Program OCTO Loan Bebas Bunga Cicilan 3 Bulan
Periode Februari – Juni 2026
1. Periode Program
01 Februari – 30 Juni 2026
2. Syarat dan Ketentuan Program
- Program berlaku khusus bagi Nasabah CIMB Niaga yang memiliki limit OCTO Loan aktif dan mendapatkan undangan untuk mengikuti program konversi transaksi tabungan menjadi cicilan OCTO Loan, dengan melakukan pencairan limit OCTO Loan dan memilih tenor Cicilan 3 Bulan.
- Program Bebas Bunga untuk Cicilan 3 Bulan, berupa pengembalian dalam bentuk cashback sebesar total nominal bunga untuk cicilan selama 3 bulan. Program ini berlaku dengan minimum penggunaan limit sebesar Rp 300.000 untuk transaksi OCTO Loan, baik melalui fitur Tarik Tunai maupun Scan QRIS.
- Cashback akan dikreditkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Nasabah melakukan transaksi pencairan limit OCTO Loan, dengan ketentuan status fasilitas dalam kondisi lancar.
3. Simulasi Program Bebas Bunga berupa Pengembalian dalam Bentuk Cashback
Jika Nasabah melakukan transaksi pencairan limit OCTO Loan pada bulan April 2026, maka Nasabah akan memperoleh cashback sebesar total nominal bunga cicilan 3 bulan, yang dikreditkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pinjaman berakhir, yaitu pada bulan Juni 2026.
| Nominal Pencairan |
Tenor |
Angsuran Per Bulan |
Total Bunga yang Dibayarkan oleh Nasabah |
Nominal Cashback |
| Rp 1.000.000 |
Cicilan 3 Bulan |
Rp 358.333 |
Rp 75.000 |
Rp 75.000 |
* Simulasi pada tabel menggunakan contoh pinjaman sebesar Rp 1.000.000 dengan tenor Cicilan 3 Bulan dan tingkat bunga 2,5% flat per bulan.
** Simulasi yang tercantum bersifat ilustratif dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank yang berlaku.
4. Syarat dan Ketentuan Lain
- Cashback akan dikreditkan ke rekening pencairan Nasabah yang terdaftar saat pengajuan Fasilitas OCTO Loan.
- Setiap 1 (satu) Nasabah pemenang program hanya berhak memperoleh 1x (satu) hadiah selama periode program berlangsung.
- Hadiah tidak berlaku kelipatan.
- Nasabah wajib melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Cashback diberikan apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi sesuai ketentuan.
- Promo tidak dapat digabung dengan promo lainnya.
- Keputusan pemberian cashback adalah keputusan dari Bank dan tidak dapat diganggu gugat.
- Bank berhak membatalkan pembayaran hadiah jika sewaktu-waktu Bank menemukan indikasi fraud oleh peserta program terhadap skema program di atas.
- Keikutsertaan dalam program ini menandakan bahwa Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku.