www.cimbniaga.co.id production

SunLife X-Tra Proteksi Retirement

Memberikan manfaat perlindungan jiwa dan manfaat pensiun dengan pilihan plan Retire Case dan Retire Protection selama Masa Asuransi dengan Manfaat Meninggal Dunia mengacu pada Tabel Manfaat Meninggal Dunia. Produk ini juga memberikan Manfaat Hidup berupa Nilai Tunai Terjamin Sekaligus, Nilai Tunai Terjamin Tahunan, Nilai Tunai Ekstra, dan Nilai Tunai Mapan yang akan diberikan pada saat Tertanggung memasuki Usia 56 untuk Plan Retire Cash dan Usia 66 untuk Plan Protection.

Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk :
Asuransi Jiwa Dwiguna Kombinasi

Plan :
Retire Cash & Retire Protection

Usia Masuk :
Berdasarkan Masa Pembayaran Premi

Plan Retire Cash

Masa Pembayaran Premi Tertanggung Pemilik Polis
5 tahun 20 – 45 tahun 20 – 80 tahun
10 tahun 20 – 45 tahun 20 – 70 tahun
15 tahun 20 – 40 tahun 20 – 70 tahun

Plan Retire Protection

Masa Pembayaran Premi Tertanggung Pemilik Polis
5 tahun 20 – 55 tahun 20 – 80 tahun
10 tahun 20 – 55 tahun 20 – 70 tahun
15 tahun 20 – 50 tahun 20 – 70 tahun

Masa Asuransi :
Hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun untuk Plan Retire Cash dan 80 tahun untuk Plan Retire Protection

Pilihan Masa Pembayaran Premi :
5, 10, 15, Tahun

Pilihan Frekuensi Pembayaran Kontribusi :
Bulanan, Kuartal, Semesteran atau Tahunan

Mata Uang :
Rupiah

Metode Uder Writing :

  • UP≤ 2 miliar: Simplified Underwriting
  • UP>2 miliar: Full underwriting
  1. Manfaat Meninggal Dunia

    Penanggung akan membayarkan uang pertanggungan sesuai dengan nilai persentase yang berjenjang mengikuti Usia Tertanggung sebagaimana ketentuan UP di bawah ditambah Nilai Tunai jika Tertanggung Meninggal Dunia sebelum Tanggal Berakhir Polis.

    Besarnya Uang Pertanggungan berdasarkan Usia, jenis kelamin, Premi dan Masa Pembayaran Premi.

    Manfaat Meninggal Dunia dinyatakan sebagai perkalian antara suatu faktor pengali dengan Uang Pertanggungan. Tabel faktor pengali sebagai berikut:

    Retire Cash Usia Faktor Pengali Up
    20-55 100%
    56 80%
    57 70%
    58 60%
    59 50%
    60 40%
    61 30%
    62-69 20%
    Retire Protection 20-59 100%
    60-64 50%
    66 40%
    67 35%
    68 30%
    69 25%
    70 20%
    71 15%
    72-79 10%
  2. Manfaat Hidup
    Jenis Manfaat Hidup Manfaat

    Manfaat nilai tunai terjamin sekaligus

    Retire Cash: Sebesar 24% Uang Pertanggungan pada saat Ulang Tahun Polis apabila Tertanggung masih hidup pada saat mencapai Usia 56 tahun.

    Retire Protection: Sebesar 12% Uang Pertanggungan pada saat Ulang Tahun Polis apabila Tertanggung masih hidup pada saat mencapai Usia 66 tahun.

    Manfaat nilai tunai terjamin tahunan

    Retire Cash: Sebesar 11% Uang Pertanggungan setiap Ulang Tahun Polis apabila Tertanggung masih hidup, yang dimulai pada saat Tertanggung mencapai Usia 57 tahun hingga Tertanggung mencapai Usia 69 tahun.

    Retire Protection: Sebesar 5,5% Uang Pertanggungan setiap Ulang Tahun Polis apabila Tertanggung masih hidup, yang dimulai pada saat Tertanggung mencapai Usia 67 tahun hingga Tertanggung mencapai Usia 79 tahun.

    Manfaat nilai tunai ekstra

    Tambahan 10% dari Nilai Tunai Tidak Dijamin yang terbentuk pada saat Tertanggung berUsia 56 tahun (Retire Cash) atau 66 tahun (Retire Protection) apabila Tertanggung masih hidup, setiap Ulang Tahun Polis yang dimulai pada saat Tertanggung mencapai Usia 56 tahun sampai dengan Tertanggung mencapai Usia 69 tahun untuk Retire Cash atau Usia 66 tahun sampai dengan Tertanggung mencapai Usia 79 tahun untuk Retire Protection.

    Manfaat Nilai Tunai Ekstra ini bersifat tidak tetap yaitu jika Nilai Tunai Tidak Dijamin sewaktu-waktu selama periode pembayaran Manfaat Nilai Tunai Ekstra menjadi lebih kecil dari Manfaat Nilai Tunai Ekstra yang terbentuk pada saat Tertanggung mencapai Usia 56 tahun untuk Plan Retire Cash dan Usia 66 tahun untuk Plan Retire Protection, maka Manfaat Nilai Tunai Ekstra dapat bernilai Rp0 dan tidak dapat dibayarkan.

    Manfaat nilai tunai mapan Retire Cash: Penanggung akan membayarkan 75% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung masih hidup hingga mencapai Usia 70 tahun, dan pertanggungan berakhir.
    Manfaat akhir pertanggungan* Retire Protection: Penanggung akan membayarkan 37,5% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung masih hidup hingga mencapai Usia 80 tahun, dan pertanggungan berakhir.
    Manfaat penebusan polis Penanggung akan membayarkan Nilai Tunai (jika ada) yang terbentuk dikurangi dengan Biaya Penebusan Polis (jika ada) apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis sebelum Tanggal Berakhir Polis. Nilai Tunai Dijamin dinyatakan pada Polis.

    * Manfaat Akhir Pertanggungan terdiri dari Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin, untuk Nilai Tunai Dijamin pada usia 70 tahun minimal 10% Uang Pertanggungan (Plan Retire Cash) atau pada usia 80 tahun minimal 5% Uang Pertanggungan (Plan Retire Protection).

  • Minimal premi tahunan adalah :
    Pilihan Masa Pembayaran Premi Usia Masuk Tertanggung (Tahun) Usia Masuk Tertanggung (Tahun)
    Retire Cash Retire Protection
    20 - 39 40 - 45* 20 - 39 40 - 50 51 - 55**
    5 tahun Rp 30 juta Rp 40 juta Rp 30 juta Rp 35 juta Rp 35 juta
    10 tahun Rp 18 juta Rp 35 juta Rp 18 juta Rp 24 juta Rp 35 juta
    15 tahun Rp 18 juta Rp 20 juta Rp 18 juta Rp 18 juta  -
    * Maksimal Usia masuk Tertanggung untuk Masa Pembayaran Premi 15 tahun adalah 40 tahun (Retire Cash)
    **Maksimal Usia masuk Tertanggung untuk Masa Pembayaran Premi 15 tahun adalah 50 tahun (Retire Protection)
  • Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada tenaga pemasar
  • Pemulihan Polis apabila Polis tidak aktif (Lapse)
  • Biaya Penebusan Polis adalah biaya yang dikenakan apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis, yang terdiri dari dua komponen sebagai berikut : 
    1. Biaya penebusan atas Nilai dengan Formula perhitungan sebagai berikut :
      Biaya Penebusan Polis = Faktor Penebusan Polis x Nilai Tunai


      Faktor Penebusan Polis:

      Tahun Polis Retire Cash
      1 100%
      2 100%
      3 70%
      4 60%
      5 50%
      6-9 40%
      10 30%
      11, dst 0%

      Tahun Polis Retire Protection
      1 100%
      2 70%
      3 60%
      4 50%
      5 40%
      6-9 30%
      10 30%
      11, dst 0%
    2. Biaya penebusan atas nilai tunai tidak dijamin adalah biaya yang besarnya ditetapkan oleh penanggung dengan nilai maksimal sebesar nilai tunai tidak dijamin.
  • Biaya pencetakan Polis (dikenakan sebesar Rp150.000 apabila Pemilik Polis menghendaki Polis dalam bentuk hardcopy).

Retire Cash

Usia Masuk Tertanggung Pria, 40 Tahun
Frekuensi Pembayaran Premi Tahunan
Premi Tahunan Rp 200 Juta
Pilihan Plan Retire Cash
Masa Pembayaran Premi 5 Tahun
Masa Asuransi Hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun
Uang Pertanggungan Rp. 680 juta

1) Manfaat Meninggal Dunia sebelum ditambahan Nilai Tunai (jika ada)
2) Manfaat Nilai Tunai Tidak Dijamin yang tercantum adalah nilai setelah dikurangi Manfaat Nilai Ekstra yang telah dibayarkan

Catatan: Pengembalian investasi untuk Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra bersifat fluktuatif dan tidak dijamin. Pemilik Polis dapat menerima Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra sebesar Rp0.
 

Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia

Keterangan :

Apabila Tertanggung Meninggal Dunia pada Usia 60 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat dan asuransi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis manfaat Asuransi Tahunan Polis Ke-21 Nilai Manfaat
Uang Pertanggungan 40% UP X Rp 680 juta Rp 272.000.000
Nilai Tunai :
-Nilai Tunai Dijamin   Rp 701.969.000
-Nilai Tunai Tidak Dijamin*   Rp. 281.835.000
Total manfaat Asuransi yang dibayarkan Rp 1.255.804.000
*Menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi sedang


Ilustrasi Manfaat Hidup

Keterangan :

  1. Penanggung akan membayarkan Manfaat Nilai Tunai Terjamin Sekaligus sebesar 24% UP jika Tertanggung masih hidup pada saat mencapai Usia 56 tahun yang dibayarkan saat Ulang Tahun Polis sebesar Rp163.2000;
  2. Manfaat Nilai Tunai Terjamin Tahunan sebesar 11%UP yang dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis dimulai pada saat Tertanggung berusia 57 tahun sampai berUsia 69 tahun; dan
  3. Manfaat Nilai Tunai Ekstra yaitu sebesar tambahan 10% dari Nilai Tunai Tidak Dijamin yang terbentuk (jika ada) pada saat Tertanggung mencapai Usia 56 tahun dan akan dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis setela Tertanggung mencapai Usia 56 tahun sampai dengan Tertanggung mencapai Usia 69 tahun;
  4. Manfaat Hidup akan berhenti dibayarkan apabila Tertanggung Meninggal Dunia.

Besaran Manfaat Hidup yang dibayarkan sebagaimana tabel dibawah:

3) Manfaat Nilai Tunai Terjamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra akan dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis sejak Usia 56 tahun untuk Retire Cash.

Manfaat nilai Tunai Mapan Sebesar 75% UP ditambah Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin (jika ada) pada saat tertanggung mencapai usia 70 Tahun, dan pertanggungan Berakhir.

4) Manfaat Nilai Tunai Dijamin pada usia 70 tahun minimal 10% Uang Pertanggungan (Plan Retire Cash).

  • Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi rendah, menengah, dan tinggi yang bergantung pada investasi dan kinerja operasional Perusahaan, berkisar antara 0% - 6% per tahun.
  • Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemilik Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Uang Pertanggungan, asumsi hasil tingkat pengembalian investasi, dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal
     

Retire Protection

Usia Masuk Tertanggung Pria, 40 Tahun
Frekuensi Pembayaran Premi Tahunan
Premi Tahunan Rp 100 Juta
Pilihan Plan Retire Protection
Masa Pembayaran Premi 10 Tahun
Masa Asuransi Hingga Tertanggung mencapai usia 80 tahun
Uang Pertanggungan Rp. 1,2 Miliar

1) Manfaat Meninggal Dunia sebelum ditambahan Nilai Tunai (jika ada)
2) Manfaat Nilai Tunai Tidak Dijamin yang tercantum adalah nilai setelah dikurangi Manfaat Nilai Ekstra yang telah dibayarkan

Catatan: Pengembalian investasi untuk Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra bersifat fluktuatif dan tidak dijamin. Pemilik Polis dapat menerima Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra sebesar Rp0.

Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia

Keterangan :

Apabila Tertanggung Meninggal Dunia pada Usia 65 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat dan asuransi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis Manfaat Asuransi Tahunan Polis Ke-26 Nilai Manfaat
Uang Pertanggungan 50% UP X Rp 1,2 miliar Rp 600.000.000
Nilai Tunai :
-Nilai Tunai Dijamin   Rp 1.031.062.000
-Nilai Tunai Tidak Dijamin*   Rp 689.269.000
Total Manfaat Asuransi yang dibayarkan Rp 2.320.331.000

*Menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi sedang

Ilustrasi Manfaat Hidup

Keterangan :

  1. Penanggung akan membayarkan Manfaat Nilai Tunai Terjamin Sekaligus sebesar 12% UP jika Tertanggung masih hidup pada saat mencapai Usia 66 tahun yang dibayarkan saat Ulang Tahun Polis sebesar Rp144.0000;
  2. Manfaat Nilai Tunai Terjamin Tahunan sebesar 5,5%UP yang dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis dimulai pada saat Tertanggung berusia 67 tahun sampai berUsia 79 tahun; dan
  3. Manfaat Nilai Tunai Ekstra yaitu sebesar tambahan 10% dari Nilai Tunai Tidak Dijamin yang terbentuk (jika ada) pada saat Tertanggung mencapai Usia 66 tahun dan akan dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis setelah Tertanggung mencapai Usia 66 tahun sampai dengan Tertanggung mencapai Usia 79 tahun;
  4. Manfaat Hidup akan berhenti dibayarkan apabila Tertanggung Meninggal Dunia.

Besaran Manfaat Hidup yang dibayarkan sebagaimana tabel dibawah:

3) Manfaat Nilai Tunai Terjamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra akan dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis sejak Usia 66 tahun untuk Retire protection.

Manfaat nilai Tunai Mapan Sebesar 37,5% UP ditambah Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin (jika ada) pada saat tertanggung mencapai usia 80 Tahun, dan pertanggungan Berakhir.

4) Manfaat Nilai Tunai Dijamin pada usia 80 tahun minimal 5% Uang Pertanggungan (Plan Retire Protection).

  • Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi rendah, menengah, dan tinggi yang bergantung pada investasi dan kinerja operasional Perusahaan, berkisar antara 3% - 6% per tahun.
  • Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemilik Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Uang Pertanggungan, asumsi hasil tingkat pengembalian investasi, dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal
  1. Risiko - risiko Produk
    • Risiko Klaim ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
    • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi atau apabila Premi tidak dibayarkan dalam Masa Leluasa, yaitu waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo.
    • Risiko Inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.
  2. Hal - hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan
    1. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse);
    2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
    3. Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Penanggu tidak akan membayarkan Manfaat Asuran apapun apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
      • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis; atau
      • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara pemberontakan, revolusi, huru hara kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta; atau
      • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaa waras atau tidak waras yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi lebih akhir; atau
      • Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung oleh Pemilik Polis dan Tertanggung, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan Manfaat Asuransi dalam Polis ini; atau
      • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yan berwenang berdasarkan putusan pengadila yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
      • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut.
  3. Berakhirnya Polis

    Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:

    1. Tertanggung meninggal dunia; atau
    2. Tanggal berakhir Polis; atau
    3. Tanggal di mana Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi sesuai ketentuan dalam Polis; atau Tanggal di mana Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri atau melakukan Penebusan Polis; atau
    4. Tanggal Penanggung mengakhiri asuransi atas Tertanggung karena alasan antara lain pemberian informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau
    5. Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi. Atas pengakhiran oleh sebab ini, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi dan Manfaat Hidup yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung atau Penanggung akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia; atau
    6. Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

*dokumen yang perlu dilengkapi :

  • Formulir surat permohonan asuransi jiwa syariah (SPAJS)
  • Salinan indentitas diri seperti KTP, Paspor, SIM, dll.
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan
  • Sun Financial Check Up.
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahanpada SPAJ.
  • Bukti pembayaran Premi

*Dokumen-dokumen klaim:

  1. Biaya-biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan manfaat asuransi seluruhnya menjadi beban pemilik polis dan/atau penerima manfaat.
  2. Seluruh dokumen yang merupakan bukti permintaan pembayaran manfaat asuransi yang diajukan kepada penanggung harus menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia makan penerjemah tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah. Atas biaya pemilik polis atau penerima manfaat.
  3. Penerima manfaat dapat mengajukan klaim manfaat asuransi selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal tertanggung meninggal dunia dengan disertai dokumen-dokumen :
    1. Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh pemilik penerima manfaat (asli) ;
    2. Formulir surat keterangan dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenag (asli) ;
    3. Ringkasan Polis (asli);
    4. Tanda identitas tertanggung (salinan);
    5. Tanda bukti diri penerikma manfaat atau yang mengajukan klaim diajukan oleh kuasa dari pemilik polis atau penerima manfaat (salinan);
    6. Surat keterangan meninggal dunia dari dokter yang sah dan berwenang (asli);
    7. Akte meninggal dunia dari catatan sipil (Salinan yang telah dilegalisir);
    8. Kartu keluarga tertanggung dan penerima manfaat (Salinan) ;
    9. Laporan pemerikasaan jenazah (visum et repertum) dari dokter yang sah dan berwengan apabila disyaratkan oleh penanggung (Salinan yang telah dilegalisir)
    10. Surat keterangan dari polisi jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan (Salinan telah dilegalisir
    11. Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (Salinan yang telah dilegalisir);
    12. Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang -undangan (salinan);
    13. Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung); dan
    14. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan permintaan Manfaat Asuransi
  4. Penanggung berhak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar manfaat apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam polis
  5. Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak klaim disetujui oleh penanggung. Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar manfaat asuransi apabila yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam polis.
  6. Pengajuan permintaan pembayaran manfaat hidup harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :
    1. Formulir pencairan tahapan untuk pencairan manfaat nilai tunai atau formulir pencairan manfaat akhir polis untuk pengajuan manfaat akhir pertanggungan yang telah diisi lengkap; dan
    2. Fotokopi KTP/SIM/PASPOR dari pemilik polis;
    3. Fotokopi buku tabungan pemilik polis hamalam depan/rekening koran/informasi rekening pada e banking.

    Formulir dan kelengkapan lainnya dapat dikirimkan format cetak atau elektronik sesuai dengan metode yang ditentukan penanggung.

    Penanggung akan membayarkan manfaat hidup dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo manfaat hidup dan/atau sejak dokumen pengajuan permintaan pembayaran manfaat hidup diterima dan dinyatakan lengkap oleh penanggung (mana yang paling akhir).

  7. Dalam hal terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, maka pembayaran manfaat asuransi dapat diberikan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain melalui surat kuasa penunjukkan Penerima Manfaat yang telah ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis.

* Dokumen-dokumen klaim:

  1. Biaya yang ditimbulkan oleh Pemilik Polis untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Penebusan Polis/Surrende seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis, termasuk biaya yang timbul berkenaan dengan biaya Penebusan Polis.
  2. Pemilik Polis berhak untuk melakukan Penebusan Polis (Surrender) atas persetujuan Penanggung dengan mengisi formulir Penebusan Polis selama Tertanggung masih hidup dan tidak pernah mengajukan klaim Meninggal Dunia. Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis kepada Pemilik Polis yaitu Nilai Tunai yang terbentuk dikurangi dengan Biaya Penebusan Polis.
  3. Penebusan Polis diajukan melalui formulir yang disediakan dan melengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan, serta hanya akan diproses jika formulir dan dokumen pendukungnya telah diterima lengkap dan benar oleh Penanggung.
  4. Nilai Tunai ketika melakukan Penebusan Polis dibayarkan secara transfer ke rekening bank Pemilik Polis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung serta telah memenuhi Ketentuan Polis.
  5. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Penebusan Polis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    1. Formulir Penebusan Polis yang diisi lengkap;
    2. Fotokopi KTP/SIM/PASPOR dari Pemilik Polis;
    3. Fotokopi buku tabungan Pemilik Polis halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking; dan
    4. Ringkasan Polis asli (berlaku untuk Penebusan Polis).

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktuwaktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.

  • Calon Pemilik Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Pemilik Polis diwajibkan memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani.
  • Pembelian produk asuransi jiwa adalah komitmen jangka panjang. Penebusan Polis akan menyebabkan terhentinya manfaat asuransi.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Tertanggung terima di masa yang akan dating dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Dalam hal Pemilik Polis membatalkan pertanggungan dalam masa mempelajari Polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Penanggung.
  • Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya biaya yang akan dikenakan.
  • Produk Asuransi ini merupakan asuransi dari Sun Life Indonesia dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia, sehingga PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Produk asuransi ini tidak dijamin oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Indonesia.
  • Pemilik Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikandata pribadi.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang juga dapat diunduh melalui sunlife.co.id/id/protection/life/x-tra-proteksi-retirement/.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.