www.cimbniaga.co.id production

Cara Pembelian

 

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat (KLAIM)

  1. Klaim harus diberitahukan secara tertulis oleh Peserta melalui Wakil Peserta kepada Pengelola dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  2. Jika klaim disampaikan langsung ke Pengelola tanpa lewat Wakil Peserta, maka Pengelola akan memverifikasi klaim ke Wakil Peserta dan dapat berkomunikasi langsung dengan Peserta terkait syarat klaim.
  3. Jika pemberitahuan klaim melebihi batas waktu, Peserta melalui Wakil Peserta wajib memberikan penjelasan dan alasan keterlambatan.
  4. Pengelola hanya akan memproses klaim jika alasan keterlambatan dianggap wajar dan dokumen klaim sudah lengkap.
  5. Semua dokumen klaim harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Inggris.
  6. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 hari kalender setelah klaim disetujui.
  7. Untuk klaim Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan, pemberitahuan klaim harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal meninggal, dan dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 90 hari kalender setelahnya. Berikut dokumen yang diperlukan :
    • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Wakil Peserta atau kuasanya (asli)
    • Surat kuasa apabila apabila Wakil Peserta diwakili oleh penerima kuasa (asli)
    • Tanda bukti diri penerima kuasa apabila Wakil Peserta diwakili oleh penerima kuasa (salinan)
    • Surat keterangan Dokter yang diisi oleh Dokter yang memeriksa, yang menyatakan bahwa Peserta Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan atau karena Penyakit, (asli)
    • Akta kematian dari catatan sipil (salinan dilegalisasi)
    • Surat keterangan kematian dari yang berwenang, dilegalisasi minimal oleh konsulat jenderal RI setempat apabila Peserta Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan di luar negeri (salinan dilegalisasi)
    • Tanda bukti diri Peserta (salinan KTP / akta kelahiran)
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau otopsi apabila disyaratkan oleh Pengelola (salinan legalisir)
    • Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro Syariah dan perubahannya (salinan)
    • Tagihan terakhir dari Kartu Syariah sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi (salinan)
    • Tagihan terakhir dari Kartu Syariah sebelum klaim diajukan (salinan)
    • Riwayat kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Pengelola)
    • Tanda bukti diri Penerima Manfaat (salinan KTP dan Kartu Keluarga)
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  8. Pemberitahuan klaim karena Meninggal Dunia karena Kecelakaan wajib segera disampaikan kepada Pengelola paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan dan dokumen-dokumen klaim berikut ini wajib segera disampaikan kepada Pengelola paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
    • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemilik Polis dan Penerima Manfaat dan atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli)
    • Surat kuasa apabila Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (asli)
    • Tanda bukti diri penerima kuasa apabila Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (salinan)
    • Surat keterangan Dokter yang diisi oleh Dokter yang memeriksa, yang menyatakan bahwa Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan (asli)
    • Surat keterangan/berita acara pemeriksaan dari kepolisian berwenang ditempat terjadinya Kecelakaan jika Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan (asli)
    • Akta kematian dari catatan sipil (salinan dilegalisasi)
    • Surat keterangan Kematian dari yang berwenang dilegalisasi minimal oleh konsulat jenderal RI setempat apabila Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan di luar negeri (salinan dilegalisasi)
    • Tanda bukti diri Peserta (salinan KTP/ akta kelahiran)
    • Surat keterangan/berita acara pemeriksaan dari kepolisian ditempat terjadinya Kecelakaan (salinan)
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau otopsi apabila diperlukan (salinan legalisir)
    • Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro dan perubahannya (salinan)
    • Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi (salinan)
    • Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum klaim diajukan (salinan)
    • Surat keterangan/berita acara kronologis yang telah diisi dengan lengkap oleh Penerima Manfaat
    • Riwayat kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia karena Kecelakaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Penanggung)
    • Tanda bukti diri Penerima Manfaat (salinan KTP dan Kartu Keluarga)
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi
  9. Pemberitahuan klaim karena Peserta mengalami Cacat Total Tetap karena Kecelakaan wajib segera disampaikan kepada Penanggung dan dokumen-dokumen klaim berikut ini wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Peserta Cacat Total Tetap:
    • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Peserta dan Pemilik Polis atau kuasanya (asli)
    • Surat kuasa apabila apabila Peserta atau Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (asli)
    • Tanda bukti diri penerima kuasa apabila Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (salinan)
    • Surat Keterangan Dokter yang diisi oleh Dokter yang memeriksa tentang kondisi Cacat Total Tetap yang dialami oleh Peserta (asli);
    • Tanda bukti diri Peserta (salinan KTP/akta kelahiran)
    • Surat keterangan/berita acara pemeriksaan dari kepolisian berwenang ditempat terjadinya Kecelakaan jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap karena Kecelakaan (asli)
    • Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro dan perubahannya (salinan)
    • Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi (salinan)
    • Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum klaim diajukan (salinan)
    • Surat keterangan/berita acara kronologis yang telah diisi dengan lengkap oleh Penerima Manfaat
    • Riwayat kesehatan Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Penanggung); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  10. Pemberitahuan klaim karena Penyakit Kritis wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Peserta mengalami Penyakit Kritis dan dokumen-dokumen klaim berikut ini wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Peserta mengalami Penyakit Kritis:
    • Formulir pengajuan klaim Penyakit Kritis yang diisi dengan benar dan lengkap dan telah di tandatangani Peserta dan Pemilik Polis atau kuasanya (asli);
    • Surat kuasa apabila Pemilik Polis atau Peserta diwakili oleh penerima kuasa (asli)
    • Tanda bukti diri dari pihak yang mengajukan klaim dan kuasanya (bila dikuasakan) (foto kopi)
    • Surat keterangan Dokter Ahli yang sah dan berwenang yang melakukan Diagnosa Penyakit Kritis untuk pertama kalinya dan/atau yang melakukan perawatan yang menyatakan bahwa Peserta menderita Penyakit Kritis (asli)
    • Hasil pemeriksaaan laboratorium dan radiologi, ringkasan catatan medik (medical record) dari Dokter yang memeriksa/merawat/melakukan pembedahan Peserta berkaitan dengan Penyakit Kritis yang dideritanya (salinan)
    • Surat Berita Acara Polisi jika Penyakit Kritis disebabkan oleh Kecelakaan (asli)
    • Tanda bukti diri Peserta (salinan KTP/akta kelahiran) (salinan)
    • Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro dan perubahannya (salinan)
    • Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum kejadian klaim (peristiwa yang dipertanggungkan) (salinan)
    • Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum klaim diajukan (salinan)
    • Riwayat kesehatan Peserta yang mengalami Penyakit Kritis yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang mengalami Penyakit Kritis pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Penanggung)
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi
  11. Penanggung berhak untuk meminta pemeriksaan Dokter atau Dokter Ahli yang ditunjuk oleh Penanggung atas dokumen pendukung yang diajukan untuk membuktikan adanya Penyakit Kritis atau penyakit yang sudah ada sebelumnya dengan menunjuk Dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atas diri Peserta sehubungan dengan Penyakit Kritis yang diderita.