www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Manfaat Asuransi

Manfaat Meninggal Dunia

Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan, kecuali dalam Masa Tunggu.

Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan.

Jika Anda memiliki lebih dari satu polis X-Term Protection dan total manfaat meninggal dunia melebihi Rp350.000.000, maka:

  • Pembayaran Manfaat: Perusahaan hanya akan membayar hingga batas maksimal Rp350.000.000.
  • Pengembalian Premi: Premi dari polis yang melebihi batas maksimal akan dikembalikan kepada Anda.

Selain itu, batas maksimal manfaat meninggal dunia bisa berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan perusahaan, dan perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Anda.