www.cimbniaga.co.id production

5 Manfaat Dari Surat Keterangan Usaha

 

Surat Keterangan Usaha wajib dimiliki oleh seorang pengusaha yang ingin membangun sebuah tempat usaha. Surat ini jadi sebuah tanda resmi dari usaha yang dijalankan dan biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan di daerah tempat usaha. 

Surat Keterangan Usaha ini fungsinya bukan hanya itu. Melainkan ada manfaat lainnya seperti; memudahkan pinjaman kredit ke bank, syarat pengajuan NPWP atau legalitas dari usaha yang dijalankan tersebut. Tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk membuat Surat Keterangan Usaha ini. Umumnya, masa berlakunya satu tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Usaha. 

Fungsi Surat Keterangan Usaha

Untuk kebanyakan orang tentu masih menganggap sangat sulit dan berat untuk mengurus Surat Keterangan Usaha karena harus melewati banyak administrasi dan birokrasi banyak pihak dan lembaga. Padahal jika melihat lebih jauh pada sisi fungsinya, hal ini harus dilewati sebagai pengusaha dan sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.

Fungsi dasar dari surat keterangan usaha adalah sebagai tanda perizinan yang konkrit dalam mendirikan usaha. Jika tidak ada surat ini, pengusaha bisa mengalami kendala seperti klaim dari orang lain mengenai tempat usahanya, atau hal lainnya yang tidak diinginkan dan dapat menghambat kegiatan usaha.

Manfaat Surat Keterangan Usaha

Adapun manfaat yang didapatkan saat seorang pengusaha memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha ini, antara lain:

  1. Jadi bukti legal

    Surat Keterangan Usaha berguna sebagai dokumen otentik yang konkrit untuk membuktikan jika usaha kamu adalah usaha yang legal di mata hukum.

  2. Syarat untuk pengajuan pinjaman

    Untuk para pengusaha kecil dan menengah, modal tentu jadi hal yang penting. Wajar jika ide usaha ini belum didukung dengan dana yang cukup tapi bukan tidak mungkin jika usaha kecil dan menengah bisa terus berjalan bahkan berkembang jadi lebih besar. Nah, jika lebih jeli mencari tahu sebenarnya ada banyak program pemerintah yang berkenan untuk menawarkan bantuan modal kepada pengusaha kecil dan menengah ini. Untuk mengikutinya, tentu diperlukan surat keterangan usaha sebagai salah satu syarat untuk melengkapi pinjaman tersebut.

  3. Syarat mengikuti tender

    Surat keterangan usaha adalah syarat wajib jika usaha yang Anda miliki akan mengikuti tender atau pelelangan. 

    Dengan melampirkan surat keterangan usaha tidak hanya meyakinkan pihak lain jika usaha Anda sudah legal dan berizin, tapi juga memastikan program lelang yang diikuti adalah program lelang yang tepat.

  4. Syarat pembuatan NPWP wirausaha

    Setiap badan usaha wajib untuk mendaftarkan diri mereka sebagai wajib pajak jika usaha ini sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sehingga setiap usaha harus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nah, Surat Keterangan Usaha jadi hal yang penting untuk dilampirkan selain beberapa syarat lainnya untuk kemudian mendapatkan NPWP untuk usaha Anda.

  5. Perubahan golongan tarif listrik

    Sebagai pengusaha, Anda harus tahu jika ada perbedaan antara tarif golongan listrik rumah tangga dengan tarif golongan listrik untuk bisnis. Tarif golongan listrik biayanya lebih murah. 

    Tarif golongan listrik berskala kecil dan menengah menggunakan tarif B1, sedangkan untuk rumah tangga menggunakan tarif R1. Untuk bisa beralih dari R1 ke B1 maka ada beberapa dokumen syarat termasuk surat keterangan usaha.

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

Setelah mengetahui fungsi serta manfaat dari surat keterangan usaha, apakah Anda sudah siap untuk mengurusnya? Anda perlu menyiapkan beberapa syarat untuk membuat Surat Keterangan Usaha. Biasanya terdiri dari dokumen atau kelengkapan administrasi, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Surat permohonan yang sudah bermaterai
  • Foto lokasi usaha

Jika usaha yang Anda miliki berskala besar bahkan berbentuk PT, CV atau yayasan ada beberapa tambahan persyaratan yakni:

  • Akta pendirian badan usaha
  • SK Pengesahan dari Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT, yayasan, koperasi

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online

Di era modern seperti sekarang ini, membuat surat keterangan usaha tidak selalu harus dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan. Bahkan kita sudah bisa membuat surat keterangan usaha via daring.

Untuk Anda yang ingin membuat secara online, bisa dilakukan di laman Online Single Submission atau OSS yang dikelola oleh kementerian Investasi atau BKPM.

Ikuti langkah-langkah berikut saat membuatnya:

  1. Akses laman OSS
  2. Jika belum memiliki akun, maka daftar terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
  3. Pilih jenis usaha yang Anda miliki, UMK atau Non-UMK
  4. Ikuti langkah pendaftaran
  5. Cek email dan lakukan aktivasi
  6. Anda akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU
  7. Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
  8. Isi data yang dibutuhkan
  9. Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
  10. Anda bisa mencetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha

Menjaga Kondisi Finansial Usaha dengan XTRA Savers Non Individu

Dalam menjalankan usaha, tentu Anda perlu memiliki rekening khusus untuk mengelola finansial Anda. Mulai dari dana operasional, hingga menyimpan keuntungan dari usaha yang dilakukan. Anda bisa memanfaatkan XTRA Savers Non Individu dari CIMB Niaga untuk menjadi pilihan menabung yang sekaligus menguntungkan bagi usaha Anda. 

Nikmati suku bunga/ imbal hasil menarik dan kompetitif yang membuat dana tabungan Anda berkembang lebih optimal. Selain itu, dana di rekening kamu bisa dipindahkan secara otomatis ke rekening CIMB Niaga lain pilihan kamu. Yang lebih memudahkan, terdapat layanan pick up services, dimana kami akan datang sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati bersama secara bebas biaya, jadi Anda tak perlu datang ke kantor cabang untuk setor tunai!

Berminat untuk menggunakan layanan XTRA Savers Non Individu? Berikut ini syarat pembukaan rekeningnya:

  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Mengisi dokumen pembukaan rekening lainnya sesuai dengan ketentuan Bank
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KTP /KIM/KITAS dan paspor untuk WNA
  • Fotokopi SIUP atau Izin usaha yang berlaku
  • Fotokopi dokumen terkait Perusahaan atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan Bank

Untuk informasi selengkapnya mengenai XTRA Savers Non Individu Anda bisa cek di sini.