www.cimbniaga.co.id production

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

 

Ada beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak.

Hal tersebut menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk kali ini, akan dijelaskan lebih jauh tentang pajak progresif kendaraan bermotor.

Berdasarkan penjelasan di Indonesia.go.id, pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Misalnya saja Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Motor Online

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan:

  • Kendaraan pertama 2%
  • Kendaraan kedua 2,5%
  • Kendaraan ketiga 3%
  • Kendaraan keempat 3,5%
  • Kendaraan kelima 4%
  • Kendaraan keenam 4,5%
  • Kendaraan ketujuh 5%
  • Kendaraan kedelapan 5,5%
  • Kendaraan kesembilan 6%
  • Kendaraan kesepuluh 6,5%
  • Kendaraan kesebelas 7%
  • Kendaraan keduabelas 7,5%
  • Kendaraan ketigabelas 8%
  • Kendaraan keempatbelas 8,5%
  • Kendaraan Kelimabelas 9%
  • Kendaraan Keenambelas 9,5%
  • Kendaraan Ketujuhbelas 10%

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perlu Anda perhatikan bahwa dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan.

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

    NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

  • Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan

    Hal ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

    Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

    Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

Contoh perhitungan pajak progresif mobil

Jika Anda memiliki 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap kendaraan Anda akan dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat dengan perhitungan sebagai berikut

Mobil Pertama

  • PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua

  • PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

Mobil Ketiga

  • PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000

Mobil Keempat

  • PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.

Blokir STNK Agar Tak Kena Pajak Progresif

Ketika seseorang menjual kendaraan miliknya maka wajib untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuan hal ini dilakukan agar tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pasalnya, pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan jika berbeda orangnya tetapi masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Misalnya, ada seorang anak yang mempunyai kendaraan pribadi dan masih terdaftar dalam satu KK dengan orang tuanya, maka akan dikenakan pula pajak progresif tersebut kepada si anak. Lain lagi jika anak sudah memiliki alamat yang berbeda dengan orang tuanya, maka pajak progresif tidak diberlakukan pada anak tersebut.

Penerapan aturan pajak progresif kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Adanya pajak progresif juga diharapkan agar masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

Cara memblokir STNK

  • Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto copy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.
  • Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
  • Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.

Membayar pajak menjadi kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib bayar pajak. Anda juga bisa membayar pajak kendaraan Anda melalui OCTO Mobile dari CIMB Niaga.

Bayar pajak di CIMB Niaga dengan OCTO Mobile memberi Anda berbagai keuntungan di antaranya lebih efisien dan aman serta proses yang cepat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bayar pajak online melalui OCTO Mobile CIMB Niaga, dapat Anda temukan di sini.

Produk Terkait

OCTO Mobile: Banyak Bisanya, Bisa Semaunya!

Xtra Dana: Solusi pinjaman dengan beragam kemudahan

Apapun kebutuhan Anda, kami hadir melalui solusi pinjaman yang disertai dengan beragam kemudahan. mulai dari renovasi rumah, pendidikan pernikahan, liburan dan kebutuhan lainnya

X-Tra Dana iB: Personal Financing Syariah

CIMB Niaga Xtra Dana iB Solusi untuk berbagai kebutuhan anda, kami hadir melalui personal financing syariah yang merupakan pembiayaan tanpa jaminan yang digunakan untuk keperluan pembelian Barang menggunakan akad murabahah (Jual beli) ataupun keperluan pembelian paket jasa menggunakan akad Ijarah Multijasa melalui mitra terpercaya kami.

Tabungan Berjangka Goal Savers