www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Mahar Nikah: Mengenal Kriteria dan Cara Menentukannya

 

“Mahar nikah adalah simbol keseriusan seorang laki terhadap perempuan untuk menikahinya, dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Pahami definisi dan hukumnya dalam ajaran Islam.”

Mahar nikah sesuai ajaran Islam dapat ditentukan jumlah dan bendanya oleh seorang perempuan. Namun, kedua hal itu dianjurkan untuk yang meringankan serta tidak memberatkan laki-laki dalam mewujudkannya.

Mahar barang berharga adalah jenis yang paling lazim diberikan dalam pernikahan di Indonesia. Barang berharga tersebut bisa berupa emas, uang, dan barang berharga lainnya yang bertujuan untuk memuliakan perempuan. 

Apa Itu Mahar Nikah?

Secara etimologis, mahar sering disebut sebagai shadaq, yaitu simbol kejujuran serta keteguhan niat dari seorang laki-laki. Istilah ini merujuk pada pemberian wajib berupa harta yang menjadi simbol keseriusan dalam mengikat janji suci pernikahan.

Pemberian tersebut adalah penghormatan tinggi terhadap perempuan sekaligus penanda awal tanggung jawab suami dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini menegaskan kedudukan istri yang mulia dalam kerangka hukum dan agama.

Prinsip utama pemberian mahar adalah kemudahan dan ketulusan agar prosesi ibadah nikah dapat berjalan dengan penuh keberkahan. Maka, pemberian mahar nikah tidak boleh membebani salah satu pihak.

Perbedaan Mahar Nikah dan Mas Kawin

Berdasarkan definisi mahar pernikahan di atas, makna mahar nikah serupa dengan makna ‘maskawin’ dalam konteks pernikahan di Indonesia. Maka, mahar dan maskawin tidak memiliki perbedaan mendasar.

Dalil syariat mengenai mahar telah dicatat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4: 

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Wa ātun-nisā'a ṣaduqātihinna niḥlah

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Hal ini turut dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i, mahar merupakan harta dari suami yang hukumnya wajib diserahkan kepada istri setelah melangsungkan akad nikah.

Mahar nikah atau maskawin yang wajib dipenuhi calon suami bertujuan untuk menunjukkan kesungguhan niat (shidq) seorang laki-laki untuk menikahi perempuan. Mahar juga bertujuan untuk menempatkan perempuan pada derajat mulia.

Baca Juga: Manajemen Keuangan Keluarga: Panduan untuk Pasangan Baru

Mahar Nikah dalam Islam

Besaran harta dalam pemberian mahar adalah kadar yang telah ditentukan dan disepakati antara kedua belah pihak dengan beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Benda berharga yang memiliki nilai. Mahar tidak sah jika barang tersebut adalah berupa sesuatu yang sedikit dan tidak ada harganya, misalnya sebutir beras.
  • Benda suci yang bisa memberi manfaat. Mahar juga tidak sah jika sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam dijadikan mahar, seperti babi maupun khamr.
  • Mahar bukanlah barang yang diambil dari sesuatu milik orang lain secara paksa (ghasab).
  • Mahar juga sebaiknya bukanlah benda yang belum diketahui.

Dari beberapa kriteria tersebut, mahar nikah yang baik dalam Islam mengerucut pada tiga bentuk, yaitu mahar dalam bentuk materi, mahar yang manfaatnya dapat diambil, serta mahar yang manfaatnya dapat kembali ke istri.

  • Mahar dalam bentuk materi bisa berupa benda berharga, seperti emas, uang, perhiasan, rumah/properti, dan lain-lain. 
  • Mahar yang dapat diambil manfaatnya seperti jasa yang ditawarkan seorang suami.
  • Mahar yang manfaatnya dapat kembali ke istri, seperti mengajarkan Al-Quran dan keimanan Islam sang istri.

Dalam kitab Fathul Qarib, mahar yang baik adalah barang berharga maupun jasa. Tidak ada nilai minimal atau maksimal, namun yang disunahkan “tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.”

Dalam hal ini, 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sementara anjuran untuk tidak lebih dari 500 dirham bertujuan agar tidak ada kearoganan dari kedua belah pihak calon pengantin.

Islam juga mengajarkan bahwa seorang perempuan bebas menentukan bentuk dan besaran mahar yang diinginkannya. Namun, Islam menganjurkan agar seorang perempuan dapat meringankan atau memudahkan mahar tersebut.

Poin yang tak kalah penting, suami dilarang menarik kembali mahar yang telah diberikan pada istri. Hal ini tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 20 dan 21 yang tafsirnya menyebutkan bahwa tindakan ini adalah perbuatan dosa dan dzalim.

Baca Juga: 5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Syarat Sah, dan Hikmahnya

Persiapkan Mahar Pernikahan dengan CIMB Niaga

Bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan, tentukan nilai mahar nikah yang sesuai, tidak memberatkan, dan persiapkan mahar tersebut bersama CIMB Niaga lewat Deposito Berjangka.

Buka deposito berjangka langsung dari genggaman Anda tanpa perlu repot-repot datang ke bank. Anda tinggal pilih metode pembukaannya, baik dengan Aplikasi OCTO atau Website OCTO, deposito Anda siap digunakan dengan cepat.

Anda bisa memilih jangka waktu sendiri dengan pilihan tenor yang berbeda-beda. Deposito Anda juga dapat diperpanjang secara otomatis lewat Automatic Roll Over (ARO) untuk jangka waktu yang sama.

Yuk, persiapkan dana untuk mewujudkan mahar nikah, acara pernikahan, bahkan kehidupan baru Anda setelah menikah dengan Deposito Berjangka dari CIMB Niaga.


Produk Terkait

Tabungan Berjangka Goal Savers

XTRA Savers - Xtra Maksimal untungnya!

Tabungan Emas

Get Wealth Soon