“Memiliki sertifikat halal diperlukan pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produknya. Bagaimana caranya dan berapa biayanya?”
Biaya sertifikasi halal cukup terjangkau dan bisa dibayarkan melalui rekening online dengan menggunakan virtual account. Mari simak apa saja persyaratan dan cara mengurusnya.
Sertifikat halal merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk menjamin bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan.
Anda bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan cara self declare berdasarkan pernyataan pelaku usaha atau reguler yang melibatkan pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Skema sertifikasi self declare cocok untuk produk berisiko rendah yang memiliki proses produksi sederhana dengan bahan halal, sedangkan skema reguler ditujukan untuk produk yang perlu diuji kehalalannya lebih lanjut.
Baca juga: Pentingnya Modal Kerja untuk Keberhasilan Bisnis
Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha, antara lain:
Kehadiran logo halal pada kemasan produk Anda merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah diproses sesuai standar halal.
Hal ini meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, terutama bagi konsumen yang menjadikan kehalalan sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk.
Sertifikasi halal dapat menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan produk Anda dari produk sejenis yang belum bersertifikat.
Terlebih, konsumen muslim cenderung memilih produk halal karena jaminan kualitas dan keamanan yang diberikan sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat halal menjadi salah satu kunci jika Anda ingin menjangkau konsumen di negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Malaysia atau Timur Tengah.
Mengurus sertifikasi halal akan membantu produk Anda bisa diterima dan memungkinkan untuk merambah perdagangan internasional.
Sertifikasi halal memberikan nilai tambah pada produk Anda yang menjadi pembeda dengan produk serupa yang belum bersertifikat.
Konsumen muslim cenderung memilih produk bersertifikat halal karena memberikan jaminan kehalalan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menetapkan bahwa pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta bahan tambahan pangan.
Pelaku usaha yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Setelah mengetahui betapa pentingnya sertifikasi halal, Anda bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratannya.
Baca juga: Kembangkan Bisnis Kuliner Dengan 4 Langkah Berikut
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2023. Berikut ini syarat yang harus Anda penuhi:
Selain NIB, berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal reguler:
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar tidak terjadi kendala saat proses pengurusannya.
Baca juga: 11 Faktor Keberhasilan Wirausaha yang Wajib Anda Miliki
Self declare halal adalah metode sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri melalui pernyataan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan bersifat halal.
Setelah semua dokumen persyaratan di atas sudah siap, berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk membuat sertifikat halal melalui jalur self declare secara gratis:
Anda tidak perlu membayar biaya apapun untuk mendapatkan sertifikasi halal jalur self declare ini.
Berbeda dari sertifikasi gratis melalui jalur self declare, berikut ini prosedur pengajuan sertifikat halal melalui jalur reguler:
Sertifikat halal bisa Anda unduh dari situs SIHALAL apabila statusnya sudah "Terbit SH". Sertifikat ini berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program program SEHATI mendapatkan fasilitas sertifikat halal gratis dari pemerintah.
Sementara itu, biaya sertifikasi halal skema reguler untuk UMK berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 berada di kisaran Rp 650.000.
Biaya ini sudah mencakup biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sekitar Rp 300.000, serta sekitar Rp 350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Sedangkan bagi pelaku usaha skala menengah dan besar, berikut ini rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi halal:
Namun, perkiraan biaya di atas bisa berubah-ubah tergantung keputusan dari pemerintah. Pastikan Anda selalu mencari informasi terbaru dari situs resmi Kemenag atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Punya usaha kuliner atau produk yang ingin disertifikasi halal? Jangan biarkan biaya menjadi penghalang. Anda bisa memanfaatkan pembiayaan Xtra Dana iB dari CIMB Niaga Syariah.
Xtra Dana iB merupakan fasilitas pembiayaan tanpa agunan berbasis syariah bisa digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk keperluan usaha.
Segera ajukan pembiayaan Xtra Dana iB dari CIMB Niaga dan wujudkan bisnis halal Anda sekarang juga!