www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis

  1. Ketentuan pengajuan klaim Manfaat Asuransi berupa Manfaat Meninggal Dunia
    • Biaya yang ditimbulkan oleh Pemilik Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis atau Penerima Manfaat, termasuk biaya yang timbul berkenaan pembayaran Manfaat Asuransi (apabila ada), biaya transfer dan provisi.
    • Seluruh dokumen yang merupakan bukti pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Penanggung harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
    • Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi setelah seluruh persyaratan klaim sebagaimana diatur dalam Polis telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Penanggung.
    • Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis.
    • Apabila Penanggung tidak menerima pengajuan klaim dan/atau dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Polis, maka Penanggung berhak untuk menolak dan tidak membayar Manfaat Asuransi.
  2. Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli)
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli)
    • Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli)
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran
    • Ringkasan Polis
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli)
    • Tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (salinan)
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (salinan yang dilegalisasi)
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi)
    • Surat Kronologis Peristiwa Meninggal Dunia/Kematian Tertanggung yang dibuat oleh Ahli Waris/Keluarga/Calon Penerima Manfaat Asuransi (asli)
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi)
    • Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan yang dilegalisasi)
    • Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung)
    • Surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi)
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini
  3. Pengajuan klaim Manfaat Pembebasan Premi
    1. Pengajuan klaim wajib diajukan kepada Penanggung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi dinyatakan menderita Penyakit Kritis oleh Dokter Spesialis dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengajuan klaim
      • Formulir klaim Penyakit Kritis yang di tandatangani Pemilik Polis atau kuasanya (asli)
      • Tanda bukti diri dari pihak yang mengajukan klaim dan kuasanya (bila dikuasakan) (foto kopi)
      • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh penerima kuasa (asli)
      • Surat keterangan Dokter Spesialis yang melakukan Diagnosis untuk pertama kalinya dan/atau yang melakukan perawatan yang menyatakan bahwa Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi menderita Penyakit Kritis (asli)
      • Foto kopi seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium dan radiologi, ringkasan catatan medik (medical record) dari Dokter yang memeriksa/merawat/melakukan pembedahan Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi berkaitan dengan Penyakit Kritis yang dideritanya
      • Surat Berita Acara Polisi jika Penyakit Kritis disebabkan oleh Kecelakaan
      • Foto kopi Polis dan perubahannya (jika ada)
      • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
    2. Penanggung berhak untuk meminta pemeriksaan Dokter atau Dokter Spesialis yang ditunjuk oleh Penanggung atas dokumen pendukung yang diajukan untuk membuktikan adanya Penyakit Kritis atau menunjuk dokter penasehat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atas diri Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi sehubungan dengan Penyakit Kritis yang diderita
    3. Klaim hanya dapat diajukan apabila pada saat pengajuan klaim Tertanggung Manfaat Pembebasan Premi masih hidup dan Diagnosis Penyakit Kritis timbul setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak berlakunya Ketentuan Polis ini atau sejak tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, kecuali Penyakit Kritis yang secara langsung disebabkan oleh Kecelakaan
  4. Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung
  5. Dalam hal terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, maka pembayaran Manfaat Asuransi dapat diberikan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain melalui surat kuasa penunjukkan Penerima Manfaat yang telah ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis
  6. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Hidup harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    • Formulir Penebusan Polis atau Formulir pencairan Manfaat Akhir Polis yang diisi lengkap
    • Salinan Kartu Identitas Diri dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat
    • Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking
  7. Penanggung akan membayar Manfaat Hidup dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak Tanggal Berakhir Polis dan/atau dokumen pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Hidup diterima dan dinyatakan lengkap oleh Penanggung (mana yang paling akhir)