www.cimbniaga.co.id production

Memahami Syarat Pindah KK dan Tata Caranya

 

Sebagai penduduk dan warga negara Indonesia, apakah Anda sudah memahami syarat pindah KK? Sebelum membahasnya lebih lanjut, Anda perlu mengetahui lebih dulu definisi dari Kartu Keluarga. 

Melansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas setiap keluarga yang isinya memuat data susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. 

Kartu Keluarga wajib untuk diurus dan selalu diperbaharui datanya di Dispendukcapil atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Nantinya, salinan Kartu Keluarga harus ada tiga dan masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kelurahan. 

Data-data yang terdapat di dalamnya antara lain; nama lengkap kepala keluarga dan juga anggota keluarga di dalamnya, NIK setiap anggota, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pekerjaan, status perkawinan, pendidikan, status hubungan di dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi dan juga nama orang tua setiap anggotanya.

Syarat pindah KK bisa dipahami lewat beberapa hal berikut. Yang terpenting adalah, Anda harus memastikan jika dokumen syarat pindah KK sudah lengkap dan mengikuti setiap langkahnya dengan baik. 

Fungsi dan kegunaan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga tentu memiliki manfaat yang dapat berguna untuk setiap warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga. Jika dijabarkan, manfaatnya adalah:

  • Menjadi elemen penting bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga
  • Kartu Keluarga menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), mendaftar sekolah, pernikahan juga membuat rekening hingga mengajukan peminjaman di bank
  • Menjadi dokumen yang melengkapi dan menjadi syarat pengajuan yang dilakukan setiap penduduk untuk memudahkan verifikasi dan validasi dengan dokumen kependudukan yang lain.

Syarat Pindah KK

Bagi Anda yang butuh memahami syarat pindah KK, mari simak bersama informasinya di artikel berikut ini.

  1. Syarat Pindah KK Karena Menikah

    Syarat pindah KK ini berlaku untuk penduduk yang melakukan permohonan pindah KK baru dan sebelumnya sudah terekam data kependudukannya. Berikut ini syarat pindah KK karena menikah, yaitu:

    • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK)
    • Melampirkan KK yang lama dan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukannya
    • Melampirkan scan atau fotokopi akta nikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  2. Syarat Pindah KK Karena Cerai

    Syarat pindah KK ini berlaku untuk penduduk yang melakukan permohonan pindah KK baru dan sebelumnya sudah terekam data kependudukannya. Adapun syarat pindah KK karena cerai, yaitu:

    • Mengisi formulir pengajuan permohonan perubahan Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani RT dan berstempel
    • Membawa surat pengantar RT/RW yang sebelumnya diajukan
    • Membawa Kartu Keluarga (KK) sebelumnya yang asli
    • Membawa scan atau fotokopi surat/akta cerai

Tata Cara Pindah KK

Ada dua tata cara pindah Kartu Keluarga (KK) yang perlu Anda ketahui, yaitu secara online dan offline. Namun sebelum memahami tata caranya, berikut sejumlah syarat pindah KK yang perlu Anda siapkan sebelum melalui prosesnya:

  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan pindah KK
  • Scan/copy kartu keluarga dan yang aslinya
  • Scan/copy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan yang aslinya
  • Scan/copy akta kelahiran
  • Scan/copy buku nikah (jika alasannya karena menikah)
  • Scan/copy akta perceraian (jika alasannya karena perceraian)
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 dan 4x6
  1. Tata Cara pindah KK Offline

    Berikut tata cara dan syarat pindah KK secara offline:

    • Memastikan semua dokumen syarat pindah KK sudah lengkap
    • Melengkapi dokumen syarat pindah KK dengan surat pengantar dari kecamatan
    • Datang ke kantor Dispendukcapil, kemudian ambil tiket antrian dan tunggu sampai nomor Anda dipanggil. Karena prosesnya memakan waktu lama, pastikan Anda sudah menyiapkan waktu untuk mengurus hal ini.
    • Kantor Dispendukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
    • Datang ke kelurahan domisili baru dengan surat keterangan pindah, KK asli, dan KTP lama. Nantinya KTP lama Anda akan ditarik oleh Dukcapil domisili baru untuk menghindari rangkap identitas.
    • Kantor kelurahan akan memberikan surat keterangan untuk ke kecamatan.
    • Bawa surat keterangan kelurahan dan formulir ke kecamatan domisili baru untuk mendapatkan KK yang baru.
  2. Tata Cara pindah KK Online

    Cara pindah KK secara online kini sudah bisa dilakukan di masing-masing wilayah, di mana setiap wilayah memiliki layanan dengan link yang berbeda. Sebagai contoh, berikut tata cara dan syarat pindah KK secara online untuk wilayah Jakarta melalui layanan Alpukat Betawi:

    • Memastikan semua dokumen syarat pindah KK sudah lengkap (dalam bentuk file format PDF/JPG, ukuran maksimalnya 5MB).
    • Akses laman Alpukat Betawi dan lakukan pendaftaran dengan memasukkan informasi NIK, nomor KK, nomor handphone yang aktif, alamat email, serta data kependudukan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
    • Unggah setiap dokumen syarat pindah KK di kolom yang tersedia.
    • Buat pengajuan layanan baru. Jika proses pengajuan dan unggah dokumen syarat pindah KK beres, bisa diproses dan surat pindah Anda bisa dicetak.
    • Datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengambil dokumen fisik dengan membawa surat pindah dan dokumen syarat pindah KK lainnya.

Ajukan Rekening CIMB Niaga di OCTO Mobile

Setelah memahami syarat pindah KK dan beragam manfaatnya, tentu Anda masih ingat jika dokumen kependudukan penting untuk diurus dan diperbarui datanya untuk salah satu manfaatnya yaitu untuk membuat rekening bank.

Jika dokumen kependudukan Anda sudah terjaga dengan baik, Anda bisa mempertimbangkan untuk membuka rekening CIMB Niaga di OCTO Mobile.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk membuka rekening di aplikasi OCTO Mobile:

  1. Download OCTO Mobile di App Store, Google Play Store atau App Gallery
  2. Klik menu Login atau buat rekening baru, kemudian pilih Buka rekening pertama sekarang
  3. Masukkan nomor ponsel Anda. Setelah itu, Anda akan menerima passcode/OTP melalui SMS.
  4. Masukkan passcode/OTP yang Anda terima.
  5. Pilih jenis produk tabungan yang diinginkan. Kemudian pilih Buka Rekening.
  6. Baca syarat dan ketentuan. Beri centang pada pernyataan, kemudian klik Setuju dan Lanjut.
  7. Siapkan dokumen yang dibutuhkan; e-KTP, NPWP (jika ada), dan selfie. Kemudian klik Saya siap.
  8. Ambil Foto KTP. Pastikan Anda berada di ruangan yang terang dan foto KTP Anda tidak buram dan terlihat jelas.
  9. Selanjutnya, ambil foto NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, klik Saya tidak punya NPWP.
  10. Terakhir, ambil foto Selfie. Anda akan diminta untuk melakukan beberapa gerakan sesuai instruksi di layar.
  11. Terakhir, ambil foto Selfie. Anda akan diminta untuk melakukan beberapa gerakan sesuai instruksi di layar.
  12. Setelah mengunggah semua dokumen, Anda akan diminta untuk review foto dan data yang sudah diambil.
  13. Lengkapi data diri Anda; sumber dana, maksud dan tujuan berhubungan dengan bak, tujuan pembukaan rekening, transaksi rata-rata per bulan dan alamat.
  14. Lengkapi data pekerjaan: jenis pekerjaan, nama perusahaan, industri, jabatan, lama bekerja, penghasilan, alamat kantor.
  15. Buat User ID & PIN OCTO Mobile, kemudian masukkan alamat email.
  16. Jika data sudah sesuai maka rekening akan langsung terbuka.
  17. Jika data belum sesuai, Anda akan terhubung dengan Video Banking Officer (VBO) untuk Verifikasi. Klik Verifikasi Sekarang untuk melanjutkan proses dengan VBO.
  18. Nasabah akan divalidasi selama proses video banking.
  19. Data kemudian akan diterima dan direview oleh Bank. Cek statusnya berkala di email atau aplikasi OCTO Mobile.
  20. Setelah rekening berhasil dibuka, lakukan setoran awal.
  21. Login dengan User ID Anda dan nikmati fitur-fitur OCTO Mobile.

Untuk info dan fitur lengkap dari OCTO Mobile, Anda bisa cek lebih lengkap di sini.