www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Salam Healthier Future Assurance (SHIFA) Signature

Salam Healthier Future Assurance (SHIFA) Signature adalah adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta berupa manfaat kesehatan, pembedahan dengan besar manfaat sesuai Plan yang dipilih dan manfaat meninggal dunia.

Nama Perusahaan : PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk : Individu Tradisional

Usia Masuk : Pemegang Polis : 18 – 80 tahun

Peserta : 0 (30 hari) – 70 Tahun

Masa Pembayaran Kontribusi : Maksimal sampai 99 tahun

Masa Asuransi : Satu tahun, dapat diperpanjang sampai Peserta berusia 100 tahun

Mata Uang : Rupiah

Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Tahunan

  1. Manfaat Kesehatan dan Pembedahan
    Pengelola akan membayarkan sejumlah Nilai Manfaat Asuransi untuk Manfaat Rawat Inap, Rawat Jalan dan Pemulihan setelah Perawatan jika Peserta menderita Penyakit sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
  2. Manfaat Meninggal Dunia
    Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sejumlah nilai Manfaat Meninggal Dunia, jika Peserta Meninggal Dunia sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
  3. Limit Booster
    Pengelola akan memberikan tambahan Batas Tahunan Keseluruhan yang hanya diberikan satu kali seumur hidup dan dapat digunakan, sepanjang dan hanya jika seluruh Batas Tahunan Keseluruhan telah digunakan dalam Tahun Polis terkait, hingga mencapai batas maksimal Limit Booster sebagaimana tercantum pada Tabel Manfaat Asuransi.
  4. Manfaat Tidak Ada Klaim (No Claim Benefit)
    Pengelola akan memberikan Manfaat Tidak Ada Klaim dalam hal Pemegang Polis melakukan perpanjangan Polis, Pengelola akan memberikan diskon Kontribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Ketentuan besaran diskon kontribusi: 
      1. Diskon Kontribusi sebesar 5% untuk Kontribusi Tahun Polis berikutnya, jika tidak ada pengajuan klaim Manfaat Asuransi yang disetujui oleh Pengelola selama 1 (satu) Tahun Polis terakhir; 
      2. Diskon Kontribusi sebesar 10% untuk Kontribusi Tahun Polis berikutnya, jika tidak ada pengajuan klaim Manfaat Asuransi yang disetujui oleh Pengelola selama 2 (dua) Tahun Polis terakhir; dan
      3. Diskon Kontribusi sebesar 15% untuk Kontribusi Tahun Polis berikutnya, jika tidak ada pengajuan klaim Manfaat Asuransi yang disetujui oleh Pengelola selama 3 (tiga) Tahun Polis terakhir atau lebih secara berturut – turut.
  • Kontribusi adalah Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola selama Masa Pembayaran Kontribusi, sehubungan dengan diadakannya Polis sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis. 
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada tenaga pemasar dan Bank sebagai mitra kerjasama.

Contoh Skenario 1: 


Abdul, 40 tahun
Pria, tidak merokok
Polis Terbit 1 Mei 2026 Plan Asuransi Indo 1
Mata Uang Rupiah Batas Tahunan Keseluruhan Rp4.000.000.000
Frekuensi Pembayaran Kontribusi Tahunan Limit Booster Rp8.000.000.000
Kontribusi Tahunan Rp10.316.000 Manfaat Meninggal Dunia  Rp20.000.000
Masa Berlaku Polis 60 tahun    

Simulasi 1

Bapak Abdul mengalami gejala pusing dan mual pada tanggal 25 Mei 2026. Jika Bapak Abdul memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka Bapak Abdul belum dapat menggunakan Manfaat Asuransi SHIFA – Signature sesuai ketentuan Polis yang telah diterima, dikarenakan masih dalam ketentuan Masa Tunggu (30 hari).


Simulasi 2 

Bapak Abdul memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit pada tanggal 2 Juli 2026. Jika perawatan dilakukan di Preferred Hospital, maka semua biaya perawatan akan dijaminkan secara cashless sesuai Manfaat dan Ketentuan Polis Asuransi SHIFA – Signature dan akan mengurangi Batas Tahunan Keseluruhan. 


Simulasi 3 

Bapak Abdul kembali melakukan pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit pada tanggal 23 April 2027 dan harus menjalani Rawat Inap selama 3 hari. Pada tanggal 22 April 2027 total Batas Tahunan Keseluruhan Bapak Abdul dari Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang sudah digunakan sebesar tabel dibawah. Maka untuk biaya Perawatan pada tanggal 26 April 2027 akan dijaminkan dengan sisa limit sesuai Manfaat Plan yang dipilih dan berlaku Limit Booster sesuai Ketentuan Polis Asuransi SHIFA – Signature. 

Dalam satu tahun usia Polis Bapak Abdul telah melakukan beberapa Perawatan, sehingga mengurangi Batas Tahunan Keseluruhan dan/atau Limit Booster untuk Polis Asuransi SHIFA – Signature miliknya. Berikut keterangan dan rincian Polis Asuransi SHIFA – Signature Bapak Abdul: 

Per Tanggal Rincian Nilai Keterangan

1 Mei 2026

Batas Tahunan Keseluruhan Rp4.000.000.000  
Limit Booster Rp8.000.000.000  

22 April 2027

Total Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang telah digunakan Rp3.180.000.000  
Sisa Limit Batas Tahunan Manfaat Kesehatan dan Pembedahan Rp820.000.000  

26 April 2027

Biaya Perawatan Kesehatan dan Pembedahan selama 3 hari Rp1.500.000.000  
Total Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang telah digunakan Rp4.680.000.000  

27 April 2027

Batas Tahunan Keseluruhan Rp0

Total Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang telah digunakan melebihi Batas Tahunan Keseluruhan sehingga mengurangi nilai Limit Booster Polis ini. 

Limit Booster Rp7.320.000.000

1 Mei 2027

Batas Tahunan Keseluruhan Rp4.000.000.000  
Limit Booster Rp7.320.000.000  


Simulasi 4 

Bapak Abdul kembali melakukan pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit saat sedang melaksanakan perjalanan bisnis ke Malaysia dan harus menjalani Rawat Inap selama 2 hari pada tanggal 23 Februari 2030. Semua Biaya perawatan akan disesuaikan dengan Manfaat dan Ketentuan Polis Asuransi SHIFA – Signature. 

Dalam satu tahun usia polis Bapak Abdul telah melakukan beberapa perawatan, sehingga mengurangi Batas Tahunan Keseluruhan dan/atau Limit Booster untuk Polis Asuransi SHIFA – Signature miliknya. Berikut keterangan dan rincian Polis Asuransi SHIFA – Signature Bapak Abdul: 

Per Tanggal Rincian Nilai Keterangan

22 Februari 2030

Batas Tahunan Keseluruhan Rp4.000.000.000  
Limit Booster Rp7.320.000.000  

25 Februari 2030

Biaya Pemeriksaan dan Perawatan selama 2 hari di Malaysia Rp150.000.000  
Total Manfaat Asuransi yang didapatkan Rp105.000.000 70% total biaya Perawatan yang dijamin dikarenakan perawatan diluar wilayah yang diasuransikan. 
Total Manfaat Asuransi yang sesuai disetujui oleh Pengelola Rp90.000.000  
Ekses Klaim yang harus dibayarkan Bapak Abdul R60.000.000  

26 Februari 2030

Batas Tahunan Keseluruhan Rp3.910.000.000

Total Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang telah digunakan belum melebihi Batas Tahunan Keseluruhan sehingga tidak mengurangi nilai Limit Booster Polis ini. 

Limit Booster Rp7.320.000.000

1 Mei 2030

Batas Tahunan Keseluruhan Rp4.000.000.000  
Limit Booster Rp7.320.000.000  


Simulasi 5 

Bapak Abdul dinyatakan Meninggal Dunia pada tanggal 28 November 2032 dalam Masa Berlaku Polis Asuransi SHIFA – Signature miliknya dan status Polis aktif, maka Pengelola akan membayar Manfaat Meninggal Dunia kepada ahli waris sebesar Rp20.000.000 sesuai Ketentuan Polis dan Polis berakhir. 

 

Catatan:

  • Kontribusi Tahunan yang ditampilkan sesuaikan kondisi dan usia Peserta saat pengajuan asuransi tersebut. Kontribusi dapat selalu berubah sesuai dengan Usia dari Peserta yang diasuransikan. 
  • Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, Santunan Asuransi dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

Risiko –risiko Produk 

  • Risiko klaim ditolak karena Peserta menderita Penyakit dan/atau Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang termasuk dalam Pengecualian atau karena tidak menyampaikan setiap kondisi medis/tidak normal yang telah ada sebelum Polis aktif atau pemulihan Polis terakhir.
  • Risiko ekses klaim yaitu risiko tidak dibayarkannya kelebihan biaya klaim karena telah melebihi batas manfaat asuransi.
  • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Pengelola apabila Kontribusi Asuransi tidak dibayarkan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo atau pembatalan akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.

A. Manfaat Asuransi SHIFA - Signature tidak menanggung perawatan yang terjadi selama Masa Tunggu kecuali jika secara langsung disebabkan oleh Kecelakaan dan/atau Keadaan Kahar.

B. Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan oleh Pengelola apabila ketentuan dibawah ini terpenuhi:

  • Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola secara tertulis; atau
  • Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan (checkup) atau uji kesehatan lainnya di mana tidak ada indikasi tentang adanya gangguan kesehatan normal; atau 
  • Perawatan yang bersifat eksperimental, investigasional, alternatif atau preventif, termasuk namun tidak terbatas pada vaksinasi, chiropractor, acupressure, reflexology, bone-setting, pengobatan herbal (kecuali herbal terkait Pengobatan Tradisional Tiongkok), stemcell therapy, hyperbaric oxygen therapy, massage dan aromatherapy; atau
  • Hormonal, Imunoterapi dan akupuntur dikecualikan dari pengecualian ini jika Perawatan tersebut dilakukan oleh seorang Dokter sehubungan dengan Penyakit atau Cedera, Diperlukan Secara Medis dan diasuransikan dalam Manfaat Rawat Inap yang disetujui oleh Pengelola; atau
  • Segala perawatan yang berhubungan dengan Kelainan tulang belakang, kecuali Peserta telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau Polis telah aktif tanpa henti selama lebih dari 5 (lima) tahun, mana yang paling akhir atau hanya disebabkan secara langsung oleh Kecelakaan; atau
  • Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan atau upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan Perawatan ketidaksuburan, mola hidatidosa (hamil anggur), kehamilan ektopik (kehamilan diluar kandungan), keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi dan tubektomi) dan kontrasepsi, metode pengaturan kelahiran, paska melahirkan, pengujian atau pengobatan impotensi, Vaginismus termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya, juga Penyakit yang ditularkan secara seksual dan/atau semua Penyakit yang disebabkan oleh penyimpangan seksual, operasi perubahan kelamin, termasuk sunat (sirkumsisi) dengan segala komplikasinya kecuali sunat (sirkumsisi) yang Diperlukan Secara Medis dan dikarenakan kegagalan pengobatan konservatif; atau
  • Perawatan/Pembedahan bagi Kelainan Bawaan dan kelainan fisik apa pun yang timbul karena atau yang diakibatkan oleh Kelainan Bawaan dan kelainan fisik tersebut, kelainan bawaan termasuk namun tidak terbatas pada kelainan hernia scrotalis dan/atau umbilikalis, kelainan dinding jantung dan/atau katup jantung pada Peserta, Perawatan terhadap perubahan alami atau fisiologis sebagai hasil dari proses pertumbuhan (termasuk tetapi tidak terbatas pada menopause, pubertas atau terapi penggantian hormon), uji mata, kelainan refraksi mata, penyediaan alat/perangkat bantu termasuk di antaranya kacamata, kursi roda, peralatan prostetik eksternal termasuk artificial limbs, fixator eksternal, alat bantu pendengaran, aparatus koklea, lensa intra okuler non standar, Perawatan/Pembedahan dengan tujuan kecantikan, bedah plastik/kosmetik dan Perawatan/Pembedahan Gigi kecuali bedah rekonstruksi yang Diperlukan Secara Medis karena Cedera; segala tindakan operasi kelopak mata, menjadi donor organ dan/atau jaringan tubuh dan segala komplikasi yang ditimbulkannya; atau
  • Bunuh diri, usaha bunuh diri atau melukai diri sendiri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras; atau
  • Kecuali dinyatakan lain oleh Pengelola, tidak menjamin Perawatan di Puskesmas, tempat praktek pribadi dokter umum dan/atau ahli, klinik (termasuk namun tidak terbatas pada klinik dokter umum dan/atau ahli dan klinik kecantikan), sanatorium dan sejenisnya, Perawatan yang berhubungan dengan gangguan mental atau kejiwaan, Perawatan yang disebabkan Peserta di bawah pengaruh atau menggunakan narkotika, alkohol, nikotin, psikotropika, racun, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter; atau
  • Semua jenis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya, turunannya atau variasi dari virus tersebut; atau
  • Terlibat dalam aktifitas atau olah raga yang membahayakan, termasuk namun tidak terbatas pada bela diri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), arung jeram, base atau bungee jumping, potholing, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), bersepeda, berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), pesawat udara, terbang layang dan/atau olahraga dirgantara lainnya, melakukan penerbangan atau aktifitas di udara kecuali sebagai penumpang pesawat udara yang mempunyai lisensi yang lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial; atau
  • Perawatan yang timbul sebagai akibat (baik langsung atau tidak langsung) dari kontaminasi nuklir atau zat kimia perang, biologis perang, perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi, serangan musuh asing, tindakan kekerasan (baik perang dimumkan atau tidak), terorisme, perang sipil, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan keributan massa atau tindakan militer atau perebutan kekuasaan atau tugas aktif dalam angkatan bersenjata; atau
  • Semua yang dikategorikan sebagai vitamin, supplemen dan/atau produk herbal (kecuali herbal terkait Pengobatan Tradisional Tiongkok) berdasarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Master Index of Medical Specialties (MIMS); atau
  • Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan Biaya Wajar Dan Yang Biasa Dibebankan pada Perawatan atau Perawatan yang tidak Diperlukan Secara Medis; atau
  • Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemegang Polis, Peserta, Penerima Manfaat dan/atau pihak lain yang berkepentingan atas Polis; atau
  • Sleep apnoea atau kelainan mendengkur, hiperhidrosis, stem cell therapy; atau
  • Hal-hal yang tidak langsung terkait dengan perawatan medis disabilitas seperti sewa televisi, telepon, layanan internet, biaya listrik, biaya pendaftaran, dan admission kit/pack; atau
  • Private nursing care (tidak terafiliasi dengan Rumah Sakit), non-Hospital nursing care, rest cures (perawatan dengan tujuan untuk recovery), sanitaria care (perawatan untuk menjaga sanitasi); atau
  • Hal-hal yang bertujuan untuk investigasi, screening, diagnosis, x-rays, scan, pemeriksaan fisik atau medis umum yang dilakukan secara rutin, tidak mendukung diagnosa atas perawatan medis, atau tidak bersifat insidental terhadap suatu perawatan medis atau diagnosis Ketidakmampuan yang mengakibatkan Rawat Inap, atau tidak Diperlukan Secara Medis untuk dirawat di Rumah Sakit; perawatan pencegahan dan obat-obatan; atau
  • Perawatan atau pembedahan gigi kecuali operasi atau perawatan gigi alami yang disebabkan langsung dan semata-mata karena Cedera; atau
  • Perawatan atau pembedahan atau pengobatan yang tidak sesuai dengan Panduan Praktik Klinik (PPK) atau Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) kecuali dinyatakan lain oleh Pengelola; atau
  • Perawatan yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya dari penyakit yang dilakukan oleh Peserta dalam 12 (dua belas) bulan pertama terhitung sejak Tanggal Berlakunya Asuransi atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir atas penyakit dibawah ini tidak akan diasuransikan:
    • Setiap jenis hernia termasuk Hernia Nucleus Pulposus (HNP);
    • Endometriosis, Uterine Fibroid/Myoma, termasuk penyakit-penyakit pada sistem reproduksi lainnya, Varikokel, Hidrokel, sepanjang tidak berhubungan dengan infertilitas primer maupun sekunder;
    • TBC (Tuberculosis), Asma, Emphisema, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK);
    • Anal Fistula, Abses Perianal, semua bentuk Haemorrhoid;
    • Kencing Manis, Radang Empedu (Kolesistitis), Batu empedu, semua jenis Hepatitis dan penyakit Sirosis hati kecuali Hepatitis A;
    • Amandel dan/atau Penyakit Adenoid kronik baik diperlukan atau tidak dilakukan pembedahan;
    • Radang dan/atau batu pada Saluran Kemih (Ginjal, Ureter, Urethra, Bladder/Kandung Kemih) juga Turbinatum Kandung Kemih, kista ginjal, dan segala Perawatan yang berhubungan dengan Ginjal;
    • Kelainan Hidung, Sinus, Septum atau Turbinatum, kelainan septum hanya diperkenankan sepanjang terdapat bukti adanya fraktur septum;
    • Kelainan dari Kelenjar Thyroid dan/atau Parathyroid;
    • Radang Lambung (Gastritis, Oesophagitis, GERD, Dispepsia, Ulcus Pepticum) atau Tukak Usus Dua Belas Jari, Perforasi Lambung;
    • Katarak, glaukoma, kelainan retina, retinal detachment,makula degeneratif;
    • Haluks Valgus;
    • Semua jenis Epilepsi (Grand Mal atau Petit Mal), kecuali disebabkan langsung karena kecelakaan;
    • Semua Perawatan yang berhubungan dengan Tulang Belakang dan Sumsum Tulang Belakang termasuk Diskus, Prolaps Cakram Antar Ruas Tulang Belakang (Disc Prolaps, Lower Back Pain); 
    • Hipertensi, Sakit Kepala/Cephalgia, Migrain, Vertigo;
    • Kelainan darah sepanjang bukan kelainan bawaan, Penyakit AutoImun;
    • Semua jenis kelainan di daerah lutut, termasuk tulang, sendi, otot, dan ligamennya, termasuk panggul hanya dapat diasuransikan sepanjang ada bukti fraktur dan bukan disebabkan secara langsung dan/atau tidak langsung oleh proses degeneratif.
    • Segala jenis polip, kista, tumor jinak dan/atau ganas;
    • Gagal ginjal;
    • Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Koroner (Coronary Artery Disease);
    • Penyakit Pembuluh Darah Otak (Cerebro Vascular Disease), termasuk Transient Ischemic Attack (TIA), Stroke; atau
  • Kelainan kelengkungan tulang belakang akan diasuransikan jika Peserta pertama kali didiagnosis setelah berusia 21 tahun. Kelainan kelengkungan tulang belakang tidak diasuransikan jika Peserta pertama kali didiagnosis pada usia kurang atau sama dengan 21 tahun.

C. Manfaat Meninggal Dunia tidak akan dibayarkan oleh Pengelola apabila ketentuan dibawah ini terpenuhi:

  • Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola secara tertulis; atau
  • Perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), invasi asing ke negara lain, tindakan musuh terhadap negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, ketidakstabilan sipil, operasi militer, atau kudeta; atau
  • Bunuh diri, usaha bunuh diri atau melukai diri sendiri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras; atau
  • Tindakan kriminal/ kejahatan/ persidangan kriminal yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Peserta dan/atau Penerima Manfaat;atau
  • Kematian akibat hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; atau
  • Peserta terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut.

D. Manfaat Asuransi dan/atau Manfaat Asuransi Tambahan (jika ada) tidak akan dibayarkan oleh Pengelola apabila Pemegang Polis dan/atau Peserta menyampaikan Informasi Nasabah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau dengan sengaja dipalsukan sesuai Ketentuan Polis ini.

Pemilik Polis akan dikenakan Biaya Pencetakan Polis sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) apabila menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy).

 * Dokumen yang perlu dilengkapi:

  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah).
  • Salinan identitas diri seperti KTP/Paspor.
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan.
  • Sun Financial Check Up.
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ Syariah.

Bukti pembayaran Kontribusi.

  1. Biaya–biaya yang ditimbulkan oleh Pemegang Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
  2. Seluruh dokumen yang merupakan bukti permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Pengelola harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah, atas biaya Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Apabila Pengelola tidak menerima pengajuan klaim dan/atau dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Polis, maka Pengelola berhak untuk menolak dan tidak membayar Manfaat Asuransi.
  4. Pengajuan klaim Reimbursement harus disampaikan kepada Pengelola secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Peserta selesai menjalani perawatan. Apabila klaim Reimbursement disampaikan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, Pengelola berhak untuk menolak klaim tersebut.
  5. Peserta dapat menggunakan Cashless di Preferred Hospital Pengelola untuk Manfaat Kesehatan dan Pembedahan.

* Dokumen-dokumen klaim:

  1. Pengajuan klaim manfaat Meninggal Dunia dilakukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Polis (salinan);
    • Tanda bukti diri Peserta (fotokopi);
    • Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (fotokopi);
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli); 
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Peserta Meninggal Dunia di luar negeri (fotokopi);
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (fotokopi yang dilegalisasi);
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Pengelola (fotokopi yang dilegalisasi);
    • Surat keterangan dari Kepolisian jika Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (fotokopi yang dilegalisasi);
    • Penetapan pengadilan dalam hal Peserta dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (fotokopi); dan
    • Riwayat kesehatan Peserta yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Pengelola); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  2. Pengajuan klaim Manfaat Perawatan Penyakit Kritis wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Peserta menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit baik karena Kecelakaan maupun karena Penyakit, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir pengajuan klaim yang telah dilengkapi oleh Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat apabila Pemegang Polis telah Meninggal Dunia; 
    • Formulir Surat Keterangan Dokter asli yang diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter yang sah dan berwenang;
    • Kuitansi biaya Perawatan yang dikeluarkan Rumah Sakit yang bersangkutan untuk Peserta yang menjalani Rawat Inap dengan/atau tanpa Pembedahan yang dikeluarkan Rumah Sakit bersangkutan (asli);
    • Rincian biaya Perawatan Rumah Sakit dan/atau Dokter yang merawat (asli atau salinan yang dilegalisasi oleh Rumah Sakit);
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, radiologi dan lain sebagainya);
    • Bukti diri dari Peserta dan Pemegang Polis (fotokopi);
    • Fotokopi Paspor beserta halaman lampirannya sebagai bukti kunjungan, khusus untuk Perawatan yang dilakukan di luar negeri;
    • Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal Perawatan disebabkan oleh Kecelakaan (asli);
    • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal setempat dalam hal Kecelakaan di luar negeri (asli);
    • Surat Rujukan dari Dokter untuk Perawatan lanjutan setelah Rawat Inap dan Kecelakaan (asli atau fotokopi); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola terkait dengan klaim Manfaat Kesehatan dan Pembedahan.
  3. Pengajuan klaim Manfaat Tunjangan Penyakit Kritis wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Peserta menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit karena Penyakit Kritis, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Melampirkan cuplikan layar (screen capture) lengkap dari percakapan (chat) atau dokumen lengkap pada saat berkonsultasi dengan Dokter di platform Telehealth yang telah disebutkan dan atau/ Preferred Hospital Pengelola.
    • Melampirkan screen capture atau dokumen resep lengkap dan jelas dari Dokter.
    • Melampirkan screen capture atau dokumen tanda bukti pembayaran (kuitansi) penyedia Telehealth serta pada kuitansi harus tercantum nama Peserta.
    • Pengelola dapat meminta kelengkapan dokumen lain bila diperlukan.
    • Klaim Telehealth hanya dapat diajukan apabila Telehealth dilakukan dengan menggunakan aplikasi Telehealth milik Peserta. Apabila Peserta berusia dibawah 21 tahun dapat menggunakan aplikasi Telehealth milik orang tua Peserta yang datanya tercatat pada sistem Pengelola.
  4. Pengelola akan membayar Manfaat Asuransi setelah seluruh persyaratan klaim sebagaimana diatur dalam Polis telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Pengelola. Pengelola mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis.
    • Pengelola wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, Ujrah, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
    • Pemegang Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
    • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini serta Informasi lain mengenai promosi, Ujrah, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui tautan https://www.sunlife.co.id/id/syariah/cimb-niaga-syariah/health-protection/shifa-signature/.

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon pada hari kerja Senin hingga Jumat.

  • Call Center: 1500 786 (pada hari kerja jam 08.00 - 17.00 WIB)
  • E-mail: sli_care@sunlife.com 
  • Whatsapp Interaktif (WA): 08132-1500786
  • Surat-menyurat:
    PT Sun Life Financial Indonesia
    Pusat Layanan Nasabah
    Menara Sun Life Indonesia, Lantai Dasar
    Jln. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
    Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
  • Calon Pemegang Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Pembelian produk asuransi merupakan komitmen jangka panjang. Pengakhiran/Penebusan Polis akan menyebabkan hilangnya Manfaat Asuransi dan Kontribusi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia tidak dapat ditarik kembali.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis. 
  • Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Peserta terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Kontribusi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan perubahan atas Kontribusi tersebut sewaktu-waktu dengan mempertimbangan kondisi dan asumsi risiko, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim. Pemberitahuan atas perubahan Kontribusi tersebut akan disampaikan kepada Pemegang Polis dalam waktu tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Kontribusi diberlakukan.
  • Dalam hal Pemegang Polis membatalkan Perlindungan dalam masa mempelajari polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Kontribusi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi Ujrah yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Pengelola.
  • Sun Life Indonesia dapat melakukan peninjauan atas kondisi Peserta setiap Ulang Tahun Polis. Persyaratan tambahan, termasuk pemeriksaan Kesehatan dapat dimintakan tergantung pada kondisi Peserta saat ulang tahun Polis.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemegang Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan Produk dan Layanan maka dapat menghubungi Tenaga Pemasar atau Pusat Layanan Nasabah.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia, sehingga PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Produk asuransi ini tidak dijamin oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Indonesia.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemegang Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.