www.cimbniaga.co.id production

Cara Mendirikan CV yang Benar di 2020

Anda yang tengah merintis bisnis sendiri, ada baiknya untuk memperhatikan lagi badan usaha yang Anda geluti. Jika masih berbentuk informal, ada baiknya untuk menjadikan bisnis Anda ke bentuk badan usaha. Di dalam dunia bisnis, ada dua bentuk badan usaha yang paling populer yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap yang biasa disingkat CV.

Untuk pengusaha dengan modal menengah atau bahkan sedikit seperti UMKM, CV lebih cocok dipilih sebagai bentuk badan usaha. Selain itu, pembagian hak dan kewajiban dalam pengelolaan perusahaan juga diatur secara jelas di dalam CV. Sebelum masuk kepada cara mendirikan CV, ada baiknya untuk mengetahui Apa itu CV.

Apa itu CV?

Secara singkat, CV adalah salah satu bentuk badan usaha. Cara mendirikan CV minimal dilakukan oleh dua orang. Di dalam CV terdapat dua bagian yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Keduanya memiliki peranan yang berbeda. Jika sekutu aktif merupakan orang yang bertugas menjalankan usaha, maka sekutu pasif hanya ikut serta dalam menyertakan modalnya. Sekutu pasif tidak turut serta dalam kepengurusan apa pun di dalam usaha. Atau singkatnya, CV adalah sebuah kerja sama atau persekutuan yang didirikan oleh seseorang yang mempercayakan uangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha.

Perbedaan PT dan CV

Meski sama-sama merupakan bentuk badan usaha, ada beberapa poin yang menjadi pembeda antara PT dan CV.

  1. Statusnya

    PT merupakan bentuk badan usaha yang berstatus badan hukum, sedangkan CV meski merupakan bentuk badan usaha, tidak berstatus badan hukum.

  2. Syarat pendirian

    Cara mendirikan CV adalah dengan kesepakatan antara dua orang atau biasa disebut dengan sekutu. Terdapat dua jenis sekutu dalam CV yakni sekutu aktif dan pasif. Sedangkan untuk PT, minimal didirikan oleh dua orang atau lebih dengan besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT dan 25 persen dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.

  3. Kepengurusan

    Seperti yang dituliskan sebelumnya, di dalam CV terdapat dua jenis sekutu yakni sekutu aktif dan pasif. Kepengurusan CV dilakukan oleh sekutu aktif, sedangkan sekutu pasif hanya menyertakan modal. Sedangkan PT, dilakukan oleh direksi dan bawahannya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Setelah mengetahui apa itu CV dan perbedaannya dengan PT, berikutnya adalah penjelasan mengenai cara mendirikan CV. Apa saja yang harus dipenuhi dan termasuk dalam cara mendirikan CV, mekanismenya, hingga keuntungan dari mendirikan CV. Berikut pemaparannya.

Cara mendirikan CV

Dalam mendirikan CV ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara mendirikan CV yang wajib Anda ketahui saat akan memulai bisnis. Sebelum mendirikan CV, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan antara lain :

  • Copy atau scan e-KTP, KK, dan NPWP sekutu aktif dan pasif
  • Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung/ruko
  • Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha
  • Foto kantor tampak dalam dan luar

Berikutnya adalah langkah dan prosedur dalam mendirikan CV

  1. Membuat akta pendirian CV

    Cara mendirikan CV yang pertama adalah membuat akta pendirian CV. Cara mendirikan CV ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16-35. Dalam pasal 19 KUHD, diatur mengenai langkah pembuatan akta pendirian CV, yakni:

    1. Nama beserta identitas (tempat tinggal dan pekerjaan) sekutu aktif dan sekutu pasif selaku pendiri CV
    2. Penetapan nama yang akan dipakai sebagai CV
    3. Keterangan CV (umumnya berisi maksud dan tujuan pendirian CV)
    4. Nama sekutu yang berkuasa (sekutu aktif yang bertanggung jawab menandatangani perjanjian atas nama persekutuan)
    5. Pasal-pasal penting lain yang berkaitan dengan Pihak Ketiga sekaligus pendiri persekutuan
    6. Pendaftaran Akta Pendirian ke Pengadilan Negeri yang disertakan dengan tanggal
    7. Menetapkan kas (uang) CV yang khusus disediakan untuk pihak ketiga sebagai penagih. Jika sudah kosong, maka tanggung jawab sekutu berlaku menjadi tanggung jawab pribadi
    8. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

    Proses ini dilakukan dihadapan notaris. Setelah disetujui, akta pendirian kemudian ditetapkan oleh notaris. Oleh notaris, fotocopy akta ini kemudian didaftarkan ke Kemenkumham agar memperoleh Surat Keterangan (SK) dari Kemenkumham.

  2. Mendaftarkan akta CV ke Pengadilan Negeri

    Cara mendirikan CV berikutnya adalah mendaftarkan akta ke kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Untuk mendaftarkannya, Anda terlebih dahulu harus membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP bisa diperoleh dari kelurahan sesuai alamat domisili yang tertera di CV. Selain SKDP, dokumen lainnya yang wajib disertakan saat pendaftaran ke Pengadilan Negeri adalah NPWP CV yang bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan domisili CV.

  3. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Setelah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri, yang diperlukan dalam menjalankan sebuah usaha atau bisnis adalah perizinan. Ya, cara mendirikan CV yang berikutnya adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Pengurusan SIUP bisa dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

  4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    Selain mengurus SIUP, cara mendirikan CV selanjutnya adalah membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tak perlu repot, untuk membuat TDP bisa dilakukan secara online. Sedangkan untuk pengurusan offline, bisa diurus langsung ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan CV dengan cara mengisi formulir pengajuan SIUP, melampirkan legalitas perusahaan berupa SK dari Kemenkumham, NPWP, Akta pendirian, dan SKDP.

    Itulah cara mendirikan CV yang perlu Anda ketahui. Mendirikan CV merupakan langkah tepat bagi Anda yang tengah merintis usaha yang termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Ketimbang PT, CV juga memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

    • Tidak membutuhkan biaya besar dalam pengajuannya
    • Syarat dan prosedur pengajuannya lebih mudah dan sederhana

    Setelah mendirikan CV, yang perlu Anda perhatikan adalah cara dan bagaimana Anda menjalankan bisnis yang Anda geluti. Untuk menjalani bisnis secara mandiri, ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti, yakni :

  5. Membangun jejaring

    Usaha yang Anda rintis akan sulit berkembang apabila Anda tidak aktif membangun jaringan atau networking baik dengan sesama pengusaha ataupun pelanggan. Membangun jaringan akan bermanfaat kepada hal-hal yang berhubungan dengan usaha yang Anda jalani seperti mencari supplier, distributor, hingga media promosi.

  6. Strategic Plan dan Business Plan

    Membuat strategic plan. Strategic Plan dibutuhkan untuk memecahkan masalah baik yang terjadi di internal maupun eksternal perusahaan. Selain itu, cara ini juga ditujukan untuk pemecahan masalah secara jangka pendek hingga jangka panjang. Sedangkan, business plan dimaksudkan agar Anda memiliki rencana dan tujuan yang jelas dalam menjalankan bisnis.

Jika Anda sudah memahami dan mengetahui cara mendirikan CV yang benar, tak perlu ragu lagi untuk memulai bisnis dan usaha sendiri. Tak punya modal awal untuk memulai? Tidak perlu khawatir. CIMB Niaga menyediakan program Kredit Tanpa Agunan yang memudahkan Anda dalam melakukan peminjaman modal. Untuk calon nasabah, kriteria yang dibutuhkan hanya berupa WNI yang berdomisili di Indonesia dan berusia 21-55 tahun.

Salah satu program KTA yang dimiliki CIMB Niaga adalah Xtra Dana. Melalui CIMB Niaga Xtra Dana, Anda bisa mendapat pinjaman dengan mudah. Apalagi melalui Xtra Dana, ada bunga khusus dan penawaran pinjaman berdasarkan produk yang kamu miliki di CIMB Niaga. Selain itu prosesnya juga cepat dan mudah karena persyaratan dokumennya yang tidak rumit dan sederhana. Untuk informasi selengkapnya bisa langsung klik di sini.