www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Apa Itu Outsourcing: Pahami Definisi Hingga Keuntungannya

 

“Outsourcing adalah jasa tenaga kerja yang dipekerjakan pihak eksternal untuk menyelesaikan tugas-tugas spesifik perusahaan yang mempekerjakannya. Pahami sistem kerja outsourcing guna meningkatkan efisiensi operasional.”

Outsourcing memberikan fleksibilitas bagi instansi untuk mengalihkan beban kerja non-inti kepada penyedia layanan profesional. Organisasi bisa lebih fokus pada strategi pengembangan bisnis utama secara lebih mendalam dan terukur.

Sistem pengupahan tenaga alih daya ini tetap mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap standar gaji UMR Jakarta. Skema ini memastikan setiap pekerja mendapatkan kompensasi yang layak dan sesuai.

1. Mengenal Outsourcing dalam Dunia Kerja

Outsourcing adalah pengalihan tugas non-inti perusahaan kepada pihak eksternal sehingga status pekerjanya berada di bawah naungan perusahaan penyalur jasa.

Tenaga kerja alih daya ini umumnya tidak memiliki jalur karier tetap atau tunjangan khusus karena tidak terikat hubungan langsung dengan kesejahteraan perusahaan pengguna.

Mekanisme kontrak yang fleksibel membuat waktu kerja cenderung tidak pasti dengan kewajiban pemenuhan hak karyawan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia.

Beberapa contoh pekerja outsourcing adalah petugas call center, pekerja manufaktur, petugas keamanan, kurir, pengemudi, petugas penjaga kebersihan, petugas manajemen fasilitas, dan banyak lagi.

Baca Juga: Work Life Balance: Definisi, Manfaat, Hingga Cara Mencapai

2. Dasar Hukum Outsourcing

Sistem alih daya atau outsourcing bermula dari Pasal 64 hingga Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur penyerahan sebagian pekerjaan melalui perjanjian tertulis kepada perusahaan lain.

Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna menyesuaikan dinamika kebutuhan pasar kerja serta regulasi operasional perusahaan.

Saat ini, aturan teknis pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mendefinisikan alih daya sebagai pengalihan tugas tertentu berdasarkan kesepakatan antarperusahaan.

3. Sistem Kerja Outsourcing

Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai outsourcing, sistem kerja outsourcing mencakup:

  • Perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh atas perlindungan, upah, serta kesejahteraan pekerja sesuai regulasi dalam peraturan perusahaan yang berlaku serta perjanjian kerja.
  • PKWT wajib memuat klausul pengalihan perlindungan hak untuk menjamin kontinuitas kerja karyawan apabila terjadi pergantian vendor selama objek pekerjaan masih tersedia.
  • Seluruh penyedia jasa tenaga kerja harus berstatus badan hukum resmi dan memenuhi standar perizinan berusaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

4. Keuntungan Kerja Outsourcing

Implementasi sistem alih daya memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan. Berikut adalah beberapa keuntungan kerja outsourcing yang perlu Anda ketahui:

  • Efisiensi anggaran pelatihan, sehingga perusahaan tidak perlu mengalokasikan dana besar untuk pengembangan keterampilan karyawan.
  • Keahlian spesifik para tenaga kerja karena umumnya telah menguasai bidang tertentu.
  • Fokus pada bisnis utama, terutama pada strategi pertumbuhan dan aktivitas inti.
  • Perusahaan tidak lagi terbebani oleh pengawasan detail pekerjaan pendukung dan lingkungan kerja sehari-hari.
  • Memangkas prosedur rekrutmen tanpa harus membuka lowongan kerja atau mengadakan seleksi internal.
  • Mengoptimalkan seluruh tahapan penyaringan kandidat dan menghemat biaya administratif.
  • Perusahaan bisa mendapatkan akses langsung ke individu-individu kompeten.
  • Pengisian jabatan teknis tertentu menjadi lebih fleksibel dan praktis tanpa perlu mengatur skema pelatihan khusus di awal kontrak.

Selain memberikan keuntungan finansial dan operasional bagi perusahaan, sistem outsourcing juga menawarkan berbagai manfaat nyata bagi para tenaga kerja atau karyawan, antara lain:

  • Pekerja dapat menikmati paket tunjangan dan perlindungan tambahan yang lebih variatif serta disesuaikan dengan kebutuhan individu.
  • Karyawan mendapatkan dukungan dari penyedia layanan profesional berpengalaman untuk mengelola urusan administrasi maupun hak-hak pekerja.
  • Proses konsultasi terkait tunjangan pribadi atau kebutuhan khusus dapat dilakukan langsung melalui pihak ketiga tanpa rasa canggung kepada manajemen internal.
  • Karyawan memiliki kesempatan untuk terus mengasah keahlian spesifik pada berbagai proyek perusahaan yang berbeda sehingga memperluas portofolio profesional.
  • Pekerja memperoleh jaminan kelayakan fasilitas pendukung serta skema tunjangan yang dikelola secara terstruktur oleh agen penyalur tenaga kerja.

Baca Juga: Untuk Millennials, Begini Cara Menjawab Interview yang Benar

5. Tips Mengelola Hasil Kerja Outsourcing

Optimalkan hasil kerja tim alih daya melalui deskripsi tugas yang detail, komunikasi dua arah yang terbuka, serta pemanfaatan teknologi untuk monitoring kerja secara transparan.

Perjalanan karier dalam sistem outsourcing adalah hal yang penuh dinamika. Oleh karena itu, memiliki cadangan dana darurat adalah langkah yang bijak untuk menjaga stabilitas finansial Anda.

Sebagai solusinya, Anda dapat memanfaatkan Tabungan GOAL Savers dari CIMB Niaga. Mulailah menabung lebih disiplin dengan berbagai pilihan mata uang dan akses Aplikasi OCTO & Website OCTO untuk memantau GOAL impian Anda.

Mari mulai wujudkan rencana finansial Anda yang lebih teratur dan aman bersama CIMB Niaga.Buka tabungan sekarang lewat Aplikasi OCTO, Website OCTO, Digital Lounge, atau cabang CIMB Niaga terdekat.


Produk Terkait

Tabungan Berjangka GOAL Savers

OCTO Card

Praktis, Menguntungkan, Tanpa Plastik Info produk OCTO Card Syariah klik di sini

Aplikasi OCTO

Website OCTO