www.cimbniaga.co.id production

NIKMATI BANYAK KEMUDAHAN DALAM SETIAP TRANSAKSI

RIPLAY PRODUK

Nikmati Banyak Kemudahan Dalam Setiap Transaksi

Giro iB Usaha adalah simpanan dalam mata uang Rupiah akad Mudharabah untuk Nasabah Individu dan Perusahaan dengan beragam fasilitas yang memberikan kemudahan dan keuntungan maksimal:

  • Biaya rekening giro yang rendah
  • Skema nisbah / bagi hasil menarik
  • Refund biaya transaksi
Deskripsi Giro iB Usaha
Setoran Awal (Initial Deposit) IDR 500,000
Saldo minimum (Minimum Balance) IDR 50,000
Biaya Administrasi Bulanan (Monthly Administration Fee) IDR 15,000
Biaya Rekening Non Aktif (Dormant Fee IDR 50,000
Biaya Saldo dibawah minimum (Fall Below Fee) IDR 50,000
Statement Cetak IDR 20,000
Saldo rata-rata Nisbah/Bagi Hasil Indicative Rate
< IDR 10 Juta 1.00% 0.07%
IDR 10 Juta – < IDR 100 Juta 3.63% 0.25%
IDR 100 Juta – < IDR 500 Juta 26.00% 1.82%
IDR 500 Juta – < IDR 1 Miliar 33.00% 2.30%
≥ IDR 1 Miliar 45.00% 3.14%

Catatan :

  • Metode perhitungan Giro IB Usaha menggunakan metode average progressive, yaitu bagi hasil dihitung dari saldo rata-rata bulanan rekening secara bertingkat.
  • Nisbah/bagi hasil dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Indicative rate atas nisbah dihitung berdasarkan GYD 6.98406%.Realisasi bagi hasil dapat berubah sesuai dengan pendapatan bank pada bulan pembayaran bagi hasil
Saldo Rata-Rata Bulan Sebelumnya Setoran Kliring SKN / RTGS / Online Transfer Buku Giro / Cek
IDR 10 Juta – < IDR 100 Juta 10 20 -
IDR 100 Juta – < IDR 500 Juta 25 50 1
IDR 500 Juta – IDR 1 Miliar 35 75 1
> IDR 1 Miliar 50 100 1

Catatan :

  • Berlaku untuk transaksi satuan/single
  • Biaya transaksi dikembalikan (refund pada hari berikutnya. Untuk rekening baru, refund biaya transaksi akan diterima mulai dari bulan ke-2.
  • Biaya transaksi dapat berubah sesuai kebijakan bank dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  • Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening Individu, bisa melalui OCTO Clicks dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
  • Melengkapi dokumen berikut:
    Nasabah Individu
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Nasabah Non-Individu
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Ijin Usaha dari Instansi yang Berwenang
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Akte Pendirian Perusahaan
    • Anggaran Dasar
    • Dokumen Tambahan Lainnya Sesuai dengan Jenis Kelembagaan Nasabah