Sehubungan dengan diterbitkannya CIMB Niaga Syariah Card (selanjutnya disebut “Kartu”) atas nama Pemegang Kartu oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank”), Pemegang Kartu setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Umum CIMB Niaga Syariah Card (“Syarat dan Ketentuan Umum”) bawah ini :
- DEFINISI
- “Limit Jasa” adalah batas maksimal jasa transaksi pembayaran yang dapat dinikmati oleh Pemegang Kartu yang diterbitkan oleh Bank.
- “Kafalah Fee” adalah biaya atas jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu.
- “Net Kafalah Fee” adalah Kafalah Fee yang telah dikurangi dengan rebate, yang dibebankan kepada Pemegang Kartu setiap bulan melalui lembar tagihan.
- “Pemegang Kartu” adalah pemilik Kartu yang namanya tercantum pada fisik Kartu dan sesuai dengan data-data yang tercantum pada Bank, yang sah dan berhak melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu sesuai dengan Limit Jasa yang diberikan Bank.
- “Pembayaran Minimum” adalah jumlah minimal pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo paling sedikit sebesar 10% dari total tagihan atau nilai lain yang ditetapkan Bank, mana yang lebih besar.
- “Personal Identification Number (PIN)” adalah nomor rahasia yang berguna sebagai password untuk fasilitas cash advance (pengambilan uang tunai), transaksi di merchant, dan layanan Phone Banking CIMB Niaga 14041.
- “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal sebagaimana tercantum dalam tagihan Kartu yang merupakan tanggal batas terakhir dimana pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif oleh Bank.
- Kartu yang diterbitkan untuk Pemegang Kartu merupakan milik Bank dan dengan diterbitkannya Kartu, maka Pemegang Kartu mendapat fasilitas pelayanan jasa dari Bank (selanjutnya disebut sebagai “Jasa”). Dalam penggunaan Kartu, Pemegang Kartu menyetujui untuk mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini, termasuk perubahan dan ketentuan tambahan lainnya yang timbul di kemudian hari yang akan diberitahukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank.
- Kartu dan jumlah Jasa yang belum digunakan pada Kartu :
- Dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat oleh Bank; atau
- Dibatalkan secara otomatis oleh Bank, tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu, dalam hal kualitas Pembiayaan Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan setuju dan menerima pembatalan Kartu dan Jasa yang belum digunakan yang melekat pada Kartu berikut segala akibatnya sebagaimana diatur dalam Pasal ini. Dalam hal Kartu dibatalkan oleh Bank atau Kartu dihentikan dan/atau telah habis masa berlakunya, maka
- Pemegang Kartu harus mengembalikan Kartu kepada Bank.
- Pemegang Kartu menyetujui untuk tidak menggunakan Kartu tersebut lebih lanjut dan melakukan pembayaran atas hutang atau kewajiban sebagai akibat dari penggunaan Jasa.
- a. Bank berhak atas kebijakannya sendiri untuk menolak permohonan pengajuan Kartu dengan memberitahukan alasannya, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara dan atau menutup Kartu.
- Bank akan menerbitkan PIN baik atas permintaan Pemegang Kartu melalui Phone Banking 14041 atau media lain yang ditetapkan Bank, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PIN bersifat rahasia dan Pemegang Kartu setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau berwenang. Segala akibat yang timbul atas penyalahgunaan PIN tersebut merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu dapat melakukan penarikan uang tunai (cash advance) dengan menggunakan Kartu di seluruh kantor cabang Bank CIMB Niaga atau ATM atau bank lain yang berlogokan Mastercard Batas penarikan tunai (cash advance) tersebut ditetapkan oleh Bank dan diinformasikan kepada Pemegang Kartu serta tidak terpisahkan dari Limit Jasa. Pemegang Kartu mempunyai kewajiban terhadap Bank atas semua talangan pembayaran program cicilan tetap yang diambil oleh Pemegang Kartu dan/atau penarikan tunai (cash advance) yang dilakukan di kantor cabang Bank atau ATM Bank atau ATM bank lain yang berlogokan Mastercard serta semua biaya yang timbul dan dibebankan pada Kartunya sebagai biaya jaminan dan/atau pemanfaatan Jasa, termasuk Net Kafalah Fee yang harus telah dibayar dan/atau biaya penarikan uang tunai (cash advance fee) yang dilakukan di kantor cabang Bank atau ATM Bank atau ATM bank lain yang berlogokan Mastercard.
- Pemegang Kartu mempunyai kewajiban terhadap Bank atas semua talangan pembayaran program cicilan tetap yang diambil oleh Pemegang Kartu dan/atau penarikan tunai (cash advance) yang dilakukan di kantor cabang Bank atau ATM Bank atau ATM bank lain yang berlogokan Mastercard serta semua biaya yang timbul dan dibebankan pada Kartunya sebagai biaya jaminan dan/atau pemanfaaan Jasa, termasuk Net Kafalah Fee yang harus telah dibayar dan/atau biaya penarikan uang tunai (cash advance fee) yang dilakukan di kantor cabang Bank atau ATM Bank atau ATM bank lain yang berlogokan Mastercard.
- Bank akan menetapkan Limit Jasa termasuk di dalamnya batas penarikan uang tunai (cash advance) kepada Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu menyetujui untuk menjaga jumlah penggunaan Kartu agar tidak melebihi Limit Jasa. Bank berhak untuk menerima atau menolak transaksi Kartu yang penggunaannya telah atau akan melampaui Limit Jasa. Dalam hal Bank menerima transaksi Kartu yang melampaui Limit Jasa, maka Bank akan mengenakan biaya administrasi dan selanjutnya memperhitungkan jumlah atas transaksi yang melampaui Limit Jasa tersebut beserta biaya administrasinya ke dalam komponen Pembayaran Minimum.
- Kartu dapat digunakan di merchant yang memasang tanda dagang/logo MasterCard. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab apabila merchant menolak kartu dengan segala alasan dan Bank tidak bertanggung jawab terhadap kualitas barang atau jasa yang dibeli.
- Bank akan menerbitkan tagihan berkala dan mengirimkannya kepada Pemegang Kartu. Pemegang Kartu wajib untuk melakukan pembayaran tagihan paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo minimal sebesar Pembayaran Minimum, namun Pemegang Kartu dianjurkan untuk melakukan pembayaran tagihan secara penuh penuh (membayar 100% dari total tagihan).
- Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank akan mengenakan Kafalah Fee kepada Pemegang Kartu. Atas Kafalah Fee yang dibebankan kepada Pemegang Kartu, Bank dapat memberikan potongan (rebate) berdasarkan transaksi dan pembayaran setiap bulannya sesuai dengan Limit Jasa yang tidak dipergunakan oleh Pemegang Kartu atau membebaskan Kafalah Fee jika Pemegang Kartu melakukan pembayaran penuh sebelum tanggal jatuh tempo.
- Pada tagihan Kartu akan dilaporkan Kafalah Fee dikurangi dengan potongan (rebate) yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Limit Jasa yang tidak dipergunakan oleh Pemegang Kartu. Pemegang Kartu wajib membayar Kafalah Fee setelah rebate yang menjadi Net Kafalah Fee. Jika Pemegang Kartu melakukan pembayaran tagihan secara penuh (full payment) sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan tidak ada kondisi yang menimbulkan konsekuensi biaya, maka Kafalah Fee akan dikurangi secara penuh (full rebated), sehingga Pemegang Kartu tidak akan dibebankan Net Kafalah Fee
- Dalam program transaksi cicilan tetap, maka Bank akan membayarkan terlebih dahulu cicilan-cicilan yang jatuh tempo dan kemudian menagihkannya kepada Pemegang Kartu melalui tagihan Kartu setiap tanggal tagihan.
- Pemegang Kartu setuju untuk segera memberitahukan pada Bank apabila terjadi perubahan alamat pengiriman, baik alamat e-mail, alamat rumah atau alamat kantor. Kecuali ada pemberitahuan dari Pemegang Kartu, Bank akan tetap mengirimkan tagihan berkala ke alamat yang tercatat pada Bank. Bila tagihan tidak diterima oleh Pemegang Kartu, Bank tetap memiliki hak untuk menagihkan pembayaran dan Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab membayar tagihannya paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo.
- Atas jumlah tagihan yang belum dibayar sesudah Tanggal Jatuh Tempo, Bank akan melakukan penyesuaian kualitas pembiayaan dari Pemegang Kartu berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai kualitas pembiayaan, dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk membayar ganti rugi (Ta’Widh), Net Kafalah Fee, biaya lainnya (jika ada) dan seluruh tagihan yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh.
- Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk menyelesaikan semua tagihan yang belum terbayar serta Net Kafalah Fee dan/atau menghentikan segala hak Pemegang Kartu. Dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank berwenang penuh untuk mendaftarkan Pemegang Kartu atau nomor Kartu ke dalam daftar hitam/Warning Bulletin yang diterbitkan oleh Bank serta memindahkan saldo terhutang kepada agen penagihan dan Pemegang Kartu tersebut setuju untuk tidak menuntut Bank dengan cara apapun.
- Kartu tetap berlaku sampai dengan tanggal terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada bagian depan Kartu kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu sendiri atau sebab lain. Perpanjangan Kartu berlaku secara otomatis untuk periode berikutnya, sesuai ketentuan bank yang berlaku.. Bila karena satu dan lain hal, hak pemakaian Kartu dihentikan atau tidak diperpanjang oleh Bank, semua hak Pemegang Kartu akan dihentikan dan seluruh tagihan yang belum terbayar meliputi semua talangan pembayaran program cicilan tetap yang diambil oleh Pemegang Kartu dan/atau penarikan tunai (cash advance) yang diambil dari Bank, ATM atau Merchant yang ditunjuk oleh MasterCard serta semua biaya yang timbul dan dibebankan pada Kartu sebagai akibat pemanfaatan Jasa dan penjaminan Bank, termasuk Net Kafalah Fee yang harus telah dibayar dan/atau biaya penarikan tunai (cash advance fee) dan/atau biaya-biaya lainnya yang tidak dapat dihapuskan, akan segera menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar secara penuh.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab dan menyanggupi untuk menyimpan Kartu dengan sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank apabila Kartu miliknya hilang atau dicuri. Atas penerimaan pemberitahuan lisan atau tertulis tersebut Bank akan melakukan pemblokiran atas Kartu. Pemegang Kartu wajib dan bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul termasuk tagihan dari pembelanjaan dan/atau penarikan uang tunai dan/atau penyalahgunaan Kartu yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan/kecurian Kartu, baik Kartu utama maupun Kartu tambahannya, yang belum dilaporkan secara lisan atau tertis kepada Bank yang mengakibatkan belum dilakukannya pemblokiran oleh Bank atas Kartu yang hilang. Bank dapat menerbitkan Kartu pengganti dan biaya penggantian akan dibebankan kepada Pemegang Kartu, dimana penggantian ini tetap diterbitkan berdasarkan permintaan dari Pemegang Kartu.
- Bila Pemegang Kartu meminta Bank untuk penerbitan Kartu tambahan, maka Pemegang Kartu utama memiliki kewajiban untuk segala beban, tagihan, dan hutang/kewajiban yang timbul pada kartu tambahan tersebut. Kewajiban Pembiayaan Pemegang Kartu utama akan terus berlangsung hingga ada pemberitahuan dari Pemegang Kartu utama yang meminta untuk menghentikan hak-hak Pemegang Kartu tambahan serta pengembalian Kartu tambahan tersebut hingga diterima oleh Bank.
- Dalam hal terjadi kerugian pada Pemegang Kartu terkait penggunaan Kartu dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini yang disebabkan oleh kesalahan pada Bank maka Bank hanya bertanggung jawab terbatas pada kerugian langsung dan kerugian nyata (riil) yang ditanggung oleh Pemegang Kartu.
- Dalam hal Pemegang Kartu lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka hak pemakaian Kartu dapat dibatalkan oleh Bank dan Pemegang Kartu menyetujui untuk mengembalikan Kartu kepada Bank dan Bank diberikan wewenang untuk melakukan penagihan hutang/kewajiban Pemegang Kartu baik secara langsung atau melakukan pendebetan atas rekening Pemegang Kartu yang ada pada Bank maupun dengan melakukan eksekusi atas jaminan milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank yang diperuntukkan baik sebagai pelunasan atas hutang/kewajiban maupun kewajiban perbankan lain dari Pemegang Kartu yang ada pada Bank. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank diberi kuasa oleh Pemegang Kartu untuk mendebet rekening Pemegang Kartu yang ada pada Bank guna mengambil pelunasan atas hutang/kewajiban Pemegang Kartu pada Bank. Pemegang Kartu berkewajiban untuk membayar biaya keterlambatan pembayaran dan biaya lainnya yang dibebankan. Pemegang Kartu wajib untuk melunasi semua biaya kepada Bank, termasuk biaya advokat dan/atau agen penagihan yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap tagihan yang jatuh tempo. Biaya-biaya yang timbul karena pelanggaran setiap syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini menjadi tanggungan Pemegang Kartu dan dapat ditagihkan kepada Pemegang Kartu melalui rekeningnya.
- Pemegang Kartu dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap Pemegang Kartu dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
- Pemegang Kartu berjanji dengan sungguh-sungguh menggunakan Kartu untuk bertransaksi dan belanja produk-produk, jasa-jasa dan kegiatan-kegiatan yang halal dan bermanfaat (halalan thoyyiban) serta tidak dilarang oleh syariah. Pemegang Kartu berjanji dengan sungguh-sungguh tidak menggunakan Kartu untuk transaksi belanja yang dilarang oleh syariah seperti, namun tidak terbatas kepada pornografi, pornoaksi, tindakan dan perbuatan mesum/asusila, kekerasan, kejahatan, barang-barang yang haram secara zat (seperti daging babi, bangkai, darah) dan membahayakan kesehatan (seperti rokok, minuman keras (khamar), zat adiktif), dan lain sebagainya. Untuk mengurangi penyalahgunaan Kartu, Bank tidak mengajurkan transaksi pada Merchant dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Merchant khusus penjual minuman keras (khamar);
- Tempat hiburan orang dewasa (antara lain night club, bar, diskotik, dan lainnya yang sejenis);
- Tempat perjudian ; Apabila Pemegang Kartu bertransaksi melanggar prinsip syariah, maka Bank dapat menghentikan hak-hak sebagai Pemegang Kartu, namun Pemegang Kartu tetap berkewajiban membayar seluruh hutang/kewajiban sebagaimana diatur di dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Bank berhak untuk menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan Umum ini setiap saat melalui pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Pemegang Kartu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Sepanjang Pemegang Kartu tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis yang disertai pengembalian Kartu kepada Bank dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Pemegang Kartu dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
- PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN) : Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Kartu, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 dan/atau email 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank. Dalam hal terdapat pengaduan atau keluhan yang tidak dapat diselesaikan antara Pemegang Kartu dengan Bank, maka penyelesaian pengaduan atau keluhan selanjutnya dapat difasilitasi oleh Bank Indonesia melalui Layanan BI 1500131, email :bicara@bi.go.id atau Otoritas Jasa Keuangan melalui Layanan OJK 1500655, email : konsumen@ojk.go.id
- Sesuai ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, setiap fasilitas pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas pembiayaan terendah.
- Dengan menggunakan Kartu maka Pemegang Kartu dianggap menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Apabila terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini menjadi tidak sah, illegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Akad
Bahwa apabila aplikasi ini disetujui dan Kartu sudah diaktifkan (termasuk untuk kartu perpanjangan), maka telah terjadi akad antara Pemegang Kartu dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional yang berlaku, dimana akad yang digunakan dalam Kartu Syariah adalah :
- Akad Kafalah (Akad Penjaminan). Bank adalah penjamin Pemegang Kartu untuk kepentingan toko dan/atau penjual produk barang/jasa (untuk selanjutnya disebut “Merchant”) atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau Automatic Teller Machine (ATM) bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, Bank dapat menerima iuran (fee).
- Akad Qardh (Akad Pinjam-Meminjam). Bank adalah pemberi pinjaman atas seluruh transaksi penarikan tunai dan transaksi pinjaman dana yang dilakukan Pemegang Kartu melalui fasilitas dan/atau sistem pelayanan jasa yang dimiliki Bank. Atas fasilitas dan/atau sistem pelayanan jasa tersebut Bank berhak atas fee yang besarnya tidak dikaitkan dengan nominal dana yang ditarik dan jumlah pinjaman.
- Akad Ijarah (Akad Penyediaan Jasa).Bank adalah penyedia pelayanan dan jasa sistem pembayaran bagi Pemegang Kartu (selanjutnya disebut “Jasa”. Atas jasa ini, Pemegang Kartu dikenakan beban jasa atau ujrah atau fee (Facility Charge).
PT Bank CIMB Niaga Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Copyright © 2019 CIMB Niaga. All right reserved

