www.cimbniaga.co.id production

Aset Kripto: Mengenal Pengertian, Fungsi-fungsi, dan Risiko

 

Meskipun bukan lagi jadi hal baru, beberapa tahun ke belakang perbincangan mengenai aset kripto semakin hari semakin besar. Popularitas aset kripto yang meroket ini salah satunya didasari oleh banyaknya sosok berpengaruh di mancanegara yang mempromosikan jenis token pilihannya sebagai investasi masa depan. Keunikan aset kripto kerap kali diberitakan sebagai salah satu faktor yang dapat menghadirkan keuntungan besar bagi para investor. Namun, di balik keuntungan tersebut, terdapat risiko yang patut dipahami secara lebih dalam. Lalu apa itu aset kripto sebenarnya?

Pengertian dan fungsi aset kripto

Secara umum, aset kripto atau cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital. Tujuan utama dari cryptocurrency ini adalah sebagai alat tukar untuk transaksi yang dilakukan secara online. Terkait keamanannya sendiri, transaksi mata uang kripto baik itu jual beli aset serta transaksi menggunakan mata uang kripto tersebut dilindungi kriptografi atau sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara peer to peer, yang menghubungkan satu gawai ke gawai lainnya di internet tanpa adanya server. Dengan kata lain, para pemilik cryptocurrency bebas bertransaksi kepada siapa pun tanpa adanya pihak ketiga yang mengatur perputarannya. Meskipun begitu, segala bentuk transaksi yang dilakukan tetap dicatat dan dipantau oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan blockchain.

Blockchain sendiri merupakan sebuah sistem komputasi yang mendasari terbentuknya aset kripto yang ada saat ini. Secara fungsi, blockchain hadir untuk blok yang saling terhubung satu sama lain yang mencatat transaksi aset dan jaringan bisnis secara online. Tidak hanya mencatat, blockchain juga mendistribusikan informasi transaksi yang terjadi di seluruh dunia kepada pemilik mata uang kripto yang ingin melihatnya. Namun informasi tersebut bersifat rahasia dan hanya memunculkan kode sebagai identitas pelaku transaksi. 

Perkembangan aset kripto

Menurut sejarahnya sendiri, mata uang kripto ini sebetulnya sudah mulai dikembangkan sejak tahun 1983 oleh David Chaum di Amerika Serikat. Kala itu, David Chaum memperkenalkan uang elektronik kriptografi yang baru bisa mulai digunakan di tahun 1995 dengan terciptanya Digicash. Namun kala itu, orang yang ingin bertransaksi harus memiliki perangkat keras maupun lunak khusus yang membatasi banyak orang menggunakannya.

Barulah di tahun 2009 Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang kripto pertama yang terdesentralisasi. Hal tersebut memungkinkan mata uang kripto ciptaan Satoshi Nakamoto untuk digunakan di berbagai platform tanpa harus memerlukan perangkat khusus kecuali jaringan internet. Dengan diterimanya mata uang kripto tersebut di berbagai platform digital, akhirnya membuka jalan untuk munculnya aset kripto lainnya hingga saat ini. 

Peraturan aset kripto di Indonesia

Di Indonesia sendiri, aset kripto yang dimiliki oleh siapa pun tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, jika Anda tertarik, investasi aset kripto masih tetap diperbolehkan untuk dilakukan. Hal tersebut dijelaskan melalui Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tentang Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. 

Berdasarkan Surat Menko Perekonomian tersebut aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi investasi besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia. Investasi aset kripto ini juga selanjutnya dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, dijelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi. Terkait aset kripto yang tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi ini sebetulnya sudah diatur melalui UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Satu-satunya cara untuk bisa bertransaksi tentu dengan melakukan konversi aset kripto yang Anda miliki ke mata uang rupiah.

Risiko aset kripto

Meskipun dinilai aman dengan sistem keamanan berlandaskan kriptografi, aset kripto sebagai instrumen investasi tetap memiliki risiko tersendiri. Risiko tersebut dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan lansiran dari media nasional. OJK menjelaskan bahwa nilai mata uang kripto terbilang fluktuatif dan tidak terkendali. Hal ini menyebabkan kenaikan dan penurunan nilai mata uang kripto yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan tanpa diketahui alasan yang jelas. Selain itu, OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto. Risiko tersebut harus dipahami oleh masyarakat Indonesia sebelum mulai melakukan investasi dalam nilai besar. 

Alternatif instrumen investasi

Bagi Anda yang merasa aset kripto dapat menghadirkan risiko yang besar bagi kondisi finansial, alangkah baiknya jika Anda tetap menggunakan instrumen investasi yang lebih dulu populer di Indonesia sebagai kegiatan dalam mengupayakan penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan di masa depan. Instrumen investasi tersebut di antaranya adalah obligasi, deposito, dan juga reksa dana. Mari mengenal ketiga instrumen investasi tersebut.

Obligasi 

Sebagai salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia, obligasi merupakan sebuah investasi berupa surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh oleh pemerintah atau korporasi. Namun tidak jarang juga surat pernyataan utang tersebut diterbitkan oleh perseorangan. Dalam obligasi yang diterbitkan tercantum pernyataan bahwa setiap pembelian aset dari surat utang tersebut para investor berhak mendapatkan bunga sebagai bentuk tanda kepemilikan. Bunga tersebut bersifat sebagai keuntungan dari nilai aset yang dimiliki oleh investor obligasi.

Deposito

Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang tidak lagi asing bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Secara mendasar, deposito punya fungsi yang mirip dengan tabungan sebagai sarana penyimpanan dana. Di saat Anda ingin menyimpan dana di deposito, Anda bisa memilih tenor atau jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Deposito punya persentase bunga yang relatif lebih besar dari tabungan biasa. Berdasarkan jangka waktu yang dipilih, nantinya Anda bisa mengambil kembali modal investasi dan keuntungan yang akan didapatkan dari program deposito tersebut.

Reksa dana

Sama halnya dengan aset kripto, reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup meningkat popularitasnya beberapa tahun ke belakang. Terutama di kalangan usia muda. Reksadana sendiri adalah sebuah produk investasi dalam bentuk kumpulan dana yang dikelola sebagai modal investasi untuk dikonversikan ke dalam berbagai jenis produk, seperti saham, obligasi, serta produk keuangan dan investasi lainnya. Dana yang terkumpul tersebut dikelola oleh manajer investasi, sebuah manajemen atau lembaga profesional yang bertugas untuk mengelola kegiatan investasi Anda.

Bagi Anda yang tertarik untuk memulai melakukan investasi, reksa dana bisa jadi instrumen investasi pilihan. Dalam memudahkan aktivitas investasi, Anda bisa membeli aset reksa dana melalui CIMB Niaga. CIMB Niaga merupakan agen penjual efek reksa dana yang terdaftar secara resmi dan berkomitmen menawarkan kenyamanan kepada Anda dalam melakukan investasi dengan jangka waktu dan risiko sesuai kebutuhan. 


Salah satu kenyamanan tersebut bisa Anda dapatkan melalui OCTO Mobile. Produk digital banking dari CIMB Niaga ini membuat proses investasi terasa jauh lebih mudah. Pasalnya, OCTO Mobille memungkinkan Anda untuk berinvestasi di mana saja dan kapan saja. Untuk informasi lebih lanjut mengenai investasi reksa dana melalui OCTO Mobile, klik di sini

Produk Terkait

OCTO Mobile: Banyak Bisanya, Bisa Semaunya!

Deposito Berjangka Personal: Buka deposito dalam hitungan menit

Yuk mulai lipat gandakan aset kalian dengan investasi di Deposito Berjangka!

Tentang Reksa Dana

Sekarang bisa beli Reksa Dana di OCTO Mobile & OCTO Clicks mulai dari Rp 10 Ribu!

Obligasi

Cara tepat berinvestasi untuk pertumbuhan uang dan keuntungan yang maksimal