www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Ini Persyaratan dan Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

 

“Memahami syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah awal yang penting sebelum mengajukan klaim. Pastikan Anda mengetahui dokumen dan prosedur yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.” 

BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial dari pemerintah untuk tenaga kerja, dan setiap karyawan di Indonesia wajib terdaftar dalam program ini. 

Pendaftarannya menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja atau perusahaan, termasuk pembayaran iuran setiap bulan. Nantinya, dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan akan langsung masuk ke rekening atau tabungan masing-masing pekerja.

Kriteria dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 

Sebelum dapat mencairkan uang dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus mengetahui kondisi apa saja yang harus mereka penuhi serta berbagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilengkapi.

1. Pencairan Sebagian (Masih Bekerja) 

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian dana, bukan seluruh saldo. Hal ini berlaku jika peserta:

  • Telah terdaftar minimal 10 tahun.
  • Mencairkan maksimal 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, atau maksimal 30% untuk kebutuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  • Fotokopi buku tabungan.
  • NPWP (Jika ada).

2. Pencairan Penuh (sudah tidak bekerja)

Dana BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan penuh jika peserta sudah tidak bekerja di perusahaan manapun.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat paklaring (keterangan berhenti bekerja).
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi buku tabungan.
  • NPWP (Jika ada).
  • Surat keterangan pensiun (Jika peserta telah memasuki usia pensiun).

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerajaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online di aplikasi JMO (Jamsostek Mobil), melalui laman resmi di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, atau mendatangi langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Pencairan Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) 

  • Unduh dan install aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Login atau daftar akun menggunakan email dan data pribadi.
  • Pilih menu "Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)".
  • Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, paklaring, buku tabungan, dll).
  • Konfirmasi dan kirim pengajuan.
  • Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana ke rekening Anda.

Pencairan Melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan 

  • Kunjungi laman resmi: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi formulir pengajuan sesuai data diri dan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
  • Unggah dokumen syarat pencairan (KTP, KK, kartu peserta, surat berhenti kerja, dll).
  • Jadwalkan wawancara online jika diminta.
  • Tunggu proses verifikasi hingga dana ditransfer ke rekening.

Pencairan Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 

  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili.
  • Membawa seluruh dokumen lengkap.
  • Mengisi formulir klaim dan ambil nomor antrean.
  • Tanda tangani surat pernyataan (khusus pencairan penuh).
  • Dana akan ditransfer ke rekening pribadi Anda.

Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Mahal? Yuk Jaga Kesehatan Gigi

Jenis Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jenis pencairan dana JHT yang disesuaikan dengan kondisi peserta. Setiap jenis memiliki tujuan dan batasan tertentu yang mengacu pada regulasi resmi.

1. Pencairan Penuh Setelah Berhenti Kerja

Jenis pencairan ini ditujukan bagi peserta yang sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan manapun. Tujuan utama pencairan penuh adalah sebagai bentuk perlindungan finansial di masa transisi untuk kebutuhan hidup. 

Jenis ini sering dimanfaatkan oleh mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memilih berhenti bekerja secara sukarela untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dana simpanan, atau modal usaha. 

2. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

Pencairan sebesar 10% dari saldo JHT diperuntukkan bagi peserta aktif dengan kepesertaan minimal 10 tahun. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang, simpanan hari tua, atau kebutuhan lain yang sifatnya tidak mendesak. 

Jenis pencairan ini menjadi opsi strategis untuk pekerja yang ingin tetap bekerja sambil mulai merencanakan keuangan jangka panjang.

3. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Jenis pencairan ini difokuskan khusus untuk keperluan perumahan, seperti uang muka pembelian rumah pertama atau tambahan biaya pelunasan KPR. Anda bisa mengajukan pencairan dana ini dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. 

Ini merupakan bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja aktif. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk integrasi program ketenagakerjaan dengan kesejahteraan tempat tinggal.

4. Pencairan Setelah Pensiun

Setelah mencapai usia pensiun, peserta dapat mengklaim seluruh saldo JHT tanpa batasan lain. Dana ini berfungsi sebagai pengganti penghasilan rutin setelah tidak lagi bekerja. 

Jenis pencairan ini ideal untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, layanan kesehatan, atau aktivitas produktif di usia lanjut. Proses pencairan setelah pensiun umumnya lebih sederhana karena status keaktifan kerja sudah tidak berlaku.

Cara Mengecek Nominal BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Daftar atau login menggunakan email dan nomor KPJ.
  • Pilih menu “Saldo JHT” untuk melihat nominal terbaru.

Melalui SMS

  • Ketik: SALDO(spasi)Nomor KPJ, kirim ke 2757.
  • Layanan ini hanya berlaku untuk provider tertentu seperti Telkomsel, XL, Indosat dan mungkin dikenakan biaya SMS.

Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Datangi kantor cabang terdekat.
  • Membawa dokumen seperti KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Petugas akan membantu mencetak dan menjelaskan rincian saldo Anda.

Kapan dan Berapa Lama Waktu Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan? 

Dana JHT dapat dicairkan minimal satu bulan setelah status kepesertaan nonaktif, atau satu bulan setelah tidak lagi bekerja. Adapun lama waktu pencairan dana yang telah diajukan tergantung dengan jenis pencairannya. 

  • Jika saldo BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp10 juta, maka dana bisa cair maksimal satu hari kerja. 
  • Jika Saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp10 juta, maka dana bisa cair maksimal lima hari kerja. 

Tips Memanfaatkan Uang Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dana BPJS Ketenagakerjaan cair, pastikan Anda mengelolanya dengan bijak agar berdampak positif bagi masa depan. Berikut beberapa pilihan pemanfaatannya:

  • Melanjutkan Pendidikan

    Anda bisa menggunakan dana tersebut untuk menempuh pendidikan lanjutan, mengikuti pelatihan keterampilan, atau mengambil sertifikasi profesional agar peluang kerja semakin luas.

  • Membangun Usaha

     Jika Anda memiliki rencana bisnis, pencairan ini bisa dijadikan modal awal untuk mewujudkan usaha sendiri dan menciptakan sumber penghasilan baru.

  • Berinvestasi

    Alokasikan dana ke instrumen investasi seperti reksa dana, emas, atau obligasi untuk menjaga nilai aset dan mempersiapkan masa depan finansial yang lebih stabil.

  • Menabung

     Simpan dana di tabungan khusus agar dapat digunakan di kemudian hari, baik untuk kebutuhan mendesak, tujuan jangka panjang, maupun sebagai dana darurat.

Baca Juga: Tabungan Deposito, Investasi Minim Risiko

Tabung Dana BPJS Ketenagakerjaan di CIMB Niaga 

Setelah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tersimpan dan dikelola dengan baik. Salah satu cara yang cerdas dan praktis adalah menabung secara otomatis dengan GOALS Savers CIMB Niaga. Produk tabungan ini dirancang untuk membantu Anda mencapai tujuan finansial dengan cara yang lebih disiplin dan fleksibel.

Dengan GOALS Savers, Anda bisa:

  • Menabung otomatis secara harian, mingguan, atau bulanan tanpa perlu repot.
  • Menabung dalam mata uang asing (valas) sesuai kebutuhan.
  • Menentukan rekening sumber dana, sehingga proses autodebet berjalan lancar dan konsisten.

Yuk, mulai kebiasaan finansial yang lebih sehat hari ini dengan menabung di GOALS Savers CIMB Niaga!


Produk Terkait

Website OCTO

Deposito iB Berjangka

Obligasi

Biaya spesial dan return lebih tinggi