Kamu dapat merubah warna website ini sesuai dengan Mood dan kenyamananmu.
Situs ini menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda.
Dengan menggunakan situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari Kami.
Perihal : Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Nasabah yang terhormat,
Merujuk kepada -Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 dan Surat Edaran No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan mewujudkan kedaulatan Rupiah dan tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, kami informasikan bahwa transaksi valuta asing harus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Adapun pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut:
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas pemenuhan Peraturan Bank Indonesia berikut peraturan pelaksanaannya dan dalam hal terdapat pelanggaran/risiko akibat tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
Nasabah dapat mendapatkan ketentuan terkait dalam website Bank Indonesia (www.bi.go.id) ataupun menghubungi PT Bank CIMB Niaga Tbk melalui Layanan CIMB Niaga tanpa pulsa melalui Ask OCTO via Aplikasi OCTO atau WhatsApp +6281197814041 atau website: www.cimbniaga.co.id.
Hormat kami,
PT Bank CIMB Niaga Tbk