www.cimbniaga.co.id production

Apa yang Dimaksud dengan SME (Small Medium Enterprise)?

 

Indonesia dikenal memiliki iklim bisnis atau usaha yang cukup kompetitif. Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya klasifikasi jenis usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Setiap jenis klasifikasi usaha memiliki fungsinya masing-masing. Namun, ada istilah usaha kecil menengah (UKM) atau secara internasional disebut small medium enterprise (SME) yang cukup populer untuk dijalankan oleh para pelaku usaha di Tanah Air. 

Menjalankan SME tidak hanya bermanfaat untuk tujuan peningkatan finansial dari para pelaku saja. SME atau usaha kecil menengah ini dinilai jadi solusi baik bagi mereka yang ingin meningkatkan potensi dan kualitas bisnis di ranah yang lebih kompetitif. Selain itu, SME atau usaha kecil menengah ini juga dianggap memberikan manfaat banyak terhadap pengembangan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, iklim usaha kecil menengah (UKM) atau SME ini masih cukup terjaga baik dan kerap mendapat dukungan dari pemerintah.

Pengertian usaha kecil menengah atau SME

Berdasarkan Undang Undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, dijelaskan bahwa skema SME, UKM, atau usaha kecil menengah ini merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Yang dimaksud berdiri sendiri adalah usaha kecil menengah (UKM) atau SME ini harus dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dari model usaha lain. 

Kriteria menjalankan SME atau usaha kecil menengah

Undang Undang No. 20 tahun 2008 juga mengatur kriteria dalam memberi kejelasan terkait klasifikasi dari jenis usaha yang tertera di dalam Undang Undang tersebut. Terkait kriteria SME atau usaha kecil menengah, Undang Undang tersebut melakukan pemisahan terkait jenis usahanya

Kriteria usaha kecil

Dalam menjalankan usaha kecil, para pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000. Angka kekayaan bersih tersebut tidak dengan kepemilikan aset seperti tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, pelaku usaha kecil wajib memiliki memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000.

Kriteria usaha menengah

Sedangkan untuk usaha menengah, para pelaku usaha perlu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000. Kekayaan bersih yang dimiliki oleh pelaku usaha sekali lagi tidak termasuk dengan perhitungan kepemilikan aset yang meliputi tanah dan bangunan tempat usaha. Di luar itu, pelaku usaha menengah akan masuk ke dalam klasifikasi tersebut jika memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000.

Dengan kriteria tersebut, pelaku usaha kecil menengah atau SME diharapkan untuk bisa melakukan pengembangan usaha secara aktif dan konsisten demi memenuhi ketentuan yang telah tertera di dalam Undang Undang No. 20 tahun 2008. Meskipun begitu, di dalam Undang Undang tersebut juga terdapat informasi bahwa nilai kriteria dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemberdayaan SME atau usaha kecil menengah

Dalam Undang Undang No. 20 tahun 2008 tersebut dijelaskan juga bahwa pemerintah pusat maupun daerah berperan untuk memberikan fasilitas pemberdayaan kepada masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha kecil menengah atau SME, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri di dunia usaha yang kompetitif di Indonesia.

Dalam menjalankan pemberdayaan tersebut, terdapat lima buah prinsip yang tertera di dalam Undang Undang. Prinsip tersebut memastikan agar pemberdayaan para pelaku usaha kecil menengah atau SME ini bisa tepat guna dengan meliputi:

  • Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
  • Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
  • Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi usaha
  • Peningkatan daya saing usaha
  • Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu. 

Pemberdayaan yang berlandaskan Undang Undang akan membantu potensi para pengusaha untuk meningkatkan kualitas demi meraih kesejahteraan. Selain itu, pemberdayaan tersebut juga didukung dan dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah ini bertujuan untuk menghadirkan kondisi ekonomi nasional yang berkembang demi memantik kolaborasi antara para pegiat usaha. Selain itu, pemberdayaan juga diharapkan untuk bisa mengembangkan UKM menjadi skema usaha mandiri yang dapat berkompetisi di ranah yang lebih luas. Dengan berkembangnya usaha kecil menengah tersebut, akan membantu juga meningkatkan kehadiran lapangan kerja untuk membantu menaikan taraf ekonomi di lingkungan sekitar. 

Dalam melancarkan proses pemberdayaan terhadap para pelaku SME atau usaha kecil menengah ini, pemerintah pusat maupun daerah juga memberikan regulasi tentang pembiayaan atau penyediaan dana serta pinjaman. Hal ini bermaksud untuk menawarkan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil menengah atau SME dalam mengembangkan dan memperkuat permodalan. Perkuatan modal baik dalam penyediaan dana maupun peminjaman modal tersebut bisa dilakukan melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank.

Aspek pendanaan kegiatan SME atau usaha kecil menengah tersebut dikelola dengan kebijakan dan ketetapan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut dibuat agar dapat menghasilkan Penumbuhan iklim usaha yang baik dan juga kompetitif dalam usaha kecil menengah atau SME ini. Regulasi tersebut bertujuan agar:

  • Pelaku usaha dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
  • Memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah;
  • Memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah

Pemerintah pusat maupun daerah juga memberi dukungan terhadap para pelaku usaha kecil menengah atau SME untuk bisa mendapatkan perizinan secara mudah. Hal tersebut juga tertera di dalam Undang Undang No. 20 tahun 2008. Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa adanya penyederhanaan tata cara dan jenis perizinan usaha

dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, serta memberikan keringanan hingga membebaskan biaya perizinan dalam memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan jenis usaha. 

Dalam menjaga pengembangan usaha kecil menengah atau SME, penambahan modal merupakan salah satu upaya yang bermanfaat. Oleh karena itu CIMB Niaga menawarkan produk Pembiayaan Modal Kerja untuk menghadirkan kemudahan bagi Anda dalam merealisasikan proses pengembangan bisnis saat ini. Pembiayaan Modal Kerja dari CIMB Niaga adalah sebuah fasilitas pembiayaan yang bertujuan untuk membantu Anda dalam pemenuhan kebutuhan modal kerja jangka pendek demi membantu untuk mengatur arus kas yang lebih baik. 

Selain itu, dengan mengajukan Pembiayaan Modal Kerja akan mempermudah Anda dalam menata usahakan transaksi rutin. Proses Pembiayaan Modal Kerja dari CIMB Niaga memiliki fleksibilitas dengan menawarkan tingkat suku bunga yang kompetitif dengan tenor selama 12 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Proses tersebut juga dilakukan dengan cepat dan mudah serta ditangani oleh relationship manager yang berkompeten di bidangnya. Tunggu apalagi, segera kembangkan bisnis Anda dan ajukan modal tambahan melalui Pembiayaan Modal Kerja dari CIMB Niaga. Info lengkapnya di sini.

Referensi: