Berapa Biaya Nikah di KUA? Ketahui Jumlah dan Persyaratannya
“Mengetahui besaran biaya nikah di KUA dapat membantu Anda untuk mempersiapkan pernikahan dengan baik dan matang. Pahami ketentuan biaya nikah di KUA dan persyaratan lainnya.”
Ikatan suci pernikahan merupakan anjuran utama bagi setiap Muslim demi meneruskan eksistensi manusia di dunia. Lebih dari sekadar tradisi, pernikahan adalah sarana ibadah yang ditekankan ajaran agama untuk meraih rida Ilahi.
Sebagai calon suami dan istri, Anda perlu mengetahui segala persyaratan, termasuk jumlah yang perlu dibayarkan saat mendaftar nikah. Lakukan pembayaran nikah dengan mudah melalui virtual account di digital banking Anda dan wujudkan impian Anda bersama pasangan.
Biaya Nikah di KUA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebesar Rp0 (nol rupiah) atau gratis.
Sementara, pembayaran untuk penghulu atau pegawai pencatat nikah adalah sebesar Rp600.000. Biaya ini hanya diberlakukan bila pernikahan berlangsung di luar kantor KUA setempat.
Prosesi akad antara laki-laki dan perempuan adalah fondasi dalam membangun struktur keluarga bahagia melalui komitmen bersama. Jika Anda sedang merencanakan pernikahan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi opsi yang tepat.
Baca Juga: Ide Seserahan Pernikahan yang Bermakna dan Penuh Simbol
Persyaratan Nikah di KUA
Sebagai calon pengantin (catin), ada sejumlah persyaratan nikah yang perlu Anda lengkapi. Simak dan lengkapi daftar persyaratan berikut dan pahami juga biaya nikah di KUA sesuai PP Nomor 59 Tahun 2018 tadi:
Persyaratan Utama:
- Sertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan ijazah pendidikan terakhir.
- Formulir Surat Pengantar Nikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Model N1).
- Formulir Permohonan Kehendak nikah (Model N2).
- Surat persetujuan mempelai (Model N4).
- Surat izin orang tua (Model N5).
- Fotokopi KTP wali dan dua (2) orang saksi.
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua dari catin perempuan.
- Telah melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin perempuan.
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermeterai Rp10.000 per surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.
- Foto berlatar belakang biru ukuran 4x6 (1 lembar), 3x4 (5 lembar), dan 2x3 (5 lembar) dengan menggunakan busana Muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembaran dan berkas (file).
- Sertakan jenis dan besaran mas kawin.
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Sertakan Akta Cerai bagi yang berstatus duda/janda maupun Akta Kematian suami/istri.
- Jika pernikahan dilakukan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
- Biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Rp0, dan Rp600.000 di luar KUA, uang bisa disetorkan langsung ke bank.
- Sertakan meterai Rp10.000 (3 lembar).
- Sertakan nomor catin laki-laki dan perempuan yang bisa dihubungi; email catin laki-laki dan perempuan; serta nomor wali yang bisa dihubungi.
Persyaratan Khusus atau Tambahan:
- Fotokopi Sertifikat Masuk Islam bagi Mualaf.
- Fotokopi paspor, visa, serta menyertakan surat keterangan lapor diri dari Kepolisian bagi warga negara asing (WNA).
- Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA.
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri.
- Surat izin yang diterbitkan Pengadilan Agama untuk pendaftaran pernikahan poligami.
Prosedur
- Lengkapi seluruh persyaratan nikah.
- Daftarkan nikah online lewat situs SIMKAH, pastikan lokasi pernikahan sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah Anda.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
- Serahkan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan lakukan konfirmasi ke KUA.
- Setelah pendaftaran diterima, pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan pada 10 hari kerja setelah pendaftaran diterima petugas KUA.
- Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus untuk catin.
- Catin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan nikah.
- Pelaksanaan akad nikah.
- Pengantin akan menerima buku nikah serta kartu nikah digital.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Tunangan dan Lamaran, Serta Tradisinya
Cara Pendaftaran Nikah di KUA
Pendaftaran nikah di KUA bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu online dan offline. Simak penjelasan masing-masing metode tersebut:
1. Pendaftaran Nikah secara Online
- Lakukan pendaftaran secara online lewat situs web simkah4.kemenag.go.id
- Setelah pendaftaran selesai, lakukan pembayaran nikah jika Anda akan menikah di luar kantor KUA dengan media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara untuk berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.
- Setelah melakukan pembayaran, catin wajib datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap di atas agar pihak KUA dapat memproses pemeriksaan nikah.
Untuk poin pembayaran nikah, penting untuk dicatat bahwa penundaan pembayaran nikah mengakibatkan data pendaftaran catin tidak akan berlanjut ke sistem pemeriksaan nikah.
2. Pendaftaran Nikah secara Offline
Langkah Pertama
- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan lalu dibawa oleh catin ke KUA Kecamatan.
- Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.
- Bila pernikahan digelar di luar kecamatan setempat, uruslah surat rekomendasi nikah dan bawa surat rekomendasinya ke KUA kecamatan tempat catin melangsungkan akad nikah.
- Jika pernikahan akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, catin wajib datang ke kantor kecamatan tempat akad nikah untuk permohonan dispensasi nikah.
Langkah Kedua
- Lakukan pendaftaran nikah di kantor KUA tempat dilangsungkan akad nikah.
- Jika pernikahan berlangsung di kantor KUA, maka biaya pernikahan Rp0 atau gratis.
- Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka catin perlu membayar biaya sebesar Rp600.000 menggunakan kode billing PNBP yang akan diberikan KUA serta menyerahkan bukti setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Langkah Ketiga
- Petugas KUA akan memeriksa data nikah catin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
- Catin yang telah mendaftarkan diri wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
- Pelaksanaan prosesi akad nikah serta penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
- Pelaksanaan prosesi akad nikah serta penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
Baca Juga: Keunikan Baju Adat Jawa Tengah Solo Beserta Aksesorisnya
Persiapkan Biaya Nikah Bersama CIMB Niaga
Setelah memahami biaya nikah di KUA termasuk segenap persyaratan yang wajib dipenuhi, Anda tinggal menentukan saja pilihan untuk menikah di kantor KUA atau dengan rencana Anda sendiri.
Jika Anda masih dalam tahap mempersiapkan waktu yang tepat untuk menikah, Anda bisa memulai mempersiapkan biaya nikah bersama CIMB Niaga dengan membuka tabungan OCTO Savers+ yang mudah dan cepat.
Anda pun hanya memerlukan waktu 5 menit saja untuk membuka tabungan ini via Aplikasi OCTO. Siapkan KTP dan NPWP, Anda pun bisa langsung menabung setelah pendaftaran pembukaan tabungan selesai. Tunggu apalagi? Segera buka tabungan OCTO Savers+ Anda.