Biaya Materai
Nasabah Yth,
Efektif 1 Februari 2023 berlaku penyesuaian Biaya SMS Notifikasi Kartu Syariah CIMB Niaga menjadi Rp 10.000 / CIF Basic
Minimum Payment & Ta’widh
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, CIMB Niaga memperpanjang kebijakan masa berlaku biaya dan tarif Kartu Syariah sebagai berikut:
Biaya & Tarif |
Biaya | Berlaku Sebelum | Berlaku efektif |
Minimum Pembayaran | 5% dari total tagihan | Berlaku hingga 30 Juni 2023 | Efektif per 1 Juli 2023 |
Ta'widh | Rp 100.000 | Berlaku hingga 30 Juni 2023 | Efektif per 1 Juli 2023 |
Kafalah Fee
Kafalah Fee merupakan biaya atas fasilitas penjaminan yang diberikan Bank bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant. Perhitungan Kafalah Fee ditentukan berdasarkan kredit limit.
Tabel Kafalah Fee
Sebagai bentuk respon CIMB Niaga terhadap dampak pandemi COVID-19 yang dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia, maka efektif per tanggal 1 Juli 2021 CIMB Niaga berinisiatif untuk melakukan penyesuaian biaya Kafalah menjadi lebih rendah untuk pemegang Kartu Syariah CIMB Niaga sebagai berikut :
Rebate
Pada dasarnya, hak Bank atas Kafalah Fee adalah sebesar biaya yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam Tabel Kafalah Fee. Namun demikian terdapat mekanisme rebate yang merupakan apresiasi yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu.
Rebate merupakan nilai yang mengurangi Kafalah Fee, yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu dengan memperhitungkan jumlah transaksi yang dilakukan dan jumlah pembayaran atas tagihan kartunya.
Net Kafalah Fee
Net Kafalah Fee merupakan biaya Kafalah Fee yang telah dikurangi dengan rebate, yang dibebankan kepada Pemegang Kartu setiap bulannya melalui lembar tagihan.
Ilustrasi: Jika Pemegang Kartu melakukan pembayaran tagihan secara penuh (full payment) sebelum tanggal jatuh tempo dan tidak ada kondisi yang menimbulkan konsekuensi biaya, maka Bank dapat memberikan apresiasi kepada Pemegang kartu berupa pengurangan Kafalah Fee secara penuh (full rebated). Sehingga pemegang kartu tidak dibebankan Net Kafalah Fee.
Tabel Simulasi Net Kafalah Fee :
INFORMASI BIAYA
Nasabah Yth,
Setiap tagihan transaksi ritel pada Kartu Syariah Anda yang dilakukan perubahan (konversi) menjadi cicilan 0% melalui channel Bank, akan dibebankan Biaya Administrasi yang berpedoman pada akad Ijarah, yaitu pengenaan biaya administrasi yang didasarkan pada layanan dan penggunaan fasilitas Bank yang besarannya tidak dikaitkan dengan jumlah nominal tagihan dan jangka waktu cicilan.
Adapun Biaya Administrasi untuk transaksi Cicilan 0% sebagai berikut: