Nasabah menerima notifikasi kegagalan transaksi karena transaksi reksa dana yang dilakukan oleh nasabah tidak berhasil dijalankan oleh Bank.
Kegagalan dalam memproses transaksi reksa dana dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti misalnya:
Atas kondisi ini, Nasabah disarankan untuk dapat melakukan transaksinya kembali. Apabila kegagalan transaksi terjadi kembali maka Nasabah dapat menghubungi Contact Center dan/atau Cabang Bank terdekat dengan melampirkan detail transaksi untuk dapat ditelusuri lebih lanjut (dapat mengacu pada pertanyaan selanjutnya).
Nasabah dapat melakukan transaksi reksa dana kembali dan memantau secara berkala portfolio reksa dananya
Nasabah dapat melakukan pengkinian Data Nasabah untuk selanjutnya Bank meneruskan ke Bank Kustodian untuk melakukan pengkinan atas Data Nasabah. Setelah SID/ IFUA sudah berhasil di Open Blokir/ Open Suspend maka Nasabah dapat melakukan transaksi kembali.
Nasabah dapat melakukan transaksi Reksa Dana nya kembali dengan memperhatikan ketentuan Prospektus yang berlaku seperti misalnya:
Nasabah dapat melakukan transaksi Pembelian Reksa Dana dengan mengikuti step by step : https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/digital-banking/get-wealth-soon
