www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Nasabah Yth.,

Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada CIMB Niaga sebagai mitra produk dan layanan perbankan Anda.

Kini telah hadir OCTO Loan, pengembangan terbaru dari Xtra KasBon!

OCTO Loan menawarkan fasilitas dan kemudahan dengan kemampuan penarikan dana kapanpun dan di manapun serta tenor hingga 12 bulan dengan bunga yang kompetitif.

Sesuai dengan kebijakan Bank, bersama ini kami sampaikan bahwa Fasilitas Xtra KasBon Bapak/Ibu akan terkonversi otomatis menjadi OCTO Loan (apabila sesuai dengan kriteria Bank) dan akan dilakukan penutupan Fasilitas Xtra KasBon Anda, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali limitnya.

Proses konversi Xtra KasBon Bapak/Ibu ke OCTO Loan akan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah diterimanya notifikasi konversi Xtra KasBon ke OCTO Loan.

Bagi seluruh Nasabah, baik yang tidak maupun yang ingin melakukan pembatalan konversi ke OCTO Loan, akses pada Fasilitas Xtra KasBon Anda akan tetap ditutup.

Untuk informasi lebih lanjut dan penutupan/pembatalan konversi ke OCTO Loan, Anda dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041.

  Xtra KasBon OCTO Loan
Cara Penarikan Transfer ke Rekening Tabungan CIMB Niaga via ATM Transfer ke Rekening Tabungan CIMB Niaga via Aplikasi OCTO & Website OCTO
Limit Rp 500.000 – Rp 10.000.000 Rp 500.000 – Rp 10.000.000
Nominal Minimum Penarikan -

Pencairan dana tunai: Rp 300.000 (dengan kelipatan Rp 100.000)

[BARU] Pencairan otomatis untuk transaksi QRIS: Rp 100.000

Tenor Pembayaran Per Pencairan

Non-bundling : Sesuai Tanggal Gaji

Bundling : Setiap Tanggal 25

Bayar Saat Tagihan (Payroll) / Cicilan 1 Bulan (Non-payroll)
Cicilan 3 Bulan
Cicilan 6 Bulan
Cicilan 12 Bulan
Biaya Admin - Mulai dari 0,5% hingga 2% per pencairan
Biaya Keterlambatan Rp 50.000 / bulan / keterlambatan Rp 50.000 / bulan / keterlambatan
Biaya Bunga 0,15% / hari Mulai dari 2,50% flat per bulan atau 0,0833% per hari

Download RIPLAY :  klik di sini

Dapatkan Fasilitas OCTO Loan dengan limit mulai dari Rp 500.000 - Rp 10.000.000 yang bisa digunakan kapan saja dalam beberapa kali pencairan atau sekaligus dalam satu kali pencairan limit!

Untuk setiap penggunaan limit OCTO Loan, Anda dapat memilih tenor pembayaran sebagai berikut:

Tenor Pembayaran Bayar Saat Tagihan Cicilan 1 Bulan Cicilan 3 Bulan Cicilan 6 Bulan Cicilan 12 Bulan
Suku Bunga / Margin (Flat Per Bulan) 2,50% (0,0833% / Hari) 2,50% 2,50% 2,50% 2,50%
Suku Bunga / Margin (Efektif Per Tahun) ­30,00% 30,00% 44,46% 49,75% 51,44%
Jumlah Pinjaman (Rp) 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
Jangka Waktu Pinjaman 15 hari 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan
Biaya Admin (Rp)* 5.000 20.000 20.000 20.000 20.000
Jumlah Pinjaman Yang Dicairkan (Rp)* 995.000 980.000 980.000 980.000 980.000
Pembayaran / Angsuran (Rp) 1.012.495 1.025.000 358.333,33 / Bulan 191.666,67 / Bulan 108.333,33 / Bulan
Biaya Keterlambatan Rp 50.000 / Bulan / Keterlambatan
Biaya Pelunasan Dipercepat Membayar keseluruhan tagihan pokok, bunga, dan biaya lain (e.g. biaya admin dan biaya keterlambatan, jika ada) hingga lunas

Ketentuan

* Khusus untuk penggunaan limit OCTO Loan untuk transaksi QRIS, biaya admin akan dikenakan pada tagihan bulan/angsuran pertama OCTO Loan Nasabah dan hanya akan ditagihkan 1 (satu) kali selama masa tenor pinjaman, tanpa mengurangi jumlah pinjaman yang dicairkan ke Rekening Tabungan CIMB Niaga Nasabah pada saat Nasabah melakukan transaksi pembayaran.

** Suku bunga pinjaman, biaya admin, dan biaya keterlambatan dapat berubah sewaktu-sewaktu sesuai dengan kebijakan Bank yang berlaku dan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah. 

*** Jumlah bunga yang akan dikenakan dapat dilihat pada saat pencairan limit pinjaman di Aplikasi atau Website OCTO.
 

Ilustrasi Pembayaran & Angsuran

  • Bayar Saat Tagihan

  • Cicilan 1 Bulan

  • Cicilan 3 Bulan

Manfaat Produk

  1. Kredit konsumtif yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan Nasabah.
  2. Jangka waktu pelunasan pinjaman dapat dipilih mulai dari Bayar Saat Tagihan hingga cicilan 12 bulan.
  3. Pembayaran pinjaman mudah dengan mekanisme autodebit dari Rekening Tabungan CIMB Niaga Nasabah.

Risiko Produk

  1. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank.
  2. Nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan, apabila pembayaran angsuran bulanan tidak diterima oleh Bank atau jumlah pembayaran yang diterima kurang dari yang telah ditentukan pada saat pencairan limit untuk dilakukan autodebit (pembayaran penuh termasuk bunga dan biaya admin) dari Rekening Tabungan CIMB Niaga Nasabah pada tanggal jatuh tempo.
  3. Apabila terdapat tunggakan pada fasilitas kredit Nasabah, fasilitas tersebut akan dikenakan biaya keterlambatan dan diblokir secara sementara ataupun permanen. Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas kredit Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit yang sedang dan/atau akan diajukan baik kepada Bank maupun lembaga keuangan lainnya. Di samping itu, Bank akan melakukan penagihan ini maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Dengan disetujuinya Formulir Permohonan OCTO Loan (untuk selanjutnya disebut “Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Bank”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit OCTO Loan kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Nasabah”) dan Nasabah setuju untuk menerima Fasilitas Kredit OCTO Loan dari Bank dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan OCTO Loan ini (selanjutnya disebut “KP OCTO Loan”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Kredit OCTO Loan (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit” atau “Fasilitas OCTO Loan”) yang diberikan berdasarkan telepon dan/atau media lainnya, sebagai berikut:

  1. Aplikasi Pengajuan Fasilitas Kredit
    1. Aplikasi serta KP OCTO Loan ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Kredit tidak terikat yang tunduk pada Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 16 Desember 2019 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, Mkn., notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No. 05 tertanggal 5 Februari 2020 (selanjutnya disebut “SUK Bank CIMB Niaga” dan dapat ditemukan pada cimb.id/kta/suk) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari KP OCTO Loan ini.
    2. Nasabah menyatakan bahwa nasabah merupakan Warga Negara Indonesia dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan yang berlaku.
    3. Limit undangan yang diberikan pada saat undangan pengajuan aplikasi OCTO Loan oleh Bank bukan merupakan persetujuan akhir dan hanya berlaku hingga rekomendasi persetujuan akhir dari pengajuan kredit yang diajukan.
    4. Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Bank, Bank akan memberikan informasi kepada Nasabah melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai besar Fasilitas Kredit yang akan diperoleh oleh Nasabah.
    5. Dalam hal Nasabah setuju untuk memperoleh Fasilitas Kredit dari Bank dengan perincian sebagaimana yang diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Nasabah dengan Bank melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Kredit, bunga, biaya dan denda yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Nasabah dan Bank. Dengan persetujuan ini, Nasabah mengakui Aplikasi dan KP OCTO Loan sebagai Perjanjian yang mengikat Nasabah dan Bank.
    6. Nasabah dengan ini setuju dan mengaku bahwa hasil rekaman telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang ada pada Bank sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
    7. Sehubungan dengan informasi dan dokumen dalam aplikasi ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk menghubungi sumber manapun yang diberikan guna memperoleh dan/atau memeriksa keterangan yang diperlukan.
    8. Bank dan Nasabah setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Nasabah, merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank mengenai Hutang kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    9. Nasabah dengan ini berjanji bahwa atas permintaan Bank, Nasabah akan menyerahkan keterangan, data dan/atau dokumen dan/atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan oleh Bank sesuai dengan instruksi Bank.
    10. Nasabah menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk OCTO Loan yang akan Nasabah manfaatkan, dan Nasabah telah membaca, mengerti, dan memahami KP OCTO Loan ini dan SUK Bank CIMB Niaga berikut segala konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk OCTO Loan.
    11. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya dan Nasabah telah mengerti dan memahami setiap risiko tersebut.
    12. Nasabah memberikan persetujuan dan wewenang kepada Bank atau agen, pihak ketiga dan/atau perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan, termasuk dalam hal ini untuk melakukan pengecekan baik dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), biro kredit atau sejenisnya terkait pengajuan aplikasi ini. Bank berhak untuk i) menerima setiap data dan/atau informasi Nasabah dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Nasabah dan Bank terkait pemberian Fasilitas Kredit (“Pihak Rekanan”), dan ii) menyampaikan data-data dan/atau informasi terkait dengan kredit Nasabah kepada Pihak Rekanan. Bank atau Pihak Rekanan dapat menghubungi Nasabah lebih lanjut terkait pengajuan aplikasi Nasabah ini, melalui telepon, e-mail dan/atau sarana komunikasi pribadi lainnya termasuk meminta dokumen yang dipersyaratkan. Nasabah menyatakan bahwa semua data dan/atau informasi yang Nasabah lengkapi pada aplikasi ini adalah benar dan akurat, dan apabila terdapat perubahan data dalam aplikasi, maka Nasabah wajib segera memberikan informasi perubahan data terbaru kepada Bank.
    13. Nasabah menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan konfirmasi data Nasabah kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
    14. Nasabah menyetujui Aplikasi dan/atau menerima penawaran produk OCTO Loan, Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, memperbaharui, mengirimkan, dan/atau menghapus sehubungan dengan data pribadi Nasabah, baik yang diperoleh dari regulator, provider telekomunikasi/perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Bank, asosiasi jasa keuangan, dan/atau pihak lainnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
    15. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data dan/atau informasi dalam Aplikasi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi dalam Aplikasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah dan karenanya bertanggung jawab terhadap Bank atas tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
    16. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Nasabah berikan dan Nasabah isi pada Aplikasi ini adalah sebenar-benarnya dan Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen, dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan/atau mengubah sesuai fakta dan/atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan/atau dokumen yang telah Nasabah berikan kepada Bank menjadi milik Bank dan karenanya Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Bank berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Kredit; Bank berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Kredit, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Nasabah menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Kredit yang telah ditetapkan oleh Bank.

  2. Pembebasan
    1. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah telah memperoleh semua persetujuan dan izin yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan dari suami/istri dan/atau pihak ketiga, untuk melaksanakan tindakan hukum dan memenuhi kewajiban Nasabah yang akan timbul berdasarkan Fasilitas OCTO Loan ini.
    2. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan dan/atau gugatan yang diajukan oleh Nasabah, termasuk dari suami/istri/ahli waris Nasabah atau dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan/atau penutupan dan/atau pemblokiran Fasilitas OCTO Loan Nasabah dari Nasabah sebagaimana diatur dalam KP OCTO Loan ini.

  3. Total Limit dan Penggunaan
    1. Nasabah berhak menggunakan limit Fasilitas OCTO Loan dan manfaat lainnya sesuai prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam Pemberitahuan Tertulis ke Nasabah.
    2. Penggunaan Fasilitas OCTO Loan sebagai pinjaman tunai (penarikan limit menjadi dana tunai):
      1. Nasabah dapat melakukan penarikan limit Fasilitas OCTO Loan menjadi dana tunai ke Rekening Tabungan CIMB Niaga Nasabah.
      2. Fasilitas OCTO Loan yang diberikan kepada Nasabah hanya dapat dicairkan ke Rekening Tabungan CIMB Niaga Nasabah dan/atau digunakan melalui menu penarikan limit kredit pada dashboard OCTO Loan di Aplikasi OCTO dan/atau Website OCTO setelah dikurangi biaya layanan (bila ada).
      3. Penarikan limit dapat dilakukan selama sisa limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah yang tersedia masih mencukupi.
      4. Nilai pencairan pada saat penarikan limit tidak dapat melebihi limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Bank.
      5. Tidak terdapat tunggakan tagihan Fasilitas OCTO Loan Nasabah yang belum dilunasi oleh Nasabah. Dalam hal terdapat tunggakan tagihan Fasilitas OCTO Loan, Bank berwenang melakukan pemblokiran limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah. 
      6. Nasabah tidak dapat melakukan pembatalan atas permohonan pencairan dan/atau penggunaan pinjaman yang telah dicairkan oleh Bank atau yang telah mendapatkan persetujuan pendanaan dari Bank.
    3. Penggunaan Fasilitas OCTO Loan secara pencairan otomatis untuk transaksi pembayaran dengan QRIS:
      1. Nasabah dapat menggunakan limit OCTO Loan untuk transaksi pembayaran melalui QRIS secara pencairan otomatis dengan cara melakukan pemindaian kode QR merchant pada Aplikasi OCTO.
      2. Penggunaan limit OCTO Loan untuk transaksi pembayaran melalui QRIS secara pencairan otomatis dapat dilakukan selama sisa limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah yang tersedia masih mencukupi.
      3. Nilai transaksi tidak dapat melebihi Batas Kredit Fasilitas OCTO Loan Nasabah yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Bank.
      4. Tidak terdapat tunggakan tagihan Fasilitas OCTO Loan Nasabah yang belum dilunasi oleh Nasabah. Dalam hal terdapat tunggakan tagihan Fasilitas OCTO Loan, Bank berwenang melakukan pemblokiran limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah. 
      5. Transaksi pembayaran dengan QRIS yang berhasil diproses akan mengurangi limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah.
      6. Batas transaksi minimum atau maksimum menggunakan limit Fasilitas OCTO Loan secara pencairan otomatis untuk transaksi pembayaran dengan QRIS ditentukan oleh Bank dan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      7. Nilai pokok pinjaman OCTO Loan yang timbul dari transaksi pembayaran dengan QRIS adalah sebesar jumlah limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah yang terpakai untuk transaksi tersebut.
      8. Jika terdapat biaya layanan dari transaksi ini, maka biaya layanan tersebut akan dikenakan pada tagihan bulan pertama Fasilitas OCTO Loan Nasabah setelah transaksi berhasil dan hanya ditagihkan 1 (satu) kali selama masa tenor pinjaman.
      9. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan pembayaran dengan menggunakan OCTO Loan oleh merchant.
      10. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apapun atas barang dan/atau jasa yang dibayar dengan menggunakan Fasilitas OCTO Loan. Dalam hal terjadi sengketa atas transaksi barang dan/atau jasa tersebut, Nasabah OCTO Loan tetap memiliki kewajiban untuk membayar tagihan yang timbul.
    4. Ketentuan refund atau pengembalian dana khusus transaksi OCTO Loan secara pencairan otomatis untuk transaksi pembayaran dengan QRIS di merchant:
      1. Dana yang akan dikembalikan kepada Nasabah adalah sebesar jumlah limit Fasilitas OCTO Loan yang terpakai untuk transaksi tersebut dan akan dikreditkan ke limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah pada H+1 (kalender) terhitung sejak pengajuan pengembalian dana dari merchant.
      2. Pengembalian dana khusus transaksi pembayaran dengan QRIS yang menggunakan gabungan antara limit Fasilitas OCTO Loan dan Poin Xtra mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
        1. Jika nilai transaksi hanya menggunakan limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah, maka pengembalian dana akan sepenuhnya dikreditkan kembali ke limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah.
        2. Apabila nilai transaksi menggunakan limit Fasilitas OCTO Loan dan Poin Xtra Nasabah, maka pengembalian dana akan dilaksanakan sesuai dengan proposi jumlah limit Fasilitas OCTO Loan dan Poin Xtra Nasabah yang terpakai dalam transaksi tersebut. Jumlah limit pinjaman yang dipergunakan akan dikreditkan kembali ke limit Fasilitas OCTO Loan Nasabah, sedangkan jumlah Poin Xtra yang dipergunakan akan dikembalikan kepada Nasabah dalam bentuk saldo tabungan pada Rekening Tabungan CIMB Niaga Nasabah.
      3. Pengembalian dana atas transaksi pembayaran dengan QRIS menggunakan limit Fasilitas OCTO Loan secara pencairan otomatis hanya dapat diinisiasi oleh merchant melalui media yang disediakan oleh Bank paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak transaksi dilakukan dan pengembalian dana akan diproses oleh Bank pada H+1 (kalender) terhitung sejak pengembalian dana diajukan oleh merchant.
      4. Apabila terjadi kondisi yang mengharuskan pengembalian dana namun Nasabah telah melakukan pembayaran tagihan atas suatu transaksi pembayaran dengan QRIS menggunakan limit OCTO Loan secara pencairan otomatis, maka akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
        1. Jika Nasabah telah membayar tagihan ke 1 (satu) atas transaksi dengan pembayaran metode cicilan, maka nominal angsuran yang telah dilunasi oleh Nasabah, akan dikreditkan ke Rekening Tabungan Autodebit Nasabah.
        2. Jika Nasabah telah melunasi seluruh tagihan atas transaksi, maka Bank hanya akan mengembalikan dana Nasabah sebesar nominal transaksi ke Rekening Tabungan Autodebit Nasabah.
    5. Nasabah wajib untuk selalu menjaga penggunaan OCTO Loan dan memastikan tidak melebihi limit.
    6. Persetujuan kredit dan jangka waktu:
      1. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Bank berhak mengubah pengajuan rincian Kredit termasuk Jumlah Limit dan Jangka Waktu Kredit apabila dari hasil analisa yang dilakukan Bank tidak sesuai dengan pengajuan Nasabah dalam Formulir.
      2. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Bank memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan Nasabah apabila dari hasil analisa yang dilakukan Bank, Nasabah tidak memenuhi syarat pengajuan Fasilitas OCTO Loan yang diatur oleh Bank.
      3. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Bank berhak menetapkan limit untuk Fasilitas OCTO Loan dan berhak untuk mengubah atau membatalkan limit sewaktu-waktu, termasuk namun tidak terbatas apabila kualitas kredit Nasabah pada sistem Bank maupun laporan SLIK OJK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
      4. Masa berlaku Fasilitas OCTO Loan adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal pembukaan rekening dan akan diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya. Bank berhak untuk tidak memperpanjang Fasilitas yang belum maupun yang telah habis atau melakukan pemblokiran penggunaan Nasabah apabila menurut pertimbangan Bank, Nasabah telah menggunakan Fasilitas OCTO Loan dengan menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam KP OCTO Loan ini dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Bank. Dalam keadaan tersebut di atas, Nasabah tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran sesuai ketentuan Pasal 3.
    7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan menyetujui perihal manfaat, biaya dan resiko atas Fasilitas OCTO Loan yang dapat dilihat di website CIMB Niaga tentang OCTO Loan. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank memiliki hak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak Fasilitas OCTO Loan ini, termasuk menentukan limit serta membatalkan, pemblokiran, dan/atau menutup Fasilitas sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan Fasilitas oleh Bank sebagaimana yang dimaksud di atas adalah dengan pertimbangan termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Lalai untuk membayar Fasilitas Kredit termasuk antara lain bunga, denda, dan biaya-biaya lain.
      2. Rekening memiliki kualitas kredit Nasabah pada sistem Bank maupun laporan SLIK OJK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Rekening digunakan untuk penipuan/kejahatan.
      3. Nasabah memberikan data tidak lengkap atau tidak benar.
      4. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang.
      5. Terdapat tindakan Suap/Korupsi yang dilakukan Nasabah.
      6. Melakukan penutupan Rekening dan Fasilitas secara otomatis oleh sistem Bank dalam hal Rekening bersaldo 0 (nol) dan Fasilitas tidak dipergunakan/ditarik hingga 12 bulan berturut-turut atau ketentuan Bank lainnya sesuai dengan produk yang bersesuaian.
      7. Melakukan penutupan Rekening dan Fasilitas secara otomatis oleh sistem Bank dalam hal Rekening bersaldo 0 (nol) dan Fasilitas tidak dipergunakan/ditarik hingga 6 bulan berturut-turut dan tidak aktif menerima dana pada rekening Tabungan/Giro selama 3 bulan atau ketentuan Bank lainnya sesuai dengan produk yang bersesuaian.
      8. Nasabah telah lalai atau tidak memenuhi atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau perjanjian kredit lain yang ditandatangani oleh Nasabah dan Bank atau pihak lainnya, termasuk telah memberikan pernyataan salah kepada Bank, lalai dalam memberikan informasi dan/atau dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank.
      9. Menutup hubungan usaha dengan Nasabah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal Nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas dalam hal Nasabah melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN.
    8. Nasabah bersama ini memberi kuasa penuh pada Bank khusus untuk memblokir dan/atau membuka blokir dan/atau mendebet rekening Nasabah pada Bank termasuk namun tidak terbatas pada Rekening Payroll yang digunakan untuk pembayaran Hutang/Tagihan dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang. Dalam hal pemblokiran dan/atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Nasabah memberi kuasa pula pada Bank khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran, pembukaan blokir dan/atau pendebetan rekening Nasabah tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Nasabah menerima dan menyetujui segala tindakan Bank atas rekening Nasabah tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Nasabah hingga jumlah Hutang Nasabah lunas.

  4. Pembayaran
    1. Nasabah setuju dan tunduk untuk membayar setiap Utang/Tagihan secara penuh pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran Angsuran atau Tagihan melalui Auto debit rekening Tabungan Nasabah; dan membayar setiap Hutang/Tagihan secara penuh pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran Angsuran atau Tagihan melalui media pembayaran yang telah disediakan oleh Bank; dan membayar kembali seluruh Hutang/Tagihan pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
    2. Pelunasan dipercepat adalah Pembayaran seluruh sisa kewajiban cicilan/kewajiban Fasilitas OCTO Loan sebelum akhir Jangka Waktu dan Nasabah dapat memanfaatkan kembali Fasilitas sampai dengan total limit yang ditentukan oleh Bank.
    3. Apabila Nasabah melakukan pelunasan dipercepat, maka:
      1. Nasabah dapat melunasi sisa kewajiban Fasilitas Kredit secara lebih cepat atau sebelum akhir Jangka Waktu Cicilan dengan melaksanakan pelunasan dipercepat pada fitur pembayaran di Aplikasi OCTO atau Website OCTO atau melalui Layanan CIMB Niaga 14041.
      2. Dalam hal pelunasan dipercepat Nasabah harus melakukan pembayaran penuh atas seluruh Sisa Tagihan/Baki Debet ditambah Bunga Tertunggak dan Belum Tertunggak sesuai table angsuran per penarikan hingga akhir tenor, Biaya Pelunasan Dipercepat (jika ada), dan Biaya Keterlambatan yang timbul (jika ada).
    4. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga, Fasilitas Kredit menjadi berakhir dan Hutang harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
      1. Nasabah lalai membayar setiap utang;
      2. Keterangan atau dokumen yang di berikan oleh Nasabah kepada Bank tidak sah, tidak benar, atau tidak lengkap;
      3. Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit;
      4. Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank kepada Nasabah atau pelaksanaan kewajiban Bank sesuai dengan Aplikasi dan KP OCTO Loan menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      5. Bonafiditas atau kemampuan membayar Nasabah diragukan Bank.

  5. Perubahan Syarat & Ketentuan, Fitur Produk, dan Biaya
    1. Dalam hal terjadinya perubahan KP OCTO Loan dan hal lain yang terkait dengan Fasilitas Kredit, maka sebelum diberlakukannya perubahan tersebut, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Nasabah dan Bank dengan ini setuju dan sepakat bahwa perubahan tingkat suku bunga sebagaimana diatur dalam Aplikasi ini bukan merupakan syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan.
    3. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.

  6. Pemberitahuan
    1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
    2. Nasabah setuju bahwa pengiriman laporan Bank yang terkait dengan transaksi Nasabah pada Bank (berupa statement tabungan dan/atau OCTO Loan) melalui email ataupun melalui kanal digital seperti Aplikasi OCTO atau Website OCTO adalah sesuai dengan perintah Nasabah pada Bank, dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah dan karenanya Nasabah bertanggungjawab atas segala bentuk risiko dan/atau tuntutan yang disebabkan oleh pengiriman laporan Bank terkait transaksi Nasabah tersebut.
    3. Dalam hal terdapat perubahan alamat Nasabah, perubahan alamat e-mail Nasabah, dan/atau perubahan nomor telepon/handphone (termasuk aplikasi WhatsApp di dalamnya) Nasabah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh Nasabah, maka Bank tidak bertanggung-jawab apabila Komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Nasabah karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu, Nasabah wajib untuk selalu memperbarui data dan memberitahukannya kepada Bank apabila ada perubahan.
    4. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan saat dikirimkan.
    5. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan transaksi tertentu yang dilakukan Nasabah.

  7. Pengaduan & Perselisihan
    1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui Layanan CIMB Niaga 14041 dan 14042 dan/atau melalui email ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Bank. Syarat dan prosedur pengaduan Bank dapat diakses Nasabah melalui https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/bantuan/prosedur-penyampaian-pengaduan.
    2. Nasabah dan Bank dengan ini setuju dan sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini. Nasabah dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.

  8. Ketentuan Lainnya
    1. Nasabah dengan ini menyatakan telah terinformasi, membaca dan memahami Pemberitahuan Privasi Bank sebagaimana tersedia secara lengkap di cimb.id/pemberitahuan-privasi
    2. Bank diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP OCTO Loan ini kepada pihak lain, sedangkan Nasabah tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP OCTO Loan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Dalam hal Bank melakukan pengalihan tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta KP OCTO Loan kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.
    3. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga, guna meminimalkan resiko penurunan kualitas pembayaran, Bank berhak mengubah batas Fasilitas Kredit atau penonaktifan Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Nasabah berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Bank.
    4. Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP OCTO Loan ini dengan ketentuan SUK Bank CIMB Niaga, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP OCTO Loan ini.
    5. Dalam hal Nasabah merupakan karyawan CIMB Niaga, maka Nasabah menyetujui bahwa jika Nasabah berhenti atau mengundurkan diri dari CIMB Niaga dengan alasan apapun, Nasabah dapat memilih untuk melunasi Fasilitas Kredit atau dikenakan bunga dan biaya regular Fasilitas Kredit yang lebih tinggi daripada bunga dan biaya pada Fasilitas Kredit untuk karyawan CIMB Niaga.
    6. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Fasilitas Kredit/Pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/pembiayaan terendah.
    7. Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan penagihan kepada Nasabah, Penanggung dan/atau Pemberi Agunan dari waktu ke waktu pada tempat penagihan dan/atau domisili Nasabah, Penanggung dan/atau Pemberi Agunan dengan cara dan pada waktu maupun tempat/lokasi sebagaimana ditentukan dan pertimbangan Bank. 
    8. Merujuk pada ketentuan SUK Bank CIMB Niaga, Nasabah setuju dalam hal Bank melakukan pengalihan baik sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan KP OCTO Loan ini kepada pihak lain, Bank memberikan pemberitahuan kepada Nasabah.
    9. Bank dan Nasabah setuju dan sepakat bahwa tidak akan melakukan, memberikan kuasa atau mengizinkan tindakan yang akan menyebabkan Bank dan Nasabah, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama Bank dan Nasabah, melakukan segala perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    10. Bank berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Nasabah harus segera memberitahukan, jika menyadari atau memiliki dugaan adanya tindakan korupsi, suap dan/atau pelanggaran prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik lainnya, termasuk dan tidak terbatas pada hal yang berkaitan dengan negosiasi hasil atau pelaksanaan KP OCTO Loan ini. Penyampaian dugaan terkait Bank dilakukan melalui saluran layanan WHISTLEBLOWING CIMB Niaga yaitu Website: https://idn.deloitte-halo.com/ayolaporCIMBNIAGA/, E-mail: ayolaporCIMBNIAGA@tipoffs.info.
    11. Apabila terdapat tindakan korupsi, suap dan/atau pelanggaran prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (“GCG”) yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana disebutkan dalam KP OCTO Loan ini, maka Bank berhak mengakhiri Fasilitas Kredit dengan mengacu ke Pasal 15 ayat 3 SUK Bank CIMB Niaga.
    12. KP OCTO Loan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Nasabah setuju untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Berlaku khusus Nasabah dari segmen Konversi Fasilitas Xtra KasBon yang telah disetujui Fasilitas OCTO Loan-nya dan melakukan penarikan pertama pada bulan program minimum sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu).
  • Pengkreditan cashback sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu) maksimum 2 (dua) bulan dari bulan disetujuinya Fasilitas OCTO Loan Nasabah dengan status fasilitas lancar.
  • Periode program berlaku sejak 01 Januari - 31 Desember 2025.