www.cimbniaga.co.id production

Persyaratan Pengambilan Dokumen Agunan

Persyaratan Pengambilan Dokumen Agunan

 

DEBITUR ATAU PEMILIK AGUNAN

  • Asli e-KTP/ Resi e-KTP atau;
  • Asli Passport dan KITAP/KITAS (Khusus WNA) atau;
  • Asli SIM
  • Asli Surat Cerai & Akta penetapan harta gono gini/perjanjian pisah harta jika obyek diperoleh selama masa perkawinan (kondisi khusus)

SURAT KUASA

  • Asli Surat Kuasa Akta Notaril atau Asli Surat Kuasa bawah tangan standar Bank legalisir Notaris/PPAT untuk KPR
  • Asli Surat Kuasa dibawah tangan Standar Bank untuk Debitur KPM, Staff Loan, SKEP- Pensiun Loan, Agunan Bilyet Deposito dan Debitur Segmen Non Retail.
  • Asli /copy legalisir e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Debitur dan Kuasa Debitur (sesuai data di surat kuasa) 
  • Surat Kuasa akan dilakukan konfirmasi/Call Back ke Debitur sesuai dengan Data kontak yang ada di system Bank CIMB Niaga atau Ke Notaris sesuai Cover Akta Notaril/kartu nama/surat keterangan Notaris
  • Surat Kuasa harus mencatumkan klausula indemnity “menjamin dan membebaskan PT Bank CIMB Niaga, Tbk dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dikemudian hari apabila Surat Kuasa ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan yang berwenang”

SURAT KUASA DEBITUR DOMISILI DI LUAR NEGERI

  • Asli Surat Kuasa dibawah tangan standar Bank mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jendral/ Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili Debitur di luar Negeri
  • Copy e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Debitur mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili Debitur
  • Asli e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Penerima Kuasa

DEBITUR MENINGGAL DUNIA / PEMILIK AGUNAN MENINGGAL DUNIA

  • Asli Surat Keterangan Waris
    1. Penetapan Pengadilan Agama mengenai Ahli Waris:atau
    2. Surat Pernyataan yang dibuat oleh para Ahli Waris yang disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Hakim Pengadilan Negeri setempat:atau
    3. Akta Notaril yang Memuat nama para Ahli Waris dan Debitur (Pewaris) dengan terdapat klausula "Para ahli waris menjamin dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dikemudian hari apabila keterangan waris ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan"
  • Asli Surat Keterangan Waris (WNA)
    • Surat Keterangan Waris yang diterbitkan oleh lembaga resmi Negara Debitur (Pewaris) dan mendapatkan keabsahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara tersebut
  • Asli/copy legalisir e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Debitur (jika ada) 
  • Asli/copy legalisir e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport dan KITAP/KITAS (khusus WNA) seluruh para ahli waris
  • Asli Kartu Keluarga para Ahli Waris 
  • Asli Akta Kelahiran (Ahli Waris dibawah umur/ belum memiliki e-KTP/Passport)
  • Asli Surat Nikah
  • Asli Surat Cerai & Akta penetapan harta gono gini/perjanjian pisah harta jika obyek diperoleh selama masa perkawinan (kondisi khusus)
  • Asli Surat Kematian Debitur/Pemilik Agunan
    • Surat Keterangan dari Lurah diketahui sampai Kecamatan/Rumah Sakit/Catatan Sipil/ Sertipikat Kematian yang di terbitkan oleh Kedubes/Konjen/Penetapan Pengadilan Negeri bahwa seseorang telah di anggap meninggal dunia. 
  • Asli Surat Kuasa Akta Notaril/Surat Kuasa bawah tangan standard Bank legalisir Notaris/PPAT untuk KPR dan Surat Kuasa Standar Bank untuk KPM jika pengambilan dikuasakan