www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Ketentuan dan Persyaratan Deposito

KETENTUAN DAN PERSYARATAN DEPOSITO

Sehubungan dengan penempatan dana Nasabah pada Deposito / Deposito iB. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui Ketentuan dan Persyaratan Deposito /Deposito iB (“KP Deposito”) dibawah ini.

  1. Deposito Konvensional adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
  2. Deposito iB adalah penempatan dana sementara Nasabah pada Bank berdasarkan Akad Mudharabah, yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
  3. Akad Mudharabah adalah akad (kontrak) penempatan dana sementara Nasabah (pemilikdana/investor/shahibul maal) dalam usaha Bank (sebagai pengelola dana/mudharib)  untuk jangka waktu tertentu, dengan tatacara pengembalian dan pembagian keuntungan  berdasarkan Nisbah Bagi Hasil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
  4. Akad Mudharabah Muthlaqah adalah Akad Mudharabah dimana Nasabah sebagai pemilik dana/investor/shahibul maal tidak memberikan pembatasan bagi Bank dalam pengelolaan  dananya.
  5. Deposito Khusus adalah Deposito /Deposito iB yang memiliki syarat dan ketentuan tambahan yang bersifat khusus sebagaimana diatur lebih lanjut pada penawaran produk terkait.
  6. Deposito adalah Deposito Konvensional dan Deposito iB.
  1. Nasabah dapat melakukan penempatan dana Deposito pada kantor cabang Bank atau melalui layanan perbankan elektronik (electronic banking) yang disediakan oleh Bank.
  2. Penempatan dana Deposito hanya dapat dilakukan jika dana tersedia dalam rekening yang ditentukan oleh Nasabah sebagai sumber dana Deposito atau dana telah diterima oleh Bank.
  3. Sebagai tanda Nasabah telah melakukan penempatan dana Deposito, Bank dapat menerbitkan Konfirmasi Penempatan Deposito (untuk Deposito), atau Konfirmasi Penempatan Deposito iB (untuk Deposito iB), (bersama-sama disebut “Konfirmasi Penempatan”) sesuai permintaan Nasabah. Konfirmasi Penempatan dimaksud bukan merupakan bukti kepemilikan atau surat berharga maupun surat yang berharga yang dapat diperjualbelikan atau dialihkan.
  4. Deposito dapat dibuat dengan kondisi perpanjangan otomatis atau Automatic Roll Over (“ARO”) atas pokok saja atau pokok dan bunga/bagi hasil, dimana bunga/bagi hasil yang dihasilkan ditambahkan kedalam nilai pokok pada periode perpanjangan Deposito berikutnya, demikian seterusnya sampai Bank memperoleh instruksi pencairan (setiap istilah pencairan dipahami sebagai bentuk pengembalian pokok modal Nasabah oleh Bank, untuk Deposito iB) dari Nasabah.
  1. Deposito dicairkan pada saat jatuh tempo sesuai instruksi pencairan Nasabah yang disampaikan melalui kantor cabang Bank dimana Deposito pertama kali dibuka atau di kantor cabang Bank lainnya sesuai kebijakan Bank. Khusus untuk Deposito yang dibuka melalui layanan electronic banking, maka pencairan Deposito hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank sesuai kebijakan Bank. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
  2. Tanggal jatuh tempo deposito ditentukan oleh sistem Bank pada awal penempatan atau pada saat perpanjangan.
    1. Apabila jatuh tempo Deposito jatuh pada hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, pencairan Deposito dapat dilakukan oleh system Bank pada hari kerja berikutnya.
    2. Apabila setelah tanggal jatuh tempo ditentukan oleh sistem Bank, terdapat perubahan hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi sebagaimana ditetapkan oleh regulator atau Bank, tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan sebelumnya akan tetap mengikuti tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan sistem Bank pada awal penempatan atau pada saat perpanjangan. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pencairan Deposito, Bank tidak menerima keberatan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menerima pembayaran sesuai dengan instruksi dan melepaskan Bank dari segala tuntutan kerugian.
  3. Pencairan sebagian atau seluruhnya atas jumlah Deposito sebelum jatuh tempo tidak diperkenankan.
  4. Kecuali disetujui lain oleh Bank, dana hasil pencairan Deposito hanya dapat dibayarkan ke rekening tabungan/giro Nasabah pada Bank sesuai dengan instruksi Nasabah.
  5. Dalam hal karena satu dan lain hal, pada saat jatuh tempo Deposito tidak terdapat rekening tabungan/giro Nasabah pada Bank untuk menampung hasil pencairan dana Deposito, maka sesudah tanggal jatuh tempo, Bank tidak berkewajiban membayar bunga/bagi hasil/bonus atas Deposito dan pembayaran dana hasil pencairan Deposito hanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada Bank.
  6. Setiap permintaan perpanjangan (kecuali untuk Deposito yang sejak awalnya dibuka dengan kondisi ARO) dan perubahan atas kondisi Deposito wajib dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan sesuai dengan KP Deposito ini. Perubahan tersebut akan berlaku efektif setelah disetujui oleh Bank.
  7. Khusus untuk Deposito yang dibuka dengan kondisi ARO:
    1. Bank tidak akan menerbitkan pemberitahuan (advice) atau bukti perpanjangan Deposito untuk setiap kali perpanjangan, kecuali atas permintaan Nasabah. Pemberitahuan (advice) atau bukti perpanjangan Deposito tersebut tidak perlu ditandatangani oleh pejabat Bank karena dihasilkan otomatis oleh komputer.
    2. Pencairan hanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank dengan mengisi Formulir Pencairan Deposito disertai kelengkapan dokumen yang disyaratkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  1. Atas penempatan Deposito Konvensional Nasabah akan mendapatkan bunga.
  2. Atas penempatan Deposito iB Nasabah akan mendapatkan bagi hasil yang jumlahnya dihitung berdasarkan nisbah/tingkat terhadap pendapatan yang diperoleh dari hasil investasi yang dilakukan oleh Bank (“Nisbah Bagi Hasil”); besarnya Nisbah Bagi Hasil sesuai dengan yang diberlakukan oleh Bank serta disepakati oleh Nasabah.
  3. Bunga/bagi hasil dapat dibayarkan pada setiap jatuh tempo pembayaran bunga/bagi hasil atau di akhir periode penempatan, dan apabila jatuh pada hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, maka pembayaran bunga/bagi hasil dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  4. Bunga/bagi hasil akan dibayarkan ke rekening tabungan/giro Nasabah pada Bank. Ketentuan pembayaran dana hasil pencairan Deposito berlaku juga terhadap pembayaran bunga/bagi hasil.
  5. Atas bunga/bagi hasil yang diterima, Nasabah akan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 
  6. Perhitungan hari bunga/bagi hasil adalah berdasarkan jumlah hari aktual periode Deposito dibagi dengan jumlah hari dalam 1 (satu) tahun yakni 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
  7. Dalam hal Deposito dibuka dengan kondisi ARO:
    1. Bunga/bagi hasil yang berlaku sesuai dengan bunga/ bagi basil sesuai nisbah yang berlaku di Bank pada saat perpanjangan.
    2. Dalam hal Nasabah menginstruksikan agar bunga/bagi hasil yang diterima ditambahkan kedalam jumlah nominal pada periode perpanjangan Deposito berikutnya, maka perubahan jumlah nominal dapat dituangkan dalam pemberitahuan (advice) atau bukti perpanjangan Deposito.
    3. Apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga/Nisbah Bagi Hasil, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperha tikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Nasabah sampai ditutupnya Deposito Konvensional oleh Nasabah atau Nasabah bersepakat untuk menempatkan dana sementara pada usaha Bank dan dikelola oleh Bank berdasarkan akad Mudharabah sesuai jangka waktu yang disepakati atau sampai Nasabah mengajukan permintaan pengembalian modal pokok Nasabah/pengakhiran Akad Mudharabah.
  2. Dalam hal Deposito dibuat atas nama dua orang atau lebih, maka berlaku juga perjanjian dan/atau ketentuan Bank mengenai rekening gabungan.
  3. Atas penempatan dana Deposito berlaku ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) terkait penjaminan simpanan (“Ketentuan Penjaminan LPS”). Khusus untuk Deposito Konvensional, dalam hal Deposito Konvensional dibuka dengan kondisi tidak memenuhi persyaratan penjaminan simpanan dalam Ketentuan Penjaminan LPS, antara lain tingkat suku bunga melebihi suku bunga penjaminan, maka berlaku Ketentuan Penjaminan LPS.
  4. Bank tidak bertanggung jawab atas penurunan nilai Deposito yang diakibatkan karena melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
  5. Segala biaya yang timbul atas transaksi ini akan dibebankan pada Nasabah dan selanjutnya Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah pada Bank. Ketentuan mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah.
  6. KP Deposito ini merupakan bagian dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (“KPUPR”) atau Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah (“KPUPRS”) dan ketentuan Bank lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada kebijakan dan ketentuan Bank yang terkait dengan prosedur operasional, tarif, nilai tukar mata uang ataupun tingkat bunga/Nisbah Bagi Hasil termasuk cara perhitungannya yang telah ditandatangani oleh Nasabah. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara KPUPR dan/atau KPUPRS dan/atau dokumen ketentuan Bank lainnya dengan KP Deposito maka yang berlaku adalah KP Deposito.
  7. KP Deposito ini telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Deposito yang akan Nasabah manfaatkan sehingga segala manfaat, konsekuensi dan risiko produk Deposito, termasuk biaya-biaya yang melekat pada produk Deposito dapat dimengerti dan dipahami oleh Nasabah.
  8. Dalam rangka pemenuhan prinsip Syariah, maka Nasabah pemilik Deposito iB dengan ini menyatakan setuju untuk menggunakan Deposito iB beserta seluruh fasilitas yang terdapat didalamnya hanya untuk transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
  9. Dalam hal terjadi perubahan KP Deposito ini dan hal lain yang terkait dengan Deposito, maka sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. KP Deposito ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.