Cashback 500.000 untuk Nasabah CIMB Niaga Terundang
Dapatkan cashback Rp 500.000 dengan melakukan transaksi belanja (ritel/e-commerce) yang diubah menjadi cicilan akumulasi minimum Rp. 12.000.000,- (minimum tenor 6 bulan, melalui channel apapun).
Periode transaksi dan konversi : 1 - 31 Juli 2023 atau sesuai yang tercantum pada WhatsApp penawaran program yang diterima nasabah.
Syarat & Ketentuan:
- Berlaku untuk nasabah Kartu Kredit/Kartu Syariah terundang yang menerima WhatsApp terkait program ini dengan tipe kartu kredit dan 2 digit akhir kartunya disebutkan di dalam WhatsApp tersebut.
- Untuk mendapatkan cashback program, pemegang kartu kredit terundang wajib melakukan transaksi ritel (termasuk e-commerce) yang diubah menjadi cicilan minimum tenor 6 bulan dengan minimum akumulasi transaksi cicilan Rp. 12.000.000,- menggunakan Kartu Kredit yang tercantum di WhatsApp yang diterima nasabah.
- Transaksi belanja yang diubah menjadi cicilan adalah transaksi baru yang dilakukan selama periode program.
- Transaksi yang diperhitungkan adalah semua transaksi ritel (termasuk e-commerce) yang dikonversi menjadi cicilan, kecuali transaksi penarikan tunai (cash advance), transaksi dana tunai (cashplus), cicilan bulanan yang berasal dari transaksi bulan sebelumnya, bunga & biaya (untuk Kartu Kredit konvensional) atau kafalah fee, ujrah, ta’widh (untuk Kartu Kredit Syariah).
- Nasabah dengan Kartu Kredit/Kartu Syariah terundang hanya berhak cashback 1x selama periode program dan tidak berlaku kelipatan.
- Cashback akan dikreditkan ke Kartu Kredit/Kartu Syariah pemenang program paling lambat 60 hari setelah program berakhir.
- Pada saat penentuan pemenang cashback dan pada saat proses pengkreditan cashback, status Kartu Kredit/Kartu Syariah harus dalam keadaan aktif dan tidak terblokir.