www.cimbniaga.co.id production

FAQ Lengkap Seputar KPR dari Bank CIMB Niaga untuk Anda

Cari Pertanyaan?

Bunga/Margin/Ujrah yang nilainya tetap (tidak berubah) dalam periode tertentu sesuai yang tercantum di dalam Perjanjian Kredit/Pembiayaan.

Bunga/Ujrah yang berlaku setelah Periode Bunga/Ujrah Fixed berakhir. Bunga/Ujrah floating dapat berubah-ubah tergantung kondisi ekonomi ataupun tergantung nilai acuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia (per Maret 2021 menggunakan RR SUN 12 Bulan dan SBIS 12 bulan).

Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan Sertifikat Bank Indonesia - Syariah (SBIS)merupakan salah satu Instrumen Moneter yang digunakan BI dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang bertujuan untuk menyerap atau menambah likuiditas di sektor moneter. Kedua instrumen ini memiliki tenor 1 s.d 12 bulan dan yang digunakan sebagai acuan suku bunga floating adalah rate SDBI/SBIS dengan tenor 12 bulan. 

Bapak/Ibu akan diinformasikan secara tertulis setiap terjadi perubahan bunga/ujrah

Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit/pembiayaan yang akan dikenakan oleh Bank kepada Nasabah. SDBK belum memperhitungkan komponen estimasi premi resiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap resiko masing-masing debitur/nasabah atau kelompok debitur/nasabah. Dengan adanya resiko dalam setiap pemberian kredit/pembiayaan, maka suku bunga kredit/ujrah pembiayaan terutama bunga/ujrah floating yang dikenakan kepada nasabah akan lebih tinggi dari SBDK. 

Untuk mendapatkan statement melalui email (E-Statement), pastikan untuk mendaftarkan email Bapak/Ibu melalui Phone Banking 14041/14041@cimbniaga.co.id atau kunjungi cabang terdekat

E-Statement akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di CIMB Niaga di minggu kedua setiap bulan untuk periode laporan bulan sebelumnya

Statement KPR/KPR iB dapat juga di unduh melalui menu pinjaman/pembiayaan pada

OctoClicks. Pastikan Bapak/Ibu memiliki user untuk mengakses OctoClicks. Info lengkap klik https://branchlessbanking.cimbniaga.co.id/kpr-oc/ atau kunjungi cabang CIMB Niaga terdekat. 

Hubungi contact center Bank CIMB Niaga di 14041/14041@cimbniaga.co.id atau kunjungi cabang terdekat untuk mengisi form pelunasan

3 hari setelah tanggal lunas

Bapak/Ibu dapat datang ke bagian penyimpanan jaminan CIMB Niaga di daerah yang telah ditentukan saat proses penandatanganan Perjanjian Kredit/Pembiayaan

Persyaratan pengambilan dokumen jaminan dapat diakses pada link :

https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/kpr/persyaratan-pengambilan-jaminan-lunas

Bapak/Ibu dapat menghubungi Call Center CIMB Niaga di 14041 atau 14041@cimbniaga.co.id

Ahli Waris dapat mengunjungi Cabang CIMB Niaga terdekat dengan membawa dokumen persyaratan klaim asuransi jiwa sebagai berikut:

1.      Formulir Pengajuan Klaim 

2.      Sertifikat Asuransi/ Polis Asuransi Asli

3.      Akta Kematian dari Catatan Sipil

4.      Surat Keterangan kematian dari Dokter pemeriksa (jika meninggal Dunia di RS)

5.      Surat Kuasa Pemberian Rekam Medis (jika meninggal Dunia di RS)

6.      Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan)

7.      Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang dilegalisir oleh minimal Konsulat Jendral RI setempat apabila tertanggung meninggal di luar negeri

8.      Surat Keterangan Waris atau Surat Ketetapan Waris dari Notariil / Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri

9.      Tanda bukti diri Tertanggung dan Ahli Waris Tertanggung :

a.       KTP Debitur/Nasabah dan Ahli Waris

        b.   Kartu Keluarga

 

Jika properti yang dijaminkan mengalami kebakaran, Bapak/Ibu dapat menghubungi Contact Center CIMB Niaga di 14041/14041@cimbniaga.co.id untuk mengetahui Perusahaan Asuransi Kerugian yang menanggung properti Bapak/Ibu

Jika pinjaman/pembiayaan sudah berjalan 1 tahun, bangunan ready stock dan sertifikat telah pecah per unit, Bapak/Ibu dapat menghubungi Cabang CIMB Niaga pemroses KPR terdekat atau hubungi contact center CIMB Niaga di 14041 / 14041@cimbniaga.co.id.