www.cimbniaga.co.id production

Prosedur Penyampaian Pengaduan

Memahami Suara Anda adalah salah satu cara CIMB Niaga untuk senantiasa memberikan yang terbaik.

Sampaikan dengan pilihan saluran yang Anda kehendaki :

  • Identitas diri (KTP/Paspor)
  • Kronologis pengaduan
  • Data/dokumen pendukung seperti bukti transaksi, formulir sanggahan dan lain-lain
  • Nomor telepon pelapor / nasabah
  1. Menerima pengaduan yang Anda sampaikan
  2. Menyampaikan nomor pengaduan sebagai referensi Anda
  3. Memberikan solusi atas kesulitan yang Anda alami
  4. Memberikan informasi perpanjangan waktu apabila penanganan pengaduan Anda lebih dari 20 Hari Kerja
  5. Menyampaikan informasi bahwa pengaduan Anda telah terselesaikan

Sesuai dengan Peraturan OJK, nasabah yang tidak puas dengan penyelesaiana pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui:

  1. Surat tertulis kepada:
    Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen
    Menara Radius Prawiro Lantai 2. Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 
  2. Hubungi layanan OJK di : 157
  3. Email ke: konsumen@ojk.go.id
  4. Online di: sikapiuangmu.ojk.go.id
 

Penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Nasabah, sesuai ketentuan OJK, Nasabah juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

  1. Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H. 
    Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta, 12950
  2. Telepon: 021-2527700
  3. e-mail: info@lapssjk.id
  4. Website : www.lapssjk.id
  1. Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana
  2. Kegiatan transfer dana
  3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) 
  4. Kegiatan Uang Elektronik
  5. Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran Uang Rupiah

Anda dapat menyampaikannya kepada Bank Indonesia melalui saluran-saluran berikut ini :

  • Surat tertulis kepada :
    Dept. Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen
    Jl. MH. Thamrin No. 2 Gedung Tipikal Lt. 14 Jakarta 10350
  • Hubungi layanan BI : 1500 131
  • Email ke : bicara@bi.go.id