www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Kenali Apa Itu Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya

 

“Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin tinggi pajak yang harus dibayar, itulah prinsip pajak progresif. Simak penjelasan selengkapnya!”

Punya lebih dari satu kendaraan? Hati-hati, dompet Anda bisa terkena beban tambahan lewat pajak progresif! Pajak ini dikenakan secara bertingkat bagi pemilik kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. 

Tertarik memiliki kendaraan sendiri dengan cara kredit? Sebelum membeli, pahami dulu aturan pajak progresif agar Anda dapat merencanakan biaya kepemilikan dengan lebih bijak. 

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?

Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pajak progresif kendaraan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. 

Artinya, semakin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang, maka tarif pajak yang dikenakan pun semakin tinggi. Ketentuan ini diterapkan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Motor Online

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Menurut UU HKPD No. 1 Tahun 2022, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan bermotor di daerah kabupaten/kota:
    Tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama ditetapkan paling tinggi sebesar 1,2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
    Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif pajak bagi kendaraan kedua dan seterusnya secara bertahap, dengan batas maksimal hingga 6%.
  • Provinsi yang tidak memiliki pembagian wilayah kabupaten/kota otonom:
    Tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama dapat dikenakan hingga 2,00%.
    Tarif untuk kendaraan kedua dan seterusnya dapat dinaikkan secara progresif, hingga maksimal 10%.

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya. Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024

Urutan Kepemilikan:

  • Kendaraan pertama 2%
  • Kendaraan kedua 3% 
  • Kendaraan ketiga 4% 
  • Kendaraan keempat 5%
  • Kendaraan kelima 6% begitu seterusnya. 

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perlu diketahui bahwa perhitungan pajak progresif mengacu pada dua unsur utama, yaitu jumlah kendaraan yang dimiliki dan nilai jual kendaraan;

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

    Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bukan mencerminkan harga pasar umum, melainkan nilai yang telah ditentukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), berdasarkan data resmi dari Agen Pemegang Merek (APM).

  2. Dampak Penggunaan Kendaraan Terhadap Kerusakan Jalan

    Penggunaan kendaraan bermotor, terutama dalam jumlah besar dan jenis kendaraan berbobot berat, berkontribusi langsung terhadap kerusakan infrastruktur jalan. 

    Semakin banyak kendaraan yang melintas di jalan, semakin tinggi pula tekanan terhadap permukaan jalan, menyebabkan aspal cepat retak, bergelombang, hingga berlubang.

Inilah salah satu alasan diberlakukannya pajak progresif, yaitu sebagai bentuk kompensasi atas beban infrastruktur yang meningkat akibat kepemilikan banyak kendaraan oleh satu orang. 

Contoh perhitungan pajak progresif mobil

Sebagai ilustrasi, jika Anda memiliki empat mobil dengan merek dan tahun pembelian yang sama, maka setiap unit akan dikenai pajak progresif sesuai urutan kepemilikannya. 

Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejumlah Rp 150.000. Berarti, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil milik Anda adalah:

Rumus mencari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB):

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ≈ (PKB ÷ tarif sebelumnya) = (Rp 1.500.000 ÷ 2%) = Rp 75.000.000 

Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap kendaraan Anda akan dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat dengan perhitungan sebagai berikut:

Mobil Pertama

  • PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak Progresif yang harus dibayar: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua

  • PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak Progresif yang harus dibayar: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000

Mobil Ketiga

  • PKB: Rp 75.000.000 x 4% = Rp 3.000.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak Progresif yang harus dibayar: Rp 150.000 + Rp 3.000.000 = Rp 3.150.000

Mobil Keempat

  • PKB: Rp 75.000.000 x 5% = Rp 3.750.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak Progresif yang harus dibayar: Rp 150.000 + Rp 3.750.000 = Rp 3.900.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya. Dari ilustrasi tersebut, dapat terlihat bahwa beban pajak akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.

Baca Juga: 5 Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun 

Blokir STNK Agar Tak Kena Pajak Progresif

Ketika seseorang menjual kendaraan miliknya maka wajib untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuan hal ini dilakukan agar tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pasalnya, pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan jika berbeda orangnya tetapi masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Misalnya, ada seorang anak yang mempunyai kendaraan pribadi dan masih terdaftar dalam satu KK dengan orang tuanya, maka akan dikenakan pula pajak progresif tersebut kepada si anak. Lain lagi jika anak sudah memiliki alamat yang berbeda dengan orang tuanya, maka pajak progresif tidak diberlakukan pada anak tersebut.

Tujuan diberlakukannya sistem pajak progresif kendaraan bermotor adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di wilayah seperti Jakarta, serta mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak Restoran, Tarif, Hingga Cara Bayarnya

Cara memblokir STNK

  • Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto copy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.
  • Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
  • Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.

Rasakan Kemudahan Bayar Pajak Melalui Aplikasi OCTO

Kini, aktivitas keuangan jadi lebih praktis dan aman lewat Aplikasi OCTO, aplikasi digital banking dari CIMB Niaga yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan finansial modern Anda. kapan saja, di mana saja!

Aplikasi OCTO menghadirkan berbagai keunggulan menarik, seperti:

  • Transfer antar bank gratis hingga 20x per bulan untuk pengguna OCTO Savers, tanpa biaya admin tambahan.
  • Buka rekening digital langsung dari aplikasi, lengkap dengan verifikasi online tanpa perlu ke cabang.
  • Fitur tarik/setor tunai tanpa kartu (cardless) di ATM CIMB Niaga.
  • Akses instan ke produk investasi seperti reksa dana dan SBN mulai dari Rp100 ribu.
  • QRIS multifungsi yang bisa digunakan dengan tabungan, kartu kredit, atau bahkan Poin Xtra.
  • Sistem keamanan canggih, mulai dari Face ID hingga pengaturan limit transaksi harian.
  • Tampilan aplikasi yang personal dan intuitif, dengan pilihan tema dan menu favorit yang bisa disesuaikan.

Tunggu apa lagi? Unduh Aplikasi OCTO sekarang dan rasakan kemudahan mengelola keuangan dengan satu aplikasi serba bisa!


Produk Terkait

OCTO Clicks

OCTO Pay - Beneran tanpa biaya admin bulanan

CIMB Niaga JCB Ultimate

Poin Xtra for every transaction

OCTO Debit Digital