Nasabah yang terhormat,
Sehubungan dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor & Devisa Pembayaran Impor serta berdasarkan kebijakan internal Bank, bersama ini kami sampaikan terdapat perubahan pada Surat Pernyataan Serta Ketentuan dan Persyaratan Pembukaan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“Ketentuan & Persyaratan Pembukaan Reksus DHE SDA”).
Sebelum | Sesudah | Keterangan |
Nasabah memberi kuasa pada Bank untuk memindahbukukan Dana Masuk yang tidak dilengkapi Dokumen Pendukung ke Rekening Operasional Nasabah ditunjuk. | Nasabah memberi kuasa pada Bank untuk mengalihfungsikan Rekening Nasabah dari Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA menjadi Rekening Giro Perusahaan/Rekening Giro Individu (yang merupakan Rekening Umum/Rekening Operasional) apabila Nasabah tidak menyerahkan sebagian atau seluruh Dokumen Pendukung terkait DHE SDA sesuai dengan tenggat waktu pelaporan yang ditentukan Bank Indonesia. |
|
Ketentuan & Persyaratan Pembukaan Reksus DHE SDA yang lainnya tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Demikian atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Kami Akan Hubungi Anda
Tinggalkan informasi anda untuk kami hubungi