Manfaat Meninggal Dunia
Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan, kecuali dalam Masa Tunggu.
Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan.
Jika Anda memiliki lebih dari satu polis X-Term Protection dan total manfaat meninggal dunia melebihi Rp350.000.000, maka:
Selain itu, batas maksimal manfaat meninggal dunia bisa berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan perusahaan, dan perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Anda.