www.cimbniaga.co.id production

Ingin Mengajukan KPR Syariah? Kenali 4 Akad Berikut

 

Kehadiran kredit kepemilikan rumah (KPR) yang ditawarkan oleh pihak bank merupakan salah satu solusi yang baik dalam membantu Anda merealisasikan memiliki rumah idaman. Selain ada produk KPR konvensional, ada juga penawaran KPR syariah dengan keunggulan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda. KPR syariah merupakan produk kredit kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh bank syariah. Perlu dipahami ada perbedaan skema pembiayaan dalam KPR syariah jika dibandingkan dengan KPR konvensional.

Perlu dipahami bahwa metode pembiayaan KPR syariah ini sudah diatur sejak lama. KPR syariah hadir sebagai produk pembiayaan perbankan dengan landasan prinsip syariah Islam yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam hal kepemilikan rumah dan tempat tinggal. Dasar hukum KPR syariah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu, KPR syariah juga harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Utama Indonesia (MUI).

Jenis akad KPR Syariah

Dalam KPR syariah, skema pembiayaan berdasarkan prinsip syariah Islam jadi landasan hadirnya produk tersebut. Pihak bank akan menjadi pihak yang membeli rumah yang diinginkan oleh pihak yang mengajukan KPR syariah. Nantinya, agar kepemilikan rumah jatuh secara utuh kepada nasabah, orang tersebut diwajibkan untuk membayar angsuran setiap bulannya dalam tempo serta besaran yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut diatur berdasarkan salah satu akad yang jadi landasan kesepakatan antara pihak bank, serta Anda sebagai pihak yang mengajukan KPR syariah. Setiap akad menawarkan sistem pembiayaan KPR syariah yang berbeda-beda. Berikut jenis akad yang biasa hadir melengkapi proses pengajuan KPR syariah.

  • Akad murabahah atau jual beli

    Akad murabahah merupakan salah satu jenis akad yang bisa Anda temukan dalam proses pembiayaan KPR syariah. Akad ini merupakan perjanjian jual-beli antara bank selaku penyedia pembiayaan dengan Anda sebagai pembeli rumah atau calon nasabah KPR syariah. Dalam akad ini, dijelaskan bahwa pihak bank akan membeli rumah yang Anda inginkan, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dan Anda sebagai calon nasabah KPR syariah. Penentuan harga jual yang ditawarkan oleh pihak bank perlu disepakati terlebih dahulu di awal perjanjian akad. 

    Setelah harga tersebut disepakati, Anda nantinya hanya akan membayar angsuran atau cicilan KPR syariah berdasarkan perhitungan dari harga tersebut. Dalam skema pembiayaan KPR syariah ini, ada kemungkinan bahwa cicilan yang perlu Anda bayar setiap bulannya akan bersifat tetap. Dengan kata lain, besaran yang perlu Anda bayarkan tidak berubah sewaktu-waktu untuk mengikuti suku bunga Bank Indonesia.

  • Akad istishna’ atau pesan bangun

    Akad selanjutnya yang umum hadir dalam skema pembiayaan KPR syariah adalah akad istishna’. Akad ini digunakan untuk pembiayaan KPR syariah yang dilakukan dalam bentuk pesan bangun. Dengan kata lain, Anda bisa mengajukan KPR syariah dengan akad ini ketika Anda hendak membeli rumah dalam kondisi pesanan atau inden kepada pihak developer. Meskipun begitu, Anda perlu memastikan bahwa developer tersebut punya hubungan kerja sama dengan bank syariah yang Anda akan tuju agar mendapatkan keuntungan lainnya. 

    Riset tersebut diperlukan karena akad istishna’ cukup jarang ditawarkan oleh pihak bank di Indonesia. Namun akad ini justru cukup umum ditawarkan oleh pihak pengembang rumah syariah. Pihak pengembang akan berperan untuk menghimpun dana cicilan secara langsung bagi Anda yang tertarik untuk menggunakannya. Meskipun jarang ditawarkan, tidak ada salahnya Anda melakukan riset secara mendalam untuk menemukan pihak bank yang mengadopsi akad istishna’ ini. Hal ini juga dilakukan demi keamanan dan kenyamanan Anda terkait pembiayaan kepemilikan rumah dan menghindari risiko adanya permainan pengembang yang tidak bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.

    Untuk KPR syariah dengan akad istishna’, umumnya terdapat dua metode yang ditawarkan oleh pihak bank untuk pembayaran yang Anda perlu penuhi. Kedua metode tersebut adalah metode selesai-bayar dan metode progresif. Metode pesan-bayar merupakan skema pembayaran yang mengharuskan Anda untuk membayar rumah secara penuh ketika pembangunan selesai. Namun, agar tidak memberatkan Anda sebagai nasabah, pihak bank akan memberi anjuran bagi Anda untuk membuat rekening yang disetor secara rutin untuk memenuhi harga rumah yang sudah disepakati selama masa pembangunan berjalan. Sementara metode progresif mewajibkan Anda untuk membayar kepada bank sesuai progres pembangunan rumah.

  • Akad ijarah muntahiyah bi tamlik atau sewa beli

    Bagi Anda yang hendak mengajukan KPR syariah, Anda perlu mengetahui juga tentang akad ijarah muntahiyah bi tamlik atau yang disebut juga dengan akad sewa beli. Salah satu akad pembiayaan syariah ini merupakan perjanjian yang akan menganggap Anda sebagai nasabah berperan sebagai penyewa dari rumah yang diinginkan. Padahal, pembayaran sewa yang Anda lakukan setiap bulannya secara tidak langsung dianggap sebagai pelunasan pembiayaan dari rumah yang telah dibeli oleh pihak bank dalam skema pembiayaan tersebut. Setelah pembayaran lunas, pihak bank nantinya akan menjual atau memberi hibah rumah tersebut sesuai waktu yang sudah ditetapkan dalam kesepakatannya.

  • Akad musyarakah mutanaqishah

    Akad terakhir terakhir yang umum ada dalam skema pembiayaan KPR syariah adalah akad musyarakah mutanaqishah. Akad ini digunakan sebagai skema bagi hasil antara Anda sebagai pembeli rumah dengan pihak bank selaku penyedia. Dalam akad musyarakah, pembeli dan bank umumnya akan menjalankan kesepakatan dalam membeli rumah secara bersama-sama atau yang umum dikenal dengan istilah patungan. Untuk persentase besaran biaya yang perlu dibagi dalam pembelian rumah, terlebih dahulu perlu disepakati oleh kedua belah pihak. Nantinya, setelah rumah tersebut berhasil dibeli, status kepemilikan rumah tersebut menjadi milik berdua, yakni Anda sebagai pembeli dan juga pihak bank.

    Nantinya, Anda akan dianggap menyewa rumah tersebut dari pihak bank dalam jangka waktu tertentu yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Tentu saja Anda perlu membayar sewa layaknya cicilan pembiayaan KPR lainnya. Hal tersebut membuat Anda akan mempunyai hak kepemilikan secara bertahap. Tahapan tersebut dilakukan hingga nantinya rumah tersebut akan 100 persen secara resmi dimiliki oleh Anda.

    Meningkatnya popularitas pembiayaan rumah syariah ini didasari oleh ragam keuntungan yang bisa dirasakan oleh para nasabahnya melalui hadirnya akad ini. Akad yang menjadi landasan kesepakatan kerja sama antara Anda dan pihak bank bisa memberi kepastian besaran cicilan yang tetap. Sehingga Anda sebagai nasabah tidak merasa khawatir jika ada perubahan suku bunga yang terjadi sewaktu-waktu. Selain itu, tenor yang ditawarkan juga cukup wajar, yaitu berkisar 5 hingga 15 tahun.

Dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam merealisasikan rumah mewah idaman, CIMB Niaga Syariah menawarkan program KPR syariah sebagai solusi yang Anda butuhkan saat ini. CIMB Niaga Syariah menawarkan dua produk pembiayaan kepemilikan rumah, yaitu KPR iB Fix & KPR iB Flexi

Kedua produk KPR syariah dari CIMB Niaga Syariah menawarkan ragam tujuan pembiayaan properti, seperti pembelian ruko/rukan, tanah kavling, renovasi rumah, hingga alih pinjaman (over credit). Selain itu, Anda juga bisa mengajukan jangka waktu pembiayaan hingga 15 tahun. Tunggu apalagi segera realisasikan hunian idaman bersama CIMB Niaga Syariah. Temukan info lengkapnya di sini.