Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Non Installment
KETENTUAN DAN PERSYARATAN TABUNGAN NON INSTALLMENT/ TABUNGAN iB NON INSTALLMENT
KETENTUAN UMUM
Definisi
Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
Kartu Debit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk transaksi keuangan dan/atau non keuangan di Anjungan Tunai Mandiri ("ATM"), transaksi pembayaran pembelanjaan barang dan atau jasa di usahawan (merchant) menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) dengan mendebit rekening Nasabah selaku pemegang Kartu Debit.
Nasabah adalah nasabah penyimpan yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Tabungan Non Installment adalah simpanan pihak ketiga pada Bank, yang transaksinya dapat dilakukan setiap saat melalui counter maupun media elektronik lainnya (antara lain ATM, SST, Cash Deposit Machine (CDM), CIMB Clicks, OCTO MOBILE, dan Phone Banking) sebagaimana diatur dan ditentukan oleh Bank dari waktu sesuai dengan Kebijakan Bank.
Tabungan iB Non Installment adalah simpanan pihak ketiga pada Bank, dengan akad mudharabah atau wadiah yang transaksinya dapat dilakukan setiap saat melalui counter maupun media elektronik lainnya (antara lain ATM, SST, Cash Deposit Machine (CDM), CIMB Clicks, OCTO MOBILE, dan Phone Banking) sebagaimana diatur dan ditentukan oleh Bank dari waktu sesuai dengan Kebijakan Bank.
Kecuali ditentukan secara khusus dalam Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment ini, maka setiap istilah dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening atau Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah-CIMB Niaga ("KPUPR KPUPRS") yang diterbitkan oleh Bank memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Non Installment/Tabungan Non Installment.
Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment ini merupakan bagian dan satu kesatuan dengan Aplikasi Pembukaan Rekening, KPUPR-KPUPRS, serta ketentuan Bank lainnya termasuk namun tidak terbatas pada prosedur operasional yang berlaku pada Bank. Apabila terdapat inkonsistensi diantara ketentuan-ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan yang khusus mengatur mengenai hal tersebut.
Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment maka berlaku ketentuan dan persyaratan yang terdapat pada KPUPR-KPUPRS.
Nasabah dapat melakukan pembukaan Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment melalui cabang-cabang Bank di seluruh Indonesia, atau melalui channel yang disediakan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas melalui digital lounge, internet banking, telesales, phone banking maupun event-event tertentu sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
Nasabah berhak untuk memilih jenis produk Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment dan mendapatkan penjelasan secara lengkap dari pihak Bank mengenai manfaat, kriteria, resiko, konsekuensi, dan biaya-biaya yang melekat pada produk Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment.
Nasabah wajib melakukan setoran awal sebesar nilai minimum setoran yang telah ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah pada saat penjelasan mengenai jenis produk Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment dan Nasabah akan selalu menempatkan sejumlah dana sekurangnya sejumlah saldo minimal mengendap yang ditentukan oleh Bank. Dalam hal terdapat perubahan pada saldo minimal mengendap yang ditentukan oleh Bank akan diinformasikan oleh Bank melalui kantor cabang Bank, website Bank, dan media lain yang dianggap layak oleh Bank.
Simpanan dana pada Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sepanjang simpanan dana tersebut memenuhi syarat penjaminan LPS.
Apabila transaksi tidak dapat dilakukan melalui jasa perbankan elektronik (seperti namun tak terbatas pada penarikan diatas limit ATM atau ATM tidak berfungsi), maka Nasabah dapat melakukan transaksi melalui kantor cabang Bank. Dalam hal ini Bank hanya akan melaksanakan transaksi apabila Nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank, termasuk namun tidak terbatas dengan menunjukkan buku tabungan/Kartu Debit/bukti identitas diri dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan Bank.
Apabila Nasabah akan melakukan transaksi penarikan melalui kantor cabang Bank sedangkan penarikan tunai tersebut dapat dilakukan melalui ATM maka Nasabah akan dikenakan biaya atas transaksi penarikan tersebut.
Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank apabila terjadi perubahan tanda tangan dan/atau data Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat tempat tinggal atau email Nasabah. Apabila Nasabah lalai dan/atau tidak memberitahukan perubahan tersebut, Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan atau kerugian yang mungkin timbul yang diakibatkan karena kelalaian Nasabah dalam menginformasikan perubahan tersebut.
Atas penerimaan, pembayaran dan dokumen lain yang terkait dengan transaksi atau penggunaan Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment yang terbebani dengan bea materai atau pajak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah merupakan tanggung jawab Nasabah. Untuk itu Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan rekening Nasabah dimaksud.
Bank dapat memberikan Kartu Debit kepada Nasabah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Kartu Debit merupakan milik Bank oleh karenanya harus dikembalikan segera setelah diminta kembali oleh Bank.
Ketentuan dan Persyaratan dari produk Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment yang tidak atau belum diatur secara khusus akan mengacu pada bagian ketentuan umum dari Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment ini.
Bank berhak untuk:
Menginformasikan fitur dan manfaat produk Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment lain yang belum diinformasikan pada Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Non Installment Tabungan iB Non Installment, dan/atau
Mengubah syarat dan ketentuan, fitur, manfaat, dan hal lain yang terkait dengan Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment. Dengan ketentuan sebelum Bank memberlakukan perubahan tersebut, maka Bank akan menyampaikan perubahan tersebut 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media pemberian informasi atau pengumuman yang lazim digunakan Bank, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dengan memperhatikan isi dari Ketentuan Persyaratan Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment, Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi pada Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment, termasuk atas kerugian yang mungkin timbul akibat kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah.
Nasabah menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment yang akan Nasabah gunakan dan manfaatkan, dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala manfaat, konsekuensi dan resiko produk Tabungan Non Installment/ Tabungan iB Non Installment, termasuk biaya-biaya yang ditetapkan oleh Bank dan melekat pada produk Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment.
Dalam rangka pemenuhan prinsip syariah, maka Nasabah pemilik produk Tabungan iB Non Installment dengan ini menyatakan setuju untuk menggunakan produk Tabungan iB Non Installment beserta seluruh fasilitas yang terdapat didalamnya hanya untuk transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ketentuan dan Persyaratan Tabungan Non Installment/Tabungan iB Non Installment ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan Negara Republik Indonesia termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa keuangan.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN TABUNGAN XTRA / TABUNGAN iB XTRA
Tabungan Xtra adalah salah satu jenis produk Tabungan Non Installment dalam mata uang Rupiah, yang diperuntukkan bagi Nasabah perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank, yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi yang didukung layanan akses tanpa batas, kemudahan berbelanja dengan berbagai diskon dan penawaran khusus, serta bunga harian bertingkat.
Tabungan iB Xtra adalah salah satu jenis produk Tabungan iB Non Istallment dalam mata uang Rupiah, yang diperuntukkan bagi Nasabah perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank, yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi yang didukung layanan akses tanpa batas, kemudahan berbelanja dengan berbagai diskon dan penawaran khusus, serta nisbah bagi hasil harian bertingkat.
Tabungan iB Xtra menggunakan 2 (dua) jenis akad yang dapat dipilih oleh Nasabah yaitu Mudharabah atau Wad`iah.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN TABUNGAN OCTO SAVERS / TABUNGAN iB OCTO SAVERS
Tabungan OCTO Savers adalah salah satu jenis produk Tabungan Non Installment dalam mata uang Rupiah yang diperuntukkan bagi Nasabah perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank, yang pembukaan rekeningnya dapat dilakukan melalui cabang Bank, digital lounge, online ataupun channel distribusi lain, yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi sehari-hari.
Tabungan iB OCTO Savers adalah salah satu jenis produk Tabungan Non iB Installment dalam mata uang Rupiah menggunakan akad Mudharabah yang diperuntukkan bagi Nasabah perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank, yang pembukaan rekeningnya dapat dilakukan melalui cabang Bank, Digital Lounge, online ataupun channel distribusi lain yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi sehari-hari.
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada CIMB Niaga untuk memberikan data Nasabah yang terdiri dari nama, email, nomor telepon, dan/atau tanggal lahir kepada pihak lain, khusus berkaitan dengan program atau hadiah, yang diberikan oleh CIMB Niaga kepada Nasabah.
Tabungan Xtra Valas adalah salah satu jenis produk Tabungan Non Installment dalam mata uang asing, yang diperuntukkan bagi Nasabah perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank, yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi yang didukung layanan akses tanpa batas. serta bunga harian bertingkat.
Tabungan iB Xtra Valas adalah salah satu jenis produk Tabungan iB Non Installment dalam mata uang asing, yang diperuntukkan bagi Nasabah perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank, yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi yang didukung layanan akses tanpa batas, serta nisbah bagi hasil harian bertingkat.
Tabungan iB Xtra Valas menggunakan 2 (dua) jenis akad yang dapat dipilih oleh Nasabah yaitu Mudharabah atau Wad`iah.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBUKAAN REKENING MELALUI OCTO MOBILE
Ketentuan dan Persyaratan Tambahan Untuk Pembukaan Rekening Melalui OCTO MOBILE (selanjutnya disebut sebagai Ketentuan dan Persyaratan Tambahan Untuk Pembukaan Rekening Melalui OCTO MOBILE ini berikut segala perubahan dan/atau pembaharuannya disebut " Ketentuan dan Persyaratan Tambahan") merupakan tambahan atas Ketentuan dan Persyaratan OCTO MOBILE terkait dengan pembukaan rekening melalui OCTO MOBILE. Sehubungan dengan hal tersebut, nasabah pengguna (selanjutnya disebut "Nasabah Pengguna") setuju untuk tunduk dan terikat pada Ketentuan dan Persyaratan Tambahan sebagai berikut:
Persyaratan dan Tata Cara/Mekanisme Pembukaan Rekening melalui OCTO MOBILE.
Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang diterapkan pada transaksi pembukaan Rekening melalui OCTO MOBILE (selanjutnya disebut "Pembukaan Rekening") sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Persyaratan OCTO MOBILE, maka untuk kepentingan Pembukaan Rekening melalui OCTO MOBILE berlaku ketentuan dan persyaratan tambahan sebagai berikut:
Untuk dapat melakukan Pembukaan Rekening, Nasabah Pengguna wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk kepentingan Pembukaan Rekening, termasuk namun tak terbatas pada:
Sebelum melakukan Pembukaan Rekening, Nasabah Pengguna wajib:
Mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk (selanjutnya disebut "Bank") dari waktu ke waktu terkait dengan kepentingan Pembukaan Rekening.
Membaca dan memahami terlebih dahulu serta menyetujui Ketentuan dan Persyaratan Pembukaan Rekening sebagaimana diuraikan pada butir 2.a di bawah.
Membaca dan memahami terlebih dahulu serta menyetujui Ketentuan dan Persyaratan terkait masing-masing rekening sesuai dengan jenis rekening yang dibuka melalui OCTO MOBILE.
Membaca dan memahami terlebih dahulu penjelasan mengenai fitur produk dari rekening yang akan dibuka oleh Nasabah Pengguna melalui OCTO MOBILE
Nasabah Pengguna tidak dapat membatalkan instruksi Pembukaan Rekening yang telah disampaikan kepada Bank.
Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Pembukaan Rekening dari Nasabah Pengguna dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal dana yang tersedia pada rekening yang bersesuaian tidak mencukupi untuk melaksanakan Pembukaan Rekening atau Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan, atau berdasarkan pertimbangan lain dari Bank dan penerapan prinsip kehatian-hatian.
Pencairan atau penutupan atas rekening yang dibuka melalui OCTO MOBILE harus dilakukan melalui cabang Bank dan mekanisme serta prosedur pencairan atau penutupan atas rekening yang dibuka melalui OCTO MOBILE mengikuti mekanisme dan prosedur serta ketentuan yang berlaku pada cabang Bank.
Dengan melakukan Pembukaan Rekening, Nasabah Pengguna setuju untuk tunduk dan terikat pada:
Seluruh Ketentuan dan Persyaratan yang ditetapkan oleh Bank terkait dengan Pembukaan Rekening, termasuk namun tak terbatas pada:
Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening ("KPUPR")/ Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah (“KPUPRS”);
Ketentuan dan Persyaratan OCTO MOBILE;
Ketentuan dan Persyaratan Tambahan ini.
Ketentuan dan Persyaratan lain terkait dengan pembukaan rekening tertentu melalui OCTO MOBILE, sepanjang ketentuan dan persyartaan tersebut relevan untuk diterapkan pada transaksi Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah Pengguna.
Kebijakan dan ketentuan Bank lainnya terkait prosedur operasional Pembukaan Rekening yang ditetapkan Bank, sepanjang kebijakan dan ketentuan tersebut relevan untuk diterapkan pada transaksi Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah Pengguna
Perubahan
Bank dapat sewaktu-waktu mengubah Ketentuan dan Persyaratan Tambahan ini. Dalam hal terjadi perubahan terhadap Ketentuan dan Persyaratan Tambahan ini, maka 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, Bank akan menyampaikan pemberitahuan terkait perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah Pengguna seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Penanganan Keluhan/Pengaduan
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Pembukaan Rekening, maka Nasabah Pengguna dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 dan/atau melalui alamat email 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank.
Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
Lain-lain
Bank berhak membebankan ongkos, biaya dan tarif lainnya terkait Pembukaan Rekening, dimana ketentuan mengenai ongkos, biaya dan tarif lainnya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah Pengguna. Segala ongkos, biaya dan tarif termasuk biaya yang timbul terkait Pembukaan Rekening akan menjadi beban Nasabah Pengguna dan Nasabah Pengguna dengan ini menyetujui untuk membayar seluruh biaya yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan. Apabila terjadi perubahan ongkos, biaya atau tarif, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah Pengguna melalui pengumuman di kantor cabang atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya dan tarif akan dibebankan pada rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada rekening Nasabah Pengguna lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa oleh Nasabah Pengguna untuk melaksanakan pendebetan rekening Nasabah dimaksud.
Ketentuan dan Persyartaan Tambahan ini merupakan bagian dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari KPUPR / KPUPRS Ketentuan dan Persyaratan OCTO MOBILE dan Ketentuan dan Persyaratan lain untuk rekening yang akan dibuka oleh Nasabah Pengguna melalui OCTO MOBILE, sehingga oleh karenanya:
Setiap istilah yang digunakan dalam Ketentuan dan Persyaratan Tambahan ini, sepanjang tidak dinyatakan secara tegas memiliki definisi yang khusus sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan dan Persyaratan Tambahan ini, mengacu pada definisi yang digunakan pada Ketentuan dan Persyaratan OCTO MOBILE.
Dalam hal terdapat perbedaan diantara ketentuan-ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan yang khusus mengatur mengenai hal tersebut.
Ketentuan dan Persyarataan Tambahan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank CIMB Niaga Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan melakukan Pembukaan Rekening, Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa:
Data pribadi yang Nasabah Pengguna berikan pada saat Pembukaan Rekening adalah data Nasabah yang sebenar-benarnya dan Bank setiap saat dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan data-data Nasabah tersebut.
Ketentuan dan Persyaratan Tambahan ini telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik layanan atau produk Pembukaan Rekening yang akan Nasabah Pengguna manfaatkan sehingga segala manfaat, konsekuensi dan resiko layanan atau produk Pembukaan Rekening, termasuk biaya-biaya yang melekat pada layanan atau produk Pembukaan Rekening dapat dimengerti dan dipahami oleh Nasabah Pengguna.
Nasabah Pengguna dengan ini setuju untuk mengikatkan diri pada ketentuan dan persyaratan dalam KPUPR/KPUPRS, Ketentuan dan Persyaratan Tambahan ini, serta ketentuan dan persyaratan lain yang berlaku bagi pembukaan rekening tertentu melalui OCTO MOBILE.
Dengan ini, Nasabah Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti dan menyetujui Ketentuan dan Persyartaan Tambahan ini serta ketentuan dan persyaratan lain yang berlaku bagi pembukaan suatu rekening tertentu melalui OCTO MOBILE, dan Nasabah Pengguna telah membaca dan memahami fitur produk dari rekening yang dibuka melalui OCTO MOBILE.