Salam Healthier Future Assurance (SHIFA) Signature adalah adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta berupa manfaat kesehatan, pembedahan dengan besar manfaat sesuai Plan yang dipilih dan manfaat meninggal dunia.
Nama Perusahaan : PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk : Individu Tradisional
Usia Masuk : Pemegang Polis : 18 – 80 tahun
Peserta : 0 (30 hari) – 70 Tahun
Masa Pembayaran Kontribusi : Maksimal sampai 99 tahun
Masa Asuransi : Satu tahun, dapat diperpanjang sampai Peserta berusia 100 tahun
Mata Uang : Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Tahunan
Contoh Skenario 1:
![]() Abdul, 40 tahun Pria, tidak merokok |
Polis Terbit | 1 Mei 2026 | Plan Asuransi | Indo 1 |
| Mata Uang | Rupiah | Batas Tahunan Keseluruhan | Rp4.000.000.000 | |
| Frekuensi Pembayaran Kontribusi | Tahunan | Limit Booster | Rp8.000.000.000 | |
| Kontribusi Tahunan | Rp10.316.000 | Manfaat Meninggal Dunia | Rp20.000.000 | |
| Masa Berlaku Polis | 60 tahun |
Simulasi 1
Bapak Abdul mengalami gejala pusing dan mual pada tanggal 25 Mei 2026. Jika Bapak Abdul memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka Bapak Abdul belum dapat menggunakan Manfaat Asuransi SHIFA – Signature sesuai ketentuan Polis yang telah diterima, dikarenakan masih dalam ketentuan Masa Tunggu (30 hari).
Simulasi 2
Bapak Abdul memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit pada tanggal 2 Juli 2026. Jika perawatan dilakukan di Preferred Hospital, maka semua biaya perawatan akan dijaminkan secara cashless sesuai Manfaat dan Ketentuan Polis Asuransi SHIFA – Signature dan akan mengurangi Batas Tahunan Keseluruhan.
Simulasi 3
Bapak Abdul kembali melakukan pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit pada tanggal 23 April 2027 dan harus menjalani Rawat Inap selama 3 hari. Pada tanggal 22 April 2027 total Batas Tahunan Keseluruhan Bapak Abdul dari Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang sudah digunakan sebesar tabel dibawah. Maka untuk biaya Perawatan pada tanggal 26 April 2027 akan dijaminkan dengan sisa limit sesuai Manfaat Plan yang dipilih dan berlaku Limit Booster sesuai Ketentuan Polis Asuransi SHIFA – Signature.
Dalam satu tahun usia Polis Bapak Abdul telah melakukan beberapa Perawatan, sehingga mengurangi Batas Tahunan Keseluruhan dan/atau Limit Booster untuk Polis Asuransi SHIFA – Signature miliknya. Berikut keterangan dan rincian Polis Asuransi SHIFA – Signature Bapak Abdul:
| Per Tanggal | Rincian | Nilai | Keterangan |
1 Mei 2026 |
Batas Tahunan Keseluruhan | Rp4.000.000.000 | |
| Limit Booster | Rp8.000.000.000 | ||
22 April 2027 |
Total Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang telah digunakan | Rp3.180.000.000 | |
| Sisa Limit Batas Tahunan Manfaat Kesehatan dan Pembedahan | Rp820.000.000 | ||
26 April 2027 |
Biaya Perawatan Kesehatan dan Pembedahan selama 3 hari | Rp1.500.000.000 | |
| Total Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang telah digunakan | Rp4.680.000.000 | ||
27 April 2027 |
Batas Tahunan Keseluruhan | Rp0 | Total Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang telah digunakan melebihi Batas Tahunan Keseluruhan sehingga mengurangi nilai Limit Booster Polis ini. |
| Limit Booster | Rp7.320.000.000 | ||
1 Mei 2027 |
Batas Tahunan Keseluruhan | Rp4.000.000.000 | |
| Limit Booster | Rp7.320.000.000 |
Simulasi 4
Bapak Abdul kembali melakukan pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit saat sedang melaksanakan perjalanan bisnis ke Malaysia dan harus menjalani Rawat Inap selama 2 hari pada tanggal 23 Februari 2030. Semua Biaya perawatan akan disesuaikan dengan Manfaat dan Ketentuan Polis Asuransi SHIFA – Signature.
Dalam satu tahun usia polis Bapak Abdul telah melakukan beberapa perawatan, sehingga mengurangi Batas Tahunan Keseluruhan dan/atau Limit Booster untuk Polis Asuransi SHIFA – Signature miliknya. Berikut keterangan dan rincian Polis Asuransi SHIFA – Signature Bapak Abdul:
| Per Tanggal | Rincian | Nilai | Keterangan |
22 Februari 2030 |
Batas Tahunan Keseluruhan | Rp4.000.000.000 | |
| Limit Booster | Rp7.320.000.000 | ||
25 Februari 2030 |
Biaya Pemeriksaan dan Perawatan selama 2 hari di Malaysia | Rp150.000.000 | |
| Total Manfaat Asuransi yang didapatkan | Rp105.000.000 | 70% total biaya Perawatan yang dijamin dikarenakan perawatan diluar wilayah yang diasuransikan. | |
| Total Manfaat Asuransi yang sesuai disetujui oleh Pengelola | Rp90.000.000 | ||
| Ekses Klaim yang harus dibayarkan Bapak Abdul | R60.000.000 | ||
26 Februari 2030 |
Batas Tahunan Keseluruhan | Rp3.910.000.000 | Total Manfaat Kesehatan dan Pembedahan yang telah digunakan belum melebihi Batas Tahunan Keseluruhan sehingga tidak mengurangi nilai Limit Booster Polis ini. |
| Limit Booster | Rp7.320.000.000 | ||
1 Mei 2030 |
Batas Tahunan Keseluruhan | Rp4.000.000.000 | |
| Limit Booster | Rp7.320.000.000 |
Simulasi 5
Bapak Abdul dinyatakan Meninggal Dunia pada tanggal 28 November 2032 dalam Masa Berlaku Polis Asuransi SHIFA – Signature miliknya dan status Polis aktif, maka Pengelola akan membayar Manfaat Meninggal Dunia kepada ahli waris sebesar Rp20.000.000 sesuai Ketentuan Polis dan Polis berakhir.
Catatan:
Risiko –risiko Produk
A. Manfaat Asuransi SHIFA - Signature tidak menanggung perawatan yang terjadi selama Masa Tunggu kecuali jika secara langsung disebabkan oleh Kecelakaan dan/atau Keadaan Kahar.
B. Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan oleh Pengelola apabila ketentuan dibawah ini terpenuhi:
C. Manfaat Meninggal Dunia tidak akan dibayarkan oleh Pengelola apabila ketentuan dibawah ini terpenuhi:
D. Manfaat Asuransi dan/atau Manfaat Asuransi Tambahan (jika ada) tidak akan dibayarkan oleh Pengelola apabila Pemegang Polis dan/atau Peserta menyampaikan Informasi Nasabah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau dengan sengaja dipalsukan sesuai Ketentuan Polis ini.

Pemilik Polis akan dikenakan Biaya Pencetakan Polis sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) apabila menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy).
* Dokumen yang perlu dilengkapi:
Bukti pembayaran Kontribusi.

* Dokumen-dokumen klaim:

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon pada hari kerja Senin hingga Jumat.