Cashback Hingga Rp. 250.000,- Aktivasi Credit Protector dan Transaksi untuk Nasabah CIMB Niaga Terundang
Cashback Rp. 50.000,- untuk nasabah terundang dengan cara lakukan registrasi fasilitas Credit Protector melalui OCTO Mobile kemudian Cashback 100% maksimum Rp. 200.000,- dengan transaksi berapapun menggunakan Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga.
Syarat & Ketentuan :
- Berlaku untuk nasabah Kartu Kredit/Kartu Syariah terundang yang menerima WhatsApp terkait program ini dengan tipe Kartu Kredit/Kartu Syariah dan 2 digit akhir kartunya disebutkan di dalam WhatsApp tersebut.
- Untuk mendapatkan cashback program, nasabah terundang harus registrasi Kartu Kredit/Kartu Syariah yang disebutkan dalam WhatsApp penawaran program ke fasilitas Credit Protector melalui OCTO Mobile kemudian melakukan transaksi ritel tanpa minimum transaksi.
- Untuk mendapatkan cashback Rp. 50.000,-, nasabah terundang harus registrasi fasilitas Credit Protector melalui OCTO Mobile.
- Untuk mendapatkan cashback 100% maksimum Rp. 200.000,-, nasabah terundang harus bertransaksi menggunakan Kartu Kredit/Kartu Syariah yang didaftarkan Credit Protector.
- Periode registrasi Credit Protector dan transaksi : 15 Juli – 31 Agustus 2024
- Cashback maksimum Rp. 250.000,- per customer.
- Cashback berlaku 1x dan tidak berlaku kelipatan.
- Cashback akan dikreditkan ke Kartu Kredit/Kartu Syariah pemenang program paling lambat 60 hari setelah program berakhir.
- Pada saat penentuan pemenang cashback dan pada saat proses pengkreditan cashback, status Kartu Kredit/Kartu Syariah dan status Credit Protector harus dalam keadaan aktif dan tidak terblokir.