www.cimbniaga.co.id production
ID EN

DEDIKASI 70 TAHUN UNTUK KEMAJUAN BISNIS ANDA

Spesial Back to Back Giro

Nikmati kemudahan dalam mengelola modal usaha Anda dengan Promo Spesial Pembiayaan Modal Kerja edisi HUT CIMB Niaga ke-70

Periode Promo: 18 September – 31 Desember 2025 

  1. Pengajuan Mudah dengan Jaminan Giro
  2. Suku Bunga/Nisbah & Biaya Provisi 0,55%
  3. Bebas Biaya Administrasi
  4. Proses pengajuan cepat
  1. Apabila terjadi cidera janji termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran Debitur kepada Bank, maka Debitur dapat dikenakan biaya tambahan, misalnya biaya penagihan, biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang, dan biaya lainnya.
  2. Definisi:
    1. Debitur adalah perorangan atau perusahaan yang diberikan fasilitas kredit oleh CIMB Niaga. Istilah Debitur termasuk perorangan atau perusahaan yang akan mendapatkan Fasilitas Kredit dari CIMB Niaga.
    2. Relationship Manager adalah staf CIMB Niaga yang akan membantu Debitur dalam proses pengajuan Fasilitas Kredit dan akan membantu semua kebutuhan perbankan Debitur kedepannya.
    3. Revolving basis adalah sifat dari Fasilitas Kredit dimana apabila dalam jangka waktu penarikan terdapat pelunasan sebagian atau seluruhnya, maka jumlah Fasilitas Kredit dapat bertambah atau berulang kembali sesuai dengan jumlah pelunasan, dengan ketentuan bahwa pelunasan tersebut tidak mengakibatkan Perjanjian Kredit hapus atau berakhir.
    4. Floating adalah bunga Fasilitas Kredit yang dapat berubah setiap tahun atau sewaktu-waktu merujuk pada kebijakan CIMB Niaga.
    5. Fixed adalah bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).
    6. Pokok Pinjaman adalah jumlah uang utama yang dipinjam oleh Debitur dari Bank, tanpa termasuk bunga, biaya, atau denda lainnya.
    7. Debitur setelah melakukan pelunasan wajib untuk mengambil dokumen agunan di CIMB Niaga maksimum 30 hari kalender sejak tanggal pelunasan. 
  3. Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, Debitur dilarang untuk memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat dan/atau karyawan CIMB Niaga berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian Fasilitas Kredit. 
  4. Diinformasikan terkait biaya-biaya bahwa karyawan CIMB Niaga dalam proses pengajuan ini tidak menerima uang tunai, pembayaran biaya terkait Fasilitas Kredit dan segala biaya yang timbul terkait Fasilitas Kredit, wajib disetor ke rekening tabungan Debitur di CIMB Niaga dan CIMB Niaga akan mendebit dari rekening tabungan milik Debitur yang ada di CIMB Niaga. 
  5. Biaya-biaya yang akan dibebankan ke Debitur akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada Surat Persetujuan Kredit. 
  6. Untuk melihat informasi acuan Tingkat Rate Penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dapat dilihat pada tautan: https://www.lps.go.id. 
  7. Para Pihak harus segera memberitahukan satu sama lain, jika menyadari atau memiliki dugaan adanya tindakan korupsi dan/atau suap berkaitan dengan penawaran. Penyampaian kepada CIMB Niaga adalah melalui saluran layanan Whistleblowing CIMB Niaga, yaitu:
  8. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan, maka dapat mengajukan pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan melalui:
    • Layanan CIMB Niaga 14041 dan 14042;
    • +6221-29978888 (luar negeri); 
    • E-mail CIMB Niaga 14041@cimbniaga.co.id

    Dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan oleh CIMB Niaga. Syarat dan prosedur dapat diakses melalui tautan: https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/bantuan/prosedur-penyampaian-pengaduan.

 

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  1. CIMB Niaga dapat menolak atas permohonan Fasilitas Kredit Debitur apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 
  2. Debitur diwajibkan untuk membaca dan memahami dengan teliti sebelum menandatangani Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit/Pembiayaan yang berlaku di CIMB Niaga, dan Debitur juga berhak bertanya kepada karyawan CIMB Niaga atas produk dan layanan CIMB Niaga.
  3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan kredit kepada CIMB Niaga, akan menjadi milik CIMB Niaga tanpa terkecuali meskipun disetujui atau ditolaknya pengajuan kredit Debitur.

 

Hanya berlaku untuk:

  • Debitur/Nasabah baru
  • Debitur/Nasabah existing dengan fasilitas baru

Contoh asumsi simulasi kredit dan biaya:

Pokok Pinjaman/Pembiayaan : Rp 1 Milyar
Jangka Waktu  : 12 bulan 
Bunga Pinjaman/Nisbah : Suku Bunga Giro/Nisbah + 0.40% (Floating per Annum)
Provisi  : 0.15% dari nilai pokok pinjaman
Biaya Administrasi : Bebas Biaya
Total Biaya yang dibayarkan di awal (dikecualikan Biaya Notaris, Biaya Asuransi dan Biaya Eksternal Appraisal, jika ada) : Rp 1,5 Juta

 

Total Pokok Biaya Total Bunga/Nisbah Total yang dibayarkan
Rp 900.000.000,- Rp 1.500.000,- Rp 5.850.000,- Rp 907,350,000,-

Simulasi/estimasi dengan pemakaian 90% selama 12 bulan) dan asumsi Suku Bunga Giro 0.25% p.a