“Memahami syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah awal yang penting sebelum mengajukan klaim. Pastikan Anda mengetahui dokumen dan prosedur yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.”
BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial dari pemerintah untuk tenaga kerja, dan setiap karyawan di Indonesia wajib terdaftar dalam program ini.
Pendaftarannya menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja atau perusahaan, termasuk pembayaran iuran setiap bulan. Nantinya, dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan akan langsung masuk ke rekening atau tabungan masing-masing pekerja.
Sebelum dapat mencairkan uang dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus mengetahui kondisi apa saja yang harus mereka penuhi serta berbagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilengkapi.
Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian dana, bukan seluruh saldo. Hal ini berlaku jika peserta:
Dokumen yang dibutuhkan:
Dana BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan penuh jika peserta sudah tidak bekerja di perusahaan manapun.
Dokumen yang dibutuhkan:
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online di aplikasi JMO (Jamsostek Mobil), melalui laman resmi di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, atau mendatangi langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pencairan Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pencairan Melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Mahal? Yuk Jaga Kesehatan Gigi
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jenis pencairan dana JHT yang disesuaikan dengan kondisi peserta. Setiap jenis memiliki tujuan dan batasan tertentu yang mengacu pada regulasi resmi.
Jenis pencairan ini ditujukan bagi peserta yang sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan manapun. Tujuan utama pencairan penuh adalah sebagai bentuk perlindungan finansial di masa transisi untuk kebutuhan hidup.
Jenis ini sering dimanfaatkan oleh mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memilih berhenti bekerja secara sukarela untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dana simpanan, atau modal usaha.
Pencairan sebesar 10% dari saldo JHT diperuntukkan bagi peserta aktif dengan kepesertaan minimal 10 tahun. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang, simpanan hari tua, atau kebutuhan lain yang sifatnya tidak mendesak.
Jenis pencairan ini menjadi opsi strategis untuk pekerja yang ingin tetap bekerja sambil mulai merencanakan keuangan jangka panjang.
Jenis pencairan ini difokuskan khusus untuk keperluan perumahan, seperti uang muka pembelian rumah pertama atau tambahan biaya pelunasan KPR. Anda bisa mengajukan pencairan dana ini dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
Ini merupakan bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja aktif. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk integrasi program ketenagakerjaan dengan kesejahteraan tempat tinggal.
Setelah mencapai usia pensiun, peserta dapat mengklaim seluruh saldo JHT tanpa batasan lain. Dana ini berfungsi sebagai pengganti penghasilan rutin setelah tidak lagi bekerja.
Jenis pencairan ini ideal untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, layanan kesehatan, atau aktivitas produktif di usia lanjut. Proses pencairan setelah pensiun umumnya lebih sederhana karena status keaktifan kerja sudah tidak berlaku.
Untuk mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:
Dana JHT dapat dicairkan minimal satu bulan setelah status kepesertaan nonaktif, atau satu bulan setelah tidak lagi bekerja. Adapun lama waktu pencairan dana yang telah diajukan tergantung dengan jenis pencairannya.
Setelah dana BPJS Ketenagakerjaan cair, pastikan Anda mengelolanya dengan bijak agar berdampak positif bagi masa depan. Berikut beberapa pilihan pemanfaatannya:
Anda bisa menggunakan dana tersebut untuk menempuh pendidikan lanjutan, mengikuti pelatihan keterampilan, atau mengambil sertifikasi profesional agar peluang kerja semakin luas.
Jika Anda memiliki rencana bisnis, pencairan ini bisa dijadikan modal awal untuk mewujudkan usaha sendiri dan menciptakan sumber penghasilan baru.
Alokasikan dana ke instrumen investasi seperti reksa dana, emas, atau obligasi untuk menjaga nilai aset dan mempersiapkan masa depan finansial yang lebih stabil.
Simpan dana di tabungan khusus agar dapat digunakan di kemudian hari, baik untuk kebutuhan mendesak, tujuan jangka panjang, maupun sebagai dana darurat.
Baca Juga: Tabungan Deposito, Investasi Minim Risiko
Setelah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tersimpan dan dikelola dengan baik. Salah satu cara yang cerdas dan praktis adalah menabung secara otomatis dengan GOALS Savers CIMB Niaga. Produk tabungan ini dirancang untuk membantu Anda mencapai tujuan finansial dengan cara yang lebih disiplin dan fleksibel.
Dengan GOALS Savers, Anda bisa:
Yuk, mulai kebiasaan finansial yang lebih sehat hari ini dengan menabung di GOALS Savers CIMB Niaga!
Biaya spesial dan return lebih tinggi
Ambil Promo Spesial CIMB Niaga Sekarang Juga