www.cimbniaga.co.id production

Sun Life Special Unit Booster

Cashback hingga 30% dari premi dalam bentuk unit investasi berlaku bagi 6.500 nasabah pertama

Premi Dasar (PAB)

Booster Unit X-tra Maxima Link (XML)

(% PAB Tahun Pertama)

Booster Unit X-tra Ultima Link (XUL)

(% PAB Tahun Pertama)

100.000.000 - <1.000.000.000 10% 20%
≥1.000.000.000 15% 30%

 

  1. Nasabah harus submit Polis dari Produk Reguler Premi Sun Life X-Tra Maxima Link dan/atau X-Tra Ultima Link dengan Premi Dasar Pertama mulai dari Rp 100 juta selama periode program.
  2. Premi yang dihitung sebagai dasar pemberian hadiah dalam program ini adalah Premi Dasar Pertama (PAB). tidak termasuk Premi Top Up New Business maupun Top Up Lanjutan.
  3. Polis harus melewati masa free look. Polis yang dibatalkan selama masa free look tidak berhak atas hadiah program.
  4. Hadiah Berupa cashback dalam bentuk Unit Investasi hingga 30% dari Premi yang akan dikreditkan sesuai dengan penempatan fund Nasabah yang tercatat di system Sun Life.
  5. Hadiah dihitung berdasarkan dari PAB per polis (bukan dari gabungan beberapa polis dengan 1 Pemegang Polis).
  6. Hadiah cashback diberikan kepada Nasabah dalam bentuk Unit Investasi.
    1. Contoh: Nasabah A membeli produk XML dengan PAB Rp 100 Juta, Nasabah tersebut akan berhak mendapatkan “Special Unit Booster” sebesar 10% (Rp 10 Juta) yang akan dikreditkan kembali ke Dana Investasi Nasabah dalam bentuk tambahan Unit Investasi.
  7. Persentase booster unit dihitung berdasarkan dari PAB per polis (bukan dari gabungan beberapa polis dengan 1 Pemegang Polis).
    1. Contoh I: Nasabah X membeli 2 polis produk X-tra Maxima Link untuk 2 anaknya, yaitu Polis atas nama anak A Rp 500 Juta, dan Polis atas nama anak B Rp 500 Juta, dengan atas nama Pemegang Polis X. Maka Nasabah X berhak mendapat Booster Unit sebesar Rp 100 Juta (Rp 50 Juta dari masing-masing PAB per polis).
    2. Contoh II: Nasabah Y membeli 2 polis produk X-tra Ultima Link untuk 2 anaknya, yaitu Polis atas nama anak A Rp 50 Juta, dan Polis atas nama anak B Rp 50 Juta, dengan atas nama Pemegang Polis Y. Maka Nasabah Y tidak berhak mendapat Booster Unit sebesar 20% karena tidak memenuhi syarat PAB per polis yaitu di bawah Rp 100 Juta.
  8. Booster Unit akan di top up sesuai dengan penempatan fund nasabah yang tercatat di system Sun Life.
    1. Contoh: Nasabah Y, penempatan pada saat awal sesuai yang tertera di SPAJ adalah 50% di Fund Berimbang dan 50% di Fund Equity, maka top up Booster Unit akan ditempatkan 50% di Fund Berimbang dan 50% di Fund Equity. Apabila nasabah melakukan “redirecting” fund ke Pasar Uang (sebelum dilakukannya proses Top Up Booster Unit oleh Sun Life), maka di system Sun Life harus sudah tercatat bahwa penempatan fund nasabah yang bersangkutan adalah di Pasar Uang, sehingga top up Booster Unit akan ditempatkan di fund Pasar Uang tersebut.

Periode Promo hingga 31 Desember 2020