www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Pengertian, Jenis, dan Hukum Qardh dalam Pinjaman Syariah

 

“Dalam lanskap keuangan syariah yang terus berkembang, salah satu konsep fundamental yang membedakannya dari sistem konvensional adalah akad Qardh”

Qardh adalah salah satu jenis pinjaman syariah yang berprinsip tolong-menolong, di mana peminjam mengembalikan jumlah pokok pinjaman tanpa ada tambahan bunga.

Akad qardh memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun fatwa ulama kontemporer. Tujuan dari qardh adalah untuk sosial, bukan semata-mata hanya mencari profit. 

Agar lebih paham, di bawah ini kita akan membahas lengkap mengenai qardh mulai dari dasar hukum hingga contohnya. 

Dasar Hukum Qardh

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: 

Barang siapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik (qardh hasan), maka Allah akan melipatgandakannya baginya…” (QS. Al-Baqarah: 245). 

Ayat ini menunjukkan bahwa memberi pinjaman tanpa pamrih adalah bentuk amal yang sangat dianjurkan. 

Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah: 280 juga ditegaskan pentingnya memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang. 

Hadis Nabi SAW pun memperkuat hal ini, seperti dalam riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan bahwa seseorang yang memberikan pinjaman dua kali kepada saudaranya akan mendapatkan pahala sedekah satu kali. 

Dari sisi kontemporer, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengatur ketentuan qardh melalui Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001. 

Menjelaskan mengenai prinsip-prinsip serta batasan hukum akad pinjam-meminjam sesuai syariat Islam.

Fungsi dan Manfaat Qardh

Akad qardh memiliki berbagai fungsi sosial dan ekonomi yang signifikan, baik bagi individu maupun kelembagaan. Adapun antara lain fungsi dan manfaatnya sebagai berikut:

Fungsi Utama Qardh

  1. Mendukung Inklusi Keuangan

    Salah satu fungsi krusial Qardh adalah menjembatani kesenjangan akses finansial. 

    Ia memungkinkan individu dan kelompok berpenghasilan rendah, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memperoleh modal kerja atau dana darurat tanpa dibebani bunga. 

    Ini menjadi solusi vital bagi mereka yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk pinjaman konvensional atau yang ingin menghindari riba.

  2. Memperkuat Solidaritas Sosial

    Qardh secara intrinsis berfungsi sebagai penguat semangat saling tolong-menolong dan gotong royong. 

    Dengan menghilangkan unsur keuntungan materi bagi pemberi pinjaman, akad ini secara langsung menghindari praktik riba dan mendorong terjalinnya ukhuwah sosial (persaudaraan Islam) di antara anggota masyarakat. 

    Ini bukan hanya transaksi finansial, tapi juga bentuk ibadah dan amal kebaikan.

Manfaat yang Dihasilkan dari Qardh

  1. Mewujudkan Kesejahteraan Umat (Maqāṣid Syariah)

    Dari perspektif maqāṣid syariah (tujuan syariah), Qardh memiliki manfaat fundamental dalam menjaga kemaslahatan umat. 

    Dengan menyediakan akses dana tanpa riba, ia secara efektif mencegah kemiskinan dan berkontribusi pada upaya mereduksi kesenjangan sosial antarindividu. 

    Ini membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan seimbang.

  2. Menciptakan Manfaat Nyata bagi Masyarakat (Maslahah Mursalah)

    Implementasi Qardh oleh lembaga-lembaga seperti bank wakaf mikro telah terbukti menghasilkan maslahah mursalah yaitu manfaat konkret dan kebaikan yang jelas bagi masyarakat. 

    Khususnya, ia memberikan dampak positif bagi masyarakat miskin produktif dengan prosedur penyaluran yang efisien, mudah, dan tepat sasaran. 

    Mereka yang sebelumnya terpinggirkan kini bisa memulai atau mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Baca Juga: Mengenal Pembiayaan atau Kredit Syariah dan Jenisnya

Jenis-jenis Qardh

Akad qardh tidak hanya satu bentuk transaksional, berikut jenis-jenisnya secara sistematis:

1. Qardh Hasan (pinjaman baik)

Qardh jenis ini ditujukan semata-mata untuk tujuan sosial tanpa mengharapkan keuntungan. 

Berdasarkan perspektif maqāṣid syariah, qardh hasan berperan menjaga harta kaum mustahik (penerima) dan memfasilitasi keadilan sosial (ḥifz al‑māl), sehingga menciptakan maslahah (kepentingan bersama).

2. Qardh Muqayyad

Pinjaman yang disertai syarat penggunaan tertentu, misalnya hanya untuk modal usaha, biaya pendidikan, atau pengobatan. 

Dalam fatwa DSN-MUI dan implementasi di LKS/koperasi, akad qardh sering dibatasi agar dana benar-benar digunakan sesuai tujuan, menjaga niat sosial tanpa mendorong penggunaan dana secara tidak sah.

3. Qardh Murakkabah

Qardh Murakkabah adalah bentuk akad gabungan (multi-akad/hybrid) yang memadukan akad qardh (pinjaman tanpa imbal hasil) dengan akad lainnya seperti rahn (jaminan) atau wakalah (perwakilan). 

Kombinasi ini dirancang untuk memungkinkan praktik pembiayaan produktif yang tetap sejalan dengan prinsip syariah, khususnya dalam konteks lembaga keuangan syariah.

Contoh praktiknya adalah ketika lembaga keuangan memberikan pinjaman qardh kepada nasabah dengan agunan berupa emas (rahn), atau ketika dana disalurkan melalui perwakilan (wakalah) untuk keperluan tertentu. 

Meskipun ada kombinasi akad, struktur ini tetap menjaga kehalalan transaksi karena tidak mengandung unsur bunga (riba).

Literatur fikih kontemporer dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) menjelaskan bahwa akad hybrid seperti ini diperbolehkan selama memenuhi syarat kejelasan akad, tidak saling bertentangan, dan tidak menyebabkan gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi.

Syarat dan Rukun Qardh

Dalam setiap akad syariah, termasuk Qardh (pinjaman tanpa imbalan), terdapat elemen-elemen fundamental yang harus terpenuhi agar transaksi tersebut sah dan sesuai dengan prinsip Islam. 

Elemen-elemen ini terbagi menjadi syarat dan rukun. Meskipun keduanya krusial, ada perbedaan mendasar dalam perannya;

Syarat Qardh

Syarat adalah kondisi atau kriteria tambahan yang harus dipenuhi oleh rukun-rukun yang ada agar akad tersebut menjadi sempurna dan valid. 

  1. Syarat bagi Pemberi Pinjaman (Muqridh):
    • Dewasa (Baligh): Sudah mencapai usia dewasa menurut syariah.
    • Berakal (Berakal Sehat): Memiliki kemampuan berpikir yang normal dan sadar.
    • Pemilik Harta: Harta yang dipinjamkan adalah miliknya sendiri atau ia memiliki hak untuk menggunakannya.
    • Sukarela: Memberikan pinjaman tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
  2. Syarat bagi Peminjam (Muqtaridh):
    • Dewasa (Baligh): Sudah mencapai usia dewasa menurut syariah.
    • Berakal (Berakal Sehat): Memiliki kemampuan berpikir yang normal dan sadar.
    • Mampu Mengembalikan: Memiliki potensi atau kemampuan untuk mengembalikan pokok pinjaman di kemudian hari.
  3. Syarat bagi Barang/Uang (Mauqud 'Alaih):
    • Dapat Diukur atau Ditakar: Jumlah atau volume barang/uang harus jelas dan terukur, sehingga tidak ada keraguan saat pengembalian.
    • Halal: Barang atau uang yang dipinjamkan dan tujuan penggunaannya harus halal menurut syariah.
    • Jelas Jumlahnya: Nilai atau kuantitasnya harus spesifik dan disepakati.
  4. Syarat bagi Ijab Qabul (Shighat):
    • Jelas: Pernyataan harus tegas dan tidak ambigu, menunjukkan kesepakatan tanpa keraguan.
    • Saling Sesuai: Pernyataan dari kedua belah pihak harus menunjukkan persesuaian maksud.

Rukun Qardh

Rukun adalah elemen-elemen pokok atau pilar inti yang harus ada dan terwujud dalam sebuah akad agar akad tersebut sah dan berdiri. 

  1. Pihak yang Berakad:
    • Pemberi Pinjaman (Muqridh): Pihak yang memberikan pinjaman dana atau barang.
    • Peminjam (Muqtaridh): Pihak yang menerima pinjaman dana atau barang.
  2. Objek Akad (Mauqud 'Alaih):
    • Barang/Uang: Dana atau barang yang dipinjamkan.
  3. Pernyataan Akad (Shighat):
    • Ijab Qabul: Ungkapan atau pernyataan jelas yang menunjukkan terjadinya kesepakatan pinjam-meminjam antara kedua belah pihak.

Ketentuan dalam Qardh

Akad qardh memiliki sejumlah ketentuan utama yang harus dipatuhi agar sesuai dengan prinsip syariah:

  • Pokok utang harus dikembalikan tepat waktu dan jumlah yang sama sesuai akad. Tidak boleh ditambah, baik berupa bunga maupun keuntungan.
  • Biaya administrasi diperbolehkan, namun harus jelas, wajar, dan tidak disamarkan sebagai keuntungan akad.
  • Jaminan (rahn) boleh diminta, khususnya oleh LKS/perbankan syariah, untuk menghindari risiko penyalahgunaan dan memberikan keamanan bagi peminjam.
  • Tambahan sukarela (tabarru’) dari peminjam boleh, asalkan tidak dijanjikan dalam akad awal dan bersifat benar‑benar sukarela. 
  • Jika peminjam kesulitan membayar, lembaga dapat memperpanjang waktu pelunasan atau bahkan menghapus (write‑off) sebagian atau seluruh utang, jika hal itu dianggap perlu semata-mata untuk membantu, bukan untuk keuntungan.
  • Pembiayaan qardh umumnya berasal dari dana sosial LKS, seperti zakat, infaq, sedekah, atau modal lembaga, bukan dari dana yang diperoleh dari riba atau mengandung unsur keuntungan tersembunyi.
  • Sanksi bagi wanprestasi hanya boleh dikenakan jika peminjam tidak berniat membayar; lembaga boleh menjual jaminan, dan jika itu tidak mencukupi, peminjam wajib melunasi sisanya.

Contoh Skema Qardh

Berikut merupakan contoh Skema Qardh untuk mempermudah Anda dalam memahami:

1. Qardh Hasan (Perorangan)

A meminjam Rp1.000.000 tanpa bunga, dikembalikan Rp1.000.000 dalam 3 bulan. Tidak ada denda jika terlambat, tetapi ada konseling moral.

2. Qardh dengan Rahn (Jaminan)

A meminjam Rp5.000.000 dari BMT, menyerahkan sertifikat motor sebagai jaminan. Tidak ada bunga, hanya ada biaya administrasi jaminan.

3. Qardh di Perbankan Syariah

Dana berasal dari zakat/infaq/sedekah. Nasabah meminjam tanpa bunga, tetapi membayar biaya administrasi dan jaminan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Produk Bank Syariah dan Keuntungannya

Manfaatkan XTRA Dana iB Sebagai Solusi Pinjaman Syariah untuk Berbagai Kebutuhan Anda!

XTRA Dana iB adalah produk pembiayaan berbasis syariah yang dirancang untuk membantu Anda memenuhi kebutuhan finansial dengan mudah dan tanpa beban bunga. 

Produk ini cocok untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan hingga pembelian barang bernilai. Berikut merupakan keuntungan XTRA Dana iB:

  • Bebas biaya administrasi.
  • Pembiayaan hingga Rp300 juta.
  • Bebas biaya asuransi jiwa.
  • Proses cepat dan syariah compliant.
  • Cocok untuk biaya pendidikan, Umroh, Haji, serta pembelian motor dan emas logam mulia.

Jangan tunda lagi! Wujudkan kebutuhan Anda dengan pembiayaan syariah yang aman dan terpercaya. Pelajari lebih lanjut dan ajukan XTRA Dana iB sekarang juga


Produk Terkait

GOAL Savers-iB: Tabungan Syariah untuk Raih Goal Impian

OCTO Card Syariah

Praktis, Menguntungkan, Tanpa Plastik

Syariah Gold

Bebas biaya Iuran Tahunan

Syariah Platinum

Rewarding your sharia journey