www.cimbniaga.co.id production

Apa Itu UKM? Kenali dan Pahami Sebelum Raup Keuntungan Besar

 

Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah UKM, bukan? UKM sering kali disebut sebagai sektor bisnis untuk mendapatkan penghasilan yang berlipat ganda. UKM sendiri ternyata telah berhasil mendorong orang beralih ke sektor bisnis ini karena banyak peluang dan penghasilan yang menggiurkan. 

Selain itu, UKM juga bisa menjadi cara bagi Anda untuk memiliki finansial yang lebih baik. Karena, seperti diketahui, mayoritas orang-orang kaya dunia adalah seorang pengusaha yang telah merasakan jatuh-bangun menjalankan dan mengembangkan bisnisnya. Bahkan beberapa orang berhasil meraup kesuksesan dan kekayaan berlimpah dengan membangun kerajaan bisnisnya sendiri. 

Sebelum Anda sukses membangun kerajaan bisnis sendiri, Anda perlu mengetahui seluk-beluk UKM. Setelah mengenali dan memahaminya, Anda bisa memulai usaha Anda sendiri dari nol sambil terus belajar dan mengembangkan bisnis Anda. Kalau begitu, simak baik-baik penjelasan mengenai apa itu UKM dan seluk beluknya lewat ulasan lengkap berikut ini.

Apa Itu UKM?

UKM adalah singkatan untuk Usaha Kecil dan Menengah. UKM didefinisikan secara terpisah dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.

Kemudian dalam Pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

UKM memiliki peran yang sangat penting di Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing Kabupaten/Kota.

Kriteria UKM

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Kecil dan Usaha Menengah tercantum dalam pasal 6 ayat 2 dan 3, sebagai berikut:

  • Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
    1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
    1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
    2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Perbedaan UKM dan UMKM

UKM dan UMKM tidaklah sama, karena keduanya memiliki perbedaan yang jarang diketahui banyak orang. Namun, kedua jenis usaha tersebut memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari aset dan omzet yang dimiliki oleh pemilik usahanya. Perbedaan tersebut juga diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia, hingga Bank Indonesia.

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UU tersebut menjelaskan bahwa UMKM harus berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional pada pendiriannya.

Seperti halnya UKM, Pemerintah juga memberikan kriteria untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), yaitu:

Usaha Mikro

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Usaha Kecil

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha Menengah

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Dari penjelasan-penjelasan mengenai UKM tersebut, memiliki bisnis yang sukses tentu menjadi impian bagi para pelaku usaha. Lewat bisnis yang Anda jalankan, Anda tentu bisa menghasilkan banyak pundi-pundi kekayaan lebih banyak lagi yang akan membuat hidup Anda aman, bahagia, dan sentosa.

Akan tetapi, diperlukan kerja keras serta kejelian melihat peluang untuk mencapai impian tersebut. Kalau begitu, Anda pun bisa memilih sektor bisnis yang dibutuhkan oleh masyarakat. Beberapa bisnis yang bisa Anda gerakkan mulai dari bisnis kuliner, bisnis produk kreatif, bisnis kebutuhan anak, bisnis otomotif, bisnis tour & travel, bisnis teknologi internet, bisnis fashion, bisnis agribisnis, bisnis kecantikan, bisnis event organizer, bisnis pendidikan, maupun bisnis jasa kebersihan.

Nah, Anda bisa segera memilih, memilah, dan memulai bisnis Anda dengan menjalankan UKM. Untuk meningkatkan operasional UKM, Anda bisa menggunakan layanan Pembiayaan Supply Chain CIMB Niaga. Pembiayaan Supply Chain merupakan solusi finansial untuk mata rantai bisnis Anda dari hulu ke hilir. Manfaat dan tujuannya adalah untuk membantu pengelolaan arus kas dan likuiditas

Serta dapat meningkatkan kapasitas produksi dan perluasan usaha Anda.

Pembiayaan Supply Chain CIMB Niaga juga memiliki dua produk terkait yaitu Pembiayaan Distributor atau Distributor Financing CIMB Niaga dan Pembiayaan Supplier atau Supplier Financing CIMB Niaga. Kedua pembiayaan ini adalah fasilitas yang diberikan melalui kerja sama dengan perusahaan besar sebagai principal, untuk pembiayaan kepada distributor maupun supplier-nya. Kedua layanan ini juga sama-sama memberikan keuntungan bagi distributor serta supplier

Kedua layanan ini bisa diakses dengan mudah dan cepat, kapanpun dan di mana pun setelah Anda menentukan jenis bisnis yang ingin Anda jalankan. Kedua jenis pembiayaan ini juga tersedia dalam layanan CIMB Niaga Syariah. Informasi selengkapnya bisa Anda temukan di sini.