www.cimbniaga.co.id production
ID EN

Perihal : Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Nasabah yang terhormat,

Merujuk kepada -Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 dan Surat Edaran No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan mewujudkan kedaulatan Rupiah dan tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, kami informasikan bahwa transaksi valuta asing harus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Adapun pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Kewajiban penggunaan Rupiah di NKRI menganut asas territorial, dimana setiap transaksi dan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan Rupiah.
  • Pengecualian transaksi di dalam negeri dengan menggunakan mata uang asing adalah sebagai berikut:
    1. Transaksi dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
    2. Penerimaan hibah dari luar negeri atau pemberian hibah ke luar negeri;
    3. Transaksi perdagangan internasional;
    4. Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing;
    5. Transaksi pembiayaan internasional;
  • Transaksi dan pembayaran valuta asing di wilayah NKRI tetap dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Terdapat perjanjian yang dibuat antara para pihak sebelum 1 Juli 2015 dan masih berlaku hingga saat ini, tanpa adanya addendum atau perubahan (termasuk didalamnya perjanjian / kontrak kerja TKA dengan perusahaan domestik, namun tidak termasuk penunjukan langsung dari pihak regional);
    2. Salah satu pihak memperoleh Surat Penangguhan dari Bank Indonesia (BI) untuk tetap dapat bertransaksi dalam valas, dengan masa berlaku/ jangka waktu tertentu; atau
  • Seluruh transfer dalam mata uang asing wajib mencantumkan tujuan atas transaksi mata uang asing tersebut. Dalam hal penyampaian dilakukan secara manual, mohon dicantumkan dalam Formulir Multiguna dan jika dilakukan secara elektronik, mohon dicantumkan tujuan transaksi tersebut dalam kolom Berita Transfer.

Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas pemenuhan Peraturan Bank Indonesia berikut peraturan pelaksanaannya dan dalam hal terdapat pelanggaran/risiko akibat tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut. 

Nasabah dapat mendapatkan ketentuan terkait dalam website Bank Indonesia (www.bi.go.id) ataupun menghubungi PT Bank CIMB Niaga Tbk melalui Layanan CIMB Niaga 14041 atau website: www.cimbniaga.co.id.

 

Hormat kami,

PT Bank CIMB Niaga Tbk