Sampaikan dengan pilihan saluran yang anda kehendaki :
Sesuai dengan Peraturan OJK, nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui :
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen c.q. Satuan Kerja di Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; atau
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah.
Selain menyampaikan kepada OJK, apabila saya tidak puas dengan penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank, upaya apa yang dapat dilakukan?
Apabila penyelesaian pengaduan uang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Nasabah, sesuai ketentuan OJK, Nasabah juga dapat mengajukan sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SIK) yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.
Lembaga Alternatif Peneyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SIK):
Anda dapat menyampaikannya kepada Bank Indonesia melalui saluran berikut ini :