1. Apakah saya harus menjadi Nasabah CIMB Preferred atau Nasabah CIMB Private Wealth untuk dapat megajukan fasilitas Wealth Credit Line?
Tidak, WCL dapat diajukan untuk seluruh Nasabah CIMB Niaga.
2. Di mana saya dapat mengajukan fasilitas Wealth Credit Line?
Nasabah dapat mengakses Aplikasi OCTO atau menghubungi Relationship Managers kami di Cabang CIMB Niaga.
3. Apakah pengajuan Wealth Credit Line dikenakan biaya?
Ya, biaya yang dibebankan kepada Nasabah untuk pengajuan WCL adalah Biaya Provisi sebesar 0.5% p.a. dari limit kredit.
4. Apakah portofolio investasi yang ingin dijadikan agunan harus dibuat di CIMB Niaga?
Ya, agunan yang dapat digunakan untuk pengajuan WCL harus terdaftar di CIMB Niaga dan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku.
5. Apakah mata uang portofolio investasi yang ingin dijadikan agunan pengajuan WCL harus dalam IDR Rupiah?
Tidak, mata uang agunan yang didukung untuk pengajuan WCL selain IDR Rupiah adalah USD, EUR, GBP, AUD, SGD, CNY, MYR dan JPY. Sedangkan, mata uang untuk fasilitas pinjaman terdiri dari IDR dan USD.
6. Apa yang terjadi apabila di rekening saya tidak tersedia dana untuk membayar tagihan WCL?
Untuk produk PRK, Nasabah setiap bulan diwajibkan membayar bunga pinjaman atas penggunaan fasilitasnya. Pembayaran bunga pinjaman dapat menggunakan limit fasilitas bila mencukupi. Pelunasan pokok pinjaman dapat dilakukan saat hendak jatuh tempo fasilitas.
Untuk produk Pinjaman Tetap dan Pinjaman Installment, Nasabah wajib membayar angsuran tetap setiap bulan.
Dalam hal saat pendebetan angsuran terdapat gagal bayar dalam 30 hari berturut-turut, maka agunan akan dicairkan untuk melunasi (menutup) fasilitas pinjaman.
7. Apa saja risiko saya sebagai Debitur apabila saya menunggak?
8. Apakah saya dapat melunasi kredit WCL saya lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo?
Tidak, saat ini pelunasan WCL hanya dapat dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo.
9. Apakah saya dapat mengajukan 'Top Up' untuk pinjaman WCL?
Ya, khusus produk Pinjaman Installment dan Pinjaman Tetap sesuai syarat dan ketentuan Bank yang berlaku.
10. Apakah saya bisa mengajukan 'Perpanjangan' untuk pinjaman WCL?
Ya, berlaku untuk produk WCL Pinjaman Tetap dan Pinjaman Rekening Koran. Perpanjangan berlaku minimal satu (1) tahun dan melalui proses pengajuan. Hubungi Relationship Manager atau Cabang paling lambat 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo fasilitas.
11. Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan pencairan kredit dan/ atau melakukan pembayaran angsuran tidak sesuai?
Apabila Nasabah merasa tidak melakukan transaksi, membutuhkan dukungan lebih lanjut, dan/ atau melakukan pengaduan, Nasabah dapat sampaikan melalui: