www.cimbniaga.co.id production

Persyaratan Pengambilan Dokumen Agunan

 

NASABAH

  1. Asli e-KTP/ Resi e-KTP, atau;
  2. Asli Passport dan KITAP/KITAS (Khusus WNA), atau;
  3. Asli SIM
  4. Materai Rp.10.000,- (2 lembar)

SURAT KUASA

  1. Asli Surat Kuasa Akta Notaril atau Asli Surat Kuasa bawah tangan standar Bank legalisir Notaris/PPAT untuk KPR
  2. Asli Surat Kuasa dibawah tangan Standar Bank untuk Nasabah KPM, Staff Loan, SKEP- Pensiun Loan, Agunan Bilyet Deposito dan Nasabah Segmen Non Retail.
  3. Asli /copy legalisir e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Nasabah dan Kuasa Nasabah (sesuai data di surat kuasa) 
  4. Surat Kuasa akan dilakukan konfirmasi/Call Back ke Nasabah sesuai dengan Data kontak yang ada di system Bank CIMB Niaga atau Ke Notaris sesuai Cover Akta Notaril/kartu nama/surat keterangan Notaris
  5. Surat Kuasa harus mencatumkan klausula indemnity “menjamin dan membebaskan PT Bank CIMB Niaga, Tbk dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dikemudian hari apabila Surat Kuasa ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan yang berwenang”

SURAT KUASA NASABAH DOMISILI DI LUAR NEGERI

  1. Asli Surat Kuasa dibawah tangan standar Bank mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jendral/ Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili Nasabah di luar Negeri atau Akta Notaril yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang di Negara domisili Nasabah/Pemilik agunan
  2. Copy e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Nasabah mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili Nasabah
  3. Asli e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Penerima Kuasa
  4. Tidak dilakukan callback

NASABAH MENINGGAL DUNIA / PEMILIK AGUNAN MENINGGAL DUNIA

  1. Asli Surat Keterangan Waris
    1. Penetapan Pengadilan Agama mengenai Ahli Waris atau;
    2. Surat Pernyataan yang dibuat oleh para Ahli Waris yang diregister/didaftarkan pada Pengadilan Negeri/Hakim Pengadilan Negeri setempat, atau;
    3. Akta Notaril yang memuat nama para Ahli Waris dan Nasabah (Pewaris) dengan terdapat klausula "Para ahli waris menjamin dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dikemudian hari apabila keterangan waris ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan"
    4. Dalam hal Akta Notaril tidak mencantumkan klausula indemnity kepada Bank maka secara terpisah dapat dilengkapi dengan Surat Pernyataan oleh para Ahli Waris yang mencatumkan klausula indemnity “Para Ahli Waris menjamin dan membebaskan PT Bank CIMB Niaga Tbk dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dikemudian hari apabila Keterangan Waris ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan yang berwenang karena adanya Ahli Waris lain yang menggugat sebagai Ahli Waris”
  2. Asli Surat Keterangan Waris (WNA)
    Surat Keterangan Waris yang diterbitkan oleh lembaga resmi Negara Nasabah (Pewaris) dan mendapatkan keabsahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara tersebut
  3. Asli/copy legalisir e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport Nasabah (jika ada) 
  4. Asli/copy legalisir e-KTP/Resi e-KTP/SIM/Passport dan KITAP/KITAS (khusus WNA) seluruh para ahli waris
  5. Asli Kartu Keluarga para Ahli Waris 
  6. Asli Akta Kelahiran (Ahli Waris dibawah umur/ belum memiliki e-KTP/Passport)
  7. Asli Surat Nikah
  8. Asli Surat Cerai (Jika bercerai)
  9. Asli Surat Kematian Nasabah
    Surat Keterangan dari Lurah diketahui sampai Kecamatan/Rumah Sakit/Catatan Sipil/Sertipikat Kematian yang di terbitkan oleh Kedubes/Konjen/Penetapan Pengadilan Negeri bahwa seseorang telah di anggap meninggal dunia. 
  10. Asli Surat Kuasa Akta Notaril/Surat Kuasa bawah tangan standard Bank legalisir Notaris/PPAT untuk KPR dan Surat Kuasa Standar Bank untuk KPM jika pengambilan dikuasakan

 

Catatan :

Untuk kemudahan proses pengambilan jaminan, Nasabah dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 untuk membuat janji atau jadwal pengambilan melalui cara berikut:

  • Melalui IVR dengan input No. Kartu ATM yang masih berlaku, atau;
  • Melalui staff kami di Layanan CIMB Niaga 14041 (tekan No. Operator)