“Gharar adalah istilah dalam ekonomi syariah yang sering ditemukan ketika bertransaksi, terutama jual beli. Lalu, bagaimana gharar bisa mempengaruhi jual beli?”
Gharar adalah salah satu alasan mengapa transaksi dalam Islam harus jelas dan transparan. Selain itu, gharar bertujuan agar semua pihak bisa bertransaksi dengan rasa aman dan saling percaya.
Untuk menghindari gharar, produk bank syariah pun hadir untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan prinsip syariah, sehingga lebih adil. Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan gharar?
Secara bahasa, gharar berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘pertaruhan’ atau ‘ketidakjelasan.’
Dalam konteks transaksi, gharar menggambarkan kondisi ketika objek akad, jumlah, atau kemampuan penyerahan barang tidak jelas. Ketidakjelasan ini berakhir membuat salah satu pihak berisiko mengalami kerugian.
Transaksi yang mengandung gharar berpotensi menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan. Karena itu, Islam melarang praktek gharar demi menjaga keadilan dan keamanan dalam kegiatan ekonomi.
Dalam Islam, salah satu hal yang dilarang dalam melakukan transaksi adalah riba. Riba adalah tambahan keuntungan yang tidak sah dalam suatu transaksi dan biasa muncul karena ada kelebihan atau penundaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sama halnya dengan riba, gharar juga hal yang dilarang dalam suatu transaksi, terutama jual beli. Jika riba berkaitan dengan keuntungan yang tidak adil, maka gharar berkaitan dengan akad yang tidak jelas, dan keduanya sama-sama dilarang dalam Islam.
Baca Juga: Wadiah Adalah Akad dalam Tabungan Syariah, Pahami Jenisnya
Sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, gharar terbagi menjadi dua jenis yaitu, Gharar Besar (Gharar Fahish) dan Gharar Kecil (Gharar Yasir).
Gharar besar adalah ketidakpastian yang signifikan dalam transaksi sehingga menimbulkan risiko besar bagi salah satu pihak. Misalnya, menjual hasil panen yang belum ditanam atau ikan yang masih berada di laut dan belum ditangkap.
Transaksi dengan gharar besar dianggap tidak adil karena merugikan salah satu pihak secara tidak proporsional. Ketidakpastian semacam ini juga dapat menimbulkan perselisihan serius dan kerugian finansial yang besar.
Gharar kecil adalah bentuk ketidakpastian ringan yang masih bisa ditoleransi dalam transaksi sehari-hari.
Contohnya seperti menjual gandum dalam karung dengan perkiraan berat tertentu atau membeli buah yang tampak segar meski ada sebagian kecil yang rusak.
Ketidakpastian ini dianggap wajar karena tidak memengaruhi keseluruhan nilai transaksi. Selama tidak menimbulkan kerugian besar dan tetap adil, gharar kecil masih diperbolehkan dalam jual beli.
Praktik gharar bisa ditemui dalam kehidupan sehari-hari tanpa disadari. Berikut adalah contoh-contohnya:
Barang yang tidak jelas dalam hal ini adalah barang yang belum dimiliki atau belum dipastikan.
Semisalnya adalah menjual seekor kambing yang masih dalam kandungan induknya, atau menjual barang secara online tanpa informasi yang jelas dan lengkap.
Ketidakpastian tersebut bisa merugikan siapapun yang membelinya. Karena itu, jual beli yang barangnya tidak jelas termasuk praktik gharar.
Transaksi ini terjadi ketika barang yang dijual belum dapat diserahkan secara jelas kepada pembeli. Contohnya adalah pre-order atau memesan barang yang belum jelas kapan datangnya.
Kondisi seperti ini mengandung unsur gharar karena ada ketidakpastian dalam penyerahan barang. Jika waktu penyerahan tidak jelas, maka transaksi berisiko merugikan salah satu pihak dan tidak diperbolehkan dalam syariah.
Jual beli ini terjadi ketika seseorang menjual hasil panen yang belum ada atau belum pasti keberadaannya. Misalnya, menjual tanaman yang baru akan ditanam atau hasil panen yang belum tumbuh.
Transaksi semacam ini dilarang dalam Islam karena barang yang diperjualbelikan belum bisa dipastikan wujud dan kualitasnya.
Baca Juga: Memahami Akad Ijarah Sebagai Landasan Pembiayaan Syariah
Gharar tidak hanya dilarang karena mengandung ketidakjelasan, tetapi juga karena dapat menimbulkan dampak negatif dalam praktik ekonomi islam sebagai berikut:
Dalam Islam, transaksi yang sah harus didasarkan pada akad yang jelas dan transparan. Semua pihak wajib memahami barang yang dijual, harganya, serta syarat yang disepakati.
Jika transaksi mengandung ketidakjelasan atau spekulasi, maka salah satu pihak berisiko mengalami kerugian. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Ketidakjelasan dalam transaksi dapat memicu perbedaan persepsi antara penjual dan pembeli. Hal ini berpotensi menimbulkan perselisihan yang sulit diselesaikan.
Dalam jangka panjang, ketidakpastian seperti ini bisa merusak hubungan bisnis. Bahkan, sengketa yang muncul dapat berdampak negatif pada kepercayaan dan stabilitas ekonomi syariah.
Gharar adalah perkara yang tidak jelas, baik dari segi kuantitas, kualitas, harga, maupun objek barang yang ditransaksikan. Ketidakjelasan seperti ini dapat membatalkan akad karena tidak memenuhi syarat sahnya transaksi.
Contohnya adalah menjual burung yang masih terbang di udara atau memesan baju tanpa kejelasan jenis dan ukurannya. Para ulama sepakat bahwa gharar harus dihindari, meski tetap memilah mana gharar yang membatalkan akad dan mana yang masih ditoleransi.
Untuk menghindari gharar, transaksi harus dilakukan dengan penuh kejelasan dan keterbukaan. Setiap akad yang dibuat perlu memenuhi syarat-syarat sah agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Setiap transaksi wajib dilaksanakan dengan akad yang jelas dan dipahami oleh semua pihak. Kejelasan ini mencakup hak, kewajiban, serta syarat-syarat yang disepakati sejak awal.
Akad yang transparan akan meminimalkan kesalahpahaman dan perselisihan di kemudian hari. Dengan begitu, transaksi dapat berjalan lebih adil dan sesuai prinsip syariah.
Transaksi harus memiliki kepastian terkait objek, harga, dan waktu penyerahan barang. Ketidakjelasan dalam salah satu aspek ini berpotensi menimbulkan gharar.
Harga barang atau jasa juga wajib disepakati dan diketahui oleh kedua belah pihak sejak awal. Hal ini penting untuk memastikan transaksi berlangsung adil tanpa merugikan siapapun.
Beberapa akad syariah seperti istisna’ dan salam dapat digunakan untuk menghindari gharar. Akad ini memungkinkan transaksi atas barang yang akan diproduksi atau diserahkan di masa depan dengan syarat yang jelas.
Dalam akad salam, misalnya, pembeli membayar di muka sedangkan barang diserahkan kemudian. Namun, semua spesifikasi barang harus ditetapkan di awal agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Meskipun gharar pada umumnya dilarang, ada kondisi tertentu di mana keberadaannya masih ditoleransi. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
Ketidakpastian yang sangat kecil dalam transaksi masih diperbolehkan selama tidak memengaruhi keadilan. Hal ini dianggap wajar karena hampir mustahil menghindari gharar sepenuhnya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Gharar yang tidak berakibat pada kerugian signifikan masih bisa ditoleransi. Prinsipnya, selama kedua pihak tidak dirugikan secara serius, transaksi tetap sah.
Sebagai contoh, dalam jual beli buah di pasar, pembeli mungkin tidak bisa melihat seluruh kondisi buah dalam satu tumpukan. Jika ternyata ada beberapa buah yang rusak, hal ini dianggap wajar dan tidak membatalkan akad karena tidak merugikan secara signifikan.
Baca Juga: Murabahah adalah Akad yang Penting dalam Perbankan Syariah
Dalam prinsip syariah, setiap transaksi harus terhindar dari gharar agar lebih jelas, adil, dan memberi ketenangan bagi semua pihak.
Salah satu cara yang aman dan transparan untuk mengelola keuangan adalah melalui produk tabungan berjangka seperti GOAL Savers iB CIMB Niaga.
Keunggulan GOAL Savers iB:
Dengan semua keunggulan tersebut, GOAL Savers iB membantu Anda menabung secara konsisten tanpa unsur gharar dan sesuai prinsip syariah.
Yuk, mulai wujudkan tujuan finansial Anda dengan membuka tabungan GOAL Savers iB sekarang juga!
Bebas biaya Iuran Tahunan
Xtra Dana iB CIMB Niaga Syariah adalah pembiayaan tanpa agunan sesuai prinsip syariah yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif, seperti pembelian motor, emas logam mulia, pendidikan, kesehatan, ibadah umrah dan porsi haji khusus, hingga kebutuhan pribadi lainnya. Produk ini menawarkan proses pengajuan yang mudah, pilihan tenor yang fleksibel, dan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ambil Promo Spesial CIMB Niaga Sekarang Juga