
*Dokumen-dokumen klaim:
Formulir dan kelengkapan lainnya dapat dikirimkan format cetak atau elektronik sesuai dengan metode yang ditentukan penanggung.
Penanggung akan membayarkan manfaat hidup dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo manfaat hidup dan/atau sejak dokumen pengajuan permintaan pembayaran manfaat hidup diterima dan dinyatakan lengkap oleh penanggung (mana yang paling akhir).
Dalam hal terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, maka pembayaran manfaat asuransi dapat diberikan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain melalui surat kuasa penunjukkan Penerima Manfaat yang telah ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis.