www.cimbniaga.co.id production

Cari Pertanyaan?

Bunga/Margin/Ujrah tetap dalam periode tertentu yang tercantum di dalam Perjanjian Kredit/Pembiayaan, umumnya Fix 1 s.d 5 tahun, transaksi Syariah tergantung akad yang digunakan. Dalam periode tertentu Bunga/Margin/Ujrah yang dikenakan atas Pinjaman/Pembiayaan debitur/nasabah tidak akan berubah.

Bunga/Ujrah yang berlaku setelah Periode Bunga/Ujrah Fixed berakhir. Bunga/Ujrah floating dapat berubah-ubah tergantung kondisi ekonomi dan bunga acuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Bunga/Ujrah floating saat ini mengacu kepada Instrumen Keuangan Bank Indonesia SDBI 12 Bulan dan SBIS 12 bulan.

Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan Sertifikat Bank Indonesia - Syariah (SBIS)merupakan salah satu Instrumen Moneter yang digunakan BI dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang bertujuan untuk menyerap atau menambah likuiditas di sektor moneter. Kedua instrumen ini memiliki tenor 1 s.d 12 bulan dan yang digunakan sebagai acuan suku bunga floating adalah rate SDBI/SBIS dengan tenor 12 bulan. 

Bapak/Ibu akan diinformasikan secara tertulis setiap terjadi perubahan bunga/ujrah

Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit/pembiayaan yang akan dikenakan oleh Bank kepada Nasabah. SDBK belum memperhitungkan komponen estimasi premi resiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap resiko masing-masing debitur/nasabah atau kelompok debitur/nasabah. Dengan adanya resiko dalam setiap pemberian kredit/pembiayaan, maka suku bunga kredit/ujrah pembiayaan terutama bunga/ujrah floating yang dikenakan kepada nasabah akan lebih tinggi dari SBDK. 

Untuk mendapatkan statement melalui email (E-Statement), pastikan untuk mendaftarkan email Bapak/Ibu melalui Phone Banking 14041/14041@cimbniaga.co.id atau kunjungi cabang terdekat

E-Statement akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di CIMB Niaga di minggu kedua setiap bulan untuk periode laporan bulan sebelumnya

Statement KPR/KPR iB dapat juga di download melalui menu pinjaman/pembiayaan pada CIMB Clicks. Pastikan Bapak/Ibu memiliki user untuk mengakses CIMB Clicks, kunjungi cabang CIMB Niaga terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi contact center Bank CIMB Niaga di 14041/14041@cimbniaga.co.id atau kunjungi cabang terdekat untuk mengisi form pelunasan

3 hari setelah tanggal lunas

Bapak/Ibu harap menghubungi call center CIMB Niaga 14041 untuk melakukan penjadwalan pengambilan jaminan sebelum datang ke bagian penyimpanan jaminan CIMB Niaga di daerah yang di tentukan saat proses penandatanganan Perjanjian Kredit/Pembiayaan

  1. Debitur/Nasabah Langsung
    1. Asli KTP/Passport/SIM Debitur
    2. Membawa materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
  2. Kuasa Debitur/Nasabah
    • Surat Kuasa AKTA NOTARIL (bukan warmerking/legalisir)
    • Asli KTP/Passport/SIM Debitur/Nasabah + Asli KTP/Passport/SIM Penerima Kuasa
    • Nomor telepon Notaris yang tercantum pada Akta Notaril dapat di hubungi
    •  
      1. Jika di-KUASA kan :
        • Surat Kuasa AKTA NOTARIL (bukan warmerking/legalisir)
        • Asli KTP/Passport/SIM Debitur/Nasabah + Asli KTP/Passport/SIM Penerima Kuasa
        • Nomor telepon Notaris yang tercantum pada Akta Notaril dapat di hubungi
      2. Dipastikan nomor telpon Debitur/Nasabah yang terdaftar di system CIMB Niaga dapat di hubungi untuk proses CALLBACK oleh staff CIMB Niaga.
      3. Nomor antrian berdasarkan urutan kedatangan
      4. Membawa materai Rp 6.000,- (2 lembar)
  3. Ahli Waris
    1. Asli KTP/Passport Debitur/Nasabah (Jika ada)
    2. Asli KTP/Passport para Ahli Waris
    3. Asli Kartu Keluarga
    4. Asli KITAP/KITAS (WNA)
    5. Asli Akta Kelahiran
    6. Asli Surat Kematian Debitur/Nasabah
    7. Asli Surat Nikah
    8. Asli Surat Cerai (kondisi khusus)
    9. Asli Akta Waris Debitur/Nasabah
    10. Asli Surat Kuasa Ahli Waris (Notaril)
    11. Asli Surat Pernyataan Ahli Waris (standar Bank)
    12. Membawa materai Rp 6.000,- (2 lembar)
  4. Kuasa Debitur/Nasabah Domisili di Luar Negeri
    1. Asli Surat Kuasa yang dibuat di hadapan Public Notary
    2. Asli Surat Kuasa Legalisir dari Kedubes/Konjen
    3. Copy KTP/Passport Pemberi Kuasa Legalisir Kedubes/Konjen/Notaris
    4. Asli KTP/Passport Penerima Kuasa
    5. Membawa materai Rp 6.000,- (Rp 2 lembar)

Bapak/Ibu dapat menghubungi Call Center CIMB Niaga di 14041 atau 14041@cimbniaga.co.id

Ahli Waris dapat menghubungi Call Center CIMB Niaga di 14041 / 14041@cimbniaga.co.id
Persyaratan klaim asuransi jiwa sebagai berikut:

  1. Fotocopy Legalisir KTP Debitur dan ahli waris, untuk ahli waris yang masih dibawah umur dapat melampirkan copy akte kelahiran (2 Rangkap)
  2. Fotocopy Legalisir Kartu Keluarga (2 Rangkap)
  3. Fotocopy Legalisir Surat Nikah (2 Rangkap)
  4. Fotocopy Legalisir surat keterangan kematian dari kelurahan (2 Rangkap)
  5. Fotocopy Legalisir dari Kecamatan surat keterangan ahli waris (2 Rangkap)
  6. Fotocopy Legalisir dari kelurahan surat kuasa waris (2 Rangkap)
  7. Fotocopy Legalisir surat ketetapan waris dari Notaril / Pengadilan Agama / Pengadilan Negri (1 Rangkap)

Jika properti yang dijaminkan mengalami kebakaran, Bapak/Ibu dapat menghubungi Contact Center CIMB Niaga di 14041/14041@cimbniaga.co.id untuk mengetahui Perusahaan Asuransi Kerugian yang menanggung properti Bapak/Ibu

Jika pinjaman/pembiayaan sudah berjalan 1 tahun, bangunan ready stock dan sertifikat telah pecah per unit, Bapak/Ibu dapat menghubungi Cabang CIMB Niaga pemroses KPR terdekat atau hubungi contact center CIMB Niaga di 14041 / 14041@cimbniaga.co.id.