BPR Linkage Partnership
Kerjasama pembiayaan dengan BPR menggunakan skema Executing, yang digunakan sebagai reimbursement atas dana BPR yang telah disalurkan kepada para nasabah BPR.
Tujuan / Manfaat:
1. Membantu BPR dalam pengelolaan arus kas dan likuiditas
2. Memperbesar asset BPR untuk jangkauan layanan BPR yang lebih luas
3. Meningkatkan sumber dana untuk operasional BPR dengan tingkat suku bunga / imbal hasil yang kompetitif dan menarik
Detil Pembiayaan:
1. Pembiayaan tersedia dalam fasilitas konvensional untuk BPR dan dalam fasilitas syariah untuk BPRS
2. Penarikan dapat dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kebutuhan BPR
3. Penarikan dengan melampirkan Daftar Definitif nasabah BPR sebagai underlying
4. Jangka waktu pembiayaan maksimal selama 10 tahun dengan pembayaran secara angsuran
5. Jaminan berupa cash collection dan piutang BPR
Dokumen Pengajuan:
1. Dokumen legalitas BPR, berupa: Akta Pendirian, Anggaran Dasar, Ijin Operasional, TDP/NIB, NPWP
2. Dokumen pengurus (direksi, komisaris, pemegang saham), berupa: KTP dan NPWP
3. Dokumen finansial, berupa:
a. Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir
b. Laporan keuangan triwulanan terakhir
4. Dokumen bisnis, berupa:
a. Rencana Bisnis Bank (RBB)
b. Laporan Tata Kelola
Kriteria BPR
1. BPR telah beroperasi minimal selama 3 tahun
2. BPR Memenuhi rasio keuangan sesuai kriteria internal CIMB Niaga
3. BPR memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 milyar, atau sesuai ketentuan modal inti minimum dari OJK.
4. BPR membukukan laba minimal dalam 2 tahun terakhir
Syarat dan ketentuan berlaku