www.cimbniaga.co.id production

TABUNGAN iB MAPAN

Apapun kebutuhan dan keinginan kamu, wujudkan dengan tabungan yang memberikan beragam kemudahan dan keuntungan!

Tabungan mapan sebagai tabungan berjangka bersistem setoran rutin bulanan, siap membantu kamu mempersiapkan masa depan.

  • Fleksibel
    Bebas menentukan jangka waktu tabungan dan jumlah setoran rutin bulanan

  • Nisbah (bagi hasil) menarik
    Dapatkan hasil pengembalian dengan tingkat bagi hasil yang menarik

  • Praktis
    Setoran rutin bulanan dilakukan secara otomatis oleh sistem, dengan mendebet langsung rekening sumber dana, serta pada saat jatuh tempo dapat langsung cair ke rekening sumber dana.

  • Mudah & Nyaman
    Laporan mutasi tabungan dikirim setiap 3 bulan atau dapat diperoleh melalui Phone Banking 14041, OCTO Mobile & OCTO Clicks
Setoran bulanan Dimulai dari IDR 100.000, dan kelipatannya
Metode Jatuh tempo Metode Jatuh tempo
Nisbah nisbah/ porsi bagi hasil fixed sampai dengan jatuh tempo rekening, nilai imbal hasil yang didapatkan tiap bulannya dapat berubah sesuai GYD bulan berjalan
Biaya Administrasi Bulanan Rp 5.000 per bulan dimulai dibulan ke 6
Biaya Administrasi Gagal debet Rp 2.500 per bulan setelah 2x gagal debet
Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo Rp 50 ribu

Syarat Membuka Tabungan Mapan

  • Mengisi formulir pembukaan rekening dan formulir syarat dan ketentuan tabungan Mapan
  • Fotokopi KTP
  • Rekening yang dapat dijadikan sebagai rekening sumber dana yaitu rekening Tabungan CIMB Niaga kecuali Tabungan Mapan, Investor dan Tabungan Tax Amnesty. Rekening Sumber dana wajib berada dalam 1 CIF dengan Tabungan Mapan. Rekening sumber dana harus rekening pribadi, bukan rekening Join/Or.
  • Setoran rutin bulanan minimum Rp 100.000,- per bulan
    (berlaku untuk Mapan regular, tidak berlaku program Mapan Hadiah)

* Nisbah (porsi bagi hasil) berlaku fixed hingga jatuh tempo. Nilai imbal hasil yang didapat nasabah tiap bulannya dapat berubah sesuai GYD bulan berjalan. CIMB Niaga dapat merubah nisbah sewaktu-waktu dan akan memberitahukan kepada nasabah melalui cabang CIMB Niaga atau melalui cara lain yang dianggap baik oleh CIMB Niaga

 

Khusus untuk produk Syariah mengacu kepada syarat dan ketentuan serta akad pada produk Syariah yang berlaku