www.cimbniaga.co.id production

Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Melalui e-Form

 

“e-Form adalah formulir elektronik yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online. Formulir ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya pelaporan pajak dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan lebih praktis. Salah satunya dengan menyediakan saluran pelaporan pajak secara elektronik melalui e-Filing dan e-Form.

Dalam sistem perpajakan, e-Form merupakan salah satu cara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dengan mudah dan cepat. Dengan begitu, diharapkan wajib pajak bisa lebih taat dalam melaporkan SPT Tahunan.

Sebagai seorang wajib pajak, Anda tentunya memiliki kewajiban membayar pajak secara rutin. Namun, terkadang proses pembayaran pajak bisa menjadi rumit dan memakan waktu.

Kini Anda bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan lebih mudah dan cepat melalui OCTO Mobile. Dengan begitu, Anda bisa menunaikan kewajiban Anda sebagai wajib pajak.

Baca juga: Bayar Pajak Mobil Online Itu Penting, Ikuti Langkah Mudahnya

Apa Itu e-Form?

e-Form adalah formulir elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, badan, dan SPT Tahunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Formulir ini dapat diisi manual dengan tulis tangan sebelum diunggah ke situs web DJP Online untuk dilaporkan. e-Form bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT saat menjelang batas akhir pelaporan.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, e-Form digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan yaitu nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar. Anda bisa melaporkan SPT Tahunan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Jika tidak melaporkan SPT tahunan tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk individu dan sekitar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Fungsi e-Form

e-Form secara umum berfungsi untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Formulir elektronik ini dapat digunakan kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke kantor pajak, sehingga menghemat waktu dan biaya.

Berikut adalah beberapa fungsi e-Form pajak secara lebih spesifik:

  1. Mempermudah pengisian SPT
  2. e-Form memiliki fitur yang memudahkan Anda dalam mengisi SPT secara otomatis. Hal ini tentunya akan semakin membantu Anda, karena tidak perlu lagi memasukkan data-data yang sama secara manual.

  3. Mempercepat proses pelaporan SPT
  4. e-Form dapat langsung diunggah ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah selesai diisi. Dengan begitu, Anda tidak perlu menunggu antrian untuk melaporkan SPT di kantor pajak.

  5. Meningkatkan transparansi
  6. Data SPT yang disampaikan melalui e-Form dapat diakses dengan mudah, sehingga Anda bisa mengetahui bagaimana pajak yang Anda bayarkan digunakan.

Baca juga: Kenali Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara

Perbedaan e-Form dan e-Filing

Secara umum, e-Form dan e-filing merupakan dua istilah yang sering terdengar jika berbicara tentang pelaporan SPT. Meskipun terdengar mirip, keduanya mempunyai perbedaan yang signifikan.

e-Filing merupakan jenis layanan pelaporan SPT yang seluruhnya dilakukan secara online. Artinya, Anda harus selalu terkoneksi ke internet selama pengisian data hingga siap diunggah pada situs DJP Online.

Sedangkan e-Form adalah layanan pelaporan SPT yang dapat diisi tanpa akses internet. Anda bisa mengunduh formulir e-Form terlebih dahulu sebelum diunggah ke situs DJP.

Cara Lapor SPT Tahunan dengan e-Form

Untuk menggunakan e-Form pajak, Anda harus terlebih dahulu memiliki akun DJP online yang bisa dibuat secara gratis di situs resminya.

1. Cara Lapor SPT Tahunan 1770

Setiap wajib pajak yang memiliki usaha yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770. Berikut cara pelaporan menggunakan e-Form:

  1. Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ dan login dengan akun Anda
  2. Selanjutnya, pilih "SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi"
  3. Klik "Lapor SPT Tahunan" dan masukkan NPWP beserta password DJP Online Anda
  4. Selanjutnya pastikan Anda memilih SPT Tahunan 1770 sebagai jenis formulir SPT yang akan Anda isi, lalu klik "Lanjut"
  5. Isi formulir SPT Tahunan 1770 sesuai dengan data-data pribadi Anda
  6. Setelah selesai mengisi formulir SPT Tahunan 1770, klik "Lihat Ringkasan" untuk melihat ringkasan SPT Anda
  7. Setelah memastikan data yang Anda isi sudah benar, klik "Lapor"
  8. Terakhir, Anda akan menerima tanda terima SPT Tahunan 1770 yang bisa disimpan sebagai bukti.

2. Cara Lapor SPT Tahunan 1770S

Formulir 1770S digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan 1770S yang bisa menjadi panduan Anda:

  1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Login dengan menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda
  3. Klik menu e-Form, lalu pilih formulir SPT Tahunan PPh 1770S dari daftar formulir yang tersedia
  4. Isi formulir tersebut sesuai dengan data penghasilan Anda
  5. Setelah selesai mengisi data SPT 1770S, periksa kembali formulir SPT Tahunan sebelum disimpan
  6. Klik tombol "Lapor" untuk melaporkan SPT Tahunan 1770S Anda
  7. Simpan bukti pelaporan sebagai tanda bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan 1770S.

3. Cara Lapor SPT Tahun 1770SS

Formulir 1770SS adalah formulir SPT yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun pajak. Berikut langkah-langkah pelaporannya:

  1. Akses https://djponline.pajak.go.id/ dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Pada halaman utama, pilih menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing".
  3. Langkah selanjutnya, klik tombol "Buat SPT" untuk mengisi tahun pajak dan status SPT.
  4. Isi pertanyaan yang muncul dengan benar dan lengkap. Biasanya pertanyaan seputar pajak penghasilan dan daftar harta sekaligus kewajiban.
  5. Anda akan diminta untuk menyetujui kolom pernyataan untuk melanjutkan, klik “Selanjutnya”.
  6. Halaman akan menampilkan ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi yang bisa dipilih melalui SMS atau email.
  7. Setelah menyelesaikan semua tahapan di atas, silahkan periksa email Anda untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

4. Cara Lapor SPT Tahunan 1771

SPT Tahunan 1771 adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh bagi wajib pajak badan. Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 1771 dengan e-form:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/ di browser Anda
  2. Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan Anda
  3. Selanjutnya pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF"
  4. Pilih "Buat SPT" dan pilih jenis formulir SPT 1771
  5. Isi formulir SPT dengan data yang sesuai
  6. Periksa kembali isian SPT Anda untuk memastikan bahwa semuanya sudah benar, lalu klik tombol "Simpan"
  7. Klik tombol "Lapor" untuk mengirimkan SPT Anda
  8. Simpan bukti lapor sebagai tanda bukti bahwa Anda telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 1771.

Kemudahan Membayar Pajak dengan OCTO Mobile

Selain wajib melaporkan SPT Tahunan, Anda juga memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua pajak tersebut kini bisa dibayar secara online, salah satunya melalui aplikasi OCTO Mobile dari CIMB Niaga.

OCTO Mobile merupakan mobile banking yang menyediakan fasilitas pembayaran pajak dengan langkah-langkah seperti berikut:

  1. Unduh aplikasi OCTO Mobile di Google Play Store, App Store, atau AppGallery
  2. Buat akun OCTO Mobile dengan rekening tabungan CIMB Niaga atau kartu kredit CIMB Niaga.
  3. Masuk ke aplikasi OCTO Mobile.
  4. Klik menu "Pembayaran".
  5. Pilih "Pajak".
  6. Pilih jenis pajak yang ingin dibayar
  7. Masukkan data-data yang diperlukan, seperti NPWP, Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, dan kode billing (jika ada)
  8. Pilih sumber rekening yang akan digunakan untuk membayar pajak
  9. Konfirmasi pembayaran Anda dengan memasukkan PIN OCTO Mobile
  10. Pembayaran pajak akan langsung diproses dan simpan bukti pembayarannya.

Selain digunakan untuk membayar pajak, aplikasi OCTO Mobile juga bisa digunakan untuk buka rekening online transfer dana, tarik dan tunai tanpa kartu, pembayaran tagihan, top up e-wallet, hingga jual beli investasi.

Tunggu apalagi? unduh OCTO Mobile sekarang juga dan rasakan fitur canggih lainnya.