Ketentuan Status Rekening Tabungan & Giro
direncanakan mulai 8 Mei 2026 secara bertahap
Rekening Aktif Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan (tunai dan antar rekening milik sendiri), penarikan (secara langsung), atau pengecekan saldo yang diinisiasi oleh Nasabah Fitur Transaksi:
|
Rekening Tidak Aktif Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan (tunai dan antar rekening milik sendiri), penarikan (secara langsung), atau pengecekan saldo yang diinisiasi oleh Nasabah lebih dari 360 hari Fitur Transaksi:
Metode Reaktivasi:
|
Rekening Dormant Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan (tunai dan antar rekening milik sendiri), penarikan (secara langsung), atau pengecekan saldo yang diinisiasi oleh Nasabah lebih dari 1.800 hari Fitur Transaksi:
Metode Reaktivasi:
|
Aktivitas sistem terkait pemberian bunga/imbal hasil, pendebetan biaya administrasi, pemotongan pajak, transaksi terjadwal (auto debit/standing instruction), pengecekan saldo oleh petugas Bank, pembayaran atas fasilitas nasabah seperti angsuran kredit dan sejenisnya tetap dapat dilakukan.
Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum POJK berlaku (10 Nov 2025) dan termasuk dalam “pengecualian rekening dari status tidak aktif & dormant” akan ditetapkan sebagai rekening aktif.
Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum POJK berlaku (10 Nov 2025) dan tidak termasuk dalam “pengecualian rekening dari status tidak aktif & dormant” akan ditetapkan sebagai rekening tidak aktif (hari ke-361) per tanggal 10 Nov 2025.
Rekening tidak aktif pada poin di atas ditetapkan sebagai rekening dormant pada hari ke-1801 jika tidak ada pengajuan aktivasi rekening tidak aktif oleh Nasabah.

Info lebih lanjut terkait Status Rekening Tabungan & Giro |
Nikmati berbagai promo menarik setelah rekening Anda Aktif |