Memberikan manfaat perlindungan jiwa dan manfaat pensiun dengan pilihan plan Retire Case dan Retire Protection selama Masa Asuransi dengan Manfaat Meninggal Dunia mengacu pada Tabel Manfaat Meninggal Dunia. Produk ini juga memberikan Manfaat Hidup berupa Nilai Tunai Terjamin Sekaligus, Nilai Tunai Terjamin Tahunan, Nilai Tunai Ekstra, dan Nilai Tunai Mapan yang akan diberikan pada saat Tertanggung memasuki Usia 56 untuk Plan Retire Cash dan Usia 66 untuk Plan Protection.
Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk :
Asuransi Jiwa Dwiguna Kombinasi
Plan :
Retire Cash & Retire Protection
Usia Masuk :
Berdasarkan Masa Pembayaran Premi
Plan Retire Cash
Masa Pembayaran Premi | Tertanggung | Pemilik Polis |
5 tahun | 20 – 45 tahun | 20 – 80 tahun |
10 tahun | 20 – 45 tahun | 20 – 70 tahun |
15 tahun | 20 – 40 tahun | 20 – 70 tahun |
Plan Retire Protection
Masa Pembayaran Premi | Tertanggung | Pemilik Polis |
5 tahun | 20 – 55 tahun | 20 – 80 tahun |
10 tahun | 20 – 55 tahun | 20 – 70 tahun |
15 tahun | 20 – 50 tahun | 20 – 70 tahun |
Masa Asuransi :
Hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun untuk Plan Retire Cash dan 80 tahun untuk Plan Retire Protection
Pilihan Masa Pembayaran Premi :
5, 10, 15, Tahun
Pilihan Frekuensi Pembayaran Kontribusi :
Bulanan, Kuartal, Semesteran atau Tahunan
Mata Uang :
Rupiah
Metode Uder Writing :
Penanggung akan membayarkan uang pertanggungan sesuai dengan nilai persentase yang berjenjang mengikuti Usia Tertanggung sebagaimana ketentuan UP di bawah ditambah Nilai Tunai jika Tertanggung Meninggal Dunia sebelum Tanggal Berakhir Polis.
Besarnya Uang Pertanggungan berdasarkan Usia, jenis kelamin, Premi dan Masa Pembayaran Premi.
Manfaat Meninggal Dunia dinyatakan sebagai perkalian antara suatu faktor pengali dengan Uang Pertanggungan. Tabel faktor pengali sebagai berikut:
Retire Cash | Usia | Faktor Pengali Up |
20-55 | 100% | |
56 | 80% | |
57 | 70% | |
58 | 60% | |
59 | 50% | |
60 | 40% | |
61 | 30% | |
62-69 | 20% | |
Retire Protection | 20-59 | 100% |
60-64 | 50% | |
66 | 40% | |
67 | 35% | |
68 | 30% | |
69 | 25% | |
70 | 20% | |
71 | 15% | |
72-79 | 10% |
Jenis Manfaat Hidup | Manfaat |
Manfaat nilai tunai terjamin sekaligus |
Retire Cash: Sebesar 24% Uang Pertanggungan pada saat Ulang Tahun Polis apabila Tertanggung masih hidup pada saat mencapai Usia 56 tahun. Retire Protection: Sebesar 12% Uang Pertanggungan pada saat Ulang Tahun Polis apabila Tertanggung masih hidup pada saat mencapai Usia 66 tahun. |
Manfaat nilai tunai terjamin tahunan |
Retire Cash: Sebesar 11% Uang Pertanggungan setiap Ulang Tahun Polis apabila Tertanggung masih hidup, yang dimulai pada saat Tertanggung mencapai Usia 57 tahun hingga Tertanggung mencapai Usia 69 tahun. Retire Protection: Sebesar 5,5% Uang Pertanggungan setiap Ulang Tahun Polis apabila Tertanggung masih hidup, yang dimulai pada saat Tertanggung mencapai Usia 67 tahun hingga Tertanggung mencapai Usia 79 tahun. |
Manfaat nilai tunai ekstra |
Tambahan 10% dari Nilai Tunai Tidak Dijamin yang terbentuk pada saat Tertanggung berUsia 56 tahun (Retire Cash) atau 66 tahun (Retire Protection) apabila Tertanggung masih hidup, setiap Ulang Tahun Polis yang dimulai pada saat Tertanggung mencapai Usia 56 tahun sampai dengan Tertanggung mencapai Usia 69 tahun untuk Retire Cash atau Usia 66 tahun sampai dengan Tertanggung mencapai Usia 79 tahun untuk Retire Protection. Manfaat Nilai Tunai Ekstra ini bersifat tidak tetap yaitu jika Nilai Tunai Tidak Dijamin sewaktu-waktu selama periode pembayaran Manfaat Nilai Tunai Ekstra menjadi lebih kecil dari Manfaat Nilai Tunai Ekstra yang terbentuk pada saat Tertanggung mencapai Usia 56 tahun untuk Plan Retire Cash dan Usia 66 tahun untuk Plan Retire Protection, maka Manfaat Nilai Tunai Ekstra dapat bernilai Rp0 dan tidak dapat dibayarkan. |
Manfaat nilai tunai mapan | Retire Cash: Penanggung akan membayarkan 75% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung masih hidup hingga mencapai Usia 70 tahun, dan pertanggungan berakhir. |
Manfaat akhir pertanggungan* | Retire Protection: Penanggung akan membayarkan 37,5% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung masih hidup hingga mencapai Usia 80 tahun, dan pertanggungan berakhir. |
Manfaat penebusan polis | Penanggung akan membayarkan Nilai Tunai (jika ada) yang terbentuk dikurangi dengan Biaya Penebusan Polis (jika ada) apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis sebelum Tanggal Berakhir Polis. Nilai Tunai Dijamin dinyatakan pada Polis. |
* Manfaat Akhir Pertanggungan terdiri dari Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin, untuk Nilai Tunai Dijamin pada usia 70 tahun minimal 10% Uang Pertanggungan (Plan Retire Cash) atau pada usia 80 tahun minimal 5% Uang Pertanggungan (Plan Retire Protection).
Pilihan Masa Pembayaran Premi | Usia Masuk Tertanggung (Tahun) | Usia Masuk Tertanggung (Tahun) | |||
Retire Cash | Retire Protection | ||||
20 - 39 | 40 - 45* | 20 - 39 | 40 - 50 | 51 - 55** | |
5 tahun | Rp 30 juta | Rp 40 juta | Rp 30 juta | Rp 35 juta | Rp 35 juta |
10 tahun | Rp 18 juta | Rp 35 juta | Rp 18 juta | Rp 24 juta | Rp 35 juta |
15 tahun | Rp 18 juta | Rp 20 juta | Rp 18 juta | Rp 18 juta | - |
Biaya Penebusan Polis = Faktor Penebusan Polis x Nilai Tunai |
Faktor Penebusan Polis:
Tahun Polis | Retire Cash |
1 | 100% |
2 | 100% |
3 | 70% |
4 | 60% |
5 | 50% |
6-9 | 40% |
10 | 30% |
11, dst | 0% |
Tahun Polis | Retire Protection |
1 | 100% |
2 | 70% |
3 | 60% |
4 | 50% |
5 | 40% |
6-9 | 30% |
10 | 30% |
11, dst | 0% |
Retire Cash
Usia Masuk Tertanggung | Pria, 40 Tahun |
Frekuensi Pembayaran Premi | Tahunan |
Premi Tahunan | Rp 200 Juta |
Pilihan Plan | Retire Cash |
Masa Pembayaran Premi | 5 Tahun |
Masa Asuransi | Hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun |
Uang Pertanggungan | Rp. 680 juta |
1) Manfaat Meninggal Dunia sebelum ditambahan Nilai Tunai (jika ada)
2) Manfaat Nilai Tunai Tidak Dijamin yang tercantum adalah nilai setelah dikurangi Manfaat Nilai Ekstra yang telah dibayarkan
Catatan: Pengembalian investasi untuk Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra bersifat fluktuatif dan tidak dijamin. Pemilik Polis dapat menerima Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra sebesar Rp0.
Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia
Keterangan :
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia pada Usia 60 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat dan asuransi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:
Jenis manfaat Asuransi | Tahunan Polis Ke-21 | Nilai Manfaat |
Uang Pertanggungan | 40% UP X Rp 680 juta | Rp 272.000.000 |
Nilai Tunai : | ||
-Nilai Tunai Dijamin | Rp 701.969.000 | |
-Nilai Tunai Tidak Dijamin* | Rp. 281.835.000 | |
Total manfaat Asuransi yang dibayarkan | Rp 1.255.804.000 |
Ilustrasi Manfaat Hidup
Keterangan :
Besaran Manfaat Hidup yang dibayarkan sebagaimana tabel dibawah:
3) Manfaat Nilai Tunai Terjamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra akan dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis sejak Usia 56 tahun untuk Retire Cash.
Manfaat nilai Tunai Mapan Sebesar 75% UP ditambah Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin (jika ada) pada saat tertanggung mencapai usia 70 Tahun, dan pertanggungan Berakhir.
4) Manfaat Nilai Tunai Dijamin pada usia 70 tahun minimal 10% Uang Pertanggungan (Plan Retire Cash).
Retire Protection
Usia Masuk Tertanggung | Pria, 40 Tahun |
Frekuensi Pembayaran Premi | Tahunan |
Premi Tahunan | Rp 100 Juta |
Pilihan Plan | Retire Protection |
Masa Pembayaran Premi | 10 Tahun |
Masa Asuransi | Hingga Tertanggung mencapai usia 80 tahun |
Uang Pertanggungan | Rp. 1,2 Miliar |
1) Manfaat Meninggal Dunia sebelum ditambahan Nilai Tunai (jika ada)
2) Manfaat Nilai Tunai Tidak Dijamin yang tercantum adalah nilai setelah dikurangi Manfaat Nilai Ekstra yang telah dibayarkan
Catatan: Pengembalian investasi untuk Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra bersifat fluktuatif dan tidak dijamin. Pemilik Polis dapat menerima Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra sebesar Rp0.
Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia
Keterangan :
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia pada Usia 65 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat dan asuransi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:
Jenis Manfaat Asuransi | Tahunan Polis Ke-26 | Nilai Manfaat |
Uang Pertanggungan | 50% UP X Rp 1,2 miliar | Rp 600.000.000 |
Nilai Tunai : | ||
-Nilai Tunai Dijamin | Rp 1.031.062.000 | |
-Nilai Tunai Tidak Dijamin* | Rp 689.269.000 | |
Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan | Rp 2.320.331.000 |
*Menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi sedang
Ilustrasi Manfaat Hidup
Keterangan :
Besaran Manfaat Hidup yang dibayarkan sebagaimana tabel dibawah:
3) Manfaat Nilai Tunai Terjamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra akan dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis sejak Usia 66 tahun untuk Retire protection.
Manfaat nilai Tunai Mapan Sebesar 37,5% UP ditambah Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin (jika ada) pada saat tertanggung mencapai usia 80 Tahun, dan pertanggungan Berakhir.
4) Manfaat Nilai Tunai Dijamin pada usia 80 tahun minimal 5% Uang Pertanggungan (Plan Retire Protection).
Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:
*dokumen yang perlu dilengkapi :
*Dokumen-dokumen klaim:
Formulir dan kelengkapan lainnya dapat dikirimkan format cetak atau elektronik sesuai dengan metode yang ditentukan penanggung.
Penanggung akan membayarkan manfaat hidup dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo manfaat hidup dan/atau sejak dokumen pengajuan permintaan pembayaran manfaat hidup diterima dan dinyatakan lengkap oleh penanggung (mana yang paling akhir).
* Dokumen-dokumen klaim:
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktuwaktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.