Sustainability Linked FX & Derivatives
1. Program ini merupakan inisiatif keuangan berkelanjutan CIMB Niaga
2. Periode program selama 1 Agustus 2025 s.d 30 Juni 2026
3. Nasabah wajib memenuhi kriteria umum berikut:
4. Program ini dijalankan menggunakan Framework Green, Social & Sustainable Impact Products & Services (GSSIPS) sbb:
| Product/ Transaction | Description |
| a) Sustainability Linked Treasury Product (SLTP) | Mengacu pada produk Treasury yang ditawarkan Bank CIMB Niaga (termasuk di dalamnya: Sustainability Linked FX, Sustainability Linked Derivatives) kepada semua nasabah yang menerapkan standar ESG seperti efisiensi sumber daya, bangunan hijau, energi terbarukan, manufakktur hijau, rantai pasok berkelanjutan, penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), optimalisasi penggunaan air, dsb |
| b) Treasury Products for Sustainable Clients | Mengacu pada produk Treasury Niaga (termasuk di dalamnya: Transaksi FX dan Derivatives) yang ditawarkan Bank CIMB Niaga kepada semua nasabah yang menjalankan/ bergerak dalam bidang produk/jasa penerapan bisnis keberlanjutan |
5. Nasabah akan mendapatkan certificate of recognition dan insentif cashback sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian jika Nasabah berhasil memenuhi kriteria/ target yang telah disepakati bersama pada akhir periode program. Insentif cashback dapat disalurkan dalam bentuk lain, seperti program CSR, dengan persetujuan bersama sesuai kesepakatan
6. Bank berhak menentukan besaran insentif yang akan diberikan sesuai dengan kesepakatan dengan Nasabah dan akan di informasikan secara terpisah melalui Surat Perjanjian
7. Insentif akan dibayarkan setelah periode program selesai, selambat-lambatnya H+ 2 bulan
8. Pajak penghasilan atas insentif ditanggung oleh Nasabah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku
9. Syarat dan ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaharui sewaktu-waktu sesuai keputusan manajemen
10. Info lebih lanjut dapat menghubungi treasury.corporatesales@cimbniaga.co.id dan sustainability@cimbniaga.co.id
*) Daftar Aktivitas Usaha yang Dilarang (Exclusion List) CIMB Niaga meliputi:
(i) Kegiatan ilegal
(ii) Persenjataan dan amunisi
(iii) Kasino dan permainan/hiburan terkait judi
(iv) Suap & korupsi
(v) Pelanggaran hukum atas undang-undang dan peraturan terkait hak asasi manusia (HAM) dan ketenagakerjaan
(vi) Pembalakan/penebangan liar atau pembakaran liar
(vii) Aktivitas-aktivitas yang berdampak buruk terhadap Situs Warisan Dunia dan situs-situs lainnya
(viii) Terorisme
(ix) Penyelundupan
(x) Batubara termal
(xi) Penambangan menggunakan metode Mountain Top Removal (MTR)
(xii) Transaksi kampanye politik
(xiii) Ladang minyak baru