, Nasabah wajib untuk selalu memperbarui data dan memberitahukannya kepada Bank apabila ada perubahan.
Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan saat dikirimkan.
Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan transaksi tertentu yang dilakukan Nasabah.
6. Pengaduan & Perselisihan
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui Layanan CIMB Niaga 14041 dan 14042 dan/atau melalui email ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Kreditur. Syarat dan prosedur pengaduan Kreditur dapat diakses Nasabah melalui https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/bantuan/prosedur-penyampaian-pengaduan.
Nasabah dan Kreditur dengan ini setuju dan sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini. Nasabah dan Kreditur setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
7. Ketentuan Lainnya
Nasabah dengan ini menyatakan telah terinformasi, membaca dan memahami Pemberitahuan Privasi Bank sebagaimana tersedia secara lengkap di cimb.id/pemberitahuan-privasi.
Kreditur diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP OCTO Loan ini kepada pihak lain, sedangkan Nasabah tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP OCTO Loan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur. Dalam hal Kreditur melakukan pengalihan tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Kreditur untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta KP OCTO Loan kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.
Nasabah setuju bahwa Kreditur berhak melakukan penagihan kepada Nasabah, Penanggung dan/atau Pemberi Agunan dari waktu ke waktu pada tempat penagihan dan/atau domisili Nasabah, Penanggung dan/atau Pemberi Agunan, dengan cara dan pada waktu maupun tempat/lokasi lainnya sebagaimana ditentukan dan pertimbangan Kreditur.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga, guna meminimalkan resiko penurunan kualitas pembayaran, Kreditur berhak mengubah batas Fasilitas Kredit atau penonaktifan Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Nasabah berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kreditur.
Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP OCTO Loan ini dengan ketentuan SUK Bank CIMB Niaga, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP OCTO Loan ini.
Dalam hal Nasabah merupakan karyawan CIMB Niaga, maka Nasabah menyetujui bahwa jika Nasabah berhenti atau mengundurkan diri dari CIMB Niaga dengan alasan apapun, Nasabah dapat memilih untuk melunasi Fasilitas Kredit atau dikenakan bunga dan biaya regular Fasilitas Kredit yang lebih tinggi daripada bunga dan biaya pada Fasilitas Kredit untuk karyawan CIMB Niaga.
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/pembiayaan terendah.
Nasabah setuju dan sepakat bahwa tidak akan melakukan, memberikan kuasa atau mengizinkan tindakan yang akan menyebabkan Nasabah, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah, melakukan segala perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Anti Korupsi, dan Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan/atau peraturan terkait lainnya yang berlaku.
Nasabah harus segera memberitahukan Kreditur, jika menyadari atau memiliki dugaan adanya tindakan korupsi dan/atau suap berkaitan dengan negosiasi hasil atau pelaksanaan KP OCTO Loan. Penyampaian kepada Kreditur melalui saluran layanan WHISTLEBLOWING CIMB Niaga yaitu Website : https://idn.deloitte-halo.com/ayolapor/, E-mail : ayolapor@tipoffs.info, Hotline : 14031, SMS dan WA : +6282211356363, Faks. : +622128565231, dan/atau Surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
Apabila terdapat tindakan suap dan/atau korupsi yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana disebutkan dalam KP OCTO Loan ini, maka Kreditur berhak mengakhiri Fasilitas Kredit dengan mengacu ke Pasal 15 ayat 3 SUK Bank CIMB Niaga.
KP OCTO Loan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Nasabah setuju untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.