www.cimbniaga.co.id production

Kenali Pajak Pembelian Rumah Sebelum Miliki Hunian Idaman

 

Proses pembelian rumah baru memang tidak mudah. Mulai dari pencarian rumah hingga pembiayaannya cukup membutuhkan waktu yang panjang. Namun, hal tersebut didasari oleh kurangnya pengetahuan tentang aspek apa saja yang termasuk dalam skema pembelian rumah. Dengan mengetahui berbagai hal tentang pembelian rumah, akan lebih memudahkan Anda dan mempercepat waktu realisasi hunian idaman untuk meningkatkan kualitas hidup di masa depan. Salah satu yang perlu Anda pahami dari skema pembelian rumah adalah pajak pembelian rumah. Hadirnya pajak pembelian rumah ini jadi penting untuk diurus karena, properti yang Anda beli telah menjadi hak Anda dan masuk ke dalam kategori harta yang perlu dilaporkan keberadaannya melalui pajak.

Pajak pembelian rumah ini tidak hanya dibayarkan oleh Anda sebagai pembeli. Ada beberapa pajak pembelian rumah lainnya yang perlu dibayarkan atau dilaporkan oleh penjual, namun tentunya harus ada keterbukaan di dalam harga yang telah disetujui agar proses jual beli rumah menjadi lancar. Pada dasarnya, pajak pembelian rumah ini mencakupi seluruh biaya pajak jual beli rumah. Meskipun ada beberapa pajak pembelian rumah yang bisa dilaporkan oleh penjual, Anda sebagai pembeli perlu mengetahui agar tidak ada kesalah pahaman dan mengurangi risiko kerugian. Pertama, ada baiknya Anda mengetahui pajak pembelian rumah berdasarkan sudut pandang pembeli terlebih dahulu.

Baca Juga: Pajak Penjualan Tanah: Jenis, Mekanisme, dan Cara Perhitungannya

Pajak pembelian rumah yang dibebankan pada pembeli

Sebagai pembeli, secara umum ada dua elemen pajak pembelian rumah yang perlu Anda ketahui dan sifatnya wajib bagi Anda untuk penuhi atau laporkan. Anda pun tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak jual beli rumah. Kedua elemen pajak pembelian rumah tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebagai pembeli, sesaat Anda berhasil menyelesaikan transaksi jual beli rumah, Anda akan mendapatkan informasi terkait pajak pembelian rumah yang perlu Anda penuhi. Pajak pembelian rumah ini hadir dalam bentuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Pajak pembelian rumah ini dibebankan ketika Anda telah sepenuhnya memiliki hak atas rumah atau properti yang telah Anda beli tersebut. Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai pajak pembelian rumah ini perlu dilaporkan secara rinci dan jelas karena pembelian rumah merupakan sebuah kategori transaksi yang masuk ke dalam peristiwa hukum. 

Secara mendasar, tarif maksimal pajak pembelian rumah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhitung dikurangi sebanyak 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran maksimal dari dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tersebut memiliki total yang berbeda-beda tergantung dari kondisi lanskap dan lingkungan daerah rumah tersebut. Jadi biaya pajak pembelian rumah baik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya akan memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selanjutnya, elemen pajak pembelian rumah lainnya yang perlu Anda penuhi sebagai pembeli adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Elemen pajak pembelian rumah ini tidak secara langsung dibebankan kepada Anda sebagai pembeli. Anda perlu melunasi Pajak Pertambahan Nilai dengan cara menyetor besaran pajak tersebut kepada penjual. Besaran pajak pembelian rumah satu ini nantinya akan diakumulasikan dengan biaya transaksi jual beli rumah keseluruhan. Pajak pertambahan nilai ini memiliki sifat wajib untuk dilunasi, terlebih jika Anda membeli rumah dari developer, maka akan ada Pajak Pertambahan Nilai dengan beban besaran kurang lebih mencapai 10 persen dari harga jual beli rumah yang telah disepakati. Sedangkan Anda membeli rumah secara perorangan, maka pajak pembelian rumah yang satu ini perlu Anda setorkan secara langsung di kantor pajak. 

Pajak pembelian rumah yang dibebankan pada penjual

Sebagai seorang konsumen, Anda berhak untuk meminta transparansi dari harga jual beli rumah, termasuk hitungan pajak pembelian rumah. Sebagai informasi tambahan, Anda perlu mengetahui tentang jenis pajak pembelian rumah apa saja yang dibebankan kepada penjual. Informasi ini bisa berguna jika suatu saat nanti Anda hendak menjadikan rumah sebagai salah satu investasi dan menjualnya di kemudian hari.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak pembelian rumah yang dibebankan kepada penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai salah satu elemen pajak pembelian rumah, Pajak Penghasilan merupakan sebuah pajak yang wajib ditanggung oleh penjual rumah. Ketentuan terkait pajak pembelian rumah ini tertera dalam berencana untuk menjual rumah. Ketentuan tentang Pajak Penghasilan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Penjual rumah diwajibkan untuk melunasi pajak pembelian rumah satu ini karena rumah yang terjual merupakan salah satu sumber penghasilan yang didapat oleh sang penjual rumah. Baik itu secara perorangan atau dari developer rumah. Besaran Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada penjual rumah sebagai syarat pelunasan pajak pembelian rumah ini adalah sebesar 2.5 persen dari harga penjualan rumah. Pajak Penghasilan harus sudah terlebih dahulu dilaporkan dan dilunasi sebelum Akta Jual Beli dari rumah tersebut diterbitkan.

Pajak Bumi Bangunan

Sebagai pembeli rumah Anda pun perlu mengetahui besaran Pajak Bumi Bangunan sebagai salah satu jenis pajak pembelian rumah kepada penjual. Pasalnya, Pajak Bumi Bangunan atau PBB ini memiliki sifat wajib untuk dibayarkan setiap tahun. Jadi ketika proses jual beli selesai, maka Anda sebagai pemilik rumah baru harus mempersiapkan biaya pajak yang akan ditangguhkan di tahun berikutnya. Penjual rumah perlu membayarkan Pajak Bumi Bangunan sebelum terjadinya proses serah terima atas rumah, bangunan, atau tanah yang telah terjual oleh Anda. Dibandingkan dengan pajak pembelian rumah lainnya, besaran persentase Pajak Bumi Bangunan terbilang rendah. Pajak pembelian rumah satu ini hanya memiliki besaran hingga 0.5 persen saat ini. Namun persentase tersebut diambil dari Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang tertera dari rumah tersebut.

Menghitung pajak pembelian rumah memang bukan hal yang mudah, namun dengan informasi yang telah diberikan, mudah-mudahan Anda mendapatkan gambaran yang lebih jelas hingga transaksi jual beli rumah yang akan Anda lakukan bisa berjalan dengan lancar dan transparan. Demi menghadirkan realisasi kepemilikan rumah dengan lancar, Anda juga bisa mengikuti program KPR dari CIMB Niaga. Memiliki komitmen dalam merealisasikan impian Anda dalam memiliki hunian Idaman, produk KPR CIMB Niaga menawarkan keleluasaan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda. CIMB Niaga memiliki 2 produk KPR yang bisa disesuaikan dengan keinginan Anda, yaitu KPR konvensional, serta KPR iB yang berbasis syariah sebagai alternatif pembiayaan KPR untuk Anda. Selain itu, KPR CIMB Niaga juga menawarkan berbagai keuntungan, di antaranya adalah pilihan suku bunga yang kompetitif dan variatif. KPR CIMB niaga juga bisa Anda gunakan untuk beragam tujuan pinjaman dalam memenuhi kebutuhan hunian Anda. Selain itu, jangka waktu dari pinjaman KPR ini juga cukup panjang hingga 25 tahun. Segera temukan informasi lengkap tentang KPR CIMB Niaga di sini.

Produk Terkait

KPR Xtra Manfaat

Mau KPR angsuran lebih ringan atau lunas lebih cepat?

Mastercard Platinum

Bebas biaya iuran tahunan

Tentang Reksa Dana

Sekarang bisa beli Reksa Dana di OCTO Mobile & OCTO Clicks mulai dari Rp 10 Ribu!