www.cimbniaga.co.id production

Memahami Lebih Dalam Pinjaman Syariah

 

Selaku lembaga perbankan, bank syariah memiliki fungsi untuk menghimpun dan juga menyalurkan dana kepada nasabah. Salah satu cara penyaluran dana untuk memenuhi kebutuhan nasabah tersebut dilakukan dengan hadirnya pinjaman syariah. Meskipun dikenal dengan istilah pinjaman syariah, perlu dipahami bahwa terminologi yang digunakan dalam aktivitas perbankan syariah adalah pembiayaan syariah.

Pengertian pinjaman syariah

Terminologi pembiayaan syariah ini digunakan oleh lembaga perbankan syariah untuk menjalankan fungsi penyaluran dana kepada nasabah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Meskipun begitu, istilah pinjaman syariah jadi istilah yang lebih bersahabat di telinga masyarakat umum. Namun, dengan pemahaman mengenai pembiayaan syariah, Anda sebagai nasabah dan juga seluruh masyarakat bisa mengerti perbedaan pinjaman syariah dan pinjaman bank konvensional. 

Pembiayaan atau pinjaman syariah ini merupakan sebuah sistem pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan syariah kepada nasabah. Dilansir melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan syariah ini perlu dilandasi oleh prinsip jual beli untuk menghadirkan transparansi dan keadilan yang jadi prinsip dasar dari operasional lembaga perbankan syariah.

Prinsip jual beli dalam pinjaman syariah

Salah satu kategori pembiayaan atau pinjaman syariah adalah hadirnya prinsip jual beli. Prinsip jual beli ini mengacu dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Dengan kata lain, Anda yang melakukan pengajuan pinjaman syariah perlu memberikan informasi tentang tujuan pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif, salah satunya adalah kepemilikan rumah.

Dengan pinjaman syariah yang dilandasi oleh prinsip jual beli ini, nantinya pihak bank selaku penyalur dana akan memastikan proses pembelian rumah selesai terlebih dahulu. Nantinya, Anda sebagai nasabah akan membayar biaya pembelian rumah tersebut secara angsuran kepada pihak bank. Secara berkala, kepemilikan rumah tersebut akan menjadi milik Anda sepenuhnya setelah masa angsuran terlunasi. Terkait lamanya angsuran dan juga nominal yang perlu dibayarkan perlu disepakati terlebih dahulu sesuai akad yang berlaku. Ada beberapa akad pembiayaan dalam prinsip jual beli, contohnya akad murabahah, salam, dan istishna. 

Akad dalam pinjaman syariah

Sebelum membahas akad apa saja yang digunakan dalam pinjaman syariah secara lebih lanjut, mari membahas apa itu akad secara terlebih dahulu. Dalam operasional perbankan syariah, akad merupakan sebuah kesepakatan dari kerja sama yang dilakukan oleh nasabah dan pihak bank terkait produk perbankan yang ditawarkan. Kesepakatan ini perlu disetujui oleh kedua belah pihak. Sebab, kemitraan juga jadi salah satu prinsip dasar operasional lembaga perbankan syariah yang perlu dijalankan. Kemitraan ini mengacu pada situasi di mana posisi nasabah dan juga investor serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.

Mengacu pada laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan syariah umumnya berlandaskan 9 akad sesuai dengan transkasi yang digunakan. berikut adalah beberapa contoh h akad yang umum dijalankan dalam pembiayaan syariah, di antaranya:

Murabahah

Pembiayaan atau pinjaman syariah perlu dilandasi oleh adanya murabahah. Dilansir dalam situs resmi OJK, Murabahah berasal dari kata ribhu yang memiliki arti keuntungan dalam bahasa Indonesia. Dalam hal ini, untuk pembiayaan, termasuk kebutuhan jual beli, pihak bank perlu menginformasikan kepada nasabah terkait keuntungan yang didapatkan berdasarkan harga jual yang ditawarkan dan ditambahkan dengan marjin terkait kesepakatan pembiayaan.

Informasi tersebut dirangkum ke dalam kesepakatan biaya pembiayaan syariah yang diajukan oleh Nasabah. Baik lembaga perbankan maupun nasabah harus terlebih dahulu setuju dengan nilai yang diberikan oleh pihak bank terkait pembayaran pembiayaan. Informasi terkait nominal pinjaman syariah yang dicantumkan dalam kesepakatan antara bank dan nasabah tidak dapat berubah selama akadnya berlaku dan telah disepakati. Nilai tersebut tidak bisa diubah secara tiba-tiba selama kesepakatan berlangsung. Di CIMB Niaga, akad murabahah digunakan untuk produk Xtra Dana iB dan KPR Xtra iB Fixed.

Musyarakah

Sejumlah produk pembiayaan atau pinjaman syariah juga menerapkan akad musyarakah. Menurut OJK, musyarakah merupakan akad kerjasama di antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang setiap pihaknya memberikan porsi dana masing-masing. Dalam hal ini, kedua pihak tersebut saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan risiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. 

Akad ini menunjukkan bahwa kedua pihak merupakan pemilik modal. Pemilik modal dapat terlibat dalam pengelolaan bisnis sesuai kesepakatan bersama dan asetnya pun merupakan milik bersama kedua mitra usaha tersebut, sehingga keuntungan akan dibagi menurut kontribusi dan kesepakatan di awal. Akad musyarakah juga berlaku dalam produk KPR iB Flexi di CIMB Niaga. 

Ijarah

Ijarah termasuk salah satu contoh akad yang berlaku dalam pembiayaan atau pinjaman syariah. Ijarah merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa sesuai dengan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan kata lain, akad ijarah ini bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad tersebut, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut. Akad ijarah digunakan dalam produk Kartu Syariah Gold CIMB Niaga

Produk pinjaman syariah

Saat ini, ada dua jenis produk pembiayaan atau pinjaman syariah yang cukup dikenal di berbagai kalangan masyarakat. Kedua produk pembiayaan syariah tersebut adalah KTA syariah dan juga KPR syariah.

KTA syariah

Untuk pemahamannya sendiri, KTA syariah merupakan produk pembiayaan berlandaskan prinsip syariah. Produk ini merupakan salah satu bantuan pembiayaan yang ditawarkan oleh pihak bank kepada Anda tanpa adanya jaminan atau agunan sebagai syaratnya. Produk pinjaman syariah satu ini ini bisa jadi solusi bagi Anda yang tengah mencari solusi dalam memenuhi kebutuhan dalam waktu yang relatif singkat. 

Berbeda dengan kredit tanpa agunan konvensional, di produk pembiayaan syariah nantinya bank akan memenuhi kebutuhan nasabah, misal membelikan barang sesuai permintaan nasabah dan nasabah tersebut akan mencicil sesuai besaran yang disepakati. Saat ini, KTA syariah menawarkan pemenuhan kebutuhan pembiayaan yang meliputi pendidikan, wisata halal, perjalanan ibadah, serta pembelian barang impian.

KPR Syariah

KPR syariah merupakan produk kredit kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh bank syariah. Dalam KPR syariah, skema pembiayaan berdasarkan prinsip syariah jadi landasan hadirnya produk tersebut. Sebagai contoh, pihak bank akan menjadi pihak yang membeli rumah yang diinginkan oleh pihak yang mengajukan KPR syariah. Nantinya, agar kepemilikan rumah jatuh secara utuh kepada kreditur, orang tersebut diwajibkan untuk membayar angsuran setiap bulannya dalam tempo serta besaran yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut diatur berdasarkan salah satu akad yang jadi landasan kesepakatan antara pihak bank, serta Anda sebagai pihak yang mengajukan KPR syariah. 

Selaku lembaga perbankan syariah yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan setiap nasabahnya, CIMB Niaga Syariah menawarkan produk pinjaman syariah berupa Xtra Dana iB yang merupakan program KTA syariah. Proses pengajuannya sendiri cukup mudah, Anda bisa melakukan pengajuan aplikasi di semua cabang, call center atau situs CIMB Niaga. Salah satu produk pinjaman syariah dari CIMB Niaga ini juga menawarkan persyaratan yang sederhana serta bebas biaya administrasi dan asuransi.

Selain itu hadir juga KPR iB Fix dan KPR iB Flexi yang merupakan produk pinjaman syariah untuk pembiayaan kepemilikan rumah. Kedua produk KPR syariah dari CIMB Niaga Syariah menawarkan ragam tujuan pembiayaan properti, seperti pembelian ruko/rukan, tanah kavling, renovasi rumah, hingga alih pinjaman (over credit). Selain itu, Anda juga bisa mengajukan jangka waktu pembiayaan hingga 25 tahun. 


Tunggu apa lagi? Segera realisasikan kebutuhan Anda bersama CIMB Niaga. Temukan info lengkapnya di sini.