“Syirkah adalah prinsip kerja sama dalam Islam yang menekankan keadilan dan kesepakatan bersama. Syirkah menjadi hal penting agar masing-masing pihak dalam berbisnis merasakan keuntungan yang sama dan disepakati.”
Syirkah adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia perbankan. Prinsip Islam ini menekankan kerja sama yang adil dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
Konsep syirkah juga menjadi salah satu dasar penting dalam prinsip bank syariah, sehingga mampu menciptakan kemitraan yang transparan dan berkelanjutan. Mari pahami lebih jauh melalui pembahasan berikut.
Syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata ash-shirkah yang berarti persekutuan atau kerja sama antara dua orang atau lebih. Istilah ini juga berkaitan dengan al-ikhtilath atau percampuran, yaitu pencampuran modal atau harta untuk tujuan tertentu.
Secara umum, syirkah dipahami sebagai bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama. Kontribusi yang diberikan masing-masing bisa berupa modal, tenaga, maupun keahlian, dengan hasil yang dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam hukum ekonomi syariah, syirkah didefinisikan sebagai akad kerja sama dua pihak atau lebih dengan pembagian keuntungan berdasarkan sistem bagi hasil (nisbah) yang telah ditentukan.
Syirkah dalam pandangan islam termasuk mubah (boleh). Pada dasarnya, prinsip ini mengajarkan pentingnya kerja sama dan saling membantu berbagai bentuk usaha.
Landasan hukum syirkah bisa dilihat dalam Al-Qur’an surat Shad ayat 24 yang berbunyi:
“Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” (QS Shad:24)
Ayat ini menjelaskan meskipun syirkah bisa menimbulkan seseorang berbuat zalim ketika melakukan pembagian hasil atau kesepakatan, syirkah tetap diperbolehkan asal dilakukan dengan niat yang baik dan berdasarkan pada keadilan dan kebajikan.
Landasan hukum syirkah juga tertuang dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Hurairah,R.A.
“Sesungguhnya Allah berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak ada salah satu dari keduanya yang berkhianat kepada sahabatnya. Jika ada yang berkhianat, maka Aku keluar dari perkongsian tersebut.” (HR. Abu Dawud).
Melalui hadits tersebut bisa dimaknai, syirkah diberkahi dan diperbolehkan namun jika ada pengkhianatan, maka transaksi tersebut bisa saja batal diberkahi.
Baca Juga: 8 Karakteristik Ekonomi Syariah
Agar syirkah dianggap sah sesuai dengan syariat Islam, maka ada beberapa rukun yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, atau perkongsian yang melakukan bisnis atau transaksi, di antaranya:
Sighat adalah ijab dan qabul atau ucapan yang berisikan kesepakatan dari masing-masing pihak untuk melakukan transaksi atau bisnis. Ijab biasanya berupa penawaran dari salah satu pihak.
Sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak lainnya. Dalam hal ini, sighat menjadi elemen yang penting karena menunjukkan kerelaan dan persetujuan bersama.
Orang yang berakad adalah dua pihak yang melakukan transaksi. Syirkah tidak sah tanpa adanya kedua pihak tersebut.
Keduanya harus memenuhi syarat kelayakan bertransaksi, yaitu baligh, berakal, dan berpikir dalam bertindak.
Objek syirkah adalah modal pokok yang menjadi dasar kerja sama, baik berupa harta maupun pekerjaan. Modal ini wajib ada agar akad dapat berlangsung secara sah.
Modal syirkah harus jelas dan bukan berasal dari utang. Dengan begitu, tujuan memperoleh keuntungan dapat tercapai.
Meskipun rukun sudah terpenuhi, syirkah tetap bisa dianggap sah sesuai syariat Islam jika tidak memenuhi syarat berikut:
Ada tiga syarat untuk melakukan syirkah, yaitu:
Modal dalam konsep syirkah juga memiliki dua syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
Ada 5 syarat penting ketika dua belah pihak melakukan syirkah. Syarat tersebut berupa:
Baca Juga: Memahami Perbedaan Bisnis Syariah dan Bisnis Konvensional
Syirkah memberikan keuntungan langsung kepada para anggota yang menjadi pemilik modal melalui pembagian hasil usaha yang adil. Tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, syirkah juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.
Sebagian hasil usaha juga dapat digunakan untuk mendirikan fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, maupun sarana lainnya yang bermanfaat.
Selain keuntungan, syirkah juga memiliki risiko berupa kerugian yang harus ditanggung secara proporsional sesuai besar modal yang ditanamkan. Prinsipnya adalah al-ghurmu bil ghurmi, yaitu setiap pihak berhak mendapat keuntungan sebanding dengan risiko yang ditanggung.
Karena itu, satu pihak tidak bisa diminta menanggung kerugian pihak lain, kecuali jika terjadi kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Dalam kondisi tersebut, pihak yang lalai wajib memberikan jaminan atau menanggung akibat dari kelalaiannya.
Jenis-jenis syirkah terbagi menjadi syirkah amlak dan syirkah uqud, yang kemudian memiliki beberapa bentuk sesuai praktiknya.
Syirkah amlak adalah persekutuan kepemilikan atas suatu harta tanpa akad khusus. Hal ini bisa terjadi secara sukarela, misalnya membeli atau menerima hibah bersama, atau karena warisan.
Syirkah amlak yang terjadi karena sukarela disebut dengan syirkah ikhtiyar (sukarela), sedangkan syirkah amlak yang terjadi karena warisan disebut dengan syirkah jabar (paksa).
Syirkah uqud adalah persekutuan melalui akad untuk berbagi modal, usaha, dan keuntungan. Dalam praktiknya, syirkah ini memiliki beberapa bentuk yaitu:
Syirkah terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-‘uqud. Keduanya memiliki bentuk dan contoh yang berbeda dalam praktik sehari-hari.
Contoh syirkah al-amlak adalah warisan rumah yang otomatis dimiliki bersama oleh para ahli waris, atau hibah rumah yang diterima secara sukarela oleh dua sahabat.
Sementara itu, contoh syirkah al-‘uqud dapat berupa syirkah mudharabah ketika seorang investor menanamkan modal pada usaha yang dikelola pihak lain, atau syirkah abdan saat dua arsitek bekerja sama dalam proyek konstruksi dan berbagi hasil sesuai kesepakatan.
Untuk mendukung perkembangan usaha, CIMB Niaga juga menyediakan Pembiayaan Modal Kerja Syariah dengan berbagai keunggulan. Layanan ini membantu Anda untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sekaligus menjaga kecukupan aset, baik berupa piutang, inventori, maupun lainnya.
Selain itu, pembiayaan ini mempermudah pengelolaan transaksi rutin dan tersedia dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Seluruh fasilitas didasarkan pada prinsip syariah dengan akad murabahah dan musyarakah, sehingga lebih terjamin transparansi dan keberkahannya.
Dengan berbagai manfaat tersebut, kini saatnya Anda mengoptimalkan usaha melalui Pembiayaan Modal Kerja Syariah dari CIMB Niaga!
Jika kebutuhan modal kerja Anda bersifat khusus dan temporer, yang tidak bisa diakomodir dengan fitur dari PRK dan MK, maka fasilitas ini tepat untuk Anda Fasilitas yang fleksibel, dengan struktur fasilitas yang bersifat spesifik untuk menyesuaikan dengan kebutuhan modal kerja bisnis Anda
Alternatif pembiayaan jangka panjang yang lebih fleksibel Fasilitas yang diberikan kepada Anda untuk kebutuhan investasi yang bersifat khusus dan tidak dapat diakomodir dalam fitur pada Pembiayaan Investasi (PI)
Praktis, Menguntungkan, Tanpa Plastik
Rewarding your sharia journey
Ambil Promo Spesial CIMB Niaga Sekarang Juga