“Dalam lanskap keuangan syariah yang terus berkembang, salah satu konsep fundamental yang membedakannya dari sistem konvensional adalah akad Qardh”
Qardh adalah salah satu jenis pinjaman syariah yang berprinsip tolong-menolong, di mana peminjam mengembalikan jumlah pokok pinjaman tanpa ada tambahan bunga.
Akad qardh memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun fatwa ulama kontemporer. Tujuan dari qardh adalah untuk sosial, bukan semata-mata hanya mencari profit.
Agar lebih paham, di bawah ini kita akan membahas lengkap mengenai qardh mulai dari dasar hukum hingga contohnya.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Barang siapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik (qardh hasan), maka Allah akan melipatgandakannya baginya…” (QS. Al-Baqarah: 245).
Ayat ini menunjukkan bahwa memberi pinjaman tanpa pamrih adalah bentuk amal yang sangat dianjurkan.
Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah: 280 juga ditegaskan pentingnya memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang.
Hadis Nabi SAW pun memperkuat hal ini, seperti dalam riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan bahwa seseorang yang memberikan pinjaman dua kali kepada saudaranya akan mendapatkan pahala sedekah satu kali.
Dari sisi kontemporer, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengatur ketentuan qardh melalui Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001.
Menjelaskan mengenai prinsip-prinsip serta batasan hukum akad pinjam-meminjam sesuai syariat Islam.
Akad qardh memiliki berbagai fungsi sosial dan ekonomi yang signifikan, baik bagi individu maupun kelembagaan. Adapun antara lain fungsi dan manfaatnya sebagai berikut:
Salah satu fungsi krusial Qardh adalah menjembatani kesenjangan akses finansial.
Ia memungkinkan individu dan kelompok berpenghasilan rendah, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memperoleh modal kerja atau dana darurat tanpa dibebani bunga.
Ini menjadi solusi vital bagi mereka yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk pinjaman konvensional atau yang ingin menghindari riba.
Memperkuat Solidaritas Sosial
Qardh secara intrinsis berfungsi sebagai penguat semangat saling tolong-menolong dan gotong royong.
Dengan menghilangkan unsur keuntungan materi bagi pemberi pinjaman, akad ini secara langsung menghindari praktik riba dan mendorong terjalinnya ukhuwah sosial (persaudaraan Islam) di antara anggota masyarakat.
Ini bukan hanya transaksi finansial, tapi juga bentuk ibadah dan amal kebaikan.
Dari perspektif maqāṣid syariah (tujuan syariah), Qardh memiliki manfaat fundamental dalam menjaga kemaslahatan umat.
Dengan menyediakan akses dana tanpa riba, ia secara efektif mencegah kemiskinan dan berkontribusi pada upaya mereduksi kesenjangan sosial antarindividu.
Ini membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan seimbang.
Menciptakan Manfaat Nyata bagi Masyarakat (Maslahah Mursalah)
Implementasi Qardh oleh lembaga-lembaga seperti bank wakaf mikro telah terbukti menghasilkan maslahah mursalah yaitu manfaat konkret dan kebaikan yang jelas bagi masyarakat.
Khususnya, ia memberikan dampak positif bagi masyarakat miskin produktif dengan prosedur penyaluran yang efisien, mudah, dan tepat sasaran.
Mereka yang sebelumnya terpinggirkan kini bisa memulai atau mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan keluar dari lingkaran kemiskinan.
Baca Juga: Mengenal Pembiayaan atau Kredit Syariah dan Jenisnya
Akad qardh tidak hanya satu bentuk transaksional, berikut jenis-jenisnya secara sistematis:
Qardh jenis ini ditujukan semata-mata untuk tujuan sosial tanpa mengharapkan keuntungan.
Berdasarkan perspektif maqāṣid syariah, qardh hasan berperan menjaga harta kaum mustahik (penerima) dan memfasilitasi keadilan sosial (ḥifz al‑māl), sehingga menciptakan maslahah (kepentingan bersama).
Pinjaman yang disertai syarat penggunaan tertentu, misalnya hanya untuk modal usaha, biaya pendidikan, atau pengobatan.
Dalam fatwa DSN-MUI dan implementasi di LKS/koperasi, akad qardh sering dibatasi agar dana benar-benar digunakan sesuai tujuan, menjaga niat sosial tanpa mendorong penggunaan dana secara tidak sah.
Qardh Murakkabah adalah bentuk akad gabungan (multi-akad/hybrid) yang memadukan akad qardh (pinjaman tanpa imbal hasil) dengan akad lainnya seperti rahn (jaminan) atau wakalah (perwakilan).
Kombinasi ini dirancang untuk memungkinkan praktik pembiayaan produktif yang tetap sejalan dengan prinsip syariah, khususnya dalam konteks lembaga keuangan syariah.
Contoh praktiknya adalah ketika lembaga keuangan memberikan pinjaman qardh kepada nasabah dengan agunan berupa emas (rahn), atau ketika dana disalurkan melalui perwakilan (wakalah) untuk keperluan tertentu.
Meskipun ada kombinasi akad, struktur ini tetap menjaga kehalalan transaksi karena tidak mengandung unsur bunga (riba).
Literatur fikih kontemporer dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) menjelaskan bahwa akad hybrid seperti ini diperbolehkan selama memenuhi syarat kejelasan akad, tidak saling bertentangan, dan tidak menyebabkan gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi.
Dalam setiap akad syariah, termasuk Qardh (pinjaman tanpa imbalan), terdapat elemen-elemen fundamental yang harus terpenuhi agar transaksi tersebut sah dan sesuai dengan prinsip Islam.
Elemen-elemen ini terbagi menjadi syarat dan rukun. Meskipun keduanya krusial, ada perbedaan mendasar dalam perannya;
Syarat Qardh
Syarat adalah kondisi atau kriteria tambahan yang harus dipenuhi oleh rukun-rukun yang ada agar akad tersebut menjadi sempurna dan valid.
Rukun Qardh
Rukun adalah elemen-elemen pokok atau pilar inti yang harus ada dan terwujud dalam sebuah akad agar akad tersebut sah dan berdiri.
Akad qardh memiliki sejumlah ketentuan utama yang harus dipatuhi agar sesuai dengan prinsip syariah:
Berikut merupakan contoh Skema Qardh untuk mempermudah Anda dalam memahami:
A meminjam Rp1.000.000 tanpa bunga, dikembalikan Rp1.000.000 dalam 3 bulan. Tidak ada denda jika terlambat, tetapi ada konseling moral.
A meminjam Rp5.000.000 dari BMT, menyerahkan sertifikat motor sebagai jaminan. Tidak ada bunga, hanya ada biaya administrasi jaminan.
Dana berasal dari zakat/infaq/sedekah. Nasabah meminjam tanpa bunga, tetapi membayar biaya administrasi dan jaminan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Produk Bank Syariah dan Keuntungannya
XTRA Dana iB adalah produk pembiayaan berbasis syariah yang dirancang untuk membantu Anda memenuhi kebutuhan finansial dengan mudah dan tanpa beban bunga.
Produk ini cocok untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan hingga pembelian barang bernilai. Berikut merupakan keuntungan XTRA Dana iB:
Jangan tunda lagi! Wujudkan kebutuhan Anda dengan pembiayaan syariah yang aman dan terpercaya. Pelajari lebih lanjut dan ajukan XTRA Dana iB sekarang juga
Praktis, Menguntungkan, Tanpa Plastik
Bebas biaya Iuran Tahunan
Rewarding your sharia journey
Ambil Promo Spesial CIMB Niaga Sekarang Juga